<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Raperda Pesantren Pati &#8211; Samin News</title>
	<atom:link href="https://www.samin-news.com/tag/raperda-pesantren-pati/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.samin-news.com</link>
	<description>Jujur - Tajam - Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Mon, 05 Dec 2022 11:57:54 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.5</generator>
	<item>
		<title>Eksekutif-legislatif Sepakati Dibahas Segera Raperda Pesantren</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2022/12/eksekutif-legislatif-sepakati-dibahas-segera-raperda-pesantren.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2022/12/eksekutif-legislatif-sepakati-dibahas-segera-raperda-pesantren.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Saiful Anwar]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 05 Dec 2022 11:57:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[PARLEMENTER]]></category>
		<category><![CDATA[PATI]]></category>
		<category><![CDATA[Raperda Pesantren Pati]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=46126</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com, PATI &#8211; Pemerintah Daerah (Pemda) Pati beserta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersepakat Raperda tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren dibahas dalam tingkat lebih lanjut untuk segera menjadi Perda. Setelah sebelumnya dibahas di tingkat Komisi D, kini sudah dibentuk Pansus. Sebelum rapat pembentukan Pansus, anggota DPRD, Roihan menyebut Raperda ini merupakan prakarsa dari Komisi D. Pesantren, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="http://samin-news.com">SAMIN-NEWS.com,</a> PATI</strong> &#8211; Pemerintah Daerah (Pemda) Pati beserta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersepakat Raperda tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren dibahas dalam tingkat lebih lanjut untuk segera menjadi Perda. Setelah sebelumnya dibahas di tingkat Komisi D, kini sudah dibentuk Pansus.</p>
<p>Sebelum rapat pembentukan Pansus, anggota DPRD, Roihan menyebut Raperda ini merupakan prakarsa dari Komisi D. Pesantren, menurutnya pengejawantahan Indonesia sebagai negara demokratis.</p>
<p>Pihaknya mengungkapkan bahwa penyelenggaraan pesantren secara normatif bukan tanggung jawab pemerintah. Akan tetapi, aturan di atasnya yaitu UU Nomor 18 tahun 2019 sudah diatur bahwa pesantren agar difasilitasi.</p>
<p>Dalam kesempatan itu, dirinya menjelaskan ada tiga aspek fasilitasi pengembangan pesantren, yaitu filosofis, sosiologis dan yuridis. Ketiga aspek itu pada dasarnya untuk mengembangkan pesantren di Kabupaten Pati, baik pendidikan, dakwah hingga pemberdayaan masyarakat.</p>
<p>&#8220;Itu untuk mewujudkan kepastian hukum dalam pengembangan fasilitasi pesantren di Pati. Komisi D DPRD Pati berharap fasilitasi pengembangan pesantren di Desember 2022 sudah dapat diundangkan,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Sedangkan, Penjabat (Pj) Bupati Pati Henggar Budi Anggoro dalam pendapatnya tentang Raperda ini pihaknya mengapresiasi DPRD yang telah memprakarsai hingga sejauh ini. Dia menekankan, dalam pembahasan Raperda setidaknya semua stakeholder dilibatkan.</p>
<p>&#8220;Ada beberapa hal sebagai berikut, yaitu hendaknya mencakup semua stakeholder terkait. Kemudian substansinya dilakukan pembahasan pasal per pasal sehingga nantinya bisa diimplementasikan dengan baik,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Usai penyampaian pendapat, diteruskan rapat pandangan fraksi di DPRD Pati terhadap Raperda Pengembangan Pesantren. Semua fraksi secara garis besar mempunyai pandangan sama agar Raperda ini segera dibahas dan menjadi Perda.</p>
<p>Misalnya tanggapan fraksi PDIP, oleh Hartono menyatakan bahwa fraksinya memiliki pandangan yang sama terhadap eksekutif untuk segera dibahas menjadi Perda agar nantinya bermanfaat untuk Kabupaten Pati. Fraksi lain juga demikian.</p>
<p>&#8220;Peran dan fungsi pesantren berjalan sebagaimana mestinya. Kami sepakat Raperda dibahas secara detail untuk pembahasan di tahap selanjutnya,&#8221; ungkap fraksi Gerinda yang disampaikan Yeti Kristianti.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2022/12/eksekutif-legislatif-sepakati-dibahas-segera-raperda-pesantren.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mandeknya Pembahasan Raperda Pesantren Pati, Ketua dan Anggota Komisi tak Hadir</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2022/09/mandeknya-pembahasan-raperda-pesantren-pati-ketua-dan-anggota-komisi-tak-hadir.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2022/09/mandeknya-pembahasan-raperda-pesantren-pati-ketua-dan-anggota-komisi-tak-hadir.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Saiful Anwar]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 14 Sep 2022 16:01:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[PARLEMENTER]]></category>
		<category><![CDATA[PATI]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Pati]]></category>
		<category><![CDATA[Raperda Pesantren Pati]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=44317</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com, PATI &#8211; Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pesantren di Kabupaten Pati yang seharusnya dilaksanakan pada 3 September 2022 lalu, terpaksa ditunda. Mandeknya pembahasan Raperda Pesantren lantaran saat itu Ketua Komisi D tidak hadir. Berdasarkan tata tertib (Tatib) yang berlaku, pembahasan Raperda di tingkat komisi itu harus dipimpin oleh Ketua Komisi. Walhasil pembahasan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SAMIN-NEWS.com, PATI</strong> &#8211; Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pesantren di Kabupaten Pati yang seharusnya dilaksanakan pada 3 September 2022 lalu, terpaksa ditunda. Mandeknya pembahasan Raperda Pesantren lantaran saat itu Ketua Komisi D tidak hadir.</p>
<p>Berdasarkan tata tertib (Tatib) yang berlaku, pembahasan Raperda di tingkat komisi itu harus dipimpin oleh Ketua Komisi. Walhasil pembahasan itu terpaksa ditunda.</p>
<p>Ketua Komisi D DPRD Pati, Wisnu Wijayanto mengatakan bahwa dirinya absen saat pembahasan diakui baru sekali bolos. Sehingga, proses pembahasan Raperda Pesantren itu belum terlaksana.</p>
<p>&#8220;Masak saya sekali tidak masuk di permasalahkan. Rapat nggak pernah saya bolos,&#8221; ucap Wisnu di kantor DPRD, Rabu (14/9/2022).</p>
<p>Dirinya kurang sepakat jika mandeknya pembahasan Raperda fasilitasi Pesantren saat itu dikarenakan lantaran absennya Ketua Komisi D. Ia menegaskan anggotanya juga disebutkan ada beberapa yang tidak hadir.</p>
<p>Urungnya pembahasan Raperda Pesantren ini, pihaknya menegaskan akan segera menindaklanjutinya. Namun, Wisnu menjelaskan jadwalnya akan dibahas Banggar di bulan berikutnya.</p>
<p>&#8220;Mohon bersabar menunggu kapan dijadwalkan secara pastinya. Belum juga mengajukan naskah akademik (NA), jangka waktunya kan satu tahun. Nanti juga ada pembahasan berikutnya. Itukan (Raperda Pesantren) dari komisi D,&#8221; pungkasnya.(adv)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2022/09/mandeknya-pembahasan-raperda-pesantren-pati-ketua-dan-anggota-komisi-tak-hadir.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Naskah Akademik Raperda Pesantren Pati Terbentuk, Segera Diparipurnakan</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2022/09/naskah-akademik-raperda-pesantren-pati-terbentuk-segera-diparipurnakan.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2022/09/naskah-akademik-raperda-pesantren-pati-terbentuk-segera-diparipurnakan.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Saiful Anwar]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 10 Sep 2022 12:56:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[PARLEMENTER]]></category>
		<category><![CDATA[PATI]]></category>
		<category><![CDATA[Muhammadun]]></category>
		<category><![CDATA[Raperda Pesantren Pati]]></category>
		<category><![CDATA[Wakil Ketua III Kabupaten Pati]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=44223</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com, PATI &#8211; Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pesantren yang sebelumnya bisa disebut tarik ulur di tingkat komisi, kini Raperda tersebut bisa dibahas pada tingkat lebih lanjut. Selain itu, sebelumnya Naskah Akademik (NA) oleh perguruan tinggi yang belum jadi, namun saat ini sudah terbentuk. Terbentuknya NA Raperda Pesantren di Kabupaten Pati itu disampaikan Wakil Ketua III [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SAMIN-NEWS.com, PATI</strong> &#8211; Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pesantren yang sebelumnya bisa disebut tarik ulur di tingkat komisi, kini Raperda tersebut bisa dibahas pada tingkat lebih lanjut. Selain itu, sebelumnya Naskah Akademik (NA) oleh perguruan tinggi yang belum jadi, namun saat ini sudah terbentuk.</p>
<p>Terbentuknya NA Raperda Pesantren di Kabupaten Pati itu disampaikan Wakil Ketua III Kabupaten Pati, Muhammadun di ruang kerjanya, beberapa hari ini.</p>
<p>&#8220;Perda fasilitasi pesantren, NA-nya (Naskah Akademik) sudah jadi. Targetnya di tahun 2022 ini klir, sudah jadi berupa Perda,&#8221; kata Muhammadun politisi asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.</p>
<p>Dirinya menambahkan, sebelumnya pembahasan Raperda Pesantren itu sempat mandek. Mandeknya pembahasan itu disebutkan lantaran saat itu pimpinan komisi tidak bisa menghadiri, akhirnya dengan terpaksa ditunda.</p>
<p>&#8220;Memang kemarin waktu pembahasan di tingkat komisi tidak terlaksana, karena pimpinan komisi D tidak hadir. Pasalnya dalam tatib, itu harus dipimpin oleh pimpinan komisi,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Muhammadun menjelaskan terbentuknya NA Raperda Pesantren ini selanjutnya akan dibawa pada rapat paripurna DPRD Pati. Dari situ, nantinya akan dibentuk Panitia Khusus (Pansus) membahas materi tentang pesantren yang nantinya akan menjadi payung hukum di daerah.</p>
<p>&#8220;NA sudah jadi, kemudian tahapanya dibahas oleh komisi. Setelah di komisi kemudian dibawa ke rapat paripurna untuk disetujui membentuk Pansus, kemudian ada publik hearing,&#8221; tutup Muhammadun.(adv)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2022/09/naskah-akademik-raperda-pesantren-pati-terbentuk-segera-diparipurnakan.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
