<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>PPID &#8211; Samin News</title>
	<atom:link href="https://www.samin-news.com/tag/ppid/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.samin-news.com</link>
	<description>Jujur - Tajam - Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Tue, 15 Jun 2021 07:15:55 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.5</generator>
	<item>
		<title>Jika Pemdes Ingin Maju, Pembangunan juga Menyasar Pengelolaan Informasi</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2021/06/jika-pemdes-ingin-maju-pembangunan-juga-menyasar-pengelolaan-informasi.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2021/06/jika-pemdes-ingin-maju-pembangunan-juga-menyasar-pengelolaan-informasi.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Saiful Anwar]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 15 Jun 2021 07:15:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DESA KITA]]></category>
		<category><![CDATA[good government]]></category>
		<category><![CDATA[Pengelolaan Informasi]]></category>
		<category><![CDATA[PPID]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=29330</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com, PATI &#8211; Akselerasi pembangunan tidak hanya sebatas sektor pembangunan fisik, melainkan tata kelola juga SDM merupakan satu dari sekian yang tak boleh dikesampingkan. Pasalnya informasi terlebih era milenial serba cepat dan efisien ini mengharuskan penggunaan pemerintah berbasis teknologi. Pelayanan informasi dalam hal ini adalah termasuk pemerintah desa baik menerima dan membuka ruang akses informasi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SAMIN-NEWS.com, PATI</strong> &#8211; Akselerasi pembangunan tidak hanya sebatas sektor pembangunan fisik, melainkan tata kelola juga SDM merupakan satu dari sekian yang tak boleh dikesampingkan. Pasalnya informasi terlebih era milenial serba cepat dan efisien ini mengharuskan penggunaan pemerintah berbasis teknologi.</p>
<p>Pelayanan informasi dalam hal ini adalah termasuk pemerintah desa baik menerima dan membuka ruang akses informasi publik. Berkaitan dengan pengelolaan informasi desa, kini pemerintah telah membentuk pejabat pengelola informasi dan Dokumentasi (PPID). Ini dimaksudkan sebagai tanggung jawab dalam mekanisme menjalankan pemerintahan yang baik (good government).</p>
<p>Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades), Sudiyono jika desa ingin maju maka pembangunan non fisik juga diperhatikan. Pembangunan non fisik ini adalah sarana dengan pengelolaan, penyediaan, serta mengumumkan.</p>
<p>&#8220;Jika desa ingin maju, maka dia pasti butuh sarana kaitannya dengan informasi publik, komunikasi penggunaan IT, itu yang memang saat ini dibutuhkan,&#8221; kata Kepala Dispermades, Sudiyono di kantornya.</p>
<p>Informasi ini bisa disampaikan melalui media yang mudah dijangkau. Misalnya dengan sarana pemasangan banner di tempat strategis atau pun melalui media sosial. dan juga bisa memberikannya kepada masyarakat yang melakukan permintaan informasi.</p>
<p>Terkait dengan informasi publik ini, Sudiyono menyebut Pemdes telah memiliki website khusus tentang masing-masing desa. Namun demikian, terkait dengan pengelolaan website itu hanya ada beberapa yang proaktif dan maksimal.</p>
<p>&#8220;Salah satu yang bagus dalam pengelolaan akses informasi ini tidak tahu secara pasti, namun ada salah satunya yaitu Runting bagus, dan tiap kecamatan ada yang unggul dalam pemanfaatan  pelayanan akses informasi publik,&#8221; jelasnya.</p>
<p>&#8220;Dan kita pacu terus agar desa-desa bisa berkembang memaksimalkan pengelolaan sarana informasi ini (website),&#8221; tutup Sudiyono.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2021/06/jika-pemdes-ingin-maju-pembangunan-juga-menyasar-pengelolaan-informasi.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pembentukan 42 PPID Desa Rampung Terbentuk</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2021/04/pembentukan-42-ppid-desa-rampung-terbentuk.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2021/04/pembentukan-42-ppid-desa-rampung-terbentuk.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Saiful Anwar]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 02 Apr 2021 05:15:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[DD]]></category>
		<category><![CDATA[diskominfo pati]]></category>
		<category><![CDATA[PPID]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=26489</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com, PATI &#8211; Pemerintah Kabupaten Pati melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Bulan Maret 2021 telah rampung membentuk 42 Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Dimana pembentukan PPID dimulai pertengahan bulan Februari sebelumnya. Kasi Pelayanan Informasi Publik (PIP), pada Diskominfo Bambang Leksono Putro mengatakan pembentukan PPID desa berakhir pada tanggal 23 Maret. Sehingga target pembentukan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SAMIN-NEWS.com, PATI </strong>&#8211; Pemerintah Kabupaten Pati melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Bulan Maret 2021 telah rampung membentuk 42 Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Dimana pembentukan PPID dimulai pertengahan bulan Februari sebelumnya.</p>
<p>Kasi Pelayanan Informasi Publik (PIP), pada Diskominfo Bambang Leksono Putro mengatakan pembentukan PPID desa berakhir pada tanggal 23 Maret. Sehingga target pembentukan pengelolaan informasi desa tahun 2021 memenuhi ekspektasi.</p>
<p>&#8220;Sudah selesai dari 42 desa yang kami bentuk. Dan ke depannya akan dimaksimalkan pengelolaan informasi melalui PPID,&#8221; ujar Bambang di ruang kerjanya kepada Samin News, Selasa (30/3/2021).</p>
<p>Begitu pentingnya keberadaan PPID desa karena sebagai pusat informasi. Yakni pusat informasi seputar tata kelola pemerintah desa, baik berkenaan dengan kegiatan maupun berkait dengan laporan anggaran.</p>
<p>Sebagai contoh, lanjut Bambang beberapa waktu lalu warga Desa Soneyan meminta informasi yang larinya ke sini (Diskominfo). Akan tetapi telah terbentuk PPID, tidak perlu repot jauh-jauh ke Diskominfo. &#8220;Saya jawab langsung saja ke desa. Karena desa sudah terbentuk PPID,&#8221; terangnya.</p>
<p>Bambang menjelaskan, warga Desa Soneyan itu bermaksud meminta informasi terkait SPJ DD dan ADD tahun 2019-2020. Karena di PPID desa itu sudah merangkum terkait informasi yang dibutuhkan, juga termasuk SPJ itu.</p>
<p>&#8220;Secara yuridis tahun 2013 Bupati Pati telah memberi Surat Edaran untuk semua desa membentuk PPID,&#8221; Bambang menuturkan.</p>
<p>Adapun pada tahun 2020, masih kata dia telah terbentuk lima desa. Jadi, totalnya 47 desa pada tahun ini mempunyai pengelola PPID.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2021/04/pembentukan-42-ppid-desa-rampung-terbentuk.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
