SAMIN-NEWS.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pati bersama Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Muria Raya menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum kasus kekerasan yang dialami wartawan Lingkar TV, Mutia Parasti, hingga tuntas. Kasus tersebut dinilai mencederai kebebasan pers dan menjadi ancaman serius bagi kerja jurnalistik di daerah.
Sekretaris PWI Pati, Nur Cholis, menyampaikan bahwa perkara yang kini telah bergulir di pengadilan harus dikawal secara serius. Menurutnya, kekerasan dan intimidasi terhadap wartawan merupakan bentuk pembungkaman yang berdampak langsung pada hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
“PWI kawal tuntas sampai pengadilan peristiwa upaya membungkam karya-karya jurnalistik. Ada penghalangan kerja mereka, karena menurut keterangan saksi ada upaya intimidasi,” ucapnya, Jumat (30/1/2026).
Ia juga menyesalkan adanya tindakan arogan yang diduga dilakukan oleh seorang pejabat di Kabupaten Pati. Cholis menyebut, peristiwa ini menjadi yang pertama di Pati karena kasus penghalangan kerja wartawan sampai berlanjut ke meja hijau.
“Ini merupakan pertama di Pati adanya kasus penghalang-halangan terhadap wartawan yang sudah sampai di persidangan. Ini menjadi awal ujian bagi dunia pers, ketika teman-teman kami mengalami penghalangan hingga harus diproses secara hukum,” lanjutnya.
Hal senada disampaikan Tim Advokasi IJTI Muria Raya, Andi Eko Prasetyo. Ia menilai jalannya persidangan belum sepenuhnya menyinggung aspek perlindungan pers, terutama terkait penerapan Undang-Undang Pers dalam perkara tersebut.
“Tidak disebutkan oleh JPU terkait adanya Undang-Undang Pers. Jadi kami berharap persidangan ini bisa menjadi pemicu bahwa jurnalis bekerja mencari dan menyampaikan informasi melalui media,” jelas Andi.
Menurut Andi, Undang-Undang Pers telah secara tegas mengatur bahwa tidak seorang pun dibenarkan menghalangi kerja jurnalistik. Jika kasus ini tidak ditangani secara tepat, ia khawatir akan menjadi preseden buruk bagi perlindungan wartawan ke depan.
“Dengan kejadian seperti ini sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Pers, siapapun tidak boleh menghalangi kinerja jurnalistik. Jika perkara ini lolos, itu akan menjadi tragedi buruk bagi jurnalis,” tegasnya.
PWI dan IJTI pun menilai, jika pelaku akhirnya dibebaskan, maka keamanan dan kebebasan wartawan saat menjalankan tugas di lapangan akan semakin terancam. Mereka berharap pengadilan dapat memberikan putusan yang adil demi menjaga iklim pers yang sehat dan bebas dari intimidasi.
