Kepala Dinsos: BSP dan BST Jumlahnya Sama Namun Beda Durasi Pembagian

SAMIN-NEWS.com, PATI – Program bantuan sosial tunai (BST) dicairkan oleh pemerintah pusat kepada tiap daerah menyusul merebaknya wabah pandemi Covid-19. Dana tersebut dikeluarkan sebagai jaring pengaman sosial untuk memperkuat daya imun masyarakat itu sendiri dalam bidang sosial-ekonomi. Bantuan itu disalurkan hingga 3 (tiga) bulan ke depan yang dimulai bulan April kemarin hingga bulan Juni 2020.

“Bantuan sosial tunai diberikan selama 3 bulan sebagai jaring pengaman sosial masyarakat. Jumlahnya Rp 600 ribu per penerima, namun tak semua KK mendapat jatah,” kata Kepala Dinas Sosial pemberdayaan perempuan perlindungan anak dan keluarga berencana (Dinsosp3akb) Kabupaten Pati Subawi kepada Saminnews, Jumat (8/5/2020).

Pemberian BST itu lanjutnya, kata dia, senilai Rp 600 ribu jika dikalkulasikan selama 3 (tiga) bulan totalnya Rp 1,8 juta per penerima per bulan. Hal ini berbeda dengan bantuan sosial pangan atau yang disebut juga bantuan pangan nontunai (BPNT) senilai Rp 200 ribu per bulan selama 9 (sembilan) bulan mulai bulan April sampai dengan bulan Desember 2020 mendatang. Bantuan yang sesuai namanya nontunai ini, diberikan dalam bentuk pangan berupa sembako yang jika dirupiahkan Rp 200 ribu.

Bantuan sosial pangan (BSP) ini diberikan selama 9 bulan. Dengan demikian, jika dikalikan akan ketemu nominal Rp 1,8 juta. Artinya, dari kedua bantuan sosial tadi jumlah keseluruhan sama, namun beda dalam bentuk bantuan maupun durasi pembagiannya. BST sendiri 3 bulan serta BSP 9 bulan ke depan.

BST dari kemensos di Kabupaten Pati total 27.710. Data ini diambil dengan menyesuaikan validitas nomor induk kependudukan (NIK) oleh Kementerian Sosial. Kemudian, ke depannya sisanya akan dicarikan dari desa melalui bantuan langsung tunai dana desa, tambahnya.

Oleh sebab itu, pemerintah desa diinstruksikan membuat papan pengumuman terkait semua bantuan tadi, agar tak tumpang tindih. Karena, bantuan ini diberikan hanya satu sumber. Pihaknya mengaku sebagian masyarakat ada yang belum melakukan pembaruan data mungkin meninggal dunia atau memang belum terdata. Persoalan ini menjadi tugas Dinas Sosial dengan Dispermades yang bekerjasama dengan perangkat desa (rt/rw) untuk melakukan pendataan. Dan dari situ, diketahui kekuatan pemerintah desa dalam membantu warganya berapa, yang kemudian akan dibantu oleh Pemerintah Kabupaten, sambungnya.

Dirinya menambahkan, hari Senin (4/5) lalu melakukan pendataan identitas, NIK, alamat untuk divalidasi. Validasi ini bekerjasama dengan pihak pendamping desa, pegawai PKH, maupun pendamping dari Dispermades. Tujuannya yakni untuk datanya segera dikirim pada Dinsos agar proses validasi lancar dan bantuan tepat sasaran.

About Post Author

Saiful Anwar

Wartawan Samin News
Previous post Pembuatan Tanggul untuk Jalan di Sisi Selatan Kolam Tambat Kapal Sabtu Besok Bisa Terselesaikan
Next post BPBD Sempat Simpan Beras 5 Ton Lebih untuk Bantuan Covid-19
Social profiles