Hukum untuk manusia PKPU No 20 tahun 2018.

Dewan Redaksi 
SaminNews


Saminnews-Pasal 10 KUHP Pidana tambahan huruf b no 1 Pencabutan hak -hak tertentu ,pasal tersebut diatur dalam pasal 35 KUHP yang berbunyi : 
1.hak si bersalah yang boleh dicabut dalam Putusan hakim dalam hal ditentukan dalam kitab undang-undang ini atau dalam undang-undang umum lainya ,ialah 
1.menjabat segala jabatan atau jabatan              tertentu ;
2.masuk bala tentara;
3.memilih  dan boleh dipilih pada                     pemilihan yang dilakukan karena UU             umum .
PKPU 20 tahun 2018 banyak menuai pandangan hukum baik sisi hukum Tata Negara maupun Hukum Pidana .
Agung widodo dewan redaksi SN juga praktisi hukum melihat fenomena hukum Politik sangat disayangkan walau ada upaya hukum yaitu Judical review.

Waktu JR sangat limit Partai Politik peserta harus mendaptarkan calegnya 4-17 juli 2018.Putusan Majelis Hakim yang menurut pertimbangan hak seseorang dicabut Hak Politiknya UU 31 thn 1999 ttg tindak pidana Korupsi jo 20 thn 2001    ttg Tindak pemberantasan tindak Pidana Korupsi.Putusan hukum Perbuatan korupsi ancaman diatas lima tahun pasti dengan sendirinya gugur kalau mencermati .

Putusan Makamah konstitusi nomor 4/PUU VII/2009 pencabutan hak berlaku limit setelah 5 tahun bebas mengikuti pesta demokrasi  .Hukum perlu sinkronisasi antar lembaga dalam memahami Hukum untuk manusia tujuan hukum harus diletakan dasar Filosofi dasar Kepastian ,keadilan dan Manfaat.
Spirit KPU sangat luar biasa  tentang para calon legislatif terbaik ,Negara kita adalah Negara hukum pasal 1 ayat 3  UUD 1945.

semua permasalah harus diselesaikan dengan baik Frasa pandangan hukum baik secara Tata negara,administrasi ,pidana maupin pidsus  yang memberikan peluang. Harus di harmonisasikan biar negeri ini damai ,sejahtera bersatu berdaulat .(aw22) 

About Post Author

Redaksi Samin News

Seputar Informasi Masyarakat Independen
Previous post Mengungkap Peradaban Usang Pati Tempo Dulu (lanjutan)
Next post Surat Keterangan Tidak Mampu Jadi Katebelece Ampuh PPDB
Social profiles