<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Surat Edaran &#8211; Samin News</title>
	<atom:link href="https://www.samin-news.com/tag/surat-edaran/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.samin-news.com</link>
	<description>Jujur - Tajam - Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Tue, 24 Mar 2020 01:56:10 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.5</generator>
	<item>
		<title>Bupati Haryanto, Tutup Seluruh Usaha Hiburan</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2020/03/bupati-haryanto-tutup-seluruh-usaha-hiburan.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2020/03/bupati-haryanto-tutup-seluruh-usaha-hiburan.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Alm. Alman Eko Darmo]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 24 Mar 2020 01:56:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[Karaoke]]></category>
		<category><![CDATA[penutupan hiburan malam]]></category>
		<category><![CDATA[Surat Edaran]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=11914</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com  PATI &#8211; Melalui surat edaran (SE) bernomor 440/855 tanggal 23 Maret 2020, Bupati Haryanto memerintahkan kepada semua pemilik/penanggung jawab/pelaku usaha hiburan karaoke untuk menutup kegiatan usahanya. Hal itu sudah barang tentu juga berlaku bagi pemilik usaha lainnya yang memunculkan terjadinya kontak langsung antarpersonel di lokasi tersebut, di antaranya seperti apa yang berlangsung di kompleks [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<figure id="attachment_11912" aria-describedby="caption-attachment-11912" style="width: 480px" class="wp-caption alignnone"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-full wp-image-11912" src="https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2020/03/20200324_085032.jpg" alt="" width="480" height="270" srcset="https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2020/03/20200324_085032.jpg 480w, https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2020/03/20200324_085032-300x169.jpg 300w" sizes="(max-width: 480px) 100vw, 480px" /><figcaption id="caption-attachment-11912" class="wp-caption-text">Warga penghuni Lorong Indah (LI) di Desa/Kecamatan Margorejo, Pati dalam rangkaian peringatan HUT Kemerdekaan RI (atas) dan Sedekah Bumi (bawah).(Foto:SN/dok-aed)</figcaption></figure>
<p><strong>SAMIN-NEWS.com  PATI</strong> &#8211; Melalui surat edaran (SE) bernomor 440/855 tanggal 23 Maret 2020, Bupati Haryanto memerintahkan kepada semua pemilik/penanggung jawab/pelaku usaha hiburan karaoke untuk menutup kegiatan usahanya. Hal itu sudah barang tentu juga berlaku bagi pemilik usaha lainnya yang memunculkan terjadinya kontak langsung antarpersonel di lokasi tersebut, di antaranya seperti apa yang berlangsung di kompleks Lorong Indah (LI) dan Kampung Baru (KB), di Desa/Kecamatan Margorejo, Pati.</p>
<p>Dasar yang menjadi alasan terbit dan beredarnya SE Bupati, yaitu memperhatikan perkembangan penyebaran Covid-19 yang semakin mengkhawatirkan. Selain itu adalah SE Gubernur Jawa Tengah Nomor 440/005942 tanggal 14 Maret 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Risiko Penularan Infeksi Covid-19 di Jawa Tengah.</p>
<p>Sedangkan dasar lainnya adalah SE Bupati Pati Nomor 440/766 tanggal 16 Maret 2020 tentang Pencegahan Perkembangan dan Penyebaran Covid &#8211; 19 di Kabupaten Pati. Adapun yang lainnya, yaitu Maklumat Kapolri Nomor: MAK/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020, serta hasil rapat internal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati tanggal 20 Maret 2020 di ruang Rayungwulan Setda Pati.</p>
<p>Dengan dasar-dasar tersebut para pemilik/penanggung jawab/pelaku usaha hiburan karaoke diminta untuk menutup kegiatan operasional usahanya. Apabila para pihak dimaksud tidak melaksanakan ketentuan dalam SE tersebut akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, maka SE itu harus menjadi perhatian dan segera dilaksanakan.</p>
<p>Terpisaah Ketua RT Komplek Lorong Indah (LI) Desa/Kecamatan Margorejo, Pati, Mastur membenarkan terbitnya SE dari Bupati itu. Akan tetapi pihaknya baru menerima surat tersebut Senin (23/3) sekitar pukul 17.30, sehingga dalam waktu tersebut belum ada kesempatan untuk menyampaikan kepada warganya, atau mengumpulkan mereka untuk menerima penjelesan tentang maksud isi surat edaran Bupati.</p>
<p>Karena itu, pihaknya semalam masih membiarkan warganya yang membuka kegiatan usahanya tapi dengan berita semakin meluasnya penyebaran virus Covid-19 tersebut sudah lebih hampir satu bulan terakhir ini kondisi LI sepi. &#8221;Dengan demikian, semalam kami baru menyampaikan satu per satu kepada warga pemilik usaha di sini, dan mulai hari ini kami meminta mereka untuk tutup,&#8221;tandasnya.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2020/03/bupati-haryanto-tutup-seluruh-usaha-hiburan.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bupati Keluarkan Surat Edaran Soal COVID-19</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2020/03/bupati-keluarkan-se-soal-covid-19.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2020/03/bupati-keluarkan-se-soal-covid-19.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Alm. Alman Eko Darmo]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 16 Mar 2020 03:04:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[covid-19]]></category>
		<category><![CDATA[Surat Edaran]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=11855</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com, PATI &#8211; Senin (16/3) hari ini Bupati Haryanto mengeluarkan surat edaran (SE) bernomor 440/766 yang ditujukan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Pati. Selain itu juga kepada para camat dan Pimpinan BUMD di Lingkungan Kabupaten Pati yang berkait dengan Pencegahan Perkembangan dan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Pati. Hal tersebut dilakukan juga [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SAMIN-NEWS.com,</strong> PATI &#8211; Senin (16/3) hari ini Bupati Haryanto mengeluarkan surat edaran (SE) bernomor 440/766 yang ditujukan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Pati. Selain itu juga kepada para camat dan Pimpinan BUMD di Lingkungan Kabupaten Pati yang berkait dengan Pencegahan Perkembangan dan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Pati.</p>
<p>Hal tersebut dilakukan juga dalam rangka meningkatkan kewaspadaan terhadap risiko penularan, pencegahan perkembangan dan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pati. Selain itu juga menindaklanjuti SE Gubernur Jawa Tengah Nomor 440/000 5942 tanggal 14 Maret 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Covid-19 di Jawa Tengah, bersama ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut;</p>
<p>1. Agar masyarakat Kabupaten Pati tetap tenang dan menjaga kesehatan serta  meningkatkan sistem imunitas/daya tahan tubuh  dengan (a) makan makanan bergizi, minum air putih 8 gelas sehari, rajin olahraga dan istirahat cukup. Selain itu (b) makan makanan yang dimasak sempurna, jangan makan daging dari hewan yang berpotensi menularkan.</p>
<p>Selebihnya (c) menggunakan masker bila batuk dan flu atau tutup mulut dengan lengan atas bagian dalam, dan (d) mengurangi kontak fisik bila perlu untuk bersalaman tidak harus bersentuhan dulu. Sedangkan (2) menunda/dan atau membatalkan kegiatan yang menghadirkan orang banyak pada tempat-tempat umum.</p>
<p>3. Kepala OPD  agar melaksanakan koordinasi, sosialisasi dan edukasi mengenai upaya pencegahan dan pengendalian kepada seluruh staf dan jajaran terkait di bawahnya sesuai kewenangannya. Untuk yang (4) menyediakan fasilitas tempat cuci tangan dengan sabun dan/atau minimal cairan anti septik di ruang publik (perkantoran, tempat perbelanjaan, sekolah, taman, tempat ibadah dan lain-lain.</p>
<p>Selain itu (5) camat agar meneruskan SE ini kepada lurah dan kepala desa di wilayah kerja masing-masing untuk mengedukasi warga tentang pencegahan dan penyebaran Covid-19. Sedangkan (6) bila mengalami gejala seperti demam, flu, dan sesak nafas segera ke fasilitas kesehatan terdekat atau menghubungi layanan pengaduan dan penangan Covid -19 di Kabupaten Pati.</p>
<p>Hal itu bisa dilakukan melalui telepon (0295) 4101685 WA 082329341686 dan Hotline 119.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2020/03/bupati-keluarkan-se-soal-covid-19.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
