<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Utomo &#8211; Samin News</title>
	<atom:link href="https://www.samin-news.com/tag/utomo/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.samin-news.com</link>
	<description>Jujur - Tajam - Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Fri, 06 Feb 2026 09:37:13 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.7</generator>
	<item>
		<title>PN Pati Putus Utomo Bebas, Kuasa Hukum Zana Siap Tempuh Upaya Hukum</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2026/02/pn-pati-putus-utomo-bebas-kuasa-hukum-zana-siap-tempuh-upaya-hukum.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2026/02/pn-pati-putus-utomo-bebas-kuasa-hukum-zana-siap-tempuh-upaya-hukum.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Saiful Anwar]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 06 Feb 2026 09:37:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[PATI]]></category>
		<category><![CDATA[Pati]]></category>
		<category><![CDATA[Pati Kini]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Negeri Pati]]></category>
		<category><![CDATA[Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah atau Zana]]></category>
		<category><![CDATA[Utomo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=57334</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com &#8211; Pengadilan Negeri (PN) Pati memutuskan terdakwa Utomo bebas dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah atau Zana. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Jumat (6/2/2026). Majelis hakim menyatakan perkara yang menjerat Utomo termasuk nebis in idem, atau perkara yang sama dan telah diputus [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>SAMIN-NEWS.com &#8211; Pengadilan Negeri (PN) Pati memutuskan terdakwa Utomo bebas dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah atau Zana. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Jumat (6/2/2026).</p>
<p>Majelis hakim menyatakan perkara yang menjerat Utomo termasuk nebis in idem, atau perkara yang sama dan telah diputus sebelumnya oleh PN Pati. Dengan pertimbangan tersebut, terdakwa dinyatakan bebas.</p>
<p>Kuasa hukum pelapor, Maulana Ababil Inthoha, menyebut putusan tersebut sangat mengecewakan dan menilai pengadilan tidak profesional dalam menangani perkara kliennya.</p>
<p>“Tadi kita sudah melihat bahwa putusan terhadap terdakwa Utomo dinyatakan nebis in idem. Itu artinya perkara itu sama dengan perkara dulu yang sudah diputus di Pengadilan Negeri Pati, dan hari ini Utomo dinyatakan bebas,” ujar Maulana.</p>
<p>Ia menegaskan bahwa perkara yang disidangkan saat ini berbeda dengan perkara sebelumnya yang telah diputus pada tahun 2023.</p>
<p>“Kami selaku kuasa hukum menyampaikan bahwa Pengadilan Negeri Pati sangat-sangat tidak profesional dalam menangani sebuah perkara atau mempertimbangkan suatu kasus yang ada di pengadilan,” katanya.</p>
<p>Menurut Maulana, objek perkara lama dan perkara yang disidangkan saat ini tidaklah sama.</p>
<p>“Kami kuasa hukum sangat kecewa dengan putusan yang disampaikan oleh Majelis Hakim. Perkara yang diadili di Pengadilan Negeri Pati ini berbeda, sangat berbeda dengan perkara yang dulu pernah diputus di sini. Objeknya berbeda,” tegasnya.</p>
<p>Ia menjelaskan bahwa perkara sebelumnya berkaitan dengan dugaan cek kosong, sementara perkara saat ini menyangkut saham kepemilikan kapal.</p>
<p>“Dulu terkait cek kosong mengenai perbekalan kapal. Nah, perkara yang diadili hari ini adalah terkait saham kepemilikan kapal KM Sampurna Jati Mandiri,” jelas Maulana.</p>
<p>Atas putusan tersebut, pihak kuasa hukum pelapor menyatakan akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk menempuh langkah hukum lanjutan.</p>
<p>“Nanti kami akan menyampaikan tersebut, kita akan komunikasi dengan jaksa, agar melakukan upaya hukum. Banding atau kasasi nanti akan dikomunikasikan itu,” pungkasnya.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2026/02/pn-pati-putus-utomo-bebas-kuasa-hukum-zana-siap-tempuh-upaya-hukum.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kuitansi Rp1,7 Miliar Dipersoalkan dalam Sidang Penipuan Kapal di PN Pati</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2026/01/kuitansi-rp17-miliar-dipersoalkan-dalam-sidang-penipuan-kapal-di-pn-pati.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2026/01/kuitansi-rp17-miliar-dipersoalkan-dalam-sidang-penipuan-kapal-di-pn-pati.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Saiful Anwar]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 06 Jan 2026 10:57:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[HUKRIM]]></category>
		<category><![CDATA[PATI]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Negeri PN Pati]]></category>
		<category><![CDATA[Penipuan Investasi Kapal]]></category>
		<category><![CDATA[Siti Fatimah al Zana]]></category>
		<category><![CDATA[Utomo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=57036</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com &#8211; Pengadilan Negeri (PN) Pati menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penipuan berkedok investasi kapal dengan terdakwa Utomo, Selasa (6/1/2026). Persidangan kali ini berfokus pada pemeriksaan saksi, salah satunya Karyono, yang dimintai keterangan terkait transaksi jual beli kapal pada 2016. Di hadapan majelis hakim, Karyono menegaskan dirinya tidak pernah membuat kuitansi yang dijadikan dasar transaksi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>SAMIN-NEWS.com &#8211; Pengadilan Negeri (PN) Pati menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penipuan berkedok investasi kapal dengan terdakwa Utomo, Selasa (6/1/2026). Persidangan kali ini berfokus pada pemeriksaan saksi, salah satunya Karyono, yang dimintai keterangan terkait transaksi jual beli kapal pada 2016.</p>
<p>Di hadapan majelis hakim, Karyono menegaskan dirinya tidak pernah membuat kuitansi yang dijadikan dasar transaksi saham kapal senilai Rp1,7 miliar. Ia menyatakan kuitansi tersebut ditulis dan ditandatangani langsung oleh terdakwa tanpa sepengetahuannya.</p>
<p>Kuasa hukum korban, Maulana Ababil Intoha, menilai kesaksian tersebut memperkuat rangkaian alat bukti yang telah diajukan dalam persidangan, termasuk hasil uji forensik terhadap percakapan WhatsApp antara terdakwa dan korban.</p>
<p>“Agenda hari ini memang mendengarkan keterangan saksi. Dari kesaksian yang disampaikan, semakin jelas bahwa kuitansi Rp1,7 miliar itu bukan dibuat oleh saksi, melainkan oleh terdakwa sendiri. Hal ini juga didukung bukti chat WhatsApp yang telah diuji secara forensik,” ujarnya.</p>
<p>Sementara itu, korban Siti Fatimah Al Zana memberikan penilaian berbeda terhadap kesaksian yang dihadirkan. Menurutnya, keterangan saksi belum menyentuh inti perkara investasi saham kapal yang menyebabkan kerugian dirinya.</p>
<p>“Saksi yang dihadirkan hari ini bukan pada konteks saham kapal Rp1,7 miliar. Banyak hal yang tidak diketahui dan diakui lupa, sehingga tidak menjelaskan inti permasalahan,” kata Zana usai sidang.</p>
<p>Meski terdapat perbedaan pandangan, persidangan berjalan lancar. Majelis hakim mencatat seluruh keterangan saksi sebagai bagian dari alat bukti perkara.</p>
<p>Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 13 Januari 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lanjutan yang akan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2026/01/kuitansi-rp17-miliar-dipersoalkan-dalam-sidang-penipuan-kapal-di-pn-pati.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>PN Pati Kembali Gelar Sidang Sengketa Investasi Kapal Antara Zana dan Utomo</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2025/12/pn-pati-kembali-gelar-sidang-sengketa-investasi-kapal-antara-zana-dan-utomo.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2025/12/pn-pati-kembali-gelar-sidang-sengketa-investasi-kapal-antara-zana-dan-utomo.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Saiful Anwar]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 23 Dec 2025 14:36:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[HUKRIM]]></category>
		<category><![CDATA[PATI]]></category>
		<category><![CDATA[Investasi Kapal]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Negeri Pati]]></category>
		<category><![CDATA[Siti Fatimah al Zana]]></category>
		<category><![CDATA[Utomo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=56913</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com &#8211; Kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi kapal yang dialami Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah atau Zana terus berlanjut. Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Pati kembali menyidangkan perkara tersebut, Selasa (23/12/2025). Persidangan perseteruan antara Zana dengan terdakwa Utomo itu menghadirkan 10 orang saksi baik dari korban maupun terdakwa. Namun, 2 di antaranya undur [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>SAMIN-NEWS.com &#8211; Kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi kapal yang dialami Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah atau Zana terus berlanjut. Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Pati kembali menyidangkan perkara tersebut, Selasa (23/12/2025).</p>
<p>Persidangan perseteruan antara Zana dengan terdakwa Utomo itu menghadirkan 10 orang saksi baik dari korban maupun terdakwa. Namun, 2 di antaranya undur diri sebagai saksi lantaran masih keluarga dengan Utomo.</p>
<p>Kuasa hukum korban, Nimerodi Gulo menjelaskan mulanya terdakwa mengajak korban untuk melakukan investasi saham kepemilikan Kapal Sampurna Jati Mandiri. Setelah itu, kapal yang seharusnya dengan kepemilikan bersama ini lantas dijual oleh terdakwa.</p>
<p>Menurut Gulo, penjualan kapal Sampurna Jati Mandiri itu dilakukan terdakwa tanpa sepengetahuan dari korban.</p>
<p>&#8220;Kapal yang seharusnya itu menjadi milik bersama dijual sendiri tanpa seizin dari si korban bahkan hasil dari penjualan itu sampai sekarang tidak diserahkan jadi titik penipuan penggelapannya ada di situ,&#8221; terangnya usai sidang.</p>
<p>Ia melanjutkan, majelis hakim dalam persidangan juga bertanya kepada terdakwa berkait dengan penyerahan uang saham kapal.</p>
<p>Dirinya yakin betul kasus ini telah masuk ke ranah pidana. Meskipun dibantah oleh terdakwa yang menurutnya tanpa bisa dibuktikan dengan data memadai.</p>
<p>&#8220;Majelis Hakim tadi bertanya apakah korban telah menyerahkan uang? Dan di jawab iya. Dan setelah diterima oleh terdakwa uang itu tidak dikembalikan kepada korban, dijawab tidak setelah kapal dijual tanpa sepengetahuan korban,” tegasnya.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2025/12/pn-pati-kembali-gelar-sidang-sengketa-investasi-kapal-antara-zana-dan-utomo.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
