Sisa DBHCHT untuk Penanganan Kasus Covid-19

SAMIN-NEWS.com, PATI – Pendapatan Asli Daerah (PAD) murni Kabupaten Pati dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebanyak Rp 6,4 dari total alokasi 9,3 miliar. Melalui Peraturan Menteri Keuangan, PMK Nomor 7/PMK.07/2020 Tentang Penggunaan, Pemantauan Dan Evaluasi Dana Bagi Hasi Cukai Hasil Tembakau. Penggunaan tersebut untuk 5 program yang harus dijalankan oleh Pemerintah Daerah.

Sisa dari anggaran tersebut masuk dalam Keuangan Daerah selanjutnya masuk dalam PAD Perubahan. Sisa tersebut, digunakan untuk penanganan dalam mengatasi penyebaran Covid-19 di wilayah Pati.

“PAD murni 6,4 miliar dari 9,3 miliar. Dan sisanya masuk pada Keuangan daerah di BPKAD,” kata Kepala Bagian Perekonomian Sekda Pati Anik Sukristiyani, Senin (29/6/2020).

Penggunaan DBH CHT ini untuk mendanai program peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal. Program-program tersebut diprioritaskan pada bidang jaminan kesehatan nasional paling sedikit sebesar 50% (lima puluh persen) dari DBH CHT yang diterima setiap Daerah, lanjut Anik.

Akan tetapi, ada perubahan dimasa pandemi Covid-19 ini, yaitu Peraturan Menteri Keuangan No. 35/PMK.07/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease.

Artinya, pada murni menggunakan aturan PMK Nomor 7. Sedangkan, setelah ada pandemi dengan mengacu PMK Nomor 35 tadi. PAD murni itu yang aturan lama senilai 6,4 miliar. Dan sisanya PMK yang baru itu masuk PAD Perubahan senilai 2,9,” terangnya.

“Tapi, secara detail sisa anggaran yang yang masuk PAD Perubahan itu, tidak tahu. Hanya saja masuk BPKAD. tapi, yang pasti digunakan untuk penanganan kasus covid-19,” tandas Anik.

About Post Author

Saiful Anwar

Wartawan Samin News
Previous post Dua Daerah di Jawa Tengah Masih Zona Merah
Next post E-Koran Samin News Edisi 29 Juni 2020
Social profiles