<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Siti Fatimah al Zana &#8211; Samin News</title>
	<atom:link href="https://www.samin-news.com/tag/siti-fatimah-al-zana/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.samin-news.com</link>
	<description>Jujur - Tajam - Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Thu, 17 Sep 2026 07:42:39 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.11</generator>
	<item>
		<title>Diduga Curi Mesin Kapal Senilai Rp800 Juta, U Ditangkap Polisi</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2026/09/diduga-curi-mesin-kapal-senilai-rp800-juta-u-ditangkap-polisi.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2026/09/diduga-curi-mesin-kapal-senilai-rp800-juta-u-ditangkap-polisi.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Saiful Anwar]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 17 Sep 2026 07:42:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[HUKRIM]]></category>
		<category><![CDATA[PATI]]></category>
		<category><![CDATA[berita pati]]></category>
		<category><![CDATA[info pati]]></category>
		<category><![CDATA[Siti Fatimah al Zana]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=58268</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com &#8211; Seorang berinisial U ditangkap Polresta Pati terkait dugaan tindak pidana pencurian mesin-mesin kapal milik Siti Fatimah. Penangkapan dilakukan setelah U dua kali dipanggil secara patut oleh penyidik, namun tidak memenuhi panggilan tersebut. Kuasa hukum korban, Nimerodi Gulo mengapresiasi langkah penyidik yang melakukan penangkapan terhadap U. Menurutnya, perkara tersebut telah berlangsung cukup panjang dan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>SAMIN-NEWS.com &#8211; Seorang berinisial U ditangkap Polresta Pati terkait dugaan tindak pidana pencurian mesin-mesin kapal milik Siti Fatimah. Penangkapan dilakukan setelah U dua kali dipanggil secara patut oleh penyidik, namun tidak memenuhi panggilan tersebut.</p>
<p>Kuasa hukum korban, Nimerodi Gulo mengapresiasi langkah penyidik yang melakukan penangkapan terhadap U. Menurutnya, perkara tersebut telah berlangsung cukup panjang dan menjadi perhatian pihak korban selama sekitar satu tahun.</p>
<p>“Ditangkap karena sudah dipanggil dua kali secara patut dan tidak memberikan alasan yang sah, sehingga penyidik melakukan upaya paksa pada pagi hari kemudian membawa ke sini,&#8221; katanya, Kamis (17/9/2026).</p>
<p>Ia menjelaskan, perkara yang menjerat U kali ini berbeda dengan perkara sebelumnya. U diketahui pernah menjalani pidana selama delapan bulan dalam perkara lain dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap.</p>
<p>Dalam perkara terbaru, U diduga melakukan pencurian terhadap mesin-mesin kapal milik Siti Fatimah. Pihak korban telah menyerahkan sejumlah bukti dan saksi kepada penyidik untuk mendukung laporan tersebut.</p>
<p>“Kasusnya adalah dugaan tindak pidana pencurian mesin-mesin kapal milik Ibu Siti Fatimah,&#8221; terangnya.</p>
<p>Gulo menyebutkan kerugian yang dialami korban akibat dugaan pencurian tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp800 juta. Penangkapan terhadap U disebut dilakukan di rumah yang bersangkutan pada Selasa (14/9).</p>
<p>Sementara pelapor menyatakan kalau U mau datang ke tempatnya dengan baik, pihaknya mengaku terbuka akan itikad baik terhadap yang bersangkutan.</p>
<p>&#8220;Kalau dia dengan baik-baik datang di tempat saya, karena dia ada urusan dengan saya, dengan baik-baik ya saya akan sambut dengan baik,&#8221; ujarnya.</p>
<p>&#8220;Kalau dia pingin baik-baik, ya kembalikan kerugian saya yang selama ini dia lakukan. Kan ada upaya perdamaian itu kan ada. Akan tetapi kalau dia tetap melawan, ya biar proses hukum berjalan,&#8221; harapnya</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2026/09/diduga-curi-mesin-kapal-senilai-rp800-juta-u-ditangkap-polisi.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kuitansi Rp1,7 Miliar Dipersoalkan dalam Sidang Penipuan Kapal di PN Pati</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2026/01/kuitansi-rp17-miliar-dipersoalkan-dalam-sidang-penipuan-kapal-di-pn-pati.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2026/01/kuitansi-rp17-miliar-dipersoalkan-dalam-sidang-penipuan-kapal-di-pn-pati.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Saiful Anwar]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 06 Jan 2026 10:57:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[HUKRIM]]></category>
		<category><![CDATA[PATI]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Negeri PN Pati]]></category>
		<category><![CDATA[Penipuan Investasi Kapal]]></category>
		<category><![CDATA[Siti Fatimah al Zana]]></category>
		<category><![CDATA[Utomo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=57036</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com &#8211; Pengadilan Negeri (PN) Pati menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penipuan berkedok investasi kapal dengan terdakwa Utomo, Selasa (6/1/2026). Persidangan kali ini berfokus pada pemeriksaan saksi, salah satunya Karyono, yang dimintai keterangan terkait transaksi jual beli kapal pada 2016. Di hadapan majelis hakim, Karyono menegaskan dirinya tidak pernah membuat kuitansi yang dijadikan dasar transaksi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>SAMIN-NEWS.com &#8211; Pengadilan Negeri (PN) Pati menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penipuan berkedok investasi kapal dengan terdakwa Utomo, Selasa (6/1/2026). Persidangan kali ini berfokus pada pemeriksaan saksi, salah satunya Karyono, yang dimintai keterangan terkait transaksi jual beli kapal pada 2016.</p>
<p>Di hadapan majelis hakim, Karyono menegaskan dirinya tidak pernah membuat kuitansi yang dijadikan dasar transaksi saham kapal senilai Rp1,7 miliar. Ia menyatakan kuitansi tersebut ditulis dan ditandatangani langsung oleh terdakwa tanpa sepengetahuannya.</p>
<p>Kuasa hukum korban, Maulana Ababil Intoha, menilai kesaksian tersebut memperkuat rangkaian alat bukti yang telah diajukan dalam persidangan, termasuk hasil uji forensik terhadap percakapan WhatsApp antara terdakwa dan korban.</p>
<p>“Agenda hari ini memang mendengarkan keterangan saksi. Dari kesaksian yang disampaikan, semakin jelas bahwa kuitansi Rp1,7 miliar itu bukan dibuat oleh saksi, melainkan oleh terdakwa sendiri. Hal ini juga didukung bukti chat WhatsApp yang telah diuji secara forensik,” ujarnya.</p>
<p>Sementara itu, korban Siti Fatimah Al Zana memberikan penilaian berbeda terhadap kesaksian yang dihadirkan. Menurutnya, keterangan saksi belum menyentuh inti perkara investasi saham kapal yang menyebabkan kerugian dirinya.</p>
<p>“Saksi yang dihadirkan hari ini bukan pada konteks saham kapal Rp1,7 miliar. Banyak hal yang tidak diketahui dan diakui lupa, sehingga tidak menjelaskan inti permasalahan,” kata Zana usai sidang.</p>
<p>Meski terdapat perbedaan pandangan, persidangan berjalan lancar. Majelis hakim mencatat seluruh keterangan saksi sebagai bagian dari alat bukti perkara.</p>
<p>Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 13 Januari 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lanjutan yang akan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2026/01/kuitansi-rp17-miliar-dipersoalkan-dalam-sidang-penipuan-kapal-di-pn-pati.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>PN Pati Kembali Gelar Sidang Sengketa Investasi Kapal Antara Zana dan Utomo</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2025/12/pn-pati-kembali-gelar-sidang-sengketa-investasi-kapal-antara-zana-dan-utomo.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2025/12/pn-pati-kembali-gelar-sidang-sengketa-investasi-kapal-antara-zana-dan-utomo.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Saiful Anwar]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 23 Dec 2025 14:36:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[HUKRIM]]></category>
		<category><![CDATA[PATI]]></category>
		<category><![CDATA[Investasi Kapal]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Negeri Pati]]></category>
		<category><![CDATA[Siti Fatimah al Zana]]></category>
		<category><![CDATA[Utomo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=56913</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com &#8211; Kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi kapal yang dialami Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah atau Zana terus berlanjut. Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Pati kembali menyidangkan perkara tersebut, Selasa (23/12/2025). Persidangan perseteruan antara Zana dengan terdakwa Utomo itu menghadirkan 10 orang saksi baik dari korban maupun terdakwa. Namun, 2 di antaranya undur [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>SAMIN-NEWS.com &#8211; Kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi kapal yang dialami Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah atau Zana terus berlanjut. Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Pati kembali menyidangkan perkara tersebut, Selasa (23/12/2025).</p>
<p>Persidangan perseteruan antara Zana dengan terdakwa Utomo itu menghadirkan 10 orang saksi baik dari korban maupun terdakwa. Namun, 2 di antaranya undur diri sebagai saksi lantaran masih keluarga dengan Utomo.</p>
<p>Kuasa hukum korban, Nimerodi Gulo menjelaskan mulanya terdakwa mengajak korban untuk melakukan investasi saham kepemilikan Kapal Sampurna Jati Mandiri. Setelah itu, kapal yang seharusnya dengan kepemilikan bersama ini lantas dijual oleh terdakwa.</p>
<p>Menurut Gulo, penjualan kapal Sampurna Jati Mandiri itu dilakukan terdakwa tanpa sepengetahuan dari korban.</p>
<p>&#8220;Kapal yang seharusnya itu menjadi milik bersama dijual sendiri tanpa seizin dari si korban bahkan hasil dari penjualan itu sampai sekarang tidak diserahkan jadi titik penipuan penggelapannya ada di situ,&#8221; terangnya usai sidang.</p>
<p>Ia melanjutkan, majelis hakim dalam persidangan juga bertanya kepada terdakwa berkait dengan penyerahan uang saham kapal.</p>
<p>Dirinya yakin betul kasus ini telah masuk ke ranah pidana. Meskipun dibantah oleh terdakwa yang menurutnya tanpa bisa dibuktikan dengan data memadai.</p>
<p>&#8220;Majelis Hakim tadi bertanya apakah korban telah menyerahkan uang? Dan di jawab iya. Dan setelah diterima oleh terdakwa uang itu tidak dikembalikan kepada korban, dijawab tidak setelah kapal dijual tanpa sepengetahuan korban,” tegasnya.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2025/12/pn-pati-kembali-gelar-sidang-sengketa-investasi-kapal-antara-zana-dan-utomo.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
