<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Satreskrim Polresta Pati &#8211; Samin News</title>
	<atom:link href="https://www.samin-news.com/tag/satreskrim-polresta-pati/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.samin-news.com</link>
	<description>Jujur - Tajam - Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Wed, 31 Dec 2025 07:16:57 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.7</generator>
	<item>
		<title>Modus Suplai Arang Batok, Pria Asal Pati Tipu Korban hingga Ratusan Juta</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2025/12/modus-suplai-arang-batok-pria-asal-pati-tipu-korban-hingga-ratusan-juta.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2025/12/modus-suplai-arang-batok-pria-asal-pati-tipu-korban-hingga-ratusan-juta.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Saiful Anwar]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 31 Dec 2025 07:16:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[HUKRIM]]></category>
		<category><![CDATA[PATI]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten pati]]></category>
		<category><![CDATA[Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Heri Dwi Utomo]]></category>
		<category><![CDATA[Pati]]></category>
		<category><![CDATA[Penipuan Arang Batok]]></category>
		<category><![CDATA[Satreskrim Polresta Pati]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=57000</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com &#8211; Satreskrim Polresta Pati mengungkap kasus penipuan dan penggelapan bermodus jual beli arang batok kelapa dalam rilis akhir tahun 2025, Rabu (31/12/2025). Seorang pria berinisial E.K. (41), warga Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, diamankan setelah diduga merugikan korban hingga Rp215 juta. Kasus ini berawal dari laporan Maskur Zaenuri (49), seorang wiraswasta asal Kabupaten Jepara. Penipuan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>SAMIN-NEWS.com &#8211; Satreskrim Polresta Pati mengungkap kasus penipuan dan penggelapan bermodus jual beli arang batok kelapa dalam rilis akhir tahun 2025, Rabu (31/12/2025). Seorang pria berinisial E.K. (41), warga Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, diamankan setelah diduga merugikan korban hingga Rp215 juta.</p>
<p>Kasus ini berawal dari laporan Maskur Zaenuri (49), seorang wiraswasta asal Kabupaten Jepara. Penipuan terjadi pada periode Mei hingga Juni 2025 di wilayah Kabupaten Pati. Korban tergiur tawaran arang batok kelapa berkualitas yang diklaim siap suplai dalam jumlah besar.</p>
<p>Tersangka meyakinkan korban bahwa dirinya mampu menyediakan arang batok dengan spesifikasi tertentu, seperti kadar air rendah dan sisa abu pembakaran berwarna putih. Korban pun sepakat membeli arang batok sebanyak 22 ton dengan harga Rp10.500 per kilogram.</p>
<p>“Tersangka mengaku memiliki jaringan dan stok arang batok dalam jumlah besar sehingga korban percaya dan bersedia melakukan transfer,” ujar Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Heri Dwi Utomo.</p>
<p>Dalam kesepakatan tersebut, korban mentransfer uang secara bertahap ke rekening tersangka hingga total mencapai Rp215 juta. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, arang batok tidak pernah dikirim.</p>
<p>“Setelah ditunggu, arang batok yang dijanjikan tidak pernah dikirim. Upaya komunikasi juga tidak membuahkan hasil,” ungkap Kompol Heri.</p>
<p>Merasa dirugikan, korban akhirnya melapor ke Polresta Pati. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit I Tipidum Satreskrim Polresta Pati bersama Resmob Polda Jawa Tengah melakukan penyelidikan hingga ke luar provinsi.</p>
<p>“Kami berhasil mengamankan tersangka di sebuah rumah di Kabupaten Lampung Timur,” jelas Kompol Heri.</p>
<p>Polisi turut mengamankan barang bukti berupa rekening koran Bank Mandiri dan Bank CIMB Niaga yang digunakan dalam transaksi. Saat ini, tersangka E.K. dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.</p>
<p>“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi bisnis, terutama yang bernilai besar,” pungkas Kompol Heri Dwi Utomo.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2025/12/modus-suplai-arang-batok-pria-asal-pati-tipu-korban-hingga-ratusan-juta.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polisi Pati Bongkar Penipuan Investasi Moge, Korban Rugi Rp1,05 Miliar</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2025/12/polisi-pati-bongkar-penipuan-investasi-moge-korban-rugi-rp105-miliar.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2025/12/polisi-pati-bongkar-penipuan-investasi-moge-korban-rugi-rp105-miliar.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Saiful Anwar]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 31 Dec 2025 06:53:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[HUKRIM]]></category>
		<category><![CDATA[PATI]]></category>
		<category><![CDATA[Investasi bodong]]></category>
		<category><![CDATA[Investasi Moge Borong]]></category>
		<category><![CDATA[Kasatreskim Polresta Pati Kompol Heri Dwi Utomo]]></category>
		<category><![CDATA[Satreskrim Polresta Pati]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=56994</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com &#8211; Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pati mengungkap kasus penipuan dan penggelapan berkedok investasi motor gede (moge) dengan kerugian mencapai Rp1,05 miliar. Kasus ini disampaikan dalam konferensi pers rilis akhir tahun Polresta Pati di Mapolresta Pati, Rabu (31/12/2025). Tersangka berinisial D.A.N (36), seorang wiraswasta, diduga menawarkan investasi jual beli moge kepada korban dengan janji [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>SAMIN-NEWS.com &#8211; Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pati mengungkap kasus penipuan dan penggelapan berkedok investasi motor gede (moge) dengan kerugian mencapai Rp1,05 miliar. Kasus ini disampaikan dalam konferensi pers rilis akhir tahun Polresta Pati di Mapolresta Pati, Rabu (31/12/2025).</p>
<p>Tersangka berinisial D.A.N (36), seorang wiraswasta, diduga menawarkan investasi jual beli moge kepada korban dengan janji keuntungan tetap setiap bulan. Tawaran tersebut disampaikan secara meyakinkan hingga korban bersedia menanamkan modal dalam jumlah besar.</p>
<p>Korban kemudian mentransfer uang secara bertahap kepada tersangka. Namun, hingga waktu yang dijanjikan, keuntungan investasi tidak pernah diterima korban.</p>
<p>“Tersangka menawarkan investasi motor gede dengan iming-iming keuntungan tetap setiap bulan,” kata Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Heri Dwi Utomo.</p>
<p>Untuk menambah kepercayaan korban, tersangka sempat memberikan cek sebagai jaminan pengembalian dana. Namun, cek tersebut tidak dapat dicairkan.</p>
<p>“Cek tersebut diberikan untuk meyakinkan korban. Namun saat dicairkan, dananya ternyata kosong,” jelas Kompol Heri.</p>
<p>Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga lembar rekening koran BCA, satu lembar cek, serta surat penolakan pencairan cek dari pihak bank.</p>
<p>“Barang bukti ini menjadi petunjuk kuat adanya unsur penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka,” ujarnya.</p>
<p>Setelah melakukan penyelidikan, Satreskrim Polresta Pati mengamankan tersangka pada November 2025. Penangkapan dilakukan di rumah korban dan berlangsung tanpa perlawanan.</p>
<p>“Penangkapan dilakukan saat tersangka berada di rumah korban dan berlangsung tanpa perlawanan,” ungkap Kompol Heri.</p>
<p>Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.</p>
<p>“Ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” tegasnya.</p>
<p>Polresta Pati juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.</p>
<p>“Pastikan legalitasnya jelas dan jangan mudah tergiur janji keuntungan yang tidak masuk akal,” pungkas Kompol Heri.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2025/12/polisi-pati-bongkar-penipuan-investasi-moge-korban-rugi-rp105-miliar.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
