Uji Materi UU Penyiaran dan RCTI Sebagai Public Enemy

NAMA stasiun televisi kali ini sedang naik daun di berbagai linimasa media sosial. Bukan naik daun melalui jalur prestasi, namun justru seakan bertransformasi menjadi public enemy bagi masyarakat. Khususnya bagi para pengguna internet.

Baru-baru ini dua stasiun televisi nasional RCTI dan I-News Tv mengajukan materi UU Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi. Salah satu poin yang mereka ajukan adalah pengaturan penyiaran berbasis internet yang ada di dalam Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2002. Menurutnya pasal tersebut tidak cukup memiliki kepastian hukum yang tepat.

Bahkan mereka pun meminta layanan siaran menggunakan internet yang dewasa ini sudah menjadi aktivitas yang lazim juga ikut diatur dalam pasal tersebut.

Hingga saat ini belum ada kepastian dari Mahkamah Konstitusi terkait uji materi tersebut. Meskipun begitu, menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika, jika nantinya uji materi tersebut dikabulkan, maka aktivitas siaran langsung melalui platform media sosial pun akan dibatasi.

Hanya lembaga penyiaran yang berbadan hukum dan memiliki izin yang bisa melakukan aktivitas siaran langsung.

Salah satu pengamat media sosial Enda Nasution bahkan menyebut bahwa bila uji materi tersebut dikabulkan, bukan hanya live melalui Youtube, Instagram dan platform lainnya saja yang akan terkena dampaknya. Bisa jadi nanti dampaknya juga akan nyasar ke layanan video call.

Polemik terkait uji materi ini mau tidak mau seakan memposisikan RCTI sebagai public enemi bagi masyarakat. Tidak sedikit masyarakat yang menghujat langkah mereka yang seolah ingin mematikan profesi orang-orang yang biasa mencari uang melalui internet.

Yaaah mau bagaimana lagi, persaingan bisnis terkadang memang selalu sebegitu dinamisnya sehingga memunculkan kesan lucu di dalamnya. Tapi saya yakin, ini bukanlah langkah emosional Hary Tanoe yang merasa terganggu bisnisnya. Kan rasanya tidak mungkin kalau bapak yang satu ini kere gara-gara para youtuber to yaa…

About Post Author

Redaksi Samin News

Seputar Informasi Masyarakat Independen
Previous post Akal-akalan Dibalik Pembangunan yang Belum Tuntas
Next post 102 Pegawai Dispertan Jalani Rapid Test; Hasilnya Semua Nonreaktif
Social profiles