SAMIN-NEWS.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati menggelar Forum Konsultasi Publik untuk membahas Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Pati tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan, Kamis (27/8/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Dispermades Pati tersebut menjadi ruang dialog antara pemerintah daerah dengan berbagai pemangku kepentingan di tingkat desa dan kelurahan.
Forum dibuka oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa Dispermades Kabupaten Pati, Susilowati. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa penyusunan Perbup tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, serta Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Posyandu.
“Perbup ini disusun untuk memperkuat peran lembaga kemasyarakatan sebagai mitra pemerintah desa dan kelurahan dalam perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasan pembangunan,” katanya.
Forum tersebut dihadiri perwakilan kepala desa, Kasi Pemerintahan, Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Bagian Hukum Setda Pati, serta Bagian Pemerintahan Setda Pati.
Dalam pembahasan draft Perbup, tim perumus memaparkan sejumlah substansi penting. Salah satunya terkait kelembagaan, dengan penegasan enam jenis lembaga kemasyarakatan desa, yakni Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), PKK, Karang Taruna, Posyandu, RT, dan RW. Sementara lembaga kemasyarakatan di tingkat kelurahan akan disesuaikan dengan karakteristik wilayah perkotaan.
Selain kelembagaan, draft Perbup juga memperjelas tugas dan fungsi masing-masing lembaga. Peran tersebut diarahkan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan sekaligus program prioritas daerah, seperti penurunan stunting, pemberdayaan UMKM, dan penguatan ketahanan pangan.
Aspek sinergitas juga menjadi perhatian. Hubungan kerja antara lembaga kemasyarakatan dengan pemerintah desa/kelurahan dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) akan diatur agar pembagian peran lebih jelas dan tidak terjadi tumpang tindih.
Melalui forum konsultasi publik ini, Pemerintah Kabupaten Pati berharap rancangan Perbup dapat menghasilkan payung hukum yang kuat bagi lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan. Dengan aturan yang lebih jelas, lembaga tersebut diharapkan semakin aktif menjadi penggerak partisipasi masyarakat dalam pembangunan di wilayah masing-masing.
