Kuasa Hukum H. Utomo Sampaikan Pernyataan Resmi Terkait Gugatan PMH Nomor 58 di PN Pati

SAMIN-NEWS.com, PATI – Setelah berhenti selama beberapa waktu, sidang perselisihan antara H. Utomo melawan Siti Nur Fatimah Azzahra alias Zana di Pengadilan Negeri (PN) Pati, Selasa (5/8/2025). H. Utomo hadir dengan didampingi Advokat Nursyaid, SH., MH. dan sejumlah awak media.

Nur Syaid mengatakan, sidang ini dalam rangka melawan Zana atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Perdata nomor 58.

Dimana kasus yang disidangkan adalah kuitansi yang dianulir berdasarkan kesepakatan bersama antara H. Utomo dan Zana.

Dimana dalam kuitansi yang dianulir berdasarkan kesepakatan bersama dianulir oleh Zana, Padahal bentuk perjanjian kerjasama sudah disepakati bersama dan akan diuraikan dalam persidangan.

Sehingga perlu diluruskan kesalahpahaman serta pembuktian siapakah yang benar dalam gugatan ini.

“Kami menempuh jalur hukum perdata melalui gugatan PMH karena yakin ini adalah saran yang tepat untuk mencari kebenaran berdasarkan bukti-bukti yang kami miliki,” kata Nur syaid.

Sementara itu H. Utomo bersikukuh jika kuitansi yang dipermasalahkan oleh Zana sudah jelas dalam perjanjian yang bahkan sudah dinotariskan.

Karena tergugat Zana bersama tim tidak hadir dalam sidang pertama, maka sidang kedua dijadwalkan kembali dua minggu kedepan atau tepatnya tanggal 19 Agustus 2025.

“Kami harap sidang kedua akan dihadiri semua pihak agar proses pencarian kebenaran berjalan lancar,”Ucapnya.

Previous post Gubernur Luthfi Launching Konvergensi Penanganan Kemiskinan
Next post DPRD-Pemkab Pati Gelar Paripurna Rancangan KUA dan PPAS Tahun 2026 

Tinggalkan Balasan

Social profiles