<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Pengadilan Negeri PN Pati &#8211; Samin News</title>
	<atom:link href="https://www.samin-news.com/tag/pengadilan-negeri-pn-pati/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.samin-news.com</link>
	<description>Jujur - Tajam - Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Fri, 30 Jan 2026 15:37:16 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.7</generator>
	<item>
		<title>Kasus Kekerasan terhadap Wartawan di Pati Berlanjut ke Persidangan</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2026/01/kasus-kekerasan-terhadap-wartawan-di-pati-berlanjut-ke-persidangan.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2026/01/kasus-kekerasan-terhadap-wartawan-di-pati-berlanjut-ke-persidangan.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Saiful Anwar]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 29 Jan 2026 09:35:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[PATI]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Negeri PN Pati]]></category>
		<category><![CDATA[Sidang Kekerasan Wartawan Pati]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=57291</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com &#8211; Proses hukum atas dugaan kekerasan terhadap wartawan di Kabupaten Pati mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Pati pada Kamis, 29 Januari 2026. Perkara ini menyeret dua terdakwa, Didik Kristiyanto dan Hernan Quryanto, yang diduga melakukan penghalang-halangan terhadap aktivitas jurnalistik. Dalam sidang perdana tersebut, jaksa menghadirkan korban Mutia Parasti dan saksi Umar [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>SAMIN-NEWS.com &#8211; Proses hukum atas dugaan kekerasan terhadap wartawan di Kabupaten Pati mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Pati pada Kamis, 29 Januari 2026. Perkara ini menyeret dua terdakwa, Didik Kristiyanto dan Hernan Quryanto, yang diduga melakukan penghalang-halangan terhadap aktivitas jurnalistik.</p>
<p>Dalam sidang perdana tersebut, jaksa menghadirkan korban Mutia Parasti dan saksi Umar Hanafi.</p>
<p>Kuasa hukum korban, Tandhyo Triutomo, yang menegaskan bahwa perkara ini tidak dapat diselesaikan melalui jalur damai karena berkaitan langsung dengan kepentingan publik.</p>
<p>&#8220;Udah ada mediasi, ditolak karena terkait perkara publik aktivitas pers/jurnalistik harus tetap dilindungi. Dan semoga dari pernyataan itu bisa membuahkan satu hasil pemeriksaan yang jadi barometer untuk kepentingan publik terkait dengan aktivitas pers/jurnalistik,&#8221; katanya.</p>
<p>Menurutnya, terdapat ketidaksesuaian antara keterangan para terdakwa dengan fakta di lapangan. Ia menyebut bahwa sejumlah pernyataan dalam persidangan tidak mencerminkan peristiwa sebenarnya saat wartawan dihalangi ketika menjalankan tugas peliputan.</p>
<p>Peristiwa tersebut terjadi pada September 2025 lalu. Saat itu, sejumlah jurnalis berupaya meminta konfirmasi kepada Ketua Dewan Pengawas RSUD Soewondo, Torang Manurung, usai dirinya melakukan aksi walk out dalam sidang Hak Angket Pemakzulan Bupati Pati.</p>
<p>Alih-alih memberikan keterangan, Torang Manurung meninggalkan lokasi. Situasi kemudian memanas ketika pengawalnya bertindak agresif terhadap wartawan, termasuk seorang jurnalis perempuan dari media Lingkar TV yang diduga mengalami kekerasan fisik.</p>
<p>&#8220;Ada beberapa catatan begini dari pemeriksaan saksi korban (Umar Hanafi) menyebutkan ada yang teriak tarik, tapi terdakwa bilang tidak menarik, tapi saksi korban bisa membuktikan bahwa ada videonya. Ada tindakan menghalang-halangi kinerja jurnalistik,&#8221; sebutnya.</p>
<p>Pihak korban menegaskan bahwa kasus ini bukan masalah personal, melainkan menyangkut kebebasan pers dan perlindungan profesi wartawan. Oleh sebab itu, perkara ini diproses dengan menggunakan Undang-Undang Pers.</p>
<p>Sidang lanjutan dijadwalkan pada Selasa, 3 Februari 2026. Pada agenda berikutnya, pihak korban akan menghadirkan saksi tambahan serta bukti video yang dinilai dapat mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa kekerasan tersebut.</p>
<p>&#8220;Agenda selanjutnya Selasa, saksi yang dihadirkan Penuntut Umum siapa, harapannya mengungkap fakta yang utuh si pembuatnya. Dan saksi pihak terdakwa yang nyuruh mereka sampai masuk ke dalam perlu dihadirkan, diperiksa sebagai saksi di persidangan,&#8221; tandasnya.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2026/01/kasus-kekerasan-terhadap-wartawan-di-pati-berlanjut-ke-persidangan.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kuitansi Rp1,7 Miliar Dipersoalkan dalam Sidang Penipuan Kapal di PN Pati</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2026/01/kuitansi-rp17-miliar-dipersoalkan-dalam-sidang-penipuan-kapal-di-pn-pati.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2026/01/kuitansi-rp17-miliar-dipersoalkan-dalam-sidang-penipuan-kapal-di-pn-pati.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Saiful Anwar]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 06 Jan 2026 10:57:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[HUKRIM]]></category>
		<category><![CDATA[PATI]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Negeri PN Pati]]></category>
		<category><![CDATA[Penipuan Investasi Kapal]]></category>
		<category><![CDATA[Siti Fatimah al Zana]]></category>
		<category><![CDATA[Utomo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=57036</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com &#8211; Pengadilan Negeri (PN) Pati menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penipuan berkedok investasi kapal dengan terdakwa Utomo, Selasa (6/1/2026). Persidangan kali ini berfokus pada pemeriksaan saksi, salah satunya Karyono, yang dimintai keterangan terkait transaksi jual beli kapal pada 2016. Di hadapan majelis hakim, Karyono menegaskan dirinya tidak pernah membuat kuitansi yang dijadikan dasar transaksi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>SAMIN-NEWS.com &#8211; Pengadilan Negeri (PN) Pati menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penipuan berkedok investasi kapal dengan terdakwa Utomo, Selasa (6/1/2026). Persidangan kali ini berfokus pada pemeriksaan saksi, salah satunya Karyono, yang dimintai keterangan terkait transaksi jual beli kapal pada 2016.</p>
<p>Di hadapan majelis hakim, Karyono menegaskan dirinya tidak pernah membuat kuitansi yang dijadikan dasar transaksi saham kapal senilai Rp1,7 miliar. Ia menyatakan kuitansi tersebut ditulis dan ditandatangani langsung oleh terdakwa tanpa sepengetahuannya.</p>
<p>Kuasa hukum korban, Maulana Ababil Intoha, menilai kesaksian tersebut memperkuat rangkaian alat bukti yang telah diajukan dalam persidangan, termasuk hasil uji forensik terhadap percakapan WhatsApp antara terdakwa dan korban.</p>
<p>“Agenda hari ini memang mendengarkan keterangan saksi. Dari kesaksian yang disampaikan, semakin jelas bahwa kuitansi Rp1,7 miliar itu bukan dibuat oleh saksi, melainkan oleh terdakwa sendiri. Hal ini juga didukung bukti chat WhatsApp yang telah diuji secara forensik,” ujarnya.</p>
<p>Sementara itu, korban Siti Fatimah Al Zana memberikan penilaian berbeda terhadap kesaksian yang dihadirkan. Menurutnya, keterangan saksi belum menyentuh inti perkara investasi saham kapal yang menyebabkan kerugian dirinya.</p>
<p>“Saksi yang dihadirkan hari ini bukan pada konteks saham kapal Rp1,7 miliar. Banyak hal yang tidak diketahui dan diakui lupa, sehingga tidak menjelaskan inti permasalahan,” kata Zana usai sidang.</p>
<p>Meski terdapat perbedaan pandangan, persidangan berjalan lancar. Majelis hakim mencatat seluruh keterangan saksi sebagai bagian dari alat bukti perkara.</p>
<p>Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 13 Januari 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lanjutan yang akan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2026/01/kuitansi-rp17-miliar-dipersoalkan-dalam-sidang-penipuan-kapal-di-pn-pati.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
