<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Raperda disabilitas &#8211; Samin News</title>
	<atom:link href="https://www.samin-news.com/tag/raperda-disabilitas/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.samin-news.com</link>
	<description>Jujur - Tajam - Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Sat, 26 Mar 2022 06:12:35 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.5</generator>
	<item>
		<title>Soal Raperda Disabilitas, Dewan Tunggu Hasil Evaluasi Gubernur Jateng</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2022/03/soal-raperda-disabilitas-dewan-tunggu-hasil-evaluasi-gubernur-jateng.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2022/03/soal-raperda-disabilitas-dewan-tunggu-hasil-evaluasi-gubernur-jateng.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Saiful Anwar]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 11 Mar 2022 11:00:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[PARLEMENTER]]></category>
		<category><![CDATA[PATI]]></category>
		<category><![CDATA[H Hardi]]></category>
		<category><![CDATA[Raperda disabilitas]]></category>
		<category><![CDATA[Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=39478</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com, PATI &#8211; Evaluasi Gubernur Jawa Tengah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Disabilitas Kabupaten Pati belum sampai ke daerah. Maka, proses selanjutnya belum bisa dilalui yaitu tahap Paripurna pengesahan Raperda tersebut menjadi Perda. Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati, H Hardi mengatakan Raperda tentang Disabilitas itu sudah dibahas melalui komisi yang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SAMIN-NEWS.com, PATI</strong> &#8211; Evaluasi Gubernur Jawa Tengah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Disabilitas Kabupaten Pati belum sampai ke daerah. Maka, proses selanjutnya belum bisa dilalui yaitu tahap Paripurna pengesahan Raperda tersebut menjadi Perda.</p>
<p>Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati, H Hardi mengatakan Raperda tentang Disabilitas itu sudah dibahas melalui komisi yang membidangi, juga sudah selesai dibahas di Pansus lalu diparipurnakan. Nah, kemarin itu sudah dimintakan evaluasi ke gubernur.</p>
<p>&#8220;Saat ini evaluasi belum turun, mungkin secepatnya bisa turun. Lalu jadi produk Perda kita. Apa yang menjadi evaluasi nanti disampaikan,&#8221; terang Hardi, Jumat (11/3/2022).</p>
<p>Raperda tentang Disabilitas ini merupakan inisiatif Komisi D. Dimana sejak tahun 2021 kemarin sudah dimulai diusulkan dan dibahas.</p>
<p>Akan tetapi daerah untuk saat ini masih menunggu evaluasi draf Raperda Disabilitas dari gubernur. Hardi menjelaskan setelah evaluasi itu turun itu, lalu diparipurnakan lagi menjadi Perda.</p>
<p>Menurutnya proses evaluasi Paling cepat kira-kira 14 hari. Dan sampai sekarang kata dia sudah lebih dua minggu sejak dimintakan evaluasi atau paripurna di tingkat daerah.</p>
<p>Menanggapi terkait dengan audiensi sebelumnya DPRD dengan komunitas disabilitas kalangan ODGJ, Komunitas Welas Asih menurutnya tidak bisa berpengaruh terhadap materi Raperda. &#8220;Ya ndak bisa istilahnya memberi tambahan draf materi. Karena kan sudah tahap dimintakan evaluasi,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Dia menambahkan sementara dari Pemkab sendiri, terkait dengan Perda disabilitas karena ini banyak yang membutuhkan maka penyandang disabilitas harus benar-benar difasilitasi. Tujuannya apa agar mereka penyandang disabilitas juga mempunyai hak sama sebagai warga negara Indonesia.(adv)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2022/03/soal-raperda-disabilitas-dewan-tunggu-hasil-evaluasi-gubernur-jateng.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Selangkah Lagi Raperda Disabilitas Digedok DPRD</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2022/03/selangkah-lagi-raperda-disabilitas-digedok-dprd.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2022/03/selangkah-lagi-raperda-disabilitas-digedok-dprd.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Saiful Anwar]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 07 Mar 2022 11:17:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[PARLEMENTER]]></category>
		<category><![CDATA[PATI]]></category>
		<category><![CDATA[Raperda disabilitas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=39342</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com, PATI &#8211; Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyandang Disabilitas selangkah lagi segera diperdakan setelah sebelumnya melalui mekanisme tahapan yang diperlukan. Untuk saat ini Raperda tersebut sedang dalam proses evaluasi gubernur kemudian diperdakan pada sidang paripurna. Menurut Anggota Komisi D DPRD Pati, Muntamah, evaluasi oleh gubernur itu merupakan pentahapan akhir. Ketika tahap evaluasi draf Raperda tentang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SAMIN-NEWS.com, PATI</strong> &#8211; Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyandang Disabilitas selangkah lagi segera diperdakan setelah sebelumnya melalui mekanisme tahapan yang diperlukan. Untuk saat ini Raperda tersebut sedang dalam proses evaluasi gubernur kemudian diperdakan pada sidang paripurna.</p>
<p>Menurut Anggota Komisi D DPRD Pati, Muntamah, evaluasi oleh gubernur itu merupakan pentahapan akhir. Ketika tahap evaluasi draf Raperda tentang penyandang disabilitas itu disetujui, lalu tinggal diperdakan.</p>
<p>”Akan tetapi dengan catatan tak ada evaluasi dari gubernur. Bilamana ada evaluasi akan dibahas kembali. Lalu diajukan untuk evaluasi sementara ini belum keluar hasilnya,” katanya dilihat Senin (7/3/2022).</p>
<p>Menurutnya, Raperda disabilitas ini untuk memberikan perlindungan bagi kaum disabilitas. Selain itu, juga menjamin hak mereka terpenuhi, misalnya hak pelayanan, kesehatan, fasilitas publik hingga pekerjaan.</p>
<p>Seperti hak pelayanan kesehatan, kata dia melalui Raperda itu ketika digedok penyandang disabilitas akan memperoleh kartu penyelenggaraan jaminan sosial (BPJS) Kesehatan. Dalam draf Raperda itu, disebutkan penyandang disabilitas dilayani kesehatannya utamanya mendapatkan BPJS yang non iuran atau PBI.</p>
<p>&#8220;Kemudian pemerintah menyediakan fasilitas publik harus ada keberpihakan pemerintah terhadap disabilitas. Semua fasilitas umum harus bisa diakses disabilitas. Misal orang buta dapat jalan di trotoar. Begitu juga fasilitas umum lainnya,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Raperda yang diinisiasi oleh Komisi D DPRD Pati ini mulai dibahas sejak 2021. Dalam prosesnya, menurutnya pandemi Covid-19 mengakibatkan pembahasan Raperda disabilitas terhambat. Kemudian, ia juga Raperda dibahas secara detail dan bisa memberikan manfaat bagi disabilitas.</p>
<p>&#8220;Raperda harus dievaluasi sehingga membutuhkan tambahan waktu untuk pembahasannya. Karena kami pembahasannya belum detail. Khawatir ada hal yang terlewatkan. Kami lebih ingin Perda ini benar-benar bermanfaat untuk disabilitas,” pungkasnya.(adv)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2022/03/selangkah-lagi-raperda-disabilitas-digedok-dprd.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
