<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Upah Minimum Kabupaten Pati &#8211; Samin News</title>
	<atom:link href="https://www.samin-news.com/tag/upah-minimum-kabupaten-pati/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.samin-news.com</link>
	<description>Jujur - Tajam - Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Tue, 29 Nov 2022 12:11:36 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.5</generator>
	<item>
		<title>Buruh di Pati Tolak Besaran UMK 2023</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2022/11/buruh-di-pati-tolak-besaran-umk-2023.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2022/11/buruh-di-pati-tolak-besaran-umk-2023.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Saiful Anwar]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 29 Nov 2022 12:11:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[PATI]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh di Pati]]></category>
		<category><![CDATA[Tolak Besaran UMK 2023]]></category>
		<category><![CDATA[Upah Minimum Kabupaten Pati]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=45986</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com, PATI &#8211; Serikat pekerja di Kabupaten Pati menolak penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2023 yang dinilai tidak layak. Buruh meminta ketentuan kenaikan upah minimum itu agar lebih memihak pada mereka. Adapun UMK Kabupaten Pati tahun 2023 disepakati bersama dengan dewan pengupahan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), asosiasi pengusaha (Apindo) beserta serikat [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="http://samin-news.com">SAMIN-NEWS.com,</a> PATI</strong> &#8211; Serikat pekerja di Kabupaten Pati menolak penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2023 yang dinilai tidak layak. Buruh meminta ketentuan kenaikan upah minimum itu agar lebih memihak pada mereka.</p>
<p>Adapun UMK Kabupaten Pati tahun 2023 disepakati bersama dengan dewan pengupahan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), asosiasi pengusaha (Apindo) beserta serikat pekerja yaitu sejumlah Rp2.107.697,44.</p>
<p>Adapun dalam pembahasan UMK tersebut ada dua opsi yang digunakan. Pertama menggunakan alpa 0,2 senilai Rp2.107.697,44 sedangkan alpa 0,3 sebesar Rp 2.114.192,96.</p>
<p>Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Kabupaten Pati, Tri Suprapto mengatakan, pihaknya tak sepakat kenaikan UMK mengacu alpa 0,2. Tetapi pihaknya mengusulkan upah minimum tersebut agar memakai alpa 0,3.</p>
<p>&#8220;Kita mengacunya alpa 0,3 karena penyerapan tenaga kerja di Pati bagus. Kita kalah di voting, kita gak mau tanda tangan. Upah provinsi mengacunya juga alpa 0,3 kita gak sepakat dengan penentuan memakai alpa 0,2,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Saat pembahasan berlangsung, unsur buruh kalah voting. Total yang mengikuti voting berjumlah 11 orang, sementara dari pekerja cuma 3 orang jadi 3 banding 8.</p>
<p>Disinggung apakah akan ada pergerakan aksi buruh, dirinya menyerahkan hal itu ke buruh. Lantaran itu dinilai jalan terakhir untuk dilakukan. Organisasi hanya mendukung serta mensupport apa yang menjadi aspirasi buruh.</p>
<p>Sementara Kepala Disnakertrans, Bambang Agus Yunianto menjelaskan pembahasan penentuan UMK berjalan cukup alot. dari pihak pekerja minta alpa 0,3 tetapi dari Apindo minta 0,2 tidak ada titik temu. Akhirnya setelah mentok tidak menemukan hasil, selanjutnya dilakukan voting.</p>
<p>&#8220;Sehingga jalan akhir kita voting, terbanyak alpa 0,2. Setelah ini kita ajukan tanda tangan pak Bupati untuk rekomendasi segera disampaikan ke gubernur. Hasil akhirnya nanti pada tanggal 7 Desember,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Dirinya menjelaskan dalam penentuan upah minimum tersebut, pihaknya tidak menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) 36, akan tetapi mengacu pada Permenaker Nomor 18/2022.</p>
<p>&#8220;Adapun alpa 0,2 UMK Kabupaten Pati tahun 2023 nanti dengan rincian sejumlah 2.107.697,44. Sedangkan alpa 0,3 yang diminta pekerja yaitu sebesar 2.114.192,96 atau ada selisih sekitar Rp 7 ribu. UMK itu naik 139.358 persen,&#8221; bebernya.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2022/11/buruh-di-pati-tolak-besaran-umk-2023.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemkab Pati Masih Bahas Besaran UMK Pati</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2022/11/pemkab-pati-masih-bahas-besaran-umk-pati.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2022/11/pemkab-pati-masih-bahas-besaran-umk-pati.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Saiful Anwar]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 03 Nov 2022 12:21:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[PATI]]></category>
		<category><![CDATA[Bambang Agus Yunianto]]></category>
		<category><![CDATA[Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans)]]></category>
		<category><![CDATA[pemkab pati]]></category>
		<category><![CDATA[Upah Minimum Kabupaten Pati]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=45523</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com, PATI &#8211; Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang dijadikan patokan sebagai gaji oleh perusahaan di daerah Kabupaten Pati awal November 2022 ini masih terus dibahas bersama. Dari pembahasan itu yang nantinya akan disepakati berapa besaran UMK Kabupaten Pati tahun 2023. Pemkab Pati melalui, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Bambang Agus Yunianto mengatakan, saat [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="http://samin-news.com">SAMIN-NEWS.com,</a> PATI</strong> &#8211; Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang dijadikan patokan sebagai gaji oleh perusahaan di daerah Kabupaten Pati awal November 2022 ini masih terus dibahas bersama. Dari pembahasan itu yang nantinya akan disepakati berapa besaran UMK Kabupaten Pati tahun 2023.</p>
<p>Pemkab Pati melalui, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Bambang Agus Yunianto mengatakan, saat ini pihaknya dengan jajaran terkait masih koordinasi awal membahas intens menentukan UMK 2023.</p>
<p>&#8220;Bersama dengan Dewan Pengupahan, Disnaker rapat pendahuluan membahas penetapan UMK. Dari unsur pemerintah daerah, Badan Pusat Statistik (BPS), Serikat Pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serta dari kalangan akademisi,&#8221; ujarnya yang ditulis Kamis (3/11/2022).</p>
<p>Tak cukup di sini, Disnaker dengan dewan pengupahan itu akan kembali menggelar rapat lanjutan. Karena menurut Bambang, di antara mereka ada yang minta ganti. Sehingga melalui pertemuan itu bisa menjalin komunikasi terkait penetapan besaran UMK.</p>
<p>&#8220;Rapat lanjutan bersama dengan Dewan Pengupahan (penetapan UMK) akan dilakukan setelah UMP (Upah Minimum Provinsi) Jawa Tengah diumumkan pada 21 November nanti,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Lebih lanjut dia mengatakan, penghitungan UMK mengacu berdasarkan inflasi atau pertumbuhan ekonomi suatu daerah. Pada tahun 2021 inflasi di Pati 1,28 persen, sedangkan dirinya belum tahu persis untuk tahun 2022 ini.</p>
<p>Sehingga, dia mengaku masih membutuhkan data dari BPS untuk menentukannya. &#8220;(di antaranya) konsumsi per kapita, rata-rata jumlah anggota rumah tangga, dan rata-rata anggota rumah tangga yang bekerja. Ketiga data itu belum dirilis BPS,&#8221; pungkasnya.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2022/11/pemkab-pati-masih-bahas-besaran-umk-pati.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
