SAMIN-NEWS.com – Polresta Pati tengah menangani kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati.
Kapolresta Pati, Kombes Pol Sigit mengatakan perkara ini ditangani langsung oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pati melalui Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Penanganan tersebut merujuk pada laporan kepolisian yang diterima pada tanggal 19 Oktober 2026 lalu.
“Perlindungan terhadap anak merupakan perhatian serius kami. Setiap dugaan tindak pidana akan ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum dengan mengedepankan pembuktian serta kepastian hukum,” ujarnya saat konferensi pers, Selasa (27/10/2026) siang.
Peristiwa nahas itu menimpa seorang anak laki-laki berinisial F.H.U. (14) yang masih duduk di bangku kelas VIII. Kejadian berlangsung di kamar mandi tempat ibadah di Desa Sokopuluhan, Kecamatan Pucakwangi, pada Rabu (2/9/2026) pagi.
Berdasarkan hasil penyidikan, kejadian bermula saat korban berjalan dari sekolah menuju pondok pesantren dan dihampiri oleh terduga pelaku berinisial S.A.S. (29).
Terduga pelaku kemudian menarik korban secara paksa ke dalam kamar mandi tempat ibadah dan melakukan tindakan kekerasan seksual meskipun korban sempat melakukan penolakan.
Dijelaskan terduga pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Senin (19/10/2026) setelah sebelumnya dicegat oleh warga bersama pengasuh pondok pesantren di sekitar lokasi kejadian. Warga kemudian menyerahkan terduga pelaku ke Polsek Pucakwangi sebelum akhirnya digelandang ke Polresta Pati untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti penting guna melengkapi berkas perkara. Barang bukti yang disita meliputi satu stel pakaian seragam yang dikenakan korban saat kejadian serta satu unit sepeda motor Honda CBR warna merah milik terduga pelaku.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta pasal subsider KUHP. Polisi memastikan seluruh proses hukum akan berjalan transparan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah membantu dan mempercayakan penanganan perkara kepada kepolisian. Kami mengimbau agar masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, melainkan segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana kepada petugas,” ungkap Kombes Pol Sigit.
Kapolresta Pati juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat dan media untuk menjaga kerahasiaan identitas korban di bawah umur. Ia meminta agar publik tidak menyebarluaskan foto maupun informasi pribadi korban guna melindungi masa depan dan kondisi psikologis anak tersebut.
