<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Raperda Pesantren &#8211; Samin News</title>
	<atom:link href="https://www.samin-news.com/tag/raperda-pesantren/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.samin-news.com</link>
	<description>Jujur - Tajam - Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Thu, 29 Dec 2022 13:09:16 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.5</generator>
	<item>
		<title>Raperda Pesantren Mandek Izin Kemendagri belum Keluar</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2022/12/raperda-pesantren-mandek-izin-kemendagri-belum-keluar.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2022/12/raperda-pesantren-mandek-izin-kemendagri-belum-keluar.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Saiful Anwar]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 29 Dec 2022 13:09:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[PARLEMENTER]]></category>
		<category><![CDATA[PATI]]></category>
		<category><![CDATA[Raperda Pesantren]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=46599</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com, PATI &#8211; Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Bambang Susilo menyatakan berdasarkan informasi yang diterimanya eksekutif telah mengajukan perizinan penandatanganan Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren. Sebagai informasi penandatanganan bersama antara DPRD dengan jajaran eksekutif terkait Raperda Pesantren itu tidak bisa terlaksana lantaran daerah dipimpin seorang Penjabat (Pj) bukan definitif. Hanya saja, menurut dia [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="http://samin-news.com">SAMIN-NEWS.com,</a> PATI</strong> &#8211; Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Bambang Susilo menyatakan berdasarkan informasi yang diterimanya eksekutif telah mengajukan perizinan penandatanganan Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren.</p>
<p>Sebagai informasi penandatanganan bersama antara DPRD dengan jajaran eksekutif terkait Raperda Pesantren itu tidak bisa terlaksana lantaran daerah dipimpin seorang Penjabat (Pj) bukan definitif.</p>
<p>Hanya saja, menurut dia meski sudah meminta perizinan, namun masih menunggu. Karena disebutkan tentunya Kemendagri mempunyai tanggungan banyak terlebih saat ini banyak daerah yang diisi seorang Pj.</p>
<p>&#8220;Soalnya Bupati bukan definitif kan begitu. Informasinya dari eksekutif sudah meminta izin. Tetapi karena banyak, jadi menunggu kan di sana (Kemendagri) perizinan dari seluruh Indonesia. Harus dipelajari dulu, tidak serta merta perizinan keluar,&#8221; katanya, Kamis (29/12/2022).</p>
<p>Kendalanya, dia mengungkapkan adalah karena Pj harus mendapat izin. Sehingga mau tidak mau harus meminta perizinan dari Kemendagri. Dirinya menjelaskan pembahasan Raperda tersebut sudah selesai di dewan.</p>
<p>&#8220;Pembahasan di DPRD sudah selesai, dari Komisi d lalu dipansuskan. Intinya kita sudah selesai. Tapi kan ternyata terkendala secara teknis pihak eksekutif,&#8221; sebutnya.</p>
<p>Adapun tahapanya pembahasan dari pemrakarsa, kemudian dibahas dan diparipurnakan. Lalu disepakati bersama antara Dewan dengan eksekutif. Setelah itu, dimintakan fasilitasi Gubernur Jawa Tengah.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2022/12/raperda-pesantren-mandek-izin-kemendagri-belum-keluar.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Muntamah: Raperda Tak Atur Lulusan Pesantren</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2022/11/muntamah-raperda-tak-atur-lulusan-pesantren.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2022/11/muntamah-raperda-tak-atur-lulusan-pesantren.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Saiful Anwar]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 23 Nov 2022 11:52:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[PARLEMENTER]]></category>
		<category><![CDATA[PATI]]></category>
		<category><![CDATA[Anggota Komisi D DPRD DPRD Kabupaten Pati Muntamah]]></category>
		<category><![CDATA[Raperda Pesantren]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=45895</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com, PATI &#8211; Anggota Komisi D DPRD DPRD Kabupaten Pati Muntamah, mengatakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Fasilitasi Pengembangan Pesantren tak mengatur kaitannya dengan ketenagakerjaan lulusan pesantren. Namun di dalamnya, dia mengungkapkan secara umum Raperda itu mengatur tiga poin. Yaitu fasilitasi di bidang pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat. &#8220;Yang kami bahas di sini fasilitasi pengembangan pesantren [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="http://samin-news.com">SAMIN-NEWS.com,</a> PATI</strong> &#8211; Anggota Komisi D DPRD DPRD Kabupaten Pati Muntamah, mengatakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Fasilitasi Pengembangan Pesantren tak mengatur kaitannya dengan ketenagakerjaan lulusan pesantren.</p>
<p>Namun di dalamnya, dia mengungkapkan secara umum Raperda itu mengatur tiga poin. Yaitu fasilitasi di bidang pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat.</p>
<p>&#8220;Yang kami bahas di sini fasilitasi pengembangan pesantren di bidang pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat. Kaitannya pengaturan tentang ketenagakerjaan lulusan pesantren bukan ranah di dalam Raperda,&#8221; kata Muntamah, Rabu (23/11/2022).</p>
<p>Kaitannya dengan bidang pemberdayaan, disebutkan bisa saja berbentuk misalnya pendirian koperasi pesantren (Kopontren). Dan fasilitasi mengenai kesehatan, misalnya dengan mendirikan klinik.</p>
<p>Dia menjelaskan bahwa kaitannya dengan lulusan pesantren itu merupakan otoritas Undang-undang Pesantren. Dalam undang-undang itu, tercantum bahwa rekognisi berkaitan lulusan pesantren setara dengan pendidikan formal.</p>
<p>Muntamah menambahkan, Perda nantinya mengatur tentang kewajiban pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Pati memfasilitasi pesantren ketika mengajukan kegiatan pelatihan bagi santri.</p>
<p>&#8220;Nah di pesantren ada pengembangan pemberdayaan masyarakat, maka bagi Pemda ketika pesantren ingin mengadakan pelatihan ketenagakerjaan dan pelatihan keterampilan harus dimudahkan,&#8221; jelasnya.</p>
<p>&#8220;Untuk lulusan pesantren diatur dalam undang-undang, sehingga Raperda ini jangan sampai overlap dengan provinsi serta pusat. Karena secara formal institusi pesantren itu otoritasnya pusat. Biar tidak overlap tidak salah, maka Perda fokus memfasilitasi tiga hal tadi pendidikan, dakwah dan pemberdayaan,&#8221; pungkasnya.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2022/11/muntamah-raperda-tak-atur-lulusan-pesantren.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Raperda Pesantren Akomodir Kearifan Lokal</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2022/11/raperda-pesantren-akomodir-kearifan-lokal.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2022/11/raperda-pesantren-akomodir-kearifan-lokal.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Saiful Anwar]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 03 Nov 2022 12:16:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[PARLEMENTER]]></category>
		<category><![CDATA[PATI]]></category>
		<category><![CDATA[Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati]]></category>
		<category><![CDATA[Raperda Pesantren]]></category>
		<category><![CDATA[Roihan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=45520</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com, PATI &#8211; Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Roihan menyebutkan tujuan dibentuknya Perda tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren untuk memperkuat kelembagaan pesantren di dalamnya. Menurutnya, peraturan pesantren yang saat ini baru berbentuk rancangan tersebut nantinya untuk mengcover kearifan lokal pesantren di daerah. Meski nantinya ada pendampingan, pembinaaan serta afirmasi terhadap pesantren. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="http://samin-news.com">SAMIN-NEWS.com,</a> PATI</strong> &#8211; Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Roihan menyebutkan tujuan dibentuknya Perda tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren untuk memperkuat kelembagaan pesantren di dalamnya.</p>
<p>Menurutnya, peraturan pesantren yang saat ini baru berbentuk rancangan tersebut nantinya untuk mengcover kearifan lokal pesantren di daerah. Meski nantinya ada pendampingan, pembinaaan serta afirmasi terhadap pesantren.</p>
<p>Namun dia mengatakan pesantren sebagai lembaga pendidikan keagamaan yang sudah tua ini mempunyai corak sistem operasional yang mandiri, baik itu menyangkut sistem pendidikan maupun pemberdayaan masyarakat.</p>
<p>&#8220;Raperda pesantren didesain memang untuk mengakomodir kearifan lokal apa yang selama ini sudah ada di pesantren. Kearifan lokal itu seperti pembelajarannya dan kelembagaan pesantrennya,&#8221; ucap Roihan, Kamis (3/11/2022).</p>
<p>Sehingga, meski terdapat intervensi dari pemerintah di dalamnya karena nanti mendapat pendanaan. Tetapi pesantren tetap mempertahankan kedudukannya dalam fungsi pendidikan, dakwah hingga pemberdayaan.</p>
<p>Lebih lanjut, politisi anggota fraksi Partai Nasdem itu optimis Raperda Pesantren tahun 2022 selesai. Untuk menyempurnakannya, selanjutnya akan dilakukan publik hearing menerima masukan-masukan dari para sesepuh pesantren.</p>
<p>&#8220;NA (Naskah Akademik) sudah terbentuk, tetapi masih bisa berubah, belum diparipurnakan masih ada waktu. Artinya memungkinkan pada saat publik hearing itu masukan yang relevan, atau mungkin yang dibahas kurang sesuai. Bisa ditambah atau pun dikurangi,&#8221; tandasnya.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2022/11/raperda-pesantren-akomodir-kearifan-lokal.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kebut Raperda Pesantren, November Ada Tiga Pembahasan</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2022/11/kebut-raperda-pesantren-november-ada-tiga-pembahasan.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2022/11/kebut-raperda-pesantren-november-ada-tiga-pembahasan.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Saiful Anwar]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 03 Nov 2022 11:45:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[PARLEMENTER]]></category>
		<category><![CDATA[PATI]]></category>
		<category><![CDATA[Raperda Pesantren]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=45514</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com, PATI &#8211; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati kini menyebut tahapan proses pembentukan Raperda fasilitasi Pengembangan Pesantren. Pada bulan November 2022, setidaknya ada tiga pertemuan untuk membahas serta mematangkan Raperda ini. Hal itu diungkapkan Ketua DPRD, Ali Badrudin usai memimpin audiensi dengan tokoh-tokoh agama yang menanyakan perkembangan Raperda Pesantren di kantor setempat, Kamis (3/11/2022). [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="http://samin-news.com">SAMIN-NEWS.com,</a> PATI</strong> &#8211; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati kini menyebut tahapan proses pembentukan Raperda fasilitasi Pengembangan Pesantren. Pada bulan November 2022, setidaknya ada tiga pertemuan untuk membahas serta mematangkan Raperda ini.</p>
<p>Hal itu diungkapkan Ketua DPRD, Ali Badrudin usai memimpin audiensi dengan tokoh-tokoh agama yang menanyakan perkembangan Raperda Pesantren di kantor setempat, Kamis (3/11/2022).</p>
<p>&#8220;Tanggal 11 November nanti dijadwalkan publik hearing bersama para tokoh, ulama, kyai, RMI (Rabithah Ma&#8217;ahid Islamiyah), kemudian pengasuh pondok pesantren dimintai pendapatnya terkait Raperda Pesantren,&#8221; ucap Ali kepada wartawan.</p>
<p>&#8220;Setelah itu, tanggal 14 November dengan jadwal sinkronisasi, sedangkan berikutnya tanggal 28 November melakukan paripurna untuk membentuk Pansus atau kelompok komisi membahas Perda tersebut,&#8221; sambungnya.</p>
<p>Lebih lanjut dia menuturkan pembahasan di Komisi D sudah klir tidak ada persoalan. Ketika pembahasan sebelumnya dimungkinkan ada yang beda. Maka perlu menyamakan persepsi dan pendapat dahulu.</p>
<p>Sementara itu, Ketua PCNU Pati, Yusuf Hasyim mengaku bersyukur Komisi D DPRD Pati telah menindaklanjuti Raperda ini. Dirinya menyatakan akan terus mengawal hingga Raperda diputuskan menjadi Perda Pesantren.</p>
<p>&#8220;Ini harus kita Kawal terus tidak cukup pembahasan di tingkat dewan, tetapi masukan masyarakat masih banyak yang perlu dipertimbangkan untuk menyempurnakan naskah akademik,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Dia sependapat dengan tujuan dibentuknya Raperda Pesantren, yaitu supaya membantu pesantren untuk lebih mengembangkan pesantren baik aspek pendidikan, dakwah maupun pemberdayaan. Dengan begitu nantinya baik santri serta lembaga pesantren akan tumbuh dan berkembang.</p>
<p>&#8220;Kami berharap juga Perda Pesantren di Pati juga mempertimbangkan aspek kearifan lokal karena punya kekhasan yang perlu masuk pada pemerintah daerah. Agar benar-benar hadir bagi masyarakat khususnya kaitannya dengan pendidikan pesantren,&#8221; harapnya.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2022/11/kebut-raperda-pesantren-november-ada-tiga-pembahasan.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Soal Raperda Pesantren, Ketua PCNU: Tak Ada Alasan Ditunda</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2022/10/soal-raperda-pesantren-ketua-pcnu-tak-ada-alasan-ditunda.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2022/10/soal-raperda-pesantren-ketua-pcnu-tak-ada-alasan-ditunda.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Saiful Anwar]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 24 Oct 2022 10:47:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[PARLEMENTER]]></category>
		<category><![CDATA[PATI]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua PCNU Pati]]></category>
		<category><![CDATA[PCNU Pati]]></category>
		<category><![CDATA[Raperda Pesantren]]></category>
		<category><![CDATA[Yusuf Hasyim]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=45265</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com, PATI &#8211; Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren yang tengah dibahas DPRD mendapat respon dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pati. Ketua PCNU Kabupaten Pati, Yusuf Hasyim, mendesak agar Raperda tersebut segera dibahas dan diselesaikan. Hal itu ia sampaikan usai kirab Peringatan Hari Santri Nasional (HSN) di Alun-alun Pati, kemarin. Dirinya [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="http://samin-news.com">SAMIN-NEWS.com,</a> PATI</strong> &#8211; Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren yang tengah dibahas DPRD mendapat respon dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pati.</p>
<p>Ketua PCNU Kabupaten Pati, Yusuf Hasyim, mendesak agar Raperda tersebut segera dibahas dan diselesaikan. Hal itu ia sampaikan usai kirab Peringatan Hari Santri Nasional (HSN) di Alun-alun Pati, kemarin.</p>
<p>Dirinya menjelaskan meski belum pernah menanyakan dalam suatu forum terkait dengan perkembangan Raperda Pesantren, tetapi dirinya menegaskan segera setelah peringatan HSN berencana melakukan audiensi dengan pimpinan DPRD dan pimpinan daerah.</p>
<p>&#8220;Rencana kita nanti setelah peringatan hari santri akan audiensi dengan DPRD, dengan Pj Bupati Pati, terkait bagaimana kelanjutan Raperda itu,&#8221; kata Yusuf.</p>
<p>Raperda tentang pesantren diharapkan untuk diselesaikan untuk kemaslahatan bersama. Sebab, di Pati ratusan jumlahnya. Sehingga perlu regulasi secara jelas untuk mengakomodir kebutuhan pesantren di daerah.</p>
<p>Selain itu, dirinya mengaku tidak ada alasan pembahasan Raperda Pesantren ditunda. Menurutnya, daerah sudah mempunyai kekuatan hukum di atasnya yaitu Undang-undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren.</p>
<p>&#8220;Saat ini Raperda tentang Pesantren masih dibahas di dewan agar segera diselesaikan. Karena Raperda Pesantren ini sudah ada cantolan hukumnya di Undang-undang pesantren jadi tidak ada alasan ditunda lagi,&#8221; jelasnya.</p>
<figure id="attachment_45263" aria-describedby="caption-attachment-45263" style="width: 1600px" class="wp-caption alignnone"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-full wp-image-45263" src="https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2022/10/IMG-20221024-WA0009.jpg" alt="Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin" width="1600" height="1204" srcset="https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2022/10/IMG-20221024-WA0009.jpg 1600w, https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2022/10/IMG-20221024-WA0009-300x226.jpg 300w, https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2022/10/IMG-20221024-WA0009-1024x771.jpg 1024w, https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2022/10/IMG-20221024-WA0009-768x578.jpg 768w, https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2022/10/IMG-20221024-WA0009-1536x1156.jpg 1536w, https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2022/10/IMG-20221024-WA0009-80x60.jpg 80w, https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2022/10/IMG-20221024-WA0009-160x120.jpg 160w, https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2022/10/IMG-20221024-WA0009-265x198.jpg 265w, https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2022/10/IMG-20221024-WA0009-696x524.jpg 696w, https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2022/10/IMG-20221024-WA0009-1068x804.jpg 1068w, https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2022/10/IMG-20221024-WA0009-558x420.jpg 558w" sizes="(max-width: 1600px) 100vw, 1600px" /><figcaption id="caption-attachment-45263" class="wp-caption-text">Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin</figcaption></figure>
<p>Sementara itu, Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin menyatakan bahwa Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren masih dibahas di Komisi D. Ali meyakini Raperda ini akan segera selesai di akhir tahun 2022 atau dimungkinkan awal tahun 2023.</p>
<p>&#8220;Soal pembahasan Raperda yang sebelumnya itu bukan macet ya, tapi ada beberapa anggota pada saat itu tidak bisa hadir kan perlu forum. Saya meyakini Komisi D akan segera menyelesaikan,&#8221; katanya.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2022/10/soal-raperda-pesantren-ketua-pcnu-tak-ada-alasan-ditunda.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>STAIP Sebut Tak Ada Komunikasi Penyusunan NA Raperda Pesantren</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2022/10/staip-sebut-tak-ada-komunikasi-penyusunan-na-raperda-pesantren.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2022/10/staip-sebut-tak-ada-komunikasi-penyusunan-na-raperda-pesantren.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Saiful Anwar]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 18 Oct 2022 11:29:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[PATI]]></category>
		<category><![CDATA[Aida Husna]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua STAIP]]></category>
		<category><![CDATA[Raperda Pesantren]]></category>
		<category><![CDATA[STAI Pati]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=45141</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com, PATI &#8211; Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Pati turut berkomentar soal Naskah Akademik (NA) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pesantren yang kini masih belum selesai, masih dibahas di tingkat komisi DPRD Kabupaten Pati. Sebelumnya, nama STAIP beberapa kali disinggung oleh DPRD Pati dalam pembahasan penyusunan NA Raperda tersebut. DPRD Pati ingin kerjasama dengan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="http://samin-news.com">SAMIN-NEWS.com,</a> PATI</strong> &#8211; Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Pati turut berkomentar soal Naskah Akademik (NA) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pesantren yang kini masih belum selesai, masih dibahas di tingkat komisi DPRD Kabupaten Pati.</p>
<p>Sebelumnya, nama STAIP beberapa kali disinggung oleh DPRD Pati dalam pembahasan penyusunan NA Raperda tersebut. DPRD Pati ingin kerjasama dengan perguruan tinggi daerah selaku tim akademik.</p>
<p>Akan tetapi, Aida Husna selaku Ketua STAIP menyatakan bahwa pihaknya mengaku pernah diajak komunikasi oleh DPRD. Namun menurutnya ketika itu tidak membahas mengenai penyusunan NA Raperda Pesantren.</p>
<p>&#8220;Memang pernah komunikasi (DPRD) dengan kami, saat itu kami hanya presentasi saja soal kampus seperti apa profil STAI Pati, mungkin waktu itu (dewan) baru akan penjajakan,&#8221; kata Aida, Selasa (18//10/2022).</p>
<p>Dia mengungkapkan, dewan meminta kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh STAIP untuk kerjasama ke depannya. Namun, pihaknya menyatakan kelengkapan izin itu belum bisa segera dipenuhi.</p>
<p>&#8220;STAIP memang belum mengurus kelengkapan itu, karena ketika itu kami fokus pada persiapan akreditasi prodi. Terkait kelanjutan komunikasi seperti apa terus terang kami belum ada pembicaraan lebih lanjut,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Dia menjelaskan STAIP fokus pada persiapan akreditasi. Dirinya tak mau fokusnya buyar dengan menggarap bareng antara melengkapi persyaratan perizinan dengan proses akreditasi.</p>
<p>Terkait dengan pembuatan Raperda Pesantren di Kabupaten Pati, dia berharap STAIP bisa terlibat di dalamnya. Dan pihaknya menyatakan sanggup melengkapi persyaratan yang ditentukan itu setelah akreditasi selesai.</p>
<p>&#8220;Tidak bisa tahun ini melengkapi persyaratan yang ditentukan. Tapi yang kami inginkan kerjasama itu bisa terwujud. Setelah akreditasi selesai, insyaallah akan kami lengkapi mengejar kerjasama pembuatan Raperda Pesantren di Kabupaten Pati,&#8221; pungkasnya.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2022/10/staip-sebut-tak-ada-komunikasi-penyusunan-na-raperda-pesantren.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bambang Susilo Harap Raperda Pesantren Segera Disahkan</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2022/10/bambang-susilo-harap-raperda-pesantren-segera-disahkan.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2022/10/bambang-susilo-harap-raperda-pesantren-segera-disahkan.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Saiful Anwar]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 14 Oct 2022 10:57:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[PARLEMENTER]]></category>
		<category><![CDATA[PATI]]></category>
		<category><![CDATA[bambang susilo]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati]]></category>
		<category><![CDATA[Raperda Pesantren]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=45070</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com, PATI &#8211; Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Bambang Susilo menyatakan payung hukum terhadap dunia pesantren di daerah semestinya segera disahkan. Karena hal ini mengingat bahwa pesantren memiliki kontribusi sangat besar sejak sebelum kemerdekaan Indonesia. Hal tersebut ia sampaikan merespon jalan panjang pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pesantren di Kabupaten Pati yang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="http://samin-news.com">SAMIN-NEWS.com,</a> PATI</strong> &#8211; Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Bambang Susilo menyatakan payung hukum terhadap dunia pesantren di daerah semestinya segera disahkan. Karena hal ini mengingat bahwa pesantren memiliki kontribusi sangat besar sejak sebelum kemerdekaan Indonesia.</p>
<p>Hal tersebut ia sampaikan merespon jalan panjang pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pesantren di Kabupaten Pati yang sampai saat ini belum selesai di tingkat Pansus.</p>
<p>Oleh karena itu dirinya berharap Raperda Penyelenggaraan Pesantren segera terbentuk menjadi Peraturan Daerah (Perda) sebagai bentuk dukungan kelembagaan pesantren di daerah pada tahun 2022 ini.</p>
<p>&#8220;Mudah-mudahan tahun ini selesai atau paling tidak sudah ada pembahasan lebih lanjut. Lantaran sumbangsih pesantren sejak sebelum kemerdekaan, sumbangsih pesantren sudah nyata,&#8221; ujar Bambang belum lama ini.</p>
<p>Bambang yang juga sebagai Ketua DPC PKB Pati itu menyatakan Raperda ini merupakan inisiatif dari Komisi D DPRD Pati. Adapun jadwal pembahasan lebih lanjut, dia tidak mengetahui pastinya. Kendati demikian, Bambang berharap Raperda tentang Pesantren segera tuntas.</p>
<p>Sebelumnya kajian naskah akademik (NA) dari perguruan tinggi yang jadi pihak ketiga adalah STAIP, tapi dari perguruan tinggi yang belum memenuhi persyaratan menjadi salah satu penyebab mengambangnya Raperda ini.</p>
<p>Pihaknya menyebut, STAIP Pati tak memenuhi persyaratan adalah berkaitan dengan lembaga penjamin mutu (LPM). Meski, dari pihak perguruan tinggi sendiri akan mengupayakan, namun itu membutuhkan waktu yang cukup lama.</p>
<p>&#8220;Karena baru diusahakan, maka waktunya tidak cukup, STAIP baru merancang Lembaga Penjaringan Mutu (LPM). Tetapi kemungkinan menggunakan perguruan tinggi UMK (Universitas Muria Kudus),&#8221; tandasnya.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2022/10/bambang-susilo-harap-raperda-pesantren-segera-disahkan.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kemenag Pati Dorong Dewan Bahas Raperda Pesantren Segera Jadi Perda</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2022/09/kemenag-pati-dorong-dewan-bahas-raperda-pesantren-segera-jadi-perda.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2022/09/kemenag-pati-dorong-dewan-bahas-raperda-pesantren-segera-jadi-perda.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Saiful Anwar]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 26 Sep 2022 10:40:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[PATI]]></category>
		<category><![CDATA[Kasi Bimas Kemenag]]></category>
		<category><![CDATA[Kemenag Pati]]></category>
		<category><![CDATA[Moh Alimin]]></category>
		<category><![CDATA[Raperda Pesantren]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=44622</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com, PATI &#8211; Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati berharap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pondok Pesantren agar segera terbentuk menjadi Perda. Pasalnya pembahasan Raperda Pesantren ini yang diajukan sudah cukup lama tetapi saat ini masih dalam pembahasan Pansus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Menanggapi Raperda Pesantren itu, Kasi Bimas Kemenag, Moh Alimin turut bersuara. Pihaknya [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="http://samin-news.com">SAMIN-NEWS.com</a>, PATI</strong> &#8211; Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati berharap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pondok Pesantren agar segera terbentuk menjadi Perda.</p>
<p>Pasalnya pembahasan Raperda Pesantren ini yang diajukan sudah cukup lama tetapi saat ini masih dalam pembahasan Pansus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).</p>
<p>Menanggapi Raperda Pesantren itu, Kasi Bimas Kemenag, Moh Alimin turut bersuara. Pihaknya mengatakan Raperda ini sangat vital sebagai payung hukum regulasi daerah yang mengatur terhadap pesantren.</p>
<p>&#8220;Memang kami tidak ikut mengawal, tapi kami berharap Raperda Pondok Pesantren ini segera dibahas, karena sangat penting,&#8221; ungkap Alimin dalam rekamannya yang ditulis Senin (26/9/2022).</p>
<p>Alimin menyatakan Raperda Pesantren yang kini masih dibahas komisi DPRD merupakan sebelumnya aspirasi dari masyarakat. Yang kemudian dilanjutkan ditindaklanjuti. Apalagi di tingkat pusat, pesantren sudah mempunyai Undang-undang.</p>
<p>Sehingga, daerah seperti Kabupaten Pati yang banyak akan Ponpes diminta untuk mempunyai regulasi turunan dari undang-undang tersebut. Tujuannya agar lebih mempermudah pendataan, pembinaan, maupun terkait lainnya.</p>
<p>&#8220;Pondok pesantren dulunya usulan dari masyarakat yang disampaikan ke Pemda, dan dari Pemda melibatkan pihak-pihak terkait untuk membahas, agar nantinya ketika diterbitkan Perda pondok pesantren punya aturan dan regulasi yang jelas,&#8221; jelasnya.</p>
<p>&#8220;Dari Kemenag akan ikut mendukung agar Perda ini segera selesai, agar ada kepastian, dan keberpihakan Pemda untuk ikut mendukung perkembangan Ponpes, dan kami berharap DPRD bisa segera membahas dan merealisasikan,&#8221; pungkasnya.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2022/09/kemenag-pati-dorong-dewan-bahas-raperda-pesantren-segera-jadi-perda.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Raperda Pesantren Juga Belum Selesai Dibahas</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2022/08/raperda-pesantren-juga-belum-selesai-dibahas.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2022/08/raperda-pesantren-juga-belum-selesai-dibahas.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Saiful Anwar]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 04 Aug 2022 09:35:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[PARLEMENTER]]></category>
		<category><![CDATA[PATI]]></category>
		<category><![CDATA[Berita terkini DPRD Pati]]></category>
		<category><![CDATA[Raperda Pesantren]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=43303</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com, PATI &#8211; Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pati, Suwarno mengungkapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pesantren saat ini masih belum selesai dibahas lebih lanjut. Akan tetapi, dirinya mengaku Raperda tersebut rencananya akan diusulkan jadwal pembahasan dalam waktu dekat ini sehingga bisa segera selesai menjadi produk hukum terkait pesantren di daerah nantinya. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SAMIN-NEWS.com, PATI</strong> &#8211; Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pati, Suwarno mengungkapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pesantren saat ini masih belum selesai dibahas lebih lanjut.</p>
<p>Akan tetapi, dirinya mengaku Raperda tersebut rencananya akan diusulkan jadwal pembahasan dalam waktu dekat ini sehingga bisa segera selesai menjadi produk hukum terkait pesantren di daerah nantinya.</p>
<p>&#8220;Raperda pesantren saat ini masih belum dibahas lebih lanjut, rencananya akan dimasukkan jadwal pembahasan,&#8221; kata Suwarno dalam rekamannya yang ditulis, Kamis (4/8/2022).</p>
<p>Kendati demikian, meski rencananya dimasukkan untuk segera dibahas namun ia mengatakan tahun 2022 ini Raperda tersebut bisa digedok menjadi Perda. Ia memprediksi tahun depan baru selesai.</p>
<p>&#8221; Tetapi saat ini belum dan tahun depan sudah selesai. Tahun ini pesimis bisa selesai, saat ini baru tahap pengusulan,&#8221; tegas Suwarno anggota DPRD dari fraksi PDI Perjuangan itu.</p>
<p>Untuk diketahui, selain Raperda Pesantren yang belum selesai, pihaknya juga mengungkapkan ada beberapa Raperda yang belum bisa ditindaklanjuti. Mulai dari Raperda Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).</p>
<p>Kemudian minuman beralkohol yang baru saja dipansuskan, berikutnya dana cadangan untuk pilkada, kawasan peruntukan industri (KPI).</p>
<p>Khusus untuk Raperda CSR, Ia menyebut Pemda tak sepakat dalam Raperda ini CSR dihitung berdasarkan persentase dari keuntungan bersih yang nantinya akan disalurkan oleh perusahaan. Sementara itu DPRD menghendaki minimal 1,5 persen dari keuntungan bersih yang nantinya harus disalurkan.</p>
<p>&#8220;Harapannya segera selesai, kemudian minimal mencantumkan batas minimal yang harus disetorkan perusahaan untuk memperbaiki masalah-masalah sosial yang ada di sekitarnya,&#8221; tutupnya.(adv)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2022/08/raperda-pesantren-juga-belum-selesai-dibahas.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
