<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal &#8211; Samin News</title>
	<atom:link href="https://www.samin-news.com/tag/sosialisasi-gempur-rokok-ilegal/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.samin-news.com</link>
	<description>Jujur - Tajam - Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Wed, 16 Nov 2022 11:46:30 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.5</generator>
	<item>
		<title>Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai-Pemkab Pati Berikan Edukasi pada Masyarakat</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2022/11/tekan-peredaran-rokok-ilegal-bea-cukai-pemkab-pati-berikan-edukasi-pada-masyarakat.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2022/11/tekan-peredaran-rokok-ilegal-bea-cukai-pemkab-pati-berikan-edukasi-pada-masyarakat.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Saiful Anwar]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 16 Nov 2022 11:46:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[PATI]]></category>
		<category><![CDATA[Gempur rokok ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=45759</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com, PATI &#8211; Sebagai upaya pemberantasan rokok ilegal, Bea Cukai Kudus bersama Pemerintah Daerah Pati memberikan edukasi mengenai barang kena cukai ilegal dalam bentuk Sosialisasi Pemberantasan Cukai Tembakau Ilegal di Balaidesa Mojoagung, Kecamatan Pucakwangi, Pati, Rabu (16/11/2022). Kegiatan ini adalah salah satu bentuk pemanfaatan dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). Bayu Adi Nugroho [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="http://samin-news.com">SAMIN-NEWS.com,</a> PATI</strong> &#8211; Sebagai upaya pemberantasan rokok ilegal, Bea Cukai Kudus bersama Pemerintah Daerah Pati memberikan edukasi mengenai barang kena cukai ilegal dalam bentuk Sosialisasi Pemberantasan Cukai Tembakau Ilegal di Balaidesa Mojoagung, Kecamatan Pucakwangi, Pati, Rabu (16/11/2022). Kegiatan ini adalah salah satu bentuk pemanfaatan dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).</p>
<p>Bayu Adi Nugroho dari bagian Perekonomian Setda Pati mengemukakan bahwa Pemkab Pati mendapat Rp 15 miliar dari total penerimaan DBHCHT. Dana ini digunakan untuk mendanai berbagai kegiatan yaitu kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum dan kesehatan.</p>
<p>&#8220;50 persen untuk di bidang Kesejahteraan masyarakat (Kesmas), dengan rincian pendanaan kegiatan peningkatan kualitas bahan baku program pembinaan industri serta program pembinaan lingkungan sosial,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Kemudian, 10 persen untuk penegakan hukum, meliputi pembinaan industri, sosialisasi ketentuan bidang cukai serta pemberantasan barang kena cukai ilegal. Kemudian 40 persen untuk bidang kesehatan di antaranya untuk membiayai iuran BPJS hingga pembangunan puskesmas.</p>
<p>Dirinya mengingatkan masyarakat mengkonsumsi rokok yang resmi dengan dilengkapi pita cukai. Dia tak ingin setelah sosialisasi ada informasi mengenai peredaran rokok ilegal, khususnya di Mojoagung.</p>
<p>&#8220;Berdasarkan evaluasi disinyalir titik merah peredaran rokok ilegal di wilayah perbatasan, di Pati itu di Sukolilo, Pucakwangi hingga Puncel Dukuhseti,&#8221; terangnya.</p>
<figure id="attachment_45755" aria-describedby="caption-attachment-45755" style="width: 1600px" class="wp-caption alignnone"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-full wp-image-45755" src="https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2022/11/IMG-20221116-WA0003.jpg" alt="Sandy, pegawai Bea Cukai Kudus saat kegiatan sosialisasi di Desa Mojoagung, Kecamatan Pucakwangi, Pati, Rabu (16/11/2022)" width="1600" height="1204" srcset="https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2022/11/IMG-20221116-WA0003.jpg 1600w, https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2022/11/IMG-20221116-WA0003-300x226.jpg 300w, https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2022/11/IMG-20221116-WA0003-1024x771.jpg 1024w, https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2022/11/IMG-20221116-WA0003-768x578.jpg 768w, https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2022/11/IMG-20221116-WA0003-1536x1156.jpg 1536w, https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2022/11/IMG-20221116-WA0003-80x60.jpg 80w, https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2022/11/IMG-20221116-WA0003-160x120.jpg 160w, https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2022/11/IMG-20221116-WA0003-265x198.jpg 265w, https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2022/11/IMG-20221116-WA0003-696x524.jpg 696w, https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2022/11/IMG-20221116-WA0003-1068x804.jpg 1068w, https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2022/11/IMG-20221116-WA0003-558x420.jpg 558w" sizes="(max-width: 1600px) 100vw, 1600px" /><figcaption id="caption-attachment-45755" class="wp-caption-text">Sandy, pegawai Bea Cukai Kudus saat kegiatan sosialisasi di Desa Mojoagung, Kecamatan Pucakwangi, Pati, Rabu (16/11/2022)</figcaption></figure>
<p>Sementara Sandy dari Bea Cukai Kudus dihadapan masyarakat yang mempunyai usaha penjualan rokok itu menjelaskan, bahwa cukai merupakan penerimaan negara dari pungutan Barang Kena Cukai (BKC). Di antaranya adalah tembakau dan alkohol.</p>
<p>Di sisi lain, Puji dari pegawai Kejaksaan Negeri Pati sebagai jaksa fungsional pidsus menambahkan bahwa pelaku yang melanggar tentang percukaian akan dikenai sanksi dengan diancam minimal 1 tahun maksimal 6 tahun.</p>
<p>&#8220;Pasal 54 setiap orang yg menawarkan menyerahkan menjual atau menyediakan utk dijual BKC yang tdk dikemas (UU 11 thn 1995)  dan atau UU Nomor 39 tahun 2007. Modus tindak pidana cukai produksi rokok tanpa dilekati pita cukai yang sah, produksi rokok dengan pita cukai bekas/palsu, memalsukan/membuat pita cukai,&#8221; ujarnya.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2022/11/tekan-peredaran-rokok-ilegal-bea-cukai-pemkab-pati-berikan-edukasi-pada-masyarakat.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Anggota Komisi C Ingatkan Masyarakat Tak Tergiur Rokok Harga Murah</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2022/10/anggota-komisi-c-ingatkan-masyarakat-tak-tergiur-rokok-harga-murah.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2022/10/anggota-komisi-c-ingatkan-masyarakat-tak-tergiur-rokok-harga-murah.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Saiful Anwar]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 19 Oct 2022 14:39:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[PARLEMENTER]]></category>
		<category><![CDATA[PATI]]></category>
		<category><![CDATA[Anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati]]></category>
		<category><![CDATA[Gempur rokok ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Sutikno]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=45175</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com, PATI &#8211; Anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Sutikno menilai masyarakat terjebak membeli rokok ilegal yang tanpa dilengkapi dengan pita cukai. Kekeliruan itu lantaran masyarakat tergiur dengan iming-iming rokok harga murah. Hal itu dia sampaikan ketika menghadiri kegiatan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) di [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="http://samin-news.com">SAMIN-NEWS.com,</a> PATI</strong> &#8211; Anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Sutikno menilai masyarakat terjebak membeli rokok ilegal yang tanpa dilengkapi dengan pita cukai. Kekeliruan itu lantaran masyarakat tergiur dengan iming-iming rokok harga murah.</p>
<p>Hal itu dia sampaikan ketika menghadiri kegiatan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) di Plaza Pragolo Pati, Rabu (19/10/2022).</p>
<p>Dia menyambut baik atas sosialisasi gempur rokok ilegal yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Melalui kegiatan ini, akan membuka pemahaman masyarakat nantinya tidak terkecoh membeli rokok tertentu tanpa cukai.</p>
<p>&#8220;Sosialisasi pembahasan rokok ilegal ini sangat baik, karena cukup banyak rokok ilegal yang beredar di tengah masyarakat. Karena kejebak rokok yang resmi (bercukai) harganya mahal, nah masyarakat tidak bisa meninggalkan rokok, jadinya dengan rokok ilegal itu,&#8221; ucap Sutikno di sela kegiatan.</p>
<p>Menurutnya, rokok ilegal berbahaya sekali. Sebab dari rokok tersebut tidak diketahui berapa kadar kandungan nikotin. Atau bahkan dimungkinkan mengandung campuran dengan bahan-bahan lain yang tidak sesuai dengan aturan kesehatan.</p>
<p>Lebih lanjut dirinya menegaskan bahwa atas dasar itu lah Sutikno sangat sepakat sosialisasi terhadap pemberantasan rokok ilegal dilakukan secara intensif. Tak hanya itu, dirinya juga mendorong masyarakat agar membeli rokok yang bercukai.</p>
<p>Meskipun harga rokok bercukai lebih mahal, namun pajaknya akan kembali lagi dirasakan masyarakat. Mulai untuk kepentingan peningkatan kesejahteraan petani tembakau hingga dukungan fasilitas kesehatan di daerah.</p>
<p>&#8220;Kalau mau merokok, beli yang resmi. Meski harganya mahal, tetapi pajak tersebut akan kembali ke pemerintah yang digunakan dari bagi hasil cukai tembakau untuk masyarakat. Yang dipergunakan untuk kesehatan serta segala macam,&#8221; terangnya.</p>
<p>&#8220;Kami berharap dana bagi hasil yang diterima Kabupaten Pati sekitar Rp 11,5 miliar, semoga ke depan bisa meningkat lagi, untuk meningkatkan fasilitas kesehatan yang ada kaitannya dengan rokok,&#8221; tandasnya.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2022/10/anggota-komisi-c-ingatkan-masyarakat-tak-tergiur-rokok-harga-murah.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Diskominfo Kembali Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2022/10/diskominfo-kembali-sosialisasi-gempur-rokok-ilegal.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2022/10/diskominfo-kembali-sosialisasi-gempur-rokok-ilegal.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Saiful Anwar]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 19 Oct 2022 11:45:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[PATI]]></category>
		<category><![CDATA[diskominfo pati]]></category>
		<category><![CDATA[Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=45168</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com, PATI &#8211; Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pati bersama dengan Bea Cukai Kudus menggelar sosialisasi gempur rokok ilegal di Plaza Pragolo Pati, Rabu (19/10/2022). Acara ini juga dihadiri oleh Satpol PP, bagian perekonomian Setda serta para tamu undangan. Kepala Diskominfo, Ratri Wijayanto mengatakan acara sosialisasi dari anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="http://samin-news.com">SAMIN-NEWS.com,</a> PATI</strong> &#8211; Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pati bersama dengan Bea Cukai Kudus menggelar sosialisasi gempur rokok ilegal di Plaza Pragolo Pati, Rabu (19/10/2022). Acara ini juga dihadiri oleh Satpol PP, bagian perekonomian Setda serta para tamu undangan.</p>
<p>Kepala Diskominfo, Ratri Wijayanto mengatakan acara sosialisasi dari anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2022 ini menggandeng seniman ketoprak dari Siswo Budoyo. Menurutnya, melalui kesenian pesan yang disampaikan akan lebih mengena.</p>
<p>&#8220;Sosialisasi yang melibatkan seniman ini bertujuan supaya pesan yang disampaikan dapat mudah diterima oleh masyarakat mengenai rokok ilegal,&#8221; kata Ratri kepada wartawan usai kegiatan.</p>
<p>&#8220;Dengan kegiatan ini diharapkan masyarakat mengetahui informasi percukaian, sehingga tidak mengedarkan, tidak memperjualbelikan serta mengkonsumsi rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai,&#8221; sambung Ratri.</p>
<p>Masyarakat Kabupaten Pati cukup menggemari kesenian tradisional ketoprak. Maka, dengan menggandeng seniman dari Siswo Budoyo itu pesan-pesan yang disampaikan bisa menyasar elemen masyarakat hingga lingkup terkecil di desa.</p>
<p>Peredaran rokok ilegal, Ratri menyebut mayoritas ditemukan di toko-toko kecil yang berada di desa. Pihaknya menyampaikan ingin melakukan penetrasi tidak hanya di perkotaan. Melainkan ke lingkup masyarakat di pedesaan.</p>
<p>&#8220;Kami mencoba untuk masuk ke segmentasi pedesaan yang menyukai dan menggemari seni ketoprak. Karena (karakteristik) penerima informasi bermacam. Jadi, masyarakat di pedesaan juga menjadi sasaran sehingga mereka akan mengerti dari informasi tersebut,&#8221; pungkasnya.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2022/10/diskominfo-kembali-sosialisasi-gempur-rokok-ilegal.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Gandeng Seniman Campursari, Diskominfo Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2022/08/gandeng-seniman-campursari-diskominfo-sosialisasi-gempur-rokok-ilegal.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2022/08/gandeng-seniman-campursari-diskominfo-sosialisasi-gempur-rokok-ilegal.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Saiful Anwar]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 12 Aug 2022 13:41:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[PATI]]></category>
		<category><![CDATA[Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=43489</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com, PATI &#8211; Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pati bersama Bea Cukai Kudus menggandeng pegiat seni campursari lokal memberantas peredaran rokok dan cukai ilegal. Kegiatan ini dalam bentuk Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal melalui talkshow yang dibalut dengan pertunjukan hiburan kesenian campursari di Aula Diskominfo Kabupaten Pati, Rabu (10/8/2022). Kegiatan di bidang hukum ini merupakan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SAMIN-NEWS.com, PATI</strong> &#8211; Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pati bersama Bea Cukai Kudus menggandeng pegiat seni campursari lokal memberantas peredaran rokok dan cukai ilegal.</p>
<p>Kegiatan ini dalam bentuk Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal melalui talkshow yang dibalut dengan pertunjukan hiburan kesenian campursari di Aula Diskominfo Kabupaten Pati, Rabu (10/8/2022).</p>
<p>Kegiatan di bidang hukum ini merupakan upaya dari pemangku kebijakan mengelola peredaran barang kena cukai. Sehingga hal ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan upaya penegakan hukum secara preventif meminimalisir peredaran barang kena cukai ilegal di tengah masyarakat.</p>
<p>Acara tersebut dibuka langsung oleh Kepala Diskominfo, Ratri Wijayanto, yang hadir sekaligus menjadi narasumber adalah Budi Santoso dari Kantor Bea Cukai Kudus dan Bayu Adhi dari Bagian Perekonomian Setda kabupaten Pati selaku Sekretariat DBHCHT Kabupaten Pati.</p>
<p>Berjalannya talkshow tersebut cukup menarik, karena dalam dialog interaktif tersebut ada diskusi dua arah baik melalui pertanyaan maupun sharing ilmu pengetahuan.</p>
<p>Di sisi lain, dalam diskusi itu menitikberatkan cukai yang dilekatkan pada rokok bukan untuk mempersulit masyarakat. Akan tetapi, karena sebenarnya rokok mempunyai efek yang sangat bahaya untuk kesehatan, maka atas dasar itu harus ada pembatasan.</p>
<p>Sehingga penggunaannya harus diawasi dan harus melalui proses yang legal sesuai aturan yang berlaku. Begitu juga harus mempunyai kelegalan yang dibuktikan dengan rokok tersebut diberi label cukai.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2022/08/gandeng-seniman-campursari-diskominfo-sosialisasi-gempur-rokok-ilegal.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
