<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>tindak pidana perdagangan orang &#8211; Samin News</title>
	<atom:link href="https://www.samin-news.com/tag/tindak-pidana-perdagangan-orang/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.samin-news.com</link>
	<description>Jujur - Tajam - Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Fri, 14 Jul 2023 13:08:27 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.5</generator>
	<item>
		<title>Menteri Sosial Tri Rismaharini Bergerak Cegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan Pemberdayaan dan Peluang Berwirausaha</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2023/07/menteri-sosial-tri-rismaharini-bergerak-cegah-tindak-pidana-perdagangan-orang-tppo-dengan-pemberdayaan-dan-peluang-berwirausaha.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2023/07/menteri-sosial-tri-rismaharini-bergerak-cegah-tindak-pidana-perdagangan-orang-tppo-dengan-pemberdayaan-dan-peluang-berwirausaha.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Satriyo Abdi Nugroho]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 14 Jul 2023 13:08:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[kasus TPPO]]></category>
		<category><![CDATA[Menteri Sosial Tri Rismaharini]]></category>
		<category><![CDATA[tindak pidana perdagangan orang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=50142</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com &#8211; Maraknya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) mendorong Menteri Sosial, Tri Rismaharini, untuk melakukan upaya keras guna mencegah agar para korban tidak terjebak dalam situasi serupa. Salah satu strategi yang diusung adalah memberikan program pemberdayaan dan peluang berwirausaha. Menurut Mensos, sebelum melakukan kunjungan ke Kupang, ia telah merancang program-program yang akan diimplementasikan di [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://samin-news.com"><strong>SAMIN-NEWS.com</strong></a> &#8211; Maraknya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) mendorong Menteri Sosial, Tri Rismaharini, untuk melakukan upaya keras guna mencegah agar para korban tidak terjebak dalam situasi serupa. Salah satu strategi yang diusung adalah memberikan program pemberdayaan dan peluang berwirausaha.</p>
<p>Menurut Mensos, sebelum melakukan kunjungan ke Kupang, ia telah merancang program-program yang akan diimplementasikan di Nusa Tenggara Timur (NTT). &#8220;Saya sudah memiliki gambaran program yang akan diberikan. Program tersebut telah saya susun di Kementerian Sosial. Namun, saya perlu memastikan apakah ide-ide saya sesuai dengan kebutuhan mereka,&#8221; ungkap Mensos Risma dalam konferensi pers di Sentra Efata, Kupang, NTT, pada Rabu (12/7).</p>
<p>Selama kunjungannya di Kupang, Mensos melakukan dialog langsung dengan 22 korban TPPO yang hadir di Sentra Efata. Tujuh di antaranya merupakan korban yang telah dipulangkan dari kasus yang terjadi di Kabupaten Rokan Hilir, Riau.</p>
<p>Dari tujuh orang tersebut, tiga berasal dari Kabupaten Malaka, satu orang dari Timur Tengah Utara, dua orang dari Belu, dan satu orang dari Ende. Sementara itu, 15 orang lainnya merupakan korban TPPO dari kasus lain yang berasal dari Timur Tengah Utara.</p>
<p>Mensos langsung menanyakan kebutuhan para korban, terutama dalam hal usaha yang diminati. Namun, Mensos mengakui bahwa ia telah melakukan pemetaan program pemberdayaan yang akan diberikan, yang disesuaikan dengan karakteristik daerah asal korban.</p>
<p>&#8220;Kami telah memetakan kebutuhan mereka. Misalnya, area ini cocok untuk pertanian sayuran, sedangkan area lain cocok untuk tanaman padi, jagung, dan perikanan. Tinggal kami realisasikan dan melakukan komunikasi efektif dengan pemerintah daerah,&#8221; jelas Mensos Risma.</p>
<p>Sebelumnya, Kemensos telah membantu penanganan kasus korban TPPO di Riau, di mana sebanyak 51 orang menjadi korban. Melalui kerja sama dengan instansi terkait, Kemensos melakukan penilaian awal sebelum memberikan bantuan yang dibutuhkan kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang menjadi korban.</p>
<p>Kemensos memberikan program pemberdayaan bagi para korban, seperti modal usaha untuk pertanian, usaha kecil, dan beternak. Hal ini bertujuan agar para korban memiliki penghasilan sendiri dan tidak tertarik untuk bekerja di luar negeri, yang seringkali menyebabkan mereka terjebak dalam sindikat perdagangan orang. Selain itu, sebagian dari mereka juga mendapatkan pelatihan keterampilan di bidang tata rias dan perbengkelan.</p>
<p>Tidak hanya berdialog dengan korban TPPO, Mensos juga menyempatkan diri untuk memberikan motivasi kepada penerima manfaat yang sedang menjalani rehabilitasi sosial di Sentra Efata Kupang. Mereka termasuk disabilitas rungu wicara, disabilitas fisik, korban kekerasan seksual, Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), serta kelompok rentan lainnya.</p>
<p>&#8220;Keberhasilan dan kesuksesan adalah hak kalian, karena Tuhan tidak membedakan siapa kita dan dari mana kita. Kuncinya adalah tidak pernah menyerah,&#8221; tegas Mensos kepada para penerima manfaat.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2023/07/menteri-sosial-tri-rismaharini-bergerak-cegah-tindak-pidana-perdagangan-orang-tppo-dengan-pemberdayaan-dan-peluang-berwirausaha.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pasutri Asal Penawangan Grobogan Diamankan Karena Kirim Pekerja Migran Secara Legal</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2023/06/pasutri-asal-penawangan-grobogan-diamankan-karena-kirim-pekerja-migran-secara-legal.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2023/06/pasutri-asal-penawangan-grobogan-diamankan-karena-kirim-pekerja-migran-secara-legal.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Samin News]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 27 Jun 2023 12:32:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[GROBOGAN]]></category>
		<category><![CDATA[HUKRIM]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Grobogan]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Grobogan]]></category>
		<category><![CDATA[tindak pidana perdagangan orang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=49872</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com, GROBOGAN &#8211; Aparat Sat Reskrim Polres Grobogan berhasil mengamankan pasutri, Ogi Sumargo (47) dan Siti Khurotin (45) pada Selasa, (27/6/2023). Pasutri tersebut merupakan warga Desa Pulutan, Penawangan, Grobogan, Jawa Tengah. Pasutri tersebut ditangkap lantaran melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Keduanya nekat memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non prosedural alias ilegal. Kapolres Grobogan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="http://samin-news.com">SAMIN-NEWS.com,</a> GROBOGAN</strong> &#8211; Aparat Sat Reskrim Polres Grobogan berhasil mengamankan pasutri, Ogi Sumargo (47) dan Siti Khurotin (45) pada Selasa, (27/6/2023).</p>
<p>Pasutri tersebut merupakan warga Desa Pulutan, Penawangan, Grobogan, Jawa Tengah.</p>
<p>Pasutri tersebut ditangkap lantaran melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Keduanya nekat memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non prosedural alias ilegal.</p>
<p>Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan mengatakan, keduanya merekrut PMI melalui PT Balanta Budi Prima. Para PMI dibuatkan paspor dan cek medical, namun diterbangkan ke negara tujuan menggunakan visa kunjungan.</p>
<p>Agar mengikat para calon PMI agar tidak mengundurkan diri, keduanya memberikan uang saku pada calon PMI.</p>
<p>‘’Untuk mengikat para calon PMI agar tidak mengundurkan diri, keduanya memberikan uang saku kepada para calon PMI. Ketika mengundurkan diri, mereka diwajibkan mengembalikan uang saku tersebut,’’ ujar Kapolres dalam press release di Mapolres setempat, Selasa (27/6/2023).</p>
<p>Tidak hanya itu saja, salah satu korban bernama Sri Pujiyati yang mendaftar sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui PT Balanta Budi Prima. Namun malah diperkerjakan kasar sebagai buruh bangunan.</p>
<p>Kemudian ketika hendak mengundurkan diri, Sri Pujiyati diminta mengembalikan uang saku sebesar 2 juta rupiah.</p>
<p>Tak terima dengan hal tersebut maka suami korban bernama Syuaib langsung melaporkan ke Polres Grobogan. Dari laporan tersebut, kemudian Sat Reskrim Polres Grobogan melakukan penyelidikan dan pengumpulan barang bukti dugaan perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).</p>
<p>&#8220;Setelah ada fakta-fakta dan barang bukti dinyatakan cukup, pelaku akhirnya kami amankan. Kita lakukan pemeriksaan kepada keduanya,&#8221; jelas AKBP Dedy Anung Kurniawan.</p>
<p>Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan menjelaskan terdapat beberapa barang bukti disita dari tangan tersangka yakni bendel surat izin PT Balanta Budi Prima, surat izin pendirian kantor cabang P3MI PT Balanta Budi Prima dan beberapa berkas terkait pekerja yang akan diberangkatkan.</p>
<p>&#8220;Saat ini kita sedang mengembangkan kasus ini, untum itu kami meminta sekali lagi kepada yang sudah atau hendak diberangkatkan menjadi Pekerja Migran Indonesia lewat perusahaan tersebut agar segera melaporkan ke Polres Grobogan,&#8221; pesan Kapolres.</p>
<p>Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 11 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 85 huruf (b) UU RI Nomor 18 Tahun 2007 Pasal 55 ayat (1) butir (1) KUHP.</p>
<p>&#8220;Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta,&#8221; jelas AKBP Dedy Anung Kurniawan. (RR/RD)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2023/06/pasutri-asal-penawangan-grobogan-diamankan-karena-kirim-pekerja-migran-secara-legal.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
