<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Tukar Guling Lahan Desa Ngarus Pati &#8211; Samin News</title>
	<atom:link href="https://www.samin-news.com/tag/tukar-guling-lahan-desa-ngarus-pati/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.samin-news.com</link>
	<description>Jujur - Tajam - Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Mon, 16 May 2022 09:45:26 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.5</generator>
	<item>
		<title>Pemilik Lahan Pengganti Tukar Guling Bengkok Ngarus Sudah Terima Uang Tanda Jadi</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2022/05/pemilik-lahan-pengganti-tukar-guling-bengkok-ngarus-sudah-terima-uang-tanda-jadi.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2022/05/pemilik-lahan-pengganti-tukar-guling-bengkok-ngarus-sudah-terima-uang-tanda-jadi.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Alm. Alman Eko Darmo]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 16 May 2022 09:45:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[PATI]]></category>
		<category><![CDATA[Tukar Guling Lahan Desa Ngarus Pati]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=41492</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com, PATI &#8211; Satu di antara tiga pemilik lahan pengganti dalam proses tukar guling bengkok Sekretaris Desa (Sekdes) dan Kaur Pemerintahan Desa Ngarus, Kecamatan Pati, adalah Tugiman. Yang bersangkutan pemilik lahan tegalan seluas 4.055 meter persegi, adalah warga Desa Bedegan, Kecamatan Margorejo. Sebelum Lebaran lalu sudah menerima uang muka tanda jadi sebesar Rp 200 juta [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SAMIN-NEWS.com, PATI</strong> &#8211; Satu di antara tiga pemilik lahan pengganti dalam proses tukar guling bengkok Sekretaris Desa (Sekdes) dan Kaur Pemerintahan Desa Ngarus, Kecamatan Pati, adalah Tugiman. Yang bersangkutan pemilik lahan tegalan seluas 4.055 meter persegi, adalah warga Desa Bedegan, Kecamatan Margorejo.</p>
<p>Sebelum Lebaran lalu sudah menerima uang muka tanda jadi sebesar Rp 200 juta dari pihak yang disebut-sebut sebagai pembeli, tapi sama sekali tidak dikenal maupun diketahui siapa nama, serta di mana tempat tinggalnya. Sedangkan dua orang lainnya, seperti Suharso dan Sarpan yang juga pemilik lahan pengganti tukar guling tersebut, ternyata bukan warga Desa Badegan melainkan lahan miliknya berlokasi di desa itu.</p>
<p>Dihubungi berkait hal tersebut, Tugiman menuturkan proses berlangsungnya pembelian lahan miliknya karena seorang warga setempat (bukan perantara) menyampaikan informasi ada seorang membutuhkan lahan untuk pengganti tanah bengkok. Berikutnya orang tersebut minta nomor HP-nya, dan ternyata di lain kesempatan ada orang yang menghubunginya, serta bermaksud membeli lahan miliknya.</p>
<p>Proses selanjutnya, orang yang tidak memperkenalkan diri itu mengajukan penawaran harga per meter persegi Rp 200.000, tapi semula ia bermaksud mematok harga per meter persegi Rp 300.000. &#8221;Akan tetapi dengan harga Rp 200.000 per meter persegi dirasakan sudah tepat, akhirnya kami sepekat untuk menerima pembayaran dengan kesepakatan harga per meter persegi Rp 200.000,&#8221;ujarnya.</p>
<p>Dari harga kesepatakan itu, lanjutnya, jika dilakukan pembayaran secara keseluruhan ia akan menerima pelepasan lahan miliknya seluas 4.055 meter persegi tersebut tidak kurang dari Rp 800 juta.  Sehingga ia pun sudah melakukan pembelian lahan pengganti miliknya yang berlokasi tak jauh dari pinggir jalan dengan harga per meter persegi, tentu lebih mahal sehingga lahan pengganti yang diperoleh luasnya pun berkurang dari luas semula.</p>
<p>Akan tetapi, dari kondisi lokasi lahan tersebut dan ke depannya tentu lebih baik yang sekarang, sehingga begitu menerima uang muka sebagai tanda jadi dari pihak pembeli, maka uang tersebut juga digunakan sebagai tanda jadi pembelian lahan yang sekarang. Untuk kekuarangan pembayarannya, akan dilunasi setelah ia juga sudah menerima pelunasan atas lahan miliknya yang sudah dijual kepada pembeli tersebut.</p>
<p>Menjawab pertanyaan, Tugiman menambahkan, barangkali dua orang pemilik lahan yang sudah dibeli, dan ternyata bukan warga Badegan tapi mempunyai tanah di desa ini juga sudah menerima uang muka tanda jadi. &#8221;Sebab, Pak Suharso sebenarnya adalah warga Dukuh Cacah, Desa Sukoharjo juga di Kecamatan Margorejo, dan Pak Sarpan itu warga Bringin, Gembong,&#8221;paparnya.</p>
<p>Ditanya lebih jauh lagi, akan dimanfaatkan untuk apa lahan miliknya yang sudah dilepas dengan harga Rp 200.000, Tugiman menyatakan sama sekali tidak tahu menahu. Prinsipnya, ia sengaja menjual lahan miliknya yang ternyata ada pihak pembeli dengan harga dirasakan cocok per meter persegi Rp 200.000, maka ia pun rela melepasnya dengan bukti ia sudah menerima uang muka sebagai tanda jadi.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2022/05/pemilik-lahan-pengganti-tukar-guling-bengkok-ngarus-sudah-terima-uang-tanda-jadi.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bambang HS SH; Hasil Akhir Tukar Guling Jika Tidak Senilai Akan Berdampak Hukum</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2022/05/bambang-hs-sh-hasil-akhir-tukar-guling-jika-tidak-senilai-akan-berdampak-hukum.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2022/05/bambang-hs-sh-hasil-akhir-tukar-guling-jika-tidak-senilai-akan-berdampak-hukum.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Alm. Alman Eko Darmo]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 13 May 2022 09:13:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[PATI]]></category>
		<category><![CDATA[Tukar Guling Lahan Desa Ngarus Pati]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=41384</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com, PATI &#8211; Membaca dan mencermati &#8221;serial&#8221; berita Samin News (SN) berkait tukar guling lahan bengkok untuk Sekdes dan Kaur Pemerintahan Desa Ngarus, Kecamatan Pati, untuk prosesnya memang tidak ada yang menabrak ketentuan hukum. Sebab, di antaranya dalam appraisal sudah mendapat bantuan profesional dari pihak ketiga, untuk membuat perkiraan tentang nilai properti/lahan bengkok tersebut. Apalagi, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SAMIN-NEWS.com, PATI</strong> &#8211; Membaca dan mencermati &#8221;serial&#8221; berita Samin News (SN) berkait tukar guling lahan bengkok untuk Sekdes dan Kaur Pemerintahan Desa Ngarus, Kecamatan Pati, untuk prosesnya memang tidak ada yang menabrak ketentuan hukum. Sebab, di antaranya dalam appraisal sudah mendapat bantuan profesional dari pihak ketiga, untuk membuat perkiraan tentang nilai properti/lahan bengkok tersebut.</p>
<p>Apalagi, papar Bambang Heru Sukamtono SH dari Kantor Hukum BHS &amp; Patners Advokat &amp; Konsultan Hukum Pati, pihak ketiga dimaksud adalah dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Sedangkan appraisal menurut pemahamannya adalah proses untuk menentukan nilai jual sebuah aset berupa hunian yang dipunyai sesorang jika hendak dilepas/dijual.</p>
<p>Kendati demikian, lanjutnya, satu hal yang harus dicermati jika hal tersebut berkait dengan pelaksanaan tukar guling lahan bengkok untuk personel perangkat desa, maka hasil akhir penetapannya harus senilai antara lahan yang ditukar dengan lahan pengganti atau penukarnya. Jika hasil akhir ternyata tidak senilai, maka hal itu pasti akan berdampak pada hukum.</p>
<p>Di sisi lain, dalam pemberitaan itu disebutkan bahwa lahan bengkok tersebut ditukar karena untuk kepentingan investor atau perusahaan yang melakukan perluasan lokasi perusahaannya. &#8221;Seharusnya proses tersebut yang berhak mutlak atas kepentingan itu adalah pihak pemerintahan desa, dan jika pemerintahan di atasnya hanya memfasilitasi,&#8221;ujarnya.</p>
<p>Akan tetapi, masih papar Bambang Heru Sukamtono, di balik tukar guling itu disebut-sebut lahan bengkok yang pada awalnya berlokasi di Desa Bumirejo, Kecamatan Margorejo ini, ada unsur kepentingan yang ndompleng di dalamnya. Yakni, masih menurut atau jika mengutip berita Samin News, yaitu adanya penjualan lahan yang sampai saat ini status tukar gulingnya masih menunggu izin Gubernur Jawa Tengah.</p>
<p>Konon ada jasa perantara dari perusahaan yang mematok harga pembelian lahan yang dalam proses tukar guling itu, ternyata cukup tinggi karena disebut-sebut mencapai Rp 600.000 per meter persegi. Jika itu memang benar, di sinilah dampak hukum akan terjadi karena ada pihak lain yang menjual atau bertransaksi dengan perantara perusahaan itu.</p>
<p>Seharusnya, selama gubernur belum memberikan izin tukar guling lahan bengkok tersebut maka status hak lahan bengkok itu tetap ada di bawah kekuasaan pemerintahan Desa Ngarus. Dengan demikian, peralihan hak itu tidak bisa secara serta merta beralih kepada pihak lain saat proses tukar guling lahan tersebut masih berlangsung.</p>
<p>Dengan kata lain, selama lahan bengkok  masih dalam proses tukar guling itu jangan sampai ada pihak ketiga atau pihak kepentingan, mencoba campur tangan untuk menawarkannya dengan harga &#8221;jasa&#8221; yang lebih tinggi dari taksiran perhitungan KJPP. Bahkan kalau mengutip penegasan salah seorang Ketua Fraksi di DPRD Pati, yaitu jangan ada oknum ikut &#8221;bermain&#8221; dalam pengadaan lahan untuk investor.</p>
<p>Semisal, benar pihak perantara perusahaan mau memberikan &#8221;jasa&#8221; dengan mematok harga lahan bengkok tersebut sebesar Rp 600.000/meter persegi, memang perkiraan harga itu jauh lebih tinggi dari taksiran KJPP. &#8221;Akan tetapi sekali lagi, sebelum tukar guling lahan bengkok tersebut mendapat izin dari gubernur, hak sepenuhnya masih ada pada pemerintahan Desa Ngarus,&#8221;tandas Bambang Heru Sukamtono.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2022/05/bambang-hs-sh-hasil-akhir-tukar-guling-jika-tidak-senilai-akan-berdampak-hukum.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Melihat Perbandingan Taksir Nilai Lahan Pengganti Bengkok Desa Ngarus  di Badegan</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2022/05/melihat-perbandingan-taksir-nilai-lahan-pengganti-bengkok-desa-ngarus-di-badegan.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2022/05/melihat-perbandingan-taksir-nilai-lahan-pengganti-bengkok-desa-ngarus-di-badegan.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Alm. Alman Eko Darmo]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 11 May 2022 11:25:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[PATI]]></category>
		<category><![CDATA[Tukar Guling Lahan Desa Ngarus Pati]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=41342</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com, PATI &#8211;  Pihak Tim Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Kota Surakarta yang membuat taksir nilai dalam tukar guling lahan bengkok Sekdes dan Kaur Pemerintahan Desa Ngarus, Kecamatan Pati, memang sudah benar-benar cermat dan teliti. Sehingga tampak, tukar guling tersebut sudah senilai antara lahan bengkok yang semula berlokasi di Desa Bumirejo, Kecamatan Margorejo dengan lahan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SAMIN-NEWS.com, PATI</strong> &#8211;  Pihak Tim Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Kota Surakarta yang membuat taksir nilai dalam tukar guling lahan bengkok Sekdes dan Kaur Pemerintahan Desa Ngarus, Kecamatan Pati, memang sudah benar-benar cermat dan teliti. Sehingga tampak, tukar guling tersebut sudah senilai antara lahan bengkok yang semula berlokasi di Desa Bumirejo, Kecamatan Margorejo dengan lahan pengganti yang berlokasi di Desa Badegan, kecamatan setempat.</p>
<p>Kendati demikian, menurut salah seorang pemerhati fasilitas publik di Margorejo, Panuntun, memang dirasakan masih ada yang mengganjal di benaknya, dan masih tetap menjadi pertanyaan. Yakni, belum adanya keterbukaan kepada publik, pihak-pihak yang berwenang mengatur pelaksanaan tukar guling tersebut, mengingat yang dilakukan penukaran notabene adalah lahan milik negara/pemerintah.</p>
<p>Dengan demikian, lebih baik dijelaskan secara terbuka kepada publik, bahwa lanjutan setelah proses tukar guling tersebut lahan bengkok yang sebelumnya berlokasi di Desa Bumirejo tersebut, dibeli atau dijual lagi kepada pihak makelar yang ditunjuk investor atau tidak. Jika memang tidak, untuk lahan sebagai penggantinya di desa Badegan pengadaannya dengan harga maksimal adalah Rp 200.000 per meter persegi.</p>
<p>Hal tersebut sesuai dengan pengalaman, di mana ada warga Badegan yang menawarkan lahan dengan lokasi di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Sukoharjo juga di Kecamatan Margorejo. &#8221;Harga per meter persegi berkisar antara Rp 150.0000 s/d Rp 200.000, sehingga jauh dengan harga jika lahan yang di Bumirejo dijual lagi kepada makelar, mencapai Rp 400.000 s/d Rp 600.000,&#8221;ujarnya.</p>
<p>Untuk lahan pengganti bengkok Sekjdes Ngarus sebanyak dua bidang, lanjutnya, yang berlokasi di Desa Badegan, satu bidang luas tukarnya dari 5.677 meter persegi menjadi 8.019 meter persegi . Dengan luas yang memang bertambah tersebut, akhirnya nilai taksirnya jika per meter persegi dinilai Rp 200.000, maka dari nilai Rp 1.587.700.000 taksir KJPP menjadi Rp 1.603.800.000.</p>
<p>Sedangkan satu bidang lainnya, dari luas di Desa Bumirejo adalah 2.180 meter persegi untuk lahan pengganti di Badegan menjadi 4.055 meter persegi dengan nilai taksir dari KJPP Rp 798.800.000. Akan tetapi jika dinominalkan dengan harga Rp 200.000 per meter persegi akan menjadi Rp 811.000.000, sehingga selisihnya tidak terlalu jauh .</p>
<p>Berikutnya, adalah lahan bengkok Kaur Pemerintahan Desa Ngarus yang semula atau sebelumnya berlokasi di Desa Bumirejo dari luas 7.340 meter persegi, tinggal 5.970 meter persegi. Akan tetapi tanah pengganti di Badegan kembali bertambah luasnya menjadi 6.948 meter persegi yang nilainya menurut taksir KJPP adalah sebesar Rp 1.354.800.000.</p>
<p>Jika lahan pengganti di Desa Badegan untuk bengkok Kaur Pemerintahan itu dibeli dengan harga Rp 200.000 per meter persegi maka besar tukarnya memang senilai, yaitu Rp 1.389.600.000. &#8221;Pertanyaannya, jika lahan bengkok yang diganti di Desa Bumirejo tersebut dijual kepada makelar dengan harga Rp 400.000 atau Rp 600.000 per meter persegi, berapa banyak keuntungan siapa saja yang ikut menjual tanah negara dari sebuah pembenaran yang namanya tukar guling tersebut,&#8221;tanya Panuntun tak habis pikir.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2022/05/melihat-perbandingan-taksir-nilai-lahan-pengganti-bengkok-desa-ngarus-di-badegan.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sekdes Ngarus Belum Tahu Berapa Luas Lahan Pengganti Bengkoknya</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2022/05/sekdes-ngarus-belum-tahu-berapa-luas-lahan-pengganti-bengkoknya.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2022/05/sekdes-ngarus-belum-tahu-berapa-luas-lahan-pengganti-bengkoknya.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Alm. Alman Eko Darmo]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 10 May 2022 10:59:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[PATI]]></category>
		<category><![CDATA[PT. seijin]]></category>
		<category><![CDATA[Tukar Guling Lahan Desa Ngarus Pati]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=41309</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com, PATI &#8211; Sampai saat ini Sekretaris Desa (Sekdes) Ngarus, Kecamatan Pati, Fany Friska Ardianto SE, belum mengetahui berapa pastinya luas lahan atas bengkok haknya. Akan tetapi ia mengatahui selama ini, atau sebelum dilakukan tukar guling, lahan tersebut sebanyak dua bidang berlokasi di Desa Bumirejo, Kecamatan Margorejo. Selama ini pula, lahan bengkok haknya itu tidak [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SAMIN-NEWS.com, PATI</strong> &#8211; Sampai saat ini Sekretaris Desa (Sekdes) Ngarus, Kecamatan Pati, Fany Friska Ardianto SE, belum mengetahui berapa pastinya luas lahan atas bengkok haknya. Akan tetapi ia mengatahui selama ini, atau sebelum dilakukan tukar guling, lahan tersebut sebanyak dua bidang berlokasi di Desa Bumirejo, Kecamatan Margorejo.</p>
<p>Selama ini pula, lahan bengkok haknya itu tidak digarap/dikerjakan sendiri, melainkan disewakan, dan hal tersebut berlangsung secara berganti-ganti sejak Tahun 1953, yaitu para Sekdes Ngarus sebelumnya. Ia pun  membenarkan, telah membuat pernyataan bersedia atau tidak keberatan lahan bengkoknya oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati dilakukan tukar guling.</p>
<p>Karena itu, ia pun baru mengetahui bahwa lahan bengkoknya yang di Desa Bumirejo, Kecamatan Margorejo yang satu bidang berdasarkan C desa M 27-5-53 persil  7 Klas S III luasnya adalah 8.500 meter persegi. Akan tetapi setelah dilakukan pengukuran ulang oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) berkurang tinggal 5.677 meter persegi, dan yang satu bidang lainnya C desa 550 Persil III Klas III sebelumnya seluas 2.210 meter persegi, berkurang tinggal 2.180 meter persegi.</p>
<p>Sedangkan setelah proses tukar guling berlanjut, lahan bengkok haknya beralih lokasi di Desa Badegan, Kecamatan Margorejo, tapi belum mengetahui secara pasti berapa luas untuk bidang yang satu dan bidang yang satunya lagi. &#8221;Memang benar, untuk proses tukar guling saat ini masih menunggu izin dari Pak Gubernur, karena kami sudah menyatakan tidak keberatan dengan hal itu, maka kami tinggal menunggu saja,&#8221;ujarnya.</p>
<p>Dijumpai dalam kesempatan sama, Kepala Desa (Kades) Ngarus, Kecamatan Pati, Didik Suharyadi menyampaikan, karena tukar guling yang terjadi bukan atas lahan bengkok yang menjadi haknya, maka sebagai kepala desa ia tidak ikut membuat pernyataan melepaskan/tidak keberatan. Selain lahan bengkok atas hak Sekdes, masih ada satu lahan bengkok lainnya atas hak Kaur Pemerintahan Desa Ngarus, Joko Pangestu.</p>
<p>Akan tetapi yang bersangkutan, sekitar akhir Oktober 2021 meninggal, dan ternyata lahan bengkok seluas 7.340 meter persegi di Desa Bumirejo, Kecamatan Margorejo, setelah dilakukan pengukuran ulang luasnya juga berkurang tinggal 5.970 meter persegi. Lagi pula, lahan bengkok perangkatnya yang juga ikut ditukar guling dengan lahan di Desa Badegan tersebut sampai saat ini masih berada di pihak penyewa yang baru akan berakhir Tahun 2023 mendatang.</p>
<p>Terlepas dari hal tersebut, jika dalam tukar guling ini masih ada yang tidak senilai dengan lahan pengganti, pihaknya mengusulkan agar desa diberikan tambahan aset lahan yang peruntukannya sebagai lahan bengkok perangkat juga. &#8221;Yakni, bengkok untuk Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan yang sampai saat ini belum mempunyai hak tersebut,&#8221;jelasnya.</p>
<p>Ditanya secera terpisah berkait dengan pelaksanaan tukar guling lahan bengkok Desa Ngarus, Camat Pati Didik Rusdiartono menyatakan, dalam hal tersebut tugas kecamatan hanyalah fasilitasi pelaksanaannya.  &#8221;Sedangkan tukar guling lahan tersebut diperlukan, karena ada investor asing yang membutuhkan untuk perluasan lokasi kegiatan usahanya di Desa Bumirejo, dan pengganti lahan bengkok Desa Ngarus, memang benar di Desa Badegan juga di kecamatan yang sama,&#8221;imbuhnya.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2022/05/sekdes-ngarus-belum-tahu-berapa-luas-lahan-pengganti-bengkoknya.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
