Saatnya Melakukan Rapid Test Ulang

SAMIN-NEWS.com   Mengingatkan….!!, Siapa pun dan berapa pun warga Pati yang pekan lalu melakukan pemeriksaan cepat atau Rapid Test, termasuk sejumlah awak media jika menurut hitungan waktu antara 7-10 hari sesudahnya ini sudah saatnya untuk melakukan pemeriksaan ulang. Hal tersebut mengingat, prosedur dan ketentuannya sebagaimana ditulis dalam website ”Alodokter” berkolaborasi dengan Kementerian Kesehatan memang demikian.

Sebab, hasil pemeriksaan cepat yang pertama memang diketahui negatif sehingga harus dilakukan pemeriksaan ulang. Masalahnya, orang yang sudah terinfeksi virus Corona meskipun tidak merasakan adanya gejala itu atau Orang Tanpa Gejala (OTG) dalam tubuhnya bisa saja mendapatkan hasil Rapid Test yang negatif karena tubuhnya belum membentuk antibodi terhadap virus tersebut.

Karena itu, pemeriksaan cepat untuk kali yang kedua suka atau tidak suka tetap harus dilakukan agar orang yang bersangkutan memahami hal tersebut. Sehingga dari hasil Rapid Test ulang itu semisal hasilnya positif pun dianjurkan jangan panik dulu, karena antibodi pada pemeriksaan kedua ini bisa saja merupakan antibodi terhadap virus lain atau coronavirus jenis lain, bukan yang menyebabkan Covid-19.

Oleh sebab itu, orang yang hasil pemeriksaan cepat ternyata positif maka perlu melakukan pemeriksaan ”Polymerase Chain Reaction” (PCR) yang memang bisa mendeteksi langsung keberadaan virus Corona, bukan ada tidaknya antibodi terhadap virus ini. Test PCR inilah yang memastikan apakah seseorang itu positif terinfeksi virus Corona.

Sementara itu, jika mengutip pernyataan  juru bicara (Jubir) khusus penanganan virus Corona (Covid-19) yang tak lain adalah Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementrian Kesehatan, Achmad Yurianto dalam jumpa pers di Kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Senin (23/3) menegaskan, bahwa hasil pemeriksaan cepat atau Rapid Test yang menunjukkan hasil negatif Covid-19 bukan berarti menunjukkan seseorang tidak sedang terinfeksi virus. Dengan demikian, test ulang itu adalah untuk mengukur kembali antibodi orang yang pernah melakukan test cepat yang pertama.

Jika pemeriksaan memberikan hasil negatif bisa saja yang sebenarnya antibodi belum terbentuk, karena infeksi baru berlangsung kurang dari 7 hari. Barangkali hasil pemeriksaan cepat kedua tetap negatif hal itu menunjukkan bahwa saat ini orang tersebut tidak sedang terinfeksi, sehingga paling tidak bisa menjelaskan kepada lingkungannya bahwa yang bersangkutan memang tidak terinfeksi virus Corona.

Dengan kata lain, Rapid Test harus diulang kembali tak lain untuk memastikan bahwa orang tersebut benar-benar tidak terpapar Corona. Di situlah pentingnya kesadaran setiap orang atau siapa saja yang sudah pernah melakukan Rapid Test pertama hasilnya negatif, maka sesuai ketentuan 7-10 hari sesudahnya test tersebut memang harus diulang.

Pernyataan itu dia keluarkan tak lain untuk menindaklanjuti banyaknya hasil Rapid Test negatif Covid-19. Sedangkan dari ketentuan dan prosedurnya memang demikian, sehingga masing-masing siapa yang pernah melakukan Rapid Test pertama dengan hasil negatif, tentu harus mengulang kembali test tersebut untuk kali kedua.

Bagi yang menyadari tentang pentingnya hal itu, dipersilakan menindaklanjutinya mengingat waktunya sudah tiba. Semoga….!!

About Post Author

Alm. Alman Eko Darmo

Pemimpin Redaksi Samin News
Previous post E-Koran Samin News Edisi 06 April 2020
Next post E-Koran Samin News Edisi 07 April 2020
Social profiles