<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Supriyono &#8211; Samin News</title>
	<atom:link href="https://www.samin-news.com/tag/supriyono/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.samin-news.com</link>
	<description>Jujur - Tajam - Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Wed, 07 Jan 2026 15:17:35 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.7</generator>
	<item>
		<title>PN Pati Gelar Sidang Eksepsi Teguh dan Botok</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2026/01/pn-pati-gelar-sidang-eksepsi-teguh-dan-botok.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2026/01/pn-pati-gelar-sidang-eksepsi-teguh-dan-botok.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Saiful Anwar]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 07 Jan 2026 15:17:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[HUKRIM]]></category>
		<category><![CDATA[PATI]]></category>
		<category><![CDATA[AMPB]]></category>
		<category><![CDATA[Botok]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Blokir Pantura Pati-Rembang]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Negeri Pati]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Negeri Pati]]></category>
		<category><![CDATA[Supriyono]]></category>
		<category><![CDATA[Teguh Istianto]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=57060</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com &#8211; Sidang kedua perkara dugaan pemblokiran Jalan Pantura Pati–Rembang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pati Kelas IA, Rabu (07/01/2026). Sidang tersebut mengagendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari para terdakwa. Sidang berlangsung di Ruang Cakra PN Pati dan dipimpin oleh Hakim Ketua Muhammad Fauzan Hariyadi, didampingi dua hakim anggota. Persidangan dimulai sekitar pukul [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>SAMIN-NEWS.com &#8211; Sidang kedua perkara dugaan pemblokiran Jalan Pantura Pati–Rembang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pati Kelas IA, Rabu (07/01/2026). Sidang tersebut mengagendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari para terdakwa.</p>
<p>Sidang berlangsung di Ruang Cakra PN Pati dan dipimpin oleh Hakim Ketua Muhammad Fauzan Hariyadi, didampingi dua hakim anggota. Persidangan dimulai sekitar pukul 09.30 WIB dan berjalan dengan pengamanan ketat.</p>
<p>Perkara ini menjerat Teguh Istiyanto dan Supriyono alias Botok sebagai terdakwa. Keduanya didakwa terkait aksi pemblokiran jalan nasional Pantura di depan Gapura Desa Widorokandang, Kecamatan Pati, yang berlangsung sekitar 10 menit.</p>
<p>Dalam persidangan, Teguh Istiyanto menyampaikan keberatan atas dakwaan yang dikenakan kepadanya. Ia mengaku merasa tindakan hukum yang dialaminya merupakan bentuk kriminalisasi terhadap aksi yang ia lakukan.</p>
<p>“Apa yang kami alami ini, kami ditahan, kami dipenjara, kami didakwa telah melakukan sebagai tindakan kejahatan dan kriminal ini bagi kami kedzoliman,” ujar Teguh di ruang sidang Cakra PN Pati.</p>
<p>Kuasa hukum dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Nimerodi Gulo, menjelaskan bahwa eksepsi diajukan karena ditemukan sejumlah kekeliruan dalam proses penyidikan dan penyusunan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.</p>
<p>Ia berharap majelis hakim dapat bersikap objektif dan teliti dalam menilai perkara tersebut. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Rabu (14/01/2026) dengan agenda tanggapan penuntut umum atas eksepsi para terdakwa.</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2026/01/pn-pati-gelar-sidang-eksepsi-teguh-dan-botok.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Lagu Sindiran dan Keranda Keadilan Warnai Aksi AMPB di PN Pati</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2026/01/lagu-sindiran-dan-keranda-keadilan-warnai-aksi-ampb-di-pn-pati.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2026/01/lagu-sindiran-dan-keranda-keadilan-warnai-aksi-ampb-di-pn-pati.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Saiful Anwar]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 07 Jan 2026 06:39:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[PATI]]></category>
		<category><![CDATA[Aksi AMPB di PN Pati]]></category>
		<category><![CDATA[Aktivis Pati]]></category>
		<category><![CDATA[Aliansi Masyarakat Pati Bersatu]]></category>
		<category><![CDATA[AMPB]]></category>
		<category><![CDATA[Botok]]></category>
		<category><![CDATA[Husaini]]></category>
		<category><![CDATA[Supriyono]]></category>
		<category><![CDATA[Teguh]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=57054</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com &#8211; Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menggelar aksi di halaman Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Pati, Rabu (7/1/2026). Aksi ini dilakukan untuk mengawal jalannya sidang tokoh AMPB, Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto. Dalam aksi tersebut, aktivis Pati, Husaini, menyampaikan orasi yang memantik semangat massa. Ia mengulas sejumlah kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>SAMIN-NEWS.com &#8211; Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menggelar aksi di halaman Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Pati, Rabu (7/1/2026). Aksi ini dilakukan untuk mengawal jalannya sidang tokoh AMPB, Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto.</p>
<p>Dalam aksi tersebut, aktivis Pati, Husaini, menyampaikan orasi yang memantik semangat massa. Ia mengulas sejumlah kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati di bawah kepemimpinan Bupati Sudewo yang dinilai bermasalah, mulai dari pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan yang dianggap kurang maksimal, program Liga Desa berhadiah snack, hingga sikap kepemimpinan yang dinilai arogan.</p>
<p>Selain itu, massa juga menyoroti kebijakan di sektor pertanian dan pariwisata, seperti pembagian jeruk pamelo, program 10 Ton Bisa, panitia zakat yang dinilai tidak transparan, serta keberadaan tim-tim khusus yang dianggap tidak jelas perannya. Aparat penegak hukum dan aktivitas intel yang mengawasi aksi juga turut menjadi sasaran kritik.</p>
<p>Di sela orasi, Husaini memandu massa menyanyikan lagu satire yang menyindir kepemimpinan Bupati Sudewo. Lagu tersebut diputar dengan keras menggunakan perangkat pengeras suara untuk menghangatkan suasana aksi.</p>
<p>&#8220;Di bawah kepemimpinan saya, jangan sekali-kali ada seseorang yang mencoba mengganggu pemerintahan saya. Bilamana ada orang yang mengganggu pemerintahan saya, urusannya lain,&#8221; sindirnya dalam lagu yang dinyanyikan AMPB.</p>
<p>Husaini menyebut kutipan tersebut sebagai pernyataan Bupati Sudewo yang sebelumnya sempat menuai kegaduhan di Kabupaten Pati.</p>
<p>&#8220;Saya memiliki karakter kepemimpinan tersendiri. Tidak bisa disamakan dengan kepemimpinan sebelumnya,&#8221; lanjutnya mengutip pernyataan Sudewo.</p>
<p>Tak hanya bernyanyi, massa juga melakukan aksi teatrikal dengan membawa replika keranda mayat sebagai simbol matinya keadilan. Aksi ini disebut sebagai bentuk kritik terhadap ancaman hukuman berat yang dinilai tidak adil.</p>
<p>&#8220;Kalau itu (hukuman 9 tahun) benar-benar dipraktikkan, maka pengadilan hukum di Pati sudah mati. Ini teatrikal membawa keranda menyatakan keadilan telah mati,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Husaini kemudian membandingkan penanganan hukum atas aksi pemblokiran jalan yang pernah terjadi di Pati. Ia menyebut aksi pemblokiran jalan Pantura telah terjadi pada 2015 dan 2025, namun penanganannya dinilai berbeda.</p>
<p>&#8220;Ritual ini simbol keadilan sudah mati karena faktanya bahwa sudah berkali-kali blokir jalan, bahkan tahun 2015 dari pagi sampai sore gak ada yang ditangkap. Om Botok cuma 15 menit ditangkap diancam 9 tahun penjara. Ini bukan tanpa alasan, ini alasan, bahwa ada 2025 truk ODOL blokir Pantura,&#8221; terangnya.</p>
<p>Massa AMPB menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses persidangan tokoh-tokohnya. Mereka berharap penegakan hukum di Kabupaten Pati dapat berjalan adil dan berpihak kepada masyarakat.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2026/01/lagu-sindiran-dan-keranda-keadilan-warnai-aksi-ampb-di-pn-pati.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sidang Perdana Botok Cs Digelar, Pasal Dakwaan Disorot</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2025/12/sidang-perdana-botok-cs-digelar-kuasa-hukum-soroti-pasal-dakwaan.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2025/12/sidang-perdana-botok-cs-digelar-kuasa-hukum-soroti-pasal-dakwaan.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Saiful Anwar]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 24 Dec 2025 06:58:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[HUKRIM]]></category>
		<category><![CDATA[PATI]]></category>
		<category><![CDATA[AMPB]]></category>
		<category><![CDATA[Botok]]></category>
		<category><![CDATA[PN Pati]]></category>
		<category><![CDATA[Supriyono]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=56928</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com &#8211; Sidang perdana dua tokoh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pati pada Rabu (24/12/2025). Keduanya dihadirkan sebagai terdakwa atas perkara yang berkaitan dengan aksi demonstrasi pengawalan sidang paripurna pemakzulan Bupati Pati, Sudewo yang berujung pada pemblokiran Jalan Pantura ruas Pati–Rembang pada 31 Oktober [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>SAMIN-NEWS.com &#8211; Sidang perdana dua tokoh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pati pada Rabu (24/12/2025).</p>
<p>Keduanya dihadirkan sebagai terdakwa atas perkara yang berkaitan dengan aksi demonstrasi pengawalan sidang paripurna pemakzulan Bupati Pati, Sudewo yang berujung pada pemblokiran Jalan Pantura ruas Pati–Rembang pada 31 Oktober 2025.</p>
<p>Kuasa hukum terdakwa, Nimerodi Gulo, menyampaikan keberatannya terhadap pasal-pasal yang didakwakan kepada kliennya. Ia menilai dakwaan tersebut tidak tepat sasaran.</p>
<p>“Sebagaimana kita ketahui sejak awal pasal-pasal yang didakwakan kepada Teguh dan Botok adalah sampah yang sering dibuat penyidik,&#8221; kata Gulo.</p>
<p>&#8220;Dan kejaksaan juga tak mampu memfilter. Harusnya jaksa jadi filter kedua atas pasal-pasal itu,” sambungnya.</p>
<p>Menurutnya, peristiwa yang terjadi seharusnya dikenakan pasal dalam undang-undang lalu lintas, bukan pasal lain yang dinilai memberatkan. Ia menyinggung Pasal 274 Undang-Undang Lalu Lintas sebagai pasal yang lebih relevan.</p>
<p>Gulo berharap majelis hakim dapat melihat perkara ini secara objektif dan cermat dalam menilai pasal-pasal yang digunakan dalam dakwaan. Ia menekankan pentingnya penerapan hukum yang adil.</p>
<p>“Kami berharap pengadilan memberi keadilan dalam perkara ini dan mengadili secara cermat sehingga muncul prinsip-prinsip keadilan untuk semua rakyat,” pungkasnya.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2025/12/sidang-perdana-botok-cs-digelar-kuasa-hukum-soroti-pasal-dakwaan.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sidang Dakwaan Botok Cs Digelar di PN Pati,  Ancaman 9 Tahun</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2025/12/sidang-dakwaan-botok-cs-digelar-di-pn-pati-ancaman-9-tahun.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2025/12/sidang-dakwaan-botok-cs-digelar-di-pn-pati-ancaman-9-tahun.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Saiful Anwar]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 24 Dec 2025 06:15:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[HUKRIM]]></category>
		<category><![CDATA[PATI]]></category>
		<category><![CDATA[PERISTIWA]]></category>
		<category><![CDATA[AMPB]]></category>
		<category><![CDATA[Botok]]></category>
		<category><![CDATA[PN Pati]]></category>
		<category><![CDATA[Supriyono]]></category>
		<category><![CDATA[Teguh Istianto]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=56923</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com Pengadilan Negeri (PN) Pati menggelar sidang perdana terhadap dua terdakwa Supriyono alias Botok dan terdakwa II Teguh Istianto, Rabu (24/12/2025). Pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) itu ditangkap aparat kepolisian usai melakukan aksi demo mengawal sidang paripurna pemakzulan Bupati Pati, Sudewo. Keduanya melakukan pemblokiran Jalan Pantura ruas Pati-Rembang pada 31 Oktober 2025. Juru bicara [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>SAMIN-NEWS.com Pengadilan Negeri (PN) Pati menggelar sidang perdana terhadap dua terdakwa Supriyono alias Botok dan terdakwa II Teguh Istianto, Rabu (24/12/2025).</p>
<p>Pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) itu ditangkap aparat kepolisian usai melakukan aksi demo mengawal sidang paripurna pemakzulan Bupati Pati, Sudewo.</p>
<p>Keduanya melakukan pemblokiran Jalan Pantura ruas Pati-Rembang pada 31 Oktober 2025.</p>
<p>Juru bicara PN Pati, Retno Lastiani mengatakan sidang yang digelar hari ini beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).</p>
<p>&#8220;Agendanya tadi sidang pembacaan dakwaan para terdakwa didakwa pasal yang sudah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum,&#8221; katanya.</p>
<p>Ia menyebut terdakwa melanggar ketentuan pasal 192 kesatu jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, pasal 160 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, serta melanggar pasal 169 ayat 1 KUHP.</p>
<p>&#8220;Untuk ancamannya pasal pertama penjara paling lama 9 tahun, yang kedua pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda, dan ketiga pidana penjara paling lama 6 tahun,&#8221; sambungnya.</p>
<p>Selanjutnya, sidang dijadwalkan akan dilanjutkan kembali pada 7 Januari 2026 dengan agenda pembacaan keberatan atau eksepsi dari kuasa hukum para terdakwa.</p>
<p>PN Pati juga memastikan jalannya persidangan berlangsung aman dan kondusif dengan dukungan tim keamanan serta mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang berjalan.</p>
<p>“Kita harap semuanya menghormati jalannya persidangan, kita juga sudah ada dari tim keamanan dan semoga kondusif enggak ada yang bergejolak. Kita harus bersikap adil memberikan keadilan baik dari korban maupun pelaku,” pungkasnya.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2025/12/sidang-dakwaan-botok-cs-digelar-di-pn-pati-ancaman-9-tahun.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
