<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Teguh Istianto &#8211; Samin News</title>
	<atom:link href="https://www.samin-news.com/tag/teguh-istianto/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.samin-news.com</link>
	<description>Jujur - Tajam - Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Wed, 07 Jan 2026 15:20:42 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.7</generator>
	<item>
		<title>Sidang Eksepsi, Teguh Soroti Kepemimpinan di Pati</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2026/01/sidang-eksepsi-teguh-soroti-kepemimpinan-di-pati.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2026/01/sidang-eksepsi-teguh-soroti-kepemimpinan-di-pati.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Saiful Anwar]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 07 Jan 2026 15:20:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[HUKRIM]]></category>
		<category><![CDATA[PATI]]></category>
		<category><![CDATA[AMPB]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Blokir Pantura Pati-Rembang]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Negeri Pati]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Negeri Pati]]></category>
		<category><![CDATA[Sidang Eksepsi Botok]]></category>
		<category><![CDATA[Supriyono Botok]]></category>
		<category><![CDATA[Teguh Istianto]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=57063</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com &#8211; Terdakwa kasus pemblokiran Jalan Pantura Pati–Rembang, Teguh Istiyanto dan Supriyono alias Botok kembali menjalani sidang di PN Pati Kelas IA pada Rabu (07/01/2026). Sidang kedua ini beragendakan pembacaan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum. Kasus ini bermula dari aksi blokir jalan nasional yang dilakukan sebagai bentuk protes atas gagalnya pemakzulan Bupati Pati. Aksi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>SAMIN-NEWS.com &#8211; Terdakwa kasus pemblokiran Jalan Pantura Pati–Rembang, Teguh Istiyanto dan Supriyono alias Botok kembali menjalani sidang di PN Pati Kelas IA pada Rabu (07/01/2026). Sidang kedua ini beragendakan pembacaan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum.</p>
<p>Kasus ini bermula dari aksi blokir jalan nasional yang dilakukan sebagai bentuk protes atas gagalnya pemakzulan Bupati Pati. Aksi tersebut sempat menghentikan arus lalu lintas di jalur Pantura selama kurang lebih 10 menit.</p>
<p>Dalam persidangan, Teguh menegaskan bahwa aksi yang dilakukannya bukan bertujuan untuk kepentingan pribadi maupun tindakan makar. Ia menyebut langkah tersebut sebagai bentuk perjuangan untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Pati.</p>
<p>“Padahal apa yang kami lakukan adalah dalam rangka berjuang untuk kebaikan dan kemaslahatan masyarakat Kabupaten Pati, bukan untuk kepentingan pribadi kami, bukan untuk pemberontak atau makar,” kata Teguh di hadapan majelis hakim.</p>
<p>Ia juga menyampaikan kritik keras terhadap kepemimpinan di Kabupaten Pati yang menurutnya tidak mencerminkan nilai keadilan dan keberpihakan kepada rakyat.</p>
<p>“Kami ingin dipimpin oleh orang bijak, bisa mengayomi kesejahteraan dan kenyamanan warga Pati. Kami menolak Pati ini dipimpin orang yang memiliki sifat arogan, otoriter, zalim, dan membuat susah warga,” tegasnya.</p>
<p>Sementara itu, Juru Bicara PN Pati Kelas IA, Retno Lastiani, menjelaskan bahwa dalam sidang tersebut para terdakwa telah menyampaikan nota keberatan secara langsung, dilanjutkan dengan pembacaan eksepsi oleh kuasa hukum.</p>
<p>Menurut Retno, proses persidangan akan berlanjut sesuai tahapan hukum yang berlaku. Agenda berikutnya adalah jawaban penuntut umum atas eksepsi para terdakwa yang akan digelar pada 14 Januari 2026.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2026/01/sidang-eksepsi-teguh-soroti-kepemimpinan-di-pati.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>PN Pati Gelar Sidang Eksepsi Teguh dan Botok</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2026/01/pn-pati-gelar-sidang-eksepsi-teguh-dan-botok.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2026/01/pn-pati-gelar-sidang-eksepsi-teguh-dan-botok.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Saiful Anwar]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 07 Jan 2026 15:17:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[HUKRIM]]></category>
		<category><![CDATA[PATI]]></category>
		<category><![CDATA[AMPB]]></category>
		<category><![CDATA[Botok]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Blokir Pantura Pati-Rembang]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Negeri Pati]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Negeri Pati]]></category>
		<category><![CDATA[Supriyono]]></category>
		<category><![CDATA[Teguh Istianto]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=57060</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com &#8211; Sidang kedua perkara dugaan pemblokiran Jalan Pantura Pati–Rembang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pati Kelas IA, Rabu (07/01/2026). Sidang tersebut mengagendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari para terdakwa. Sidang berlangsung di Ruang Cakra PN Pati dan dipimpin oleh Hakim Ketua Muhammad Fauzan Hariyadi, didampingi dua hakim anggota. Persidangan dimulai sekitar pukul [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>SAMIN-NEWS.com &#8211; Sidang kedua perkara dugaan pemblokiran Jalan Pantura Pati–Rembang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pati Kelas IA, Rabu (07/01/2026). Sidang tersebut mengagendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari para terdakwa.</p>
<p>Sidang berlangsung di Ruang Cakra PN Pati dan dipimpin oleh Hakim Ketua Muhammad Fauzan Hariyadi, didampingi dua hakim anggota. Persidangan dimulai sekitar pukul 09.30 WIB dan berjalan dengan pengamanan ketat.</p>
<p>Perkara ini menjerat Teguh Istiyanto dan Supriyono alias Botok sebagai terdakwa. Keduanya didakwa terkait aksi pemblokiran jalan nasional Pantura di depan Gapura Desa Widorokandang, Kecamatan Pati, yang berlangsung sekitar 10 menit.</p>
<p>Dalam persidangan, Teguh Istiyanto menyampaikan keberatan atas dakwaan yang dikenakan kepadanya. Ia mengaku merasa tindakan hukum yang dialaminya merupakan bentuk kriminalisasi terhadap aksi yang ia lakukan.</p>
<p>“Apa yang kami alami ini, kami ditahan, kami dipenjara, kami didakwa telah melakukan sebagai tindakan kejahatan dan kriminal ini bagi kami kedzoliman,” ujar Teguh di ruang sidang Cakra PN Pati.</p>
<p>Kuasa hukum dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Nimerodi Gulo, menjelaskan bahwa eksepsi diajukan karena ditemukan sejumlah kekeliruan dalam proses penyidikan dan penyusunan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.</p>
<p>Ia berharap majelis hakim dapat bersikap objektif dan teliti dalam menilai perkara tersebut. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Rabu (14/01/2026) dengan agenda tanggapan penuntut umum atas eksepsi para terdakwa.</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2026/01/pn-pati-gelar-sidang-eksepsi-teguh-dan-botok.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sidang Dakwaan Botok Cs Digelar di PN Pati,  Ancaman 9 Tahun</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2025/12/sidang-dakwaan-botok-cs-digelar-di-pn-pati-ancaman-9-tahun.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2025/12/sidang-dakwaan-botok-cs-digelar-di-pn-pati-ancaman-9-tahun.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Saiful Anwar]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 24 Dec 2025 06:15:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[HUKRIM]]></category>
		<category><![CDATA[PATI]]></category>
		<category><![CDATA[PERISTIWA]]></category>
		<category><![CDATA[AMPB]]></category>
		<category><![CDATA[Botok]]></category>
		<category><![CDATA[PN Pati]]></category>
		<category><![CDATA[Supriyono]]></category>
		<category><![CDATA[Teguh Istianto]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=56923</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com Pengadilan Negeri (PN) Pati menggelar sidang perdana terhadap dua terdakwa Supriyono alias Botok dan terdakwa II Teguh Istianto, Rabu (24/12/2025). Pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) itu ditangkap aparat kepolisian usai melakukan aksi demo mengawal sidang paripurna pemakzulan Bupati Pati, Sudewo. Keduanya melakukan pemblokiran Jalan Pantura ruas Pati-Rembang pada 31 Oktober 2025. Juru bicara [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>SAMIN-NEWS.com Pengadilan Negeri (PN) Pati menggelar sidang perdana terhadap dua terdakwa Supriyono alias Botok dan terdakwa II Teguh Istianto, Rabu (24/12/2025).</p>
<p>Pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) itu ditangkap aparat kepolisian usai melakukan aksi demo mengawal sidang paripurna pemakzulan Bupati Pati, Sudewo.</p>
<p>Keduanya melakukan pemblokiran Jalan Pantura ruas Pati-Rembang pada 31 Oktober 2025.</p>
<p>Juru bicara PN Pati, Retno Lastiani mengatakan sidang yang digelar hari ini beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).</p>
<p>&#8220;Agendanya tadi sidang pembacaan dakwaan para terdakwa didakwa pasal yang sudah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum,&#8221; katanya.</p>
<p>Ia menyebut terdakwa melanggar ketentuan pasal 192 kesatu jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, pasal 160 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, serta melanggar pasal 169 ayat 1 KUHP.</p>
<p>&#8220;Untuk ancamannya pasal pertama penjara paling lama 9 tahun, yang kedua pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda, dan ketiga pidana penjara paling lama 6 tahun,&#8221; sambungnya.</p>
<p>Selanjutnya, sidang dijadwalkan akan dilanjutkan kembali pada 7 Januari 2026 dengan agenda pembacaan keberatan atau eksepsi dari kuasa hukum para terdakwa.</p>
<p>PN Pati juga memastikan jalannya persidangan berlangsung aman dan kondusif dengan dukungan tim keamanan serta mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang berjalan.</p>
<p>“Kita harap semuanya menghormati jalannya persidangan, kita juga sudah ada dari tim keamanan dan semoga kondusif enggak ada yang bergejolak. Kita harus bersikap adil memberikan keadilan baik dari korban maupun pelaku,” pungkasnya.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2025/12/sidang-dakwaan-botok-cs-digelar-di-pn-pati-ancaman-9-tahun.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Geruduk PN Pati, Massa Kawal Sidang Perdana Botok</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2025/12/geruduk-pn-pati-massa-kawal-sidang-perdana-botok.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2025/12/geruduk-pn-pati-massa-kawal-sidang-perdana-botok.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Saiful Anwar]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 24 Dec 2025 06:08:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[HUKRIM]]></category>
		<category><![CDATA[PATI]]></category>
		<category><![CDATA[PERISTIWA]]></category>
		<category><![CDATA[Aksi Damai]]></category>
		<category><![CDATA[Aliansi Masyarakat Pati Bersatu]]></category>
		<category><![CDATA[AMPB]]></category>
		<category><![CDATA[Botok]]></category>
		<category><![CDATA[PN Pati]]></category>
		<category><![CDATA[Supriyo]]></category>
		<category><![CDATA[Teguh Istianto]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=56916</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com &#8211; Ratusan warga dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menggelar aksi damai di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Pati, Rabu (24/12/2025). Kedatangan massa aksi ini untuk mengawal pentolan AMPB Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto yang menjalani persidangan perdana di PN Pati. Mereka melakukan aksi damai dengan doa bersama serta istigosah. Massa juga membawa [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>SAMIN-NEWS.com &#8211; Ratusan warga dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menggelar aksi damai di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Pati, Rabu (24/12/2025).</p>
<p>Kedatangan massa aksi ini untuk mengawal pentolan AMPB Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto yang menjalani persidangan perdana di PN Pati.</p>
<p>Mereka melakukan aksi damai dengan doa bersama serta istigosah. Massa juga membawa sejumlah poster di antaranya &#8216;pak hakim dan pak jaksa tolong bebaskan kawan kami Botok dan Teguh&#8217;.</p>
<p>Koordinator aksi, Slamet Riyadi mengatakan kegiatan ini merupakan bentuk dukungan masyarakat terhadap kasus yang menimpa keduanya.</p>
<p>&#8220;Ini kawan-kawan dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu mengadakan aksi damai atas proses hukum yang menimpa Botok dan Teguh,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Dirinya menyatakan sesuai jadwal kegiatan pengawalan di PN Pati ini diikuti kurang lebih 500 orang.</p>
<p>Ia berharap aparat penegak hukum mengadili secara objektif, mengambil keputusan tepat dan dihukum dengan ringan.</p>
<p>&#8220;Kita berharap untuk Botok dan Teguh supaya dibebaskan ataupun menerima hukuman ya tentunya diberikan dengan se ringan-ringannya,&#8221; harapnya.</p>
<p>Sebagai informasi, Botok dan Teguh ditangkap aparat usai menggelar demo pengawalan sidang paripurna pemakzulan Bupati Pati dengan melakukan pemblokiran Jalan Pantura ruas Pati-Rembang 31 Oktober 2025.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2025/12/geruduk-pn-pati-massa-kawal-sidang-perdana-botok.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
