<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>pengisian perangkat desa &#8211; Samin News</title>
	<atom:link href="https://www.samin-news.com/tag/pengisian-perangkat-desa/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.samin-news.com</link>
	<description>Jujur - Tajam - Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Mon, 24 Jul 2023 13:38:44 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.5</generator>
	<item>
		<title>Ketua DPRD Pati Tak Sepaham dengan Perbup Nomor 55</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2023/07/ketua-dprd-pati-tak-sepaham-dengan-perbup-nomor-55.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2023/07/ketua-dprd-pati-tak-sepaham-dengan-perbup-nomor-55.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Saiful Anwar]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 24 Jul 2023 13:38:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[PARLEMENTER]]></category>
		<category><![CDATA[PATI]]></category>
		<category><![CDATA[Ali Badrudin]]></category>
		<category><![CDATA[Berita DPRD Pati]]></category>
		<category><![CDATA[berita pati]]></category>
		<category><![CDATA[ketidaksepemahaman]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua DPRD Pati]]></category>
		<category><![CDATA[pengisian perangkat desa]]></category>
		<category><![CDATA[Perbub Nomor 55]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=50324</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com, PATI &#8211; Ali Badrudin selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menyatakan tidak sepaham dengan salah satu pasal di dalam Peraturan Bupati  (Perbup) Kabupaten Pati Nomor 55 tentang Pengisian Perangkat Desa. Menurutnya, kehadiran Perbup 55 saat ini merugikan pemerintah desa. Sebab, salah satu isinya adalah pemerintah daerah yaitu memfasilitasi kegiatan pengisian perangkat [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="http://samin-news.com">SAMIN-NEWS.com,</a> PATI</strong> &#8211; Ali Badrudin selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menyatakan tidak sepaham dengan salah satu pasal di dalam Peraturan Bupati  (Perbup) Kabupaten Pati Nomor 55 tentang Pengisian Perangkat Desa.</p>
<p>Menurutnya, kehadiran Perbup 55 saat ini merugikan pemerintah desa. Sebab, salah satu isinya adalah pemerintah daerah yaitu memfasilitasi kegiatan pengisian perangkat desa. Maka, hal ini yang menjadikan poin ketidaksepemahaman dengan Perbup 55 itu.</p>
<p>&#8220;Kemudian ada Perbup Nomor 55 untuk menguatkan Pemda bagi pengisian perangkat desa, itu yang kami kurang sepaham,&#8221; ujar Ali Badrudin saat menghadiri pelepasan atlet Kabupaten Pati untuk Porprov Jawa Tengah di Pendopo, Senin (24/7/2023).</p>
<p>Sehingga, Ali berharap Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro yang sekarang menjabat agar melakukan revisi Perbup 55 dan menyesuaikan baik dengan peraturan perundang-undangan serta Perda.</p>
<p>&#8220;Saya harap pak Pj segera merevisi Perbup 55 menyesuaikan dengan Perda serta undang-undang yang ada,&#8221; ucap dia.</p>
<p>Pihaknya mengaku jika Perbup 55 direvisi, maka sedikit persoalan yang ada di Kabupaten Pati bisa teratasi. Ali juga mendorong Pj Bupati Pati agar secepatnya meminta izin Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sesuai dengan mekanisme yang berlaku.</p>
<p>&#8220;Saya menghendaki revisi Perbup 55 itu tahun 2023 ini pengisian perangkat desa segera dilakukan. Pak Pj merubah Perbup agar kemudian disampaikan ke Kemendagri. Untuk meminta izin Kemendagri merubah Perbup 55. Biar persoalan di Pati kita tuntaskan,&#8221; tutupnya.(Adv)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2023/07/ketua-dprd-pati-tak-sepaham-dengan-perbup-nomor-55.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Disebut Ada Desa yang Diisi 3 Perangkat, Ali Dorong Segera Ada Pengisian</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2023/07/disebut-ada-desa-yang-diisi-3-perangkat-ali-dorong-segera-ada-pengisian.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2023/07/disebut-ada-desa-yang-diisi-3-perangkat-ali-dorong-segera-ada-pengisian.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Saiful Anwar]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 24 Jul 2023 13:34:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[PARLEMENTER]]></category>
		<category><![CDATA[PATI]]></category>
		<category><![CDATA[Ali Badrudin]]></category>
		<category><![CDATA[Berita DPRD Pati]]></category>
		<category><![CDATA[berita pati]]></category>
		<category><![CDATA[pengisian perangkat desa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=50322</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com, PATI &#8211; Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Ali Badrudin menyatakan ada beberapa desa di mana hanya ada 3 perangkat desa yang mengisi. Menurutnya, ini harus segera dilakukan tindakan agar jalannya pemerintahan desa berjalan dengan profesional. Sebab, jika diisi dengan perangkat desa yang tidak lengkap. Maka, menurutnya kondisi tersebut bakal menganggu pelayanan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="http://samin-news.com">SAMIN-NEWS.com,</a> PATI</strong> &#8211; Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Ali Badrudin menyatakan ada beberapa desa di mana hanya ada 3 perangkat desa yang mengisi. Menurutnya, ini harus segera dilakukan tindakan agar jalannya pemerintahan desa berjalan dengan profesional.</p>
<p>Sebab, jika diisi dengan perangkat desa yang tidak lengkap. Maka, menurutnya kondisi tersebut bakal menganggu pelayanan kepada masyarakat.</p>
<p>&#8220;Terkait banyak perangkat desa yang kosong, harapannya agar segera dilakukan pengisian. Karena banyak perangkat desa yang kosong. Kemudian ada beberapa desa, perangkat desanya hanya 1-2, 3 kan. Artinya untuk kelancaran suatu pemerintahan desa ini didukung perangkat desa yang mencukupi,&#8221; ujar Ali Badrudin kepada wartawan, Senin (24/7/2023).</p>
<p>Sebelumnya, sejumlah Kepala Desa yang tergabung dalam Paguyuban Solidaritas Kepala Desa Kabupaten Pati (Pasopati) mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Pati untuk segera mengisi ratusan perangkat desa di Kabupaten Pati yang telah kosong.</p>
<p>Bahkan, Pasopati yang diikuti serta sejumlah Ketua RT dan RW itu juga melakukan audiensi dengan DPRD Pati beberapa waktu lalu. Tujuannya sama agar aspirasi ini segera didengar oleh Penjabat (Pj) Bupati Pati Henggar Budi selaku pimpinan daerah.</p>
<p>&#8220;Harapannya Pemerintah Kabupaten Pati segera memberikan arahan kepada masing-masing desa untuk melakukan pengisian perangkat desa,&#8221; Ali menjelaskan.</p>
<p>Kendati demikian, tidaj lantas kekosongan perangkat desa tersebut diisi. Sebab, ada Peraturan Bupati (Perbup) 55 tentang pengisian perangkat desa sebelumnya harus dilakukan revisi atau pembenahan.</p>
<p>Pasalnya, Ali menyebut pengisian perangkat desa merupakan kewenangan pemerintah desa itu sendiri. Bukan menjadi otoritas pemerintah daerah. Tentunya, Perbup 55 itu harus merepresentasikan peraturan perundang-undangan serta Peraturan Daerah (Perda) selaku peraturan di atasnya.</p>
<p>&#8220;Tentunya sesuai dengan undang-undang dan Perda. Pengisian perangkat desa kan menjadi kewenangan sepenuhnya milik desa, bukan menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten pati,&#8221; tambah Ali.(Adv)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2023/07/disebut-ada-desa-yang-diisi-3-perangkat-ali-dorong-segera-ada-pengisian.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dewan Pati Nilai Perbup 55 soal Pengisian Perangkat Desa tak Sesuai Aturan</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2023/07/dewan-pati-nilai-perbup-55-soal-pengisian-perangkat-desa-tak-sesuai-aturan.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2023/07/dewan-pati-nilai-perbup-55-soal-pengisian-perangkat-desa-tak-sesuai-aturan.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Saiful Anwar]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 14 Jul 2023 12:43:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[PARLEMENTER]]></category>
		<category><![CDATA[PATI]]></category>
		<category><![CDATA[Ali Badrudin]]></category>
		<category><![CDATA[Berita DPRD Pati]]></category>
		<category><![CDATA[berita pati]]></category>
		<category><![CDATA[pengisian perangkat desa]]></category>
		<category><![CDATA[Perbup 55]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=50130</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com, PATI &#8211; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati meminta pengisian perangkat desa dikembalikan lagi menjadi kewenangan sepenuhnya kepada Pemerintah Desa (Pemdes). Hak mengangkat maupun perangkat merupakan tupoksi dari desa. Ada sikap keserakahan yang ditonjolkan pemerintah daerah yaitu memfasilitasi kegiatan pengisian perangkat desa seperti tahun-tahun sebelumnya. Desa hanya sebagai fasilitator kepanitiaan, sebab tim seleksi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="http://samin-news.com">SAMIN-NEWS.com,</a> PATI</strong> &#8211; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati meminta pengisian perangkat desa dikembalikan lagi menjadi kewenangan sepenuhnya kepada Pemerintah Desa (Pemdes). Hak mengangkat maupun perangkat merupakan tupoksi dari desa.</p>
<p>Ada sikap keserakahan yang ditonjolkan pemerintah daerah yaitu memfasilitasi kegiatan pengisian perangkat desa seperti tahun-tahun sebelumnya. Desa hanya sebagai fasilitator kepanitiaan, sebab tim seleksi seperti CAT dipihakketigakan.</p>
<p>Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin menyatakan Perbup 55 tentang Pengisian Perades Desa tidak relevan. Menurut Ali, isi Perbup tersebut tidak sesuai dengan peraturan di atasnya baik Perda maupun undang-undang.</p>
<p>&#8220;Perbup 55 tentang pengisian perangkat, menurut kami salah satu pasal tidak sesuai Perda maupun undang-undang di atasnya,&#8221; ujar Ali usai menimpa rapat paripurna di kantor DPRD setempat, Jumat (14/7/2023).</p>
<p>Dirinya menjelaskan, untuk melakukan revisi Perbup 55 sekarang ini harus mendapat restu dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pasalnya pemerintah daerah dijabat oleh Penjabat (Pj) Bupati. Itu merupakan ranah eksekutif.</p>
<p>Dirinya menegaskan baik pimpinan maupun anggota dewan menyepakati pengisian perangkat desa disesuaikan dengan Perda dan undang-undang. Karena, kata dia aturan itu berbunyi bahwa pengisian perangkat merupakan kewenangan pemerintah desa, bukan kewenangan daerah.</p>
<p>&#8220;Di Perbup 55 ini ada salah satu pasal, pemerintah daerah memfasilitasi kemudian ini digunakan fasilitasi Pemdes kami ingin dikembalikan ke Pemdes,&#8221; terang Ali.</p>
<p>Cawe-cawe pemerintah daerah mengenai pengisian perangkat desa perlu dipertanyakan. Apakah menjadi sarana Manipulasi kongkalikong untuk menentukan siapa yang yang bakal mengisi kursi perangkat. Atau justru di dalamnya ada dugaan Pemda minta &#8216;jatah&#8217;.(Adv)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2023/07/dewan-pati-nilai-perbup-55-soal-pengisian-perangkat-desa-tak-sesuai-aturan.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Nilai Pengisian Perangkat Desa Asal-asalan, DPRD Rekomendasikan Ditunda</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2022/04/nilai-pengisian-perangkat-desa-asal-asalan-dprd-rekomendasikan-ditunda.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2022/04/nilai-pengisian-perangkat-desa-asal-asalan-dprd-rekomendasikan-ditunda.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Saiful Anwar]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 15 Apr 2022 09:23:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[PARLEMENTER]]></category>
		<category><![CDATA[PATI]]></category>
		<category><![CDATA[pengisian perangkat desa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=40583</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com, PATI &#8211; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menilai pelaksanaan pengisian perangkat desa tidak serius dan asal-asalan. DPRD merekomendasikan pengisian perangkat desa serentak tahun 2022 ini agar prosesnya diperbaiki dahulu. Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, mengatakan penilaian pelaksanaan pengisian perangkat desa asal-asalan ini berdasarkan sejumlah fakta. Baik itu mulai dari pihak ketiga perguruan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SAMIN-NEWS.com, PATI</strong> &#8211; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menilai pelaksanaan pengisian perangkat desa tidak serius dan asal-asalan. DPRD merekomendasikan pengisian perangkat desa serentak tahun 2022 ini agar prosesnya diperbaiki dahulu.</p>
<p>Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, mengatakan penilaian pelaksanaan pengisian perangkat desa asal-asalan ini berdasarkan sejumlah fakta. Baik itu mulai dari pihak ketiga perguruan tinggi yang mempunyai catatan buruk hingga hak pemerintah desa yang dipasung karena pelaksanaannya diambil alih pemerintah daerah (Pemda).</p>
<p>&#8220;Yang mana oleh anggota dewan ketika turun ke masyarakat juga masukan dari Kepala Desa, iru banyak keganjilan. Karena berdasarkan regulasi sekarang ini hak kewenangan desa terpangkas. Karena hak pelaksanaan pengisian perangkat desa itu sepenuhnya kewenangan mutlak desa,&#8221; ucapnya kepada wartawan, Kamis (14/4/2022).</p>
<p>Tetapi saat ini yang mencari pihak ketiga, lanjut dia pelaksananya diambil pemerintah daerah. Padahal, berkaca pasca pemilihan Kades tahun 2020 itu diwarnai dengan kericuhan. Saat itu pihak ketiga yang digunakan adalah perguruan tinggi Unisbank.</p>
<p>&#8220;Sekda selaku TAPD jangan memakai jasa lagi Unisbank, sebab Unisbank tidak mempunyai Fakultas Ilmu Pemerintahan. Pakai perguruan tinggi kami persilakan,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Menurutnya, pemerintah yang notabenenya mempunyai kewajiban melayani masyarakat justru kenyataannya di lapangan masyarakat dipersulit. Seharusnya pengisian perangkat desa adalah mutlak kewenangan penuh dari Pemerintah Desa (Pemdes).</p>
<p>&#8220;Kita sebagai pelayan masyarakat itu jangan sampai mereka dipersulit. Karena apa, masak pelaksanaan tes pengisian perangkat desa itu justru di Semarang bukan di Pati. Ini kan kasihan masyarakat yang mendaftar enggak apa-apa jika yang punya duit, kalau tidak. Jadi harus hemat biaya, tenaga dan waktu,&#8221; terangnya.</p>
<p>Berdasarkan fakta tersebut, DPRD merekomendasikan agar pengisian perangkat desa ditunda sementara waktu.</p>
<p>Sekda Pati, Jumani yang juga mengaku ketua pelaksana pengisian perangkat desa mengaku prosesnya sudah sesuai. Tetapi terkait dengan rekomendasi DPRD penundaan sementara pengisian perangkat desa tersebut dia tidak berani mengambil sikap tegas. Ini diserahkan kepada Bupati Pati, Haryanto.</p>
<p>&#8220;Saya komunikasikan dengan Bupati Pati,&#8221; singkat dia saat rakor DPRD dengan eksekutif.(adv)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2022/04/nilai-pengisian-perangkat-desa-asal-asalan-dprd-rekomendasikan-ditunda.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tak Ada Kejelasan Pengisian Perangkat Desa, Bandang Pertanyakan Kesiapan Pemerintah</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2022/03/tak-ada-kejelasan-pengisian-perangkat-desa-bandang-pertanyakan-kesiapan-pemerintah.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2022/03/tak-ada-kejelasan-pengisian-perangkat-desa-bandang-pertanyakan-kesiapan-pemerintah.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Saiful Anwar]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 22 Mar 2022 12:33:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[PARLEMENTER]]></category>
		<category><![CDATA[PATI]]></category>
		<category><![CDATA[pengisian perangkat desa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=39820</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com, PATI &#8211; Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Teguh Bandang Waluyo mempertanyakan progres tahapan pengisian perangkat desa. Dia mengatakan bahwa dewan belum menerima informasi terkini tentang pengisian perangkat desa itu dari jajaran penyelenggara atau dalam hal ini jajaran eksekutif. Menurut politisi dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, tugas dewan adalah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SAMIN-NEWS.com, PATI</strong> &#8211; Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Teguh Bandang Waluyo mempertanyakan progres tahapan pengisian perangkat desa. Dia mengatakan bahwa dewan belum menerima informasi terkini tentang pengisian perangkat desa itu dari jajaran penyelenggara atau dalam hal ini jajaran eksekutif.</p>
<p>Menurut politisi dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, tugas dewan adalah mempunyai fungsi pengawasan. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2018 tentang tata tertib dewan.</p>
<p>&#8220;(Berdasarkan PP itu) sehingga kami menanyakan sejauh mana perkembangan tentang pengisian perangkat desa. Yang kami tanyakan, perguruan tinggi atau universitas kerjasama untuk pengisian perangkat desa (yang) sampai detik ini belum ada kesepakatan,&#8221; kata Bandang.</p>
<p>Progres pengisian perangkat desa kini sudah memasuki tahapan penelitian berkas uji publik dari para pendaftar. Tetapi, disebutkan terjadi seretnya komunikasi yang mengakibatkan institusi dewan tak tahu secara detail.</p>
<p>Selain perkembangan penyelenggaraan pengisian perangkat desa, dirinya juga menanyakan pemerintah terkait pihak universitas atau perguruan tinggi sebagai pihak ketiga yang ditunjuk saat tahapan ujian. Hingga sejauh ini, belum ada kepastian universitas mana yang ditunjuk.</p>
<p>Menurutnya, waktu semakin mepet tetapi belum diketahui kerjasama pemerintah daerah dengan universitas. Ini menunjukkan tidak adanya kesiapan dari penyelenggara.</p>
<p>&#8220;Padahal menurut kami, waktunya sudah terlalu mepet. Ini belum ada kesiapan pemerintah daerah terkait penyelenggaraan pengisian perangkat desa. Kalau memang belum siap, kami berharap ada rekomendasi penundaan pengisian perangkat desa,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Di sisi lain, Bupati Pati Haryanto mengungkapkan saat ini pemerintah tengah mengundang berbagai universitas. Seperti UNES, UMS dan seterusnya. Pihaknya juga tak mempermasalahkan dan mendorong terkait tugas legislatif di bidang pengawasan.</p>
<p>&#8220;Kita undang (universitas) kita suruh paparan nanti yang mempunyai pengalaman rekrutmen dalam hal perangkat desa itu akan digunakan. Sesuai mekanisme dan prosedur yang ada,&#8221; jelasnya.</p>
<p>&#8220;Jadi kita tidak ada kucing-kucingan di situ. Sedangkan ujian masih menunggu paparan dari masing-masing universitas dan kita menyurati ke 13 universitas,&#8221; ucap Haryanto.(adv)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2022/03/tak-ada-kejelasan-pengisian-perangkat-desa-bandang-pertanyakan-kesiapan-pemerintah.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Uji Publik Perangkat Desa Baturejo Sempat Tegang Diduga Salah Satu Balon Palsukan SK Pengabdian</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2022/03/uji-publik-perangkat-desa-baturejo-sempat-tegang-diduga-salah-satu-balon-palsukan-sk-pengabdian.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2022/03/uji-publik-perangkat-desa-baturejo-sempat-tegang-diduga-salah-satu-balon-palsukan-sk-pengabdian.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Saiful Anwar]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 18 Mar 2022 10:57:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[DESA KITA]]></category>
		<category><![CDATA[PATI]]></category>
		<category><![CDATA[pengisian perangkat desa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=39675</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com, PATI &#8211; Pengisian Perangkat Desa Baturejo, Kecamatan Sukolilo dengan formasi jabatan Sekretaris Desa (Sekdes) diikuti sebanyak delapan bakal calon (Balon). Tetapi oleh salah satu dari delapan bakal calon itu diduga melakukan mal administrasi atau pemalsuan tentang pengabdian sebagai Wakil Ketua II karang taruna desa setempat. Adalah balon nomor urut satu berdasarkan urutan pendaftaran atas [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SAMIN-NEWS.com, PATI</strong> &#8211; Pengisian Perangkat Desa Baturejo, Kecamatan Sukolilo dengan formasi jabatan Sekretaris Desa (Sekdes) diikuti sebanyak delapan bakal calon (Balon). Tetapi oleh salah satu dari delapan bakal calon itu diduga melakukan mal administrasi atau pemalsuan tentang pengabdian sebagai Wakil Ketua II karang taruna desa setempat.</p>
<p>Adalah balon nomor urut satu berdasarkan urutan pendaftaran atas nama Rizky Wisnu Premana Sakti. Dirinya diduga melakukan mal administrasi tentang perlengkapan dokumen SK karang taruna. Olehnya pada saat uji publik sempat diwarnai ketegangan.</p>
<p>Adapun SK karang taruna itu bagi balon Rizky Wisnu Premana Sakti ditetapkan pada 15 September 2020. Tetapi informasi yang dihimpun balon lainnya dari Ketua Karang Taruna dinyatakan tidak mempunyai file-file yang dimaksud.</p>
<p>Kasi Pemerintahan Kecamatan Sukolilo, Agus Hambali mengatakan ketegangan yang terjadi saat uji publik itu lantaran ada balon yang mencurigai terhadap balon nomor urut satu.</p>
<p>&#8220;Ketika ada balon masih keberatan dan mencurigai (dokumen) maka masih ada tahap klarifikasi. Tetapi jika masih belum puas bisa diteruskan ke PTUN,&#8221; katanya menjelaskan di tengah kegiatan uji publik.</p>
<p>Berkaitan dengan proses penelitian berkas itu, ia mengatakan Panwascam menghadiri dan menunggu hingga kegiatan selesai. Karena berdasarkan Perbup Nomor 55 tahun 2021 disebutkan yaitu, Panwascam mengawal dan memfasilitasi jalannya pelaksanaan pengisian perangkat desa mulai pentahapan awal hingga saat ini yaitu tahap penelitian berkas atau pun uji publik.</p>
<p>Sedangkan Ketua Panitia pengisian perangkat desa, Daman menyebut ketegangan itu dipicu karena ingin mengetahui keabsahan surat Pengangkatan terhadap yang bersangkutan.</p>
<p>&#8220;Wajar karena yang bertanya tidak tahu, setelah mendengarkan penjelasan yang asli ada sesuai surat yang ada yang dikeluarkan Kepala Desa, maka akhirnya bisa menerima,&#8221; jelas Daman.</p>
<p>Sementara itu bayan setempat, mengatakan bahwa Rizky masih mempunyai hubungan kekeluargaan dengan kepala desa. Dan panitia sebenarnya tidak ada kepentingan akan hal ini, tetapi karang taruna itu ada kecurigaan.</p>
<p>&#8220;Tidak terima dengan SK karang taruna Kades, makanya tadi sempat geger. Dia (Rizky) masih keponakan jauh dengan kades,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Sementara proses pelaksanaan pengisian perangkat desa ini diharapkan dilakukan secara fair dan transparan. Sebab, masyarakat pastinya menghendaki punya perangkat desa terpilih tanpa adanya kecurangan. Tanpa melakukan tindakan bertentangan dengan hukum untuk mencapai tujuan tersebut yakni sebagai Sekretaris Desa.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2022/03/uji-publik-perangkat-desa-baturejo-sempat-tegang-diduga-salah-satu-balon-palsukan-sk-pengabdian.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Seluruh Pengawas Ujian Penyaringan Perangkat Desa Akan Ikuti Rapid Test</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2020/11/seluruh-pengawas-ujian-penyaringan-perangkat-desa-akan-ikuti-rapid-test.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2020/11/seluruh-pengawas-ujian-penyaringan-perangkat-desa-akan-ikuti-rapid-test.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Samin News]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 19 Nov 2020 05:42:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[pengisian perangkat desa]]></category>
		<category><![CDATA[perangkat desa]]></category>
		<category><![CDATA[setda pati]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=21298</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com, PATI – Wajib Rapid Test sebelum penyelenggaraan ujian tertulis Penyaringan Perangkat Desa tahun 2020 tidak hanya berlaku kepada seluruh peserta saja. Kewajiban tersebut ternyata juga berlaku kepada seluruh pengawas pada penyelenggaraan tersebut. Hal tersebut sesuai dengan apa yang dituturkan oleh Kepala Bagian (Kabag) Bina Pemdes Setda Kabupaten Pati, Sukardi saat dikonfirmasi oleh Samin News. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SAMIN-NEWS.com, PATI </strong>– Wajib Rapid Test sebelum penyelenggaraan ujian tertulis Penyaringan Perangkat Desa tahun 2020 tidak hanya berlaku kepada seluruh peserta saja. Kewajiban tersebut ternyata juga berlaku kepada seluruh pengawas pada penyelenggaraan tersebut.</p>
<p>Hal tersebut sesuai dengan apa yang dituturkan oleh Kepala Bagian (Kabag) Bina Pemdes Setda Kabupaten Pati, Sukardi saat dikonfirmasi oleh Samin News.</p>
<figure id="attachment_19768" aria-describedby="caption-attachment-19768" style="width: 640px" class="wp-caption aligncenter"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-full wp-image-19768" src="https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2020/10/WhatsApp-Image-2020-10-19-at-01.11.00-ink-1.jpeg" alt="Kabag Bina Desa Setda Pati, Sukardi." width="640" height="439" srcset="https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2020/10/WhatsApp-Image-2020-10-19-at-01.11.00-ink-1.jpeg 640w, https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2020/10/WhatsApp-Image-2020-10-19-at-01.11.00-ink-1-300x206.jpeg 300w, https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2020/10/WhatsApp-Image-2020-10-19-at-01.11.00-ink-1-100x70.jpeg 100w, https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2020/10/WhatsApp-Image-2020-10-19-at-01.11.00-ink-1-218x150.jpeg 218w, https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2020/10/WhatsApp-Image-2020-10-19-at-01.11.00-ink-1-436x300.jpeg 436w, https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2020/10/WhatsApp-Image-2020-10-19-at-01.11.00-ink-1-612x420.jpeg 612w" sizes="(max-width: 640px) 100vw, 640px" /><figcaption id="caption-attachment-19768" class="wp-caption-text">Kabag Bina Pemdes Setda Pati, Sukardi.</figcaption></figure>
<p>“Seperti kita ketahui bahwa seluruh peserta ujian tertulis diwajibkan melakukan rapid test sesuai dengan surat pemberitahuan bernomor 141.32/2971 kemarin. Hal tersebut bukan hanya berlaku untuk peserta, tetapi seluruh pengawas pun juga akan melakukan hal serupa juga,” tuturnya kepada Samin News, Kamis (19/11/2020).</p>
<p>Lebih lanjut ia mengatakan bahwa Rapid Test untuk pengawas ujian tertulis yang berjumlah 100 orang tersebut akan dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Pati.</p>
<p>“Untuk Rapid Test kepada 100 pengawas ujian tertulis nantinya akan dilaksanakan di Gedung Korpri Kabupaten Pati pada hari Jumat 20 November besok,” tambahnya.</p>
<p>Diakhir kesempatan, Kardi mengatakan bahwa wajib Rapid Test bagi peserta maupun pengawas dalam penyelenggaraan tersebut dimaksutkan sebagai langkah antisipasi untuk mempersempit ruang penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pati.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2020/11/seluruh-pengawas-ujian-penyaringan-perangkat-desa-akan-ikuti-rapid-test.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Unisbank Terpilih Sebagai Penyelenggara Ujian Tertulis Pengisian Perangkat Desa</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2020/11/unisbank-terpilih-sebagai-penyelenggara-ujian-tertulis-pengisian-perangkat-desa.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2020/11/unisbank-terpilih-sebagai-penyelenggara-ujian-tertulis-pengisian-perangkat-desa.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Samin News]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 10 Nov 2020 06:48:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[pemkab pati]]></category>
		<category><![CDATA[pengisian perangkat desa]]></category>
		<category><![CDATA[perangkat desa]]></category>
		<category><![CDATA[setda pati]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=20854</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com, PATI – Pemerintah Kabupaten Pati telah menandatangi nota kesepahaman atau yang biasa disebut Memorandum of Understanding (MOU) dengan pihak ketiga dalam rangka penyelenggaraan ujian tertulis pengisian perangkat desa. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian (Kabag) Bina Pemdes Setda Pati, Sukardi saat dikonfirmasi Samin News. Dalam kesempatan tersebut, ia menjelaskan bahwa pihak ketiga yang terpilih [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SAMIN-NEWS.com, PATI</strong> – Pemerintah Kabupaten Pati telah menandatangi nota kesepahaman atau yang biasa disebut Memorandum of Understanding (MOU) dengan pihak ketiga dalam rangka penyelenggaraan ujian tertulis pengisian perangkat desa.</p>
<p>Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian (Kabag) Bina Pemdes Setda Pati, Sukardi saat dikonfirmasi Samin News.</p>
<p>Dalam kesempatan tersebut, ia menjelaskan bahwa pihak ketiga yang terpilih bekerjasama dalam penyelenggaraan pengisian perangkat desa adalah Universitas Stikubank (Unisbank) Semarang.</p>
<p>“Sesuai dengan Peraturan Bupati nomor 45 tahun 2020, kami memilih Universitas Stikubank sebagai pihak ketiga untuk penyelenggaraan ujian tertulis pengisian perangkat desa. Pemilihan tersebut berdasarkan kepebilitas dan kompetensi yang dianggap sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan tersebut,” jelasnya kepada Samin News, Selasa (10/11/2020).</p>
<p>Meskipun begitu, Sukardi belum bisa memastikan <em>Computer Assisted Test (</em>CAT) atau Lembar Jawab Komputer (LJK) yang nantinya akan digunakan sebagai metode pengujian.</p>
<p>“Kami telah mendengarkan apa yang disampaikan saat audiensi dengan Komisi A DPRD Pati dan pihak LSM kemarin yang mendorong penggunaan CAT sebagai metode pengujian. Namun saat ini kami masih menunggu keputusan dari Pak Bupati,” pungkasnya.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2020/11/unisbank-terpilih-sebagai-penyelenggara-ujian-tertulis-pengisian-perangkat-desa.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
