Pengguna IKD di Pati 11 Persen, Disdukcapil Terus Gencarkan Aktivasi

SAMIN-NEWS.com – Jumlah pengguna Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kabupaten Pati terus mengalami peningkatan. Hingga Senin, 29 Desember 2025, tercatat sebanyak 112.090 warga telah mengaktivasi IKD.

Angka tersebut setara dengan 10,52 persen dari total penduduk Kabupaten Pati. Capaian ini menunjukkan adanya peningkatan signifikan dibandingkan beberapa bulan sebelumnya. Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati, Wisnu Priyangga.

“Penggunaan IKD hampir 11 persen sekarang. Dari September itu sudah 9,9 persen,” sebutnya belum lama ini.

IKD dinilai memberikan banyak manfaat karena seluruh data identitas kependudukan dapat diakses melalui satu aplikasi terpadu. Selain praktis tanpa bentuk fisik, IKD juga terintegrasi dengan berbagai layanan publik lainnya.

“Untuk IKD ke depan lebih simpel karena praktis tidak perlu repot-repot bentuk fisik, cukup menunjukkan secara digital di smartphone. Dan juga untuk layanan lainnya terintegrasi, seperti pajak, BPJS, dan identitas kependuduk lainnya, jadinya ada layanan lain selain KTP,” katanya.

Meski demikian, tantangan masih dihadapi dalam sosialisasi IKD, khususnya pada masyarakat berusia di atas 50 tahun. Kelompok usia ini cenderung kurang berminat karena keterbatasan dalam penggunaan perangkat digital dan lebih memilih KTP elektronik fisik.

“Untuk antusias masyarakat saat ini ada beberapa segmen yang antusias, tergantung usia. Di usia 17 sampai 40 tahun mereka antisipasi, tapi untuk usia di atas 50 tahun kurang karena ada beberapa hal, mereka tidak punya android karena yang selama kita kenal E-KTP, dengan IKD sekarang dibuat dalam bentuk digital,” jelasnya.

Disdukcapil Kabupaten Pati memastikan siap memfasilitasi masyarakat yang ingin mengaktivasi IKD dengan datang langsung ke kantor pelayanan resmi. Aktivasi harus dilakukan oleh pemilik data secara langsung demi menjaga keamanan.

“Harus orangnya sendiri karena kita menghindari hal-hal yang kurang aman. Selama ini banyak kasus beredar yang mengatasnamakan Disdukcapil untuk aktivasi IKD, padahal kita gak pernah menawarkan diri aktivasi IKD,” terangnya.

Selain di Kantor Disdukcapil, aktivasi IKD juga dapat dilakukan di kantor desa, kantor kecamatan, hingga Mall Pelayanan Publik (MPP). Disdukcapil pun mengintensifkan layanan jemput bola, terutama di tingkat desa.

“Sementara, fokus ke layanan di desa. Masyarakat kita arahkan untuk meminta pelayanan ke desa, diarahkan untuk perekaman IKD,” paparnya.

Upaya peningkatan penggunaan IKD juga menyasar lingkungan instansi pemerintahan. Dalam waktu dekat, Pemkab Pati berencana menerbitkan surat edaran agar pegawai instansi pemerintah mengaktivasi IKD.

“Kendalanya dari beberapa lembaga di Pati atau instansi masih belum mewajibkan IKD, jadi masyarakat merasa belum butuh. Nanti kita menyarankan supaya nanti buat surat edaran ke semua instansi lembaga agar IKD bisa digunakan seperti KTP fisik,” imbuhnya.

Ke depan, Disdukcapil Kabupaten Pati berkomitmen terus memperluas layanan aktivasi IKD. Pada tahun 2026, pelayanan IKD direncanakan menjangkau satuan pendidikan serta perusahaan-perusahaan di wilayah Kabupaten Pati.

Previous post 132 Personel Polresta Pati Naik Pangkat, Kapolresta: Bukan Hak Otomatis

Tinggalkan Balasan

Social profiles