New Normal, Ketidaknormalan yang Dinormal-normalkan

PANDEMI virus corona di Indonesia sekarang telah memasuki bulan ketiga. Berbagai dampak telah mengganggu segala aspek yang ada pada sendi kehidupan kita.

Berbagai pembatasan dan regulasi di berbagai daerah sudah dibuat dan diupayakan, tetapi hal tersebut tidak mutlak mampu membrangus virus mematikan tersebut.  Beberapa waktu yang lalu, Presiden Joko Widodo menggembar-gemborkan new normal sebagai sebuah solusi untuk berdamai atau lebih tepatnya berkompromi dengan virus yang satu ini.

Menurutnya, New Normal ialah upaya normalisasi kondisi dengan bertahan dan berkompromi dengan kondisi saat ini. Suatu keadaan yang sebelumnya tidak normal kini harus dianggap biasa dan wajar saja.

Aturan normal baru di perkantoran dan industri telah diterbitkan Menkes Terawan melalui Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Mungkin ada beberpa orang yang bertanya mengapa pemerintah sangat getol mengkampanyekan New Normal sebagai sebuah solusi? Jawabannya sederhana, pemberlakuan PSBB jelas sudah banyak mengganggu geliat ekonomi dalam berbagai sektor. Beberapa perusahaan memutuskan PHK karyawan karena efisiensi. Beberapa pedagang dan pelaku ekonomi sektor mikro juga terkena imbas karena masyarakat memilih berdiam di rumah.

Dalam hal ini, untuk mengatasi keadaan yang semakin memburuk, pemerintah perlu membuat seolah keadaan ini sudah menjadi normal untuk mengatasi kelesuan geliat ekonomi yang telah terjadi.

Namun tentu saja new normal harus dibarengi dengan berbagai protokol kesehatan demi menghambat penularan pandemi. Jika salah diterapkan, penyebaran virus corona bisa lebih menggila dan ekonomi justru semakin melemah menyusul kegagalan dalam pencegahan penularan virus. Semoga langkah ini bukanlah langkah pesimistis dari pemerintah dalam menghadapi menggilanya covid-19..

About Post Author

Redaksi Samin News

Seputar Informasi Masyarakat Independen
Previous post Prajurit Perwira, Bintara dan Tamtama kodim Pati Ikuti Tes Kesemaptaan
Next post Selama Pandemi Covid-19, Uji Kendaraan Bermotor Dibatasi
Social profiles