SAMIN-NEWS.com – Tarif parkir kendaraan di tepi jalan umum Kabupaten Pati hingga kini masih mengikuti ketentuan yang berlaku. Biaya parkir sepeda motor dipatok Rp 1.000, sementara mobil pribadi dan pick up Rp 2.000.
Untuk kendaraan berukuran lebih besar, tarif parkir bus, minibus, dan truk ditetapkan Rp 3.000. Adapun truk gandeng serta alat berat dikenakan biaya parkir Rp 5.000.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati menyebutkan bahwa usulan kenaikan tarif parkir sebenarnya sudah diajukan. Namun, pelaksanaannya masih dipertimbangkan dengan melihat kondisi sosial masyarakat saat ini.
“Motor masih seribu. Kita sudah mengusulkan peningkatan, biasanya ada yang motor bayar dua ribu melebihi tarif yang berlaku. Jadi kita berusaha mengusulkan sesuai kondisi di lapangan,” jelas Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional (Dalops) Dishub Kabupaten Pati, Nita Agustiningtyas.
Nita menjelaskan, usulan kenaikan tarif parkir tepi jalan umum telah disampaikan kepada DPRD Kabupaten Pati. Lokasi parkir tersebut merupakan area yang dikelola langsung oleh Dishub dan rencana penyesuaian tarif mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024.
Namun demikian, Dishub menilai situasi di masyarakat belum sepenuhnya kondusif untuk penerapan kenaikan tarif dalam waktu dekat. Oleh karena itu, kebijakan tersebut masih ditunda meski draf perubahan perda telah diajukan.
“Melihat situasi yang belum kondusif ketika ada kenaikan, sepertinya masih dipending. Kemarin sudah kita usulkan untuk perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024. Karena kondisi di Pati ada gejolak sehingga dikhawatirkan, walaupun itu nominal sedikit tapi itu berpengaruh bagi masyarakat banyak,” lanjutnya.
Dishub mengkhawatirkan kenaikan tarif, meskipun terlihat kecil, dapat berdampak luas bagi masyarakat. Terlebih jika kenaikan mencapai dua kali lipat dari tarif sebelumnya.
“Kenaikan 100 persen, ketika dikalikan nominalnya banyak. Kita menghindari itu dulu, tetapi tetap draftnya kita ajukan untuk mendapat persetujuan dari legislatif,” paparnya.
