Kasus Kekerasan terhadap Wartawan di Pati Berlanjut ke Persidangan

SAMIN-NEWS.com – Proses hukum atas dugaan kekerasan terhadap wartawan di Kabupaten Pati mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Pati pada Kamis, 29 Januari 2026. Perkara ini menyeret dua terdakwa, Didik Kristiyanto dan Hernan Quryanto, yang diduga melakukan penghalang-halangan terhadap aktivitas jurnalistik.

Dalam sidang perdana tersebut, jaksa menghadirkan korban Mutia Parasti dan saksi Umar Hanafi.

Kuasa hukum korban, Tandhyo Triutomo, yang menegaskan bahwa perkara ini tidak dapat diselesaikan melalui jalur damai karena berkaitan langsung dengan kepentingan publik.

“Udah ada mediasi, ditolak karena terkait perkara publik aktivitas pers/jurnalistik harus tetap dilindungi. Dan semoga dari pernyataan itu bisa membuahkan satu hasil pemeriksaan yang jadi barometer untuk kepentingan publik terkait dengan aktivitas pers/jurnalistik,” katanya.

Menurutnya, terdapat ketidaksesuaian antara keterangan para terdakwa dengan fakta di lapangan. Ia menyebut bahwa sejumlah pernyataan dalam persidangan tidak mencerminkan peristiwa sebenarnya saat wartawan dihalangi ketika menjalankan tugas peliputan.

Peristiwa tersebut terjadi pada September 2025 lalu. Saat itu, sejumlah jurnalis berupaya meminta konfirmasi kepada Ketua Dewan Pengawas RSUD Soewondo, Torang Manurung, usai dirinya melakukan aksi walk out dalam sidang Hak Angket Pemakzulan Bupati Pati.

Alih-alih memberikan keterangan, Torang Manurung meninggalkan lokasi. Situasi kemudian memanas ketika pengawalnya bertindak agresif terhadap wartawan, termasuk seorang jurnalis perempuan dari media Lingkar TV yang diduga mengalami kekerasan fisik.

“Ada beberapa catatan begini dari pemeriksaan saksi korban (Umar Hanafi) menyebutkan ada yang teriak tarik, tapi terdakwa bilang tidak menarik, tapi saksi korban bisa membuktikan bahwa ada videonya. Ada tindakan menghalang-halangi kinerja jurnalistik,” sebutnya.

Pihak korban menegaskan bahwa kasus ini bukan masalah personal, melainkan menyangkut kebebasan pers dan perlindungan profesi wartawan. Oleh sebab itu, perkara ini diproses dengan menggunakan Undang-Undang Pers.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada Selasa, 3 Februari 2026. Pada agenda berikutnya, pihak korban akan menghadirkan saksi tambahan serta bukti video yang dinilai dapat mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa kekerasan tersebut.

“Agenda selanjutnya Selasa, saksi yang dihadirkan Penuntut Umum siapa, harapannya mengungkap fakta yang utuh si pembuatnya. Dan saksi pihak terdakwa yang nyuruh mereka sampai masuk ke dalam perlu dihadirkan, diperiksa sebagai saksi di persidangan,” tandasnya.

Previous post Aksi Nekat Seorang Perempuan di Parkiran PT Djarum Berakhir di Kantor Polisi
Next post Dapat CSR BNI, Budidaya Nila Salin Pati Ditarget Tembus 70.000 Ton Tahun Ini

Tinggalkan Balasan

Social profiles