<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Pengadilan Negeri Pati &#8211; Samin News</title>
	<atom:link href="https://www.samin-news.com/tag/pengadilan-negeri-pati/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.samin-news.com</link>
	<description>Jujur - Tajam - Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Thu, 05 Mar 2026 07:10:18 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.7</generator>
	<item>
		<title>Ratusan Warga Kawal Sidang Putusan Botok dan Teguh di PN Pati</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2026/03/ratusan-warga-kawal-sidang-putusan-botok-dan-teguh-di-pn-pati.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2026/03/ratusan-warga-kawal-sidang-putusan-botok-dan-teguh-di-pn-pati.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Saiful Anwar]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 05 Mar 2026 07:10:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[PATI]]></category>
		<category><![CDATA[berita pati]]></category>
		<category><![CDATA[Pati Kini]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Negeri Pati]]></category>
		<category><![CDATA[Sidang putusan Botok teguh]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=57471</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com &#8211; Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) mendatangi kantor Pengadilan Negeri Pati, Kamis (5/3/2026). Mereka hadir untuk mengawal sidang putusan dua aktivis Pati, Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan kepada kedua aktivis yang dianggap tidak bersalah. Massa juga mendesak agar majelis hakim membebaskan Botok [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>SAMIN-NEWS.com &#8211; Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) mendatangi kantor Pengadilan Negeri Pati, Kamis (5/3/2026). Mereka hadir untuk mengawal sidang putusan dua aktivis Pati, Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto.</p>
<p>Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan kepada kedua aktivis yang dianggap tidak bersalah. Massa juga mendesak agar majelis hakim membebaskan Botok dan Teguh dari seluruh dakwaan.</p>
<p>Koordinator AMPB, Sutikno, mengatakan jumlah massa yang hadir mencapai ratusan orang.</p>
<p>“Pagi ini mengawal sidang Mas Botok dan Pak Teguh. Massa kurang lebih sekitar 500,” ungkapnya.</p>
<p>Menurutnya, massa yang datang tidak hanya berasal dari Pati, tetapi juga dari sejumlah daerah lain. Beberapa aktivis dan tokoh nasional turut hadir dalam aksi tersebut.</p>
<p>“Ada dari Grobogan, Purwodadi, Kudus. Ada juga tokoh-tokoh kayak Pak Oegroseno, Cak Sholeh, Mbak Inayah Wahid,” katanya.</p>
<p>Sutikno menegaskan tuntutan massa hanya satu, yakni meminta majelis hakim membebaskan kedua aktivis tersebut.</p>
<p>“Tuntutan kami sebagai rakyat Pati yakni Mas Botok dan Mas Teguh harus di vonis bebas,” tegasnya.</p>
<p>Dalam aksi tersebut, massa membawa puluhan spanduk berisi tuntutan pembebasan Botok dan Teguh. Mereka juga membawa truk, sound system, serta keranda jenazah bertuliskan “Matinya Keadilan”.</p>
<p>Selain berorasi, massa juga menampilkan atraksi barongan di depan pagar Pengadilan Negeri Pati sebagai bagian dari aksi solidaritas mereka.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2026/03/ratusan-warga-kawal-sidang-putusan-botok-dan-teguh-di-pn-pati.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ketua BEM UGM Turun ke Pati, Ikut Kawal Sidang Putusan Botok-Teguh</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2026/03/ketua-bem-ugm-turun-ke-pati-ikut-kawal-sidang-putusan-botok-teguh.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2026/03/ketua-bem-ugm-turun-ke-pati-ikut-kawal-sidang-putusan-botok-teguh.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Saiful Anwar]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 05 Mar 2026 07:08:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[PATI]]></category>
		<category><![CDATA[PERISTIWA]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua BEM UGM Tiyo Adriyanto]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Negeri Pati]]></category>
		<category><![CDATA[Sidang Vonis Botok Teguh]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=57469</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com &#8211; Ribuan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Pati, Kamis (5/3/2026), untuk mengawal sidang putusan terhadap dua pentolan AMPB, Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto. Kedatangan massa dilakukan sebagai bentuk dukungan kepada kedua terdakwa yang tengah menghadapi perkara hukum. Massa tiba di lokasi dengan membawa sejumlah truk [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>SAMIN-NEWS.com &#8211; Ribuan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Pati, Kamis (5/3/2026), untuk mengawal sidang putusan terhadap dua pentolan AMPB, Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto.</p>
<p>Kedatangan massa dilakukan sebagai bentuk dukungan kepada kedua terdakwa yang tengah menghadapi perkara hukum. Massa tiba di lokasi dengan membawa sejumlah truk yang dilengkapi sound system serta puluhan spanduk dukungan.</p>
<p>Selain massa AMPB, sejumlah tokoh dan aktivis nasional juga tampak hadir dalam sidang putusan tersebut. Di antaranya mantan Wakapolri Oegroseno, putri sulung Presiden ke-4 RI Alissa Wahid, aktivis Cak Soleh, serta Ketua BEM Universitas Gadjah Mada Tiyo Adriyanto.</p>
<p>Ketua BEM UGM, Tiyo Adriyanto, menyatakan kehadirannya di PN Pati sebagai bentuk solidaritas terhadap Botok dan Teguh yang tengah menjalani proses hukum.</p>
<p>“Tadi kita ikut bersolidaritas, karena penegakan hukum yang justru menjadi alat kekuasaan ternyata justru membungkam rakyatnya,” ungkap Tiyo, Kamis (5/3/2026).</p>
<p>Menurut Tiyo, Botok dan Teguh justru layak disebut sebagai pihak yang memperjuangkan kepentingan masyarakat.</p>
<p>“Botok dan Teguh diancam atas hukuman karena pasal menutup jalan. Ini jadi catatan penting. Kalau menutup jalan dikriminalisasi, maka bukan hanya Mas Botok, orang bikin pengajian juga harus ditangkap,” ujarnya.</p>
<p>Ia juga menilai putusan terhadap dua pentolan AMPB tersebut akan menjadi indikator penting bagi penegakan hukum di Indonesia.</p>
<p>“Ini akan menjadi tolak ukur nasional. Kecuali vonis bebas tanpa syarat, maka itu masih bisa diharapkan,” katanya.</p>
<p>Tiyo menambahkan bahwa perkara yang menjerat Botok, Teguh, dan AMPB tidak bisa dilepaskan dari konteks dinamika demokrasi.</p>
<p>“Kita hadir menyadari bahwa ada hal yang sangat tidak rasional dan masuk akal. Mas Botok dan Mas Teguh dan AMPB itu melawan kekuasaan, dan pasal yang dikenakan itu juga tidak bisa serta merta, karena yang terjadi ini adalah bagian proses demokrasi,” pungkasnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2026/03/ketua-bem-ugm-turun-ke-pati-ikut-kawal-sidang-putusan-botok-teguh.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>PN Pati Putus Utomo Bebas, Kuasa Hukum Zana Siap Tempuh Upaya Hukum</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2026/02/pn-pati-putus-utomo-bebas-kuasa-hukum-zana-siap-tempuh-upaya-hukum.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2026/02/pn-pati-putus-utomo-bebas-kuasa-hukum-zana-siap-tempuh-upaya-hukum.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Saiful Anwar]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 06 Feb 2026 09:37:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[PATI]]></category>
		<category><![CDATA[Pati]]></category>
		<category><![CDATA[Pati Kini]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Negeri Pati]]></category>
		<category><![CDATA[Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah atau Zana]]></category>
		<category><![CDATA[Utomo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=57334</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com &#8211; Pengadilan Negeri (PN) Pati memutuskan terdakwa Utomo bebas dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah atau Zana. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Jumat (6/2/2026). Majelis hakim menyatakan perkara yang menjerat Utomo termasuk nebis in idem, atau perkara yang sama dan telah diputus [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>SAMIN-NEWS.com &#8211; Pengadilan Negeri (PN) Pati memutuskan terdakwa Utomo bebas dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah atau Zana. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Jumat (6/2/2026).</p>
<p>Majelis hakim menyatakan perkara yang menjerat Utomo termasuk nebis in idem, atau perkara yang sama dan telah diputus sebelumnya oleh PN Pati. Dengan pertimbangan tersebut, terdakwa dinyatakan bebas.</p>
<p>Kuasa hukum pelapor, Maulana Ababil Inthoha, menyebut putusan tersebut sangat mengecewakan dan menilai pengadilan tidak profesional dalam menangani perkara kliennya.</p>
<p>“Tadi kita sudah melihat bahwa putusan terhadap terdakwa Utomo dinyatakan nebis in idem. Itu artinya perkara itu sama dengan perkara dulu yang sudah diputus di Pengadilan Negeri Pati, dan hari ini Utomo dinyatakan bebas,” ujar Maulana.</p>
<p>Ia menegaskan bahwa perkara yang disidangkan saat ini berbeda dengan perkara sebelumnya yang telah diputus pada tahun 2023.</p>
<p>“Kami selaku kuasa hukum menyampaikan bahwa Pengadilan Negeri Pati sangat-sangat tidak profesional dalam menangani sebuah perkara atau mempertimbangkan suatu kasus yang ada di pengadilan,” katanya.</p>
<p>Menurut Maulana, objek perkara lama dan perkara yang disidangkan saat ini tidaklah sama.</p>
<p>“Kami kuasa hukum sangat kecewa dengan putusan yang disampaikan oleh Majelis Hakim. Perkara yang diadili di Pengadilan Negeri Pati ini berbeda, sangat berbeda dengan perkara yang dulu pernah diputus di sini. Objeknya berbeda,” tegasnya.</p>
<p>Ia menjelaskan bahwa perkara sebelumnya berkaitan dengan dugaan cek kosong, sementara perkara saat ini menyangkut saham kepemilikan kapal.</p>
<p>“Dulu terkait cek kosong mengenai perbekalan kapal. Nah, perkara yang diadili hari ini adalah terkait saham kepemilikan kapal KM Sampurna Jati Mandiri,” jelas Maulana.</p>
<p>Atas putusan tersebut, pihak kuasa hukum pelapor menyatakan akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk menempuh langkah hukum lanjutan.</p>
<p>“Nanti kami akan menyampaikan tersebut, kita akan komunikasi dengan jaksa, agar melakukan upaya hukum. Banding atau kasasi nanti akan dikomunikasikan itu,” pungkasnya.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2026/02/pn-pati-putus-utomo-bebas-kuasa-hukum-zana-siap-tempuh-upaya-hukum.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sidang Kekerasan terhadap Wartawan di Pati Hadirkan Saksi dan Rekaman Video</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2026/02/sidang-kekerasan-terhadap-wartawan-di-pati-hadirkan-saksi-dan-rekaman-video.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2026/02/sidang-kekerasan-terhadap-wartawan-di-pati-hadirkan-saksi-dan-rekaman-video.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Saiful Anwar]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 03 Feb 2026 11:08:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[PATI]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Negeri Pati]]></category>
		<category><![CDATA[Sidang Kekerasan Wartawan di Pati]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=57304</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com &#8211; Sidang lanjutan kasus dugaan kekerasan serta penghalangan kerja jurnalistik terhadap wartawan kembali digelar di Pengadilan Negeri Pati Kelas IA, Selasa (3/2/2026). Perkara ini menempatkan wartawan Mutia Parasti sebagai korban, bersama Umar Hanafi, atas peristiwa yang terjadi saat peliputan rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Pati. Kasus tersebut menyeret dua terdakwa, Didik Kristiyanto dan Hernan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>SAMIN-NEWS.com &#8211; Sidang lanjutan kasus dugaan kekerasan serta penghalangan kerja jurnalistik terhadap wartawan kembali digelar di Pengadilan Negeri Pati Kelas IA, Selasa (3/2/2026). Perkara ini menempatkan wartawan Mutia Parasti sebagai korban, bersama Umar Hanafi, atas peristiwa yang terjadi saat peliputan rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Pati.</p>
<p>Kasus tersebut menyeret dua terdakwa, Didik Kristiyanto dan Hernan Quryanto. Keduanya didakwa terkait insiden penghalangan peliputan rapat Pansus DPRD Pati pada 4 September 2025 lalu.</p>
<p>Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua saksi dari kalangan wartawan yang berada di lokasi kejadian, yakni Eko Kuswantoro dan Beni. Keduanya memberikan keterangan mengenai situasi saat terjadi dugaan penghalangan terhadap tugas jurnalistik.</p>
<p>Selain kesaksian lisan, majelis hakim juga menyaksikan pemutaran rekaman video berdurasi sekitar dua menit. Video tersebut memperlihatkan momen ketika kedua terdakwa diduga menghalangi proses peliputan yang dilakukan wartawan.</p>
<p>Rekaman itu menampilkan suasana rapat Pansus DPRD Pati saat Torang Manurung, selaku Dewan Pengawas RSUD Soewondo, secara tiba-tiba meninggalkan ruang rapat (walk out). Kejadian tersebut terjadi ketika wartawan tengah berupaya menggali informasi terkait agenda Pansus.</p>
<p>Akibat tindakan tersebut, wartawan dinilai kehilangan akses terhadap informasi penting yang seharusnya diketahui publik, terutama mengenai agenda Pansus pemakzulan Bupati Pati, Sudewo.</p>
<p>Kuasa hukum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Zainal Petir, menilai jalannya persidangan telah memasuki tahap krusial dan menunjukkan bukti yang cukup kuat.</p>
<p>“Hari ini masuk pada tahap pembuktian. Dalam video yang diperlihatkan terlihat jelas ada dua terdakwa yang melakukan penghalangan saat proses peliputan berlangsung. Hal ini membuat wartawan tidak bisa mendapatkan informasi pada saat itu,” ujarnya usai sidang.</p>
<p>Sidang perkara ini dijadwalkan kembali berlanjut pada 10 Januari mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari Dewan Pers yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2026/02/sidang-kekerasan-terhadap-wartawan-di-pati-hadirkan-saksi-dan-rekaman-video.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pasang Badan, PWI dan IJTI Kawal Kasus Kekerasan Wartawan di Pati</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2026/01/pasang-badan-pwi-dan-ijti-kawal-kasus-kekerasan-wartawan-di-pati.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2026/01/pasang-badan-pwi-dan-ijti-kawal-kasus-kekerasan-wartawan-di-pati.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Saiful Anwar]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 30 Jan 2026 02:37:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[PATI]]></category>
		<category><![CDATA[IJTI Muria Raya]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Negeri Pati]]></category>
		<category><![CDATA[Persatuan Wartawan Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[PWI Pati]]></category>
		<category><![CDATA[Sidang Kasus Kekerasan Wartawan Pati]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=57293</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com &#8211; Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pati bersama Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Muria Raya menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum kasus kekerasan yang dialami wartawan Lingkar TV, Mutia Parasti, hingga tuntas. Kasus tersebut dinilai mencederai kebebasan pers dan menjadi ancaman serius bagi kerja jurnalistik di daerah. Sekretaris PWI Pati, Nur Cholis, menyampaikan bahwa [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>SAMIN-NEWS.com &#8211; Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pati bersama Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Muria Raya menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum kasus kekerasan yang dialami wartawan Lingkar TV, Mutia Parasti, hingga tuntas. Kasus tersebut dinilai mencederai kebebasan pers dan menjadi ancaman serius bagi kerja jurnalistik di daerah.</p>
<p>Sekretaris PWI Pati, Nur Cholis, menyampaikan bahwa perkara yang kini telah bergulir di pengadilan harus dikawal secara serius. Menurutnya, kekerasan dan intimidasi terhadap wartawan merupakan bentuk pembungkaman yang berdampak langsung pada hak masyarakat untuk memperoleh informasi.</p>
<p>“PWI kawal tuntas sampai pengadilan peristiwa upaya membungkam karya-karya jurnalistik. Ada penghalangan kerja mereka, karena menurut keterangan saksi ada upaya intimidasi,” ucapnya, Jumat (30/1/2026).</p>
<p>Ia juga menyesalkan adanya tindakan arogan yang diduga dilakukan oleh seorang pejabat di Kabupaten Pati. Cholis menyebut, peristiwa ini menjadi yang pertama di Pati karena kasus penghalangan kerja wartawan sampai berlanjut ke meja hijau.</p>
<p>“Ini merupakan pertama di Pati adanya kasus penghalang-halangan terhadap wartawan yang sudah sampai di persidangan. Ini menjadi awal ujian bagi dunia pers, ketika teman-teman kami mengalami penghalangan hingga harus diproses secara hukum,” lanjutnya.</p>
<p>Hal senada disampaikan Tim Advokasi IJTI Muria Raya, Andi Eko Prasetyo. Ia menilai jalannya persidangan belum sepenuhnya menyinggung aspek perlindungan pers, terutama terkait penerapan Undang-Undang Pers dalam perkara tersebut.</p>
<p>“Tidak disebutkan oleh JPU terkait adanya Undang-Undang Pers. Jadi kami berharap persidangan ini bisa menjadi pemicu bahwa jurnalis bekerja mencari dan menyampaikan informasi melalui media,” jelas Andi.</p>
<p>Menurut Andi, Undang-Undang Pers telah secara tegas mengatur bahwa tidak seorang pun dibenarkan menghalangi kerja jurnalistik. Jika kasus ini tidak ditangani secara tepat, ia khawatir akan menjadi preseden buruk bagi perlindungan wartawan ke depan.</p>
<p>“Dengan kejadian seperti ini sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Pers, siapapun tidak boleh menghalangi kinerja jurnalistik. Jika perkara ini lolos, itu akan menjadi tragedi buruk bagi jurnalis,” tegasnya.</p>
<p>PWI dan IJTI pun menilai, jika pelaku akhirnya dibebaskan, maka keamanan dan kebebasan wartawan saat menjalankan tugas di lapangan akan semakin terancam. Mereka berharap pengadilan dapat memberikan putusan yang adil demi menjaga iklim pers yang sehat dan bebas dari intimidasi.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2026/01/pasang-badan-pwi-dan-ijti-kawal-kasus-kekerasan-wartawan-di-pati.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sidang Eksepsi, Teguh Soroti Kepemimpinan di Pati</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2026/01/sidang-eksepsi-teguh-soroti-kepemimpinan-di-pati.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2026/01/sidang-eksepsi-teguh-soroti-kepemimpinan-di-pati.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Saiful Anwar]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 07 Jan 2026 15:20:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[HUKRIM]]></category>
		<category><![CDATA[PATI]]></category>
		<category><![CDATA[AMPB]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Blokir Pantura Pati-Rembang]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Negeri Pati]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Negeri Pati]]></category>
		<category><![CDATA[Sidang Eksepsi Botok]]></category>
		<category><![CDATA[Supriyono Botok]]></category>
		<category><![CDATA[Teguh Istianto]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=57063</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com &#8211; Terdakwa kasus pemblokiran Jalan Pantura Pati–Rembang, Teguh Istiyanto dan Supriyono alias Botok kembali menjalani sidang di PN Pati Kelas IA pada Rabu (07/01/2026). Sidang kedua ini beragendakan pembacaan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum. Kasus ini bermula dari aksi blokir jalan nasional yang dilakukan sebagai bentuk protes atas gagalnya pemakzulan Bupati Pati. Aksi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>SAMIN-NEWS.com &#8211; Terdakwa kasus pemblokiran Jalan Pantura Pati–Rembang, Teguh Istiyanto dan Supriyono alias Botok kembali menjalani sidang di PN Pati Kelas IA pada Rabu (07/01/2026). Sidang kedua ini beragendakan pembacaan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum.</p>
<p>Kasus ini bermula dari aksi blokir jalan nasional yang dilakukan sebagai bentuk protes atas gagalnya pemakzulan Bupati Pati. Aksi tersebut sempat menghentikan arus lalu lintas di jalur Pantura selama kurang lebih 10 menit.</p>
<p>Dalam persidangan, Teguh menegaskan bahwa aksi yang dilakukannya bukan bertujuan untuk kepentingan pribadi maupun tindakan makar. Ia menyebut langkah tersebut sebagai bentuk perjuangan untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Pati.</p>
<p>“Padahal apa yang kami lakukan adalah dalam rangka berjuang untuk kebaikan dan kemaslahatan masyarakat Kabupaten Pati, bukan untuk kepentingan pribadi kami, bukan untuk pemberontak atau makar,” kata Teguh di hadapan majelis hakim.</p>
<p>Ia juga menyampaikan kritik keras terhadap kepemimpinan di Kabupaten Pati yang menurutnya tidak mencerminkan nilai keadilan dan keberpihakan kepada rakyat.</p>
<p>“Kami ingin dipimpin oleh orang bijak, bisa mengayomi kesejahteraan dan kenyamanan warga Pati. Kami menolak Pati ini dipimpin orang yang memiliki sifat arogan, otoriter, zalim, dan membuat susah warga,” tegasnya.</p>
<p>Sementara itu, Juru Bicara PN Pati Kelas IA, Retno Lastiani, menjelaskan bahwa dalam sidang tersebut para terdakwa telah menyampaikan nota keberatan secara langsung, dilanjutkan dengan pembacaan eksepsi oleh kuasa hukum.</p>
<p>Menurut Retno, proses persidangan akan berlanjut sesuai tahapan hukum yang berlaku. Agenda berikutnya adalah jawaban penuntut umum atas eksepsi para terdakwa yang akan digelar pada 14 Januari 2026.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2026/01/sidang-eksepsi-teguh-soroti-kepemimpinan-di-pati.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>PN Pati Gelar Sidang Eksepsi Teguh dan Botok</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2026/01/pn-pati-gelar-sidang-eksepsi-teguh-dan-botok.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2026/01/pn-pati-gelar-sidang-eksepsi-teguh-dan-botok.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Saiful Anwar]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 07 Jan 2026 15:17:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[HUKRIM]]></category>
		<category><![CDATA[PATI]]></category>
		<category><![CDATA[AMPB]]></category>
		<category><![CDATA[Botok]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Blokir Pantura Pati-Rembang]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Negeri Pati]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Negeri Pati]]></category>
		<category><![CDATA[Supriyono]]></category>
		<category><![CDATA[Teguh Istianto]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=57060</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com &#8211; Sidang kedua perkara dugaan pemblokiran Jalan Pantura Pati–Rembang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pati Kelas IA, Rabu (07/01/2026). Sidang tersebut mengagendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari para terdakwa. Sidang berlangsung di Ruang Cakra PN Pati dan dipimpin oleh Hakim Ketua Muhammad Fauzan Hariyadi, didampingi dua hakim anggota. Persidangan dimulai sekitar pukul [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>SAMIN-NEWS.com &#8211; Sidang kedua perkara dugaan pemblokiran Jalan Pantura Pati–Rembang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pati Kelas IA, Rabu (07/01/2026). Sidang tersebut mengagendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari para terdakwa.</p>
<p>Sidang berlangsung di Ruang Cakra PN Pati dan dipimpin oleh Hakim Ketua Muhammad Fauzan Hariyadi, didampingi dua hakim anggota. Persidangan dimulai sekitar pukul 09.30 WIB dan berjalan dengan pengamanan ketat.</p>
<p>Perkara ini menjerat Teguh Istiyanto dan Supriyono alias Botok sebagai terdakwa. Keduanya didakwa terkait aksi pemblokiran jalan nasional Pantura di depan Gapura Desa Widorokandang, Kecamatan Pati, yang berlangsung sekitar 10 menit.</p>
<p>Dalam persidangan, Teguh Istiyanto menyampaikan keberatan atas dakwaan yang dikenakan kepadanya. Ia mengaku merasa tindakan hukum yang dialaminya merupakan bentuk kriminalisasi terhadap aksi yang ia lakukan.</p>
<p>“Apa yang kami alami ini, kami ditahan, kami dipenjara, kami didakwa telah melakukan sebagai tindakan kejahatan dan kriminal ini bagi kami kedzoliman,” ujar Teguh di ruang sidang Cakra PN Pati.</p>
<p>Kuasa hukum dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Nimerodi Gulo, menjelaskan bahwa eksepsi diajukan karena ditemukan sejumlah kekeliruan dalam proses penyidikan dan penyusunan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.</p>
<p>Ia berharap majelis hakim dapat bersikap objektif dan teliti dalam menilai perkara tersebut. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Rabu (14/01/2026) dengan agenda tanggapan penuntut umum atas eksepsi para terdakwa.</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2026/01/pn-pati-gelar-sidang-eksepsi-teguh-dan-botok.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>PN Pati Kembali Gelar Sidang Sengketa Investasi Kapal Antara Zana dan Utomo</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2025/12/pn-pati-kembali-gelar-sidang-sengketa-investasi-kapal-antara-zana-dan-utomo.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2025/12/pn-pati-kembali-gelar-sidang-sengketa-investasi-kapal-antara-zana-dan-utomo.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Saiful Anwar]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 23 Dec 2025 14:36:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[HUKRIM]]></category>
		<category><![CDATA[PATI]]></category>
		<category><![CDATA[Investasi Kapal]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Negeri Pati]]></category>
		<category><![CDATA[Siti Fatimah al Zana]]></category>
		<category><![CDATA[Utomo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=56913</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com &#8211; Kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi kapal yang dialami Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah atau Zana terus berlanjut. Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Pati kembali menyidangkan perkara tersebut, Selasa (23/12/2025). Persidangan perseteruan antara Zana dengan terdakwa Utomo itu menghadirkan 10 orang saksi baik dari korban maupun terdakwa. Namun, 2 di antaranya undur [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>SAMIN-NEWS.com &#8211; Kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi kapal yang dialami Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah atau Zana terus berlanjut. Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Pati kembali menyidangkan perkara tersebut, Selasa (23/12/2025).</p>
<p>Persidangan perseteruan antara Zana dengan terdakwa Utomo itu menghadirkan 10 orang saksi baik dari korban maupun terdakwa. Namun, 2 di antaranya undur diri sebagai saksi lantaran masih keluarga dengan Utomo.</p>
<p>Kuasa hukum korban, Nimerodi Gulo menjelaskan mulanya terdakwa mengajak korban untuk melakukan investasi saham kepemilikan Kapal Sampurna Jati Mandiri. Setelah itu, kapal yang seharusnya dengan kepemilikan bersama ini lantas dijual oleh terdakwa.</p>
<p>Menurut Gulo, penjualan kapal Sampurna Jati Mandiri itu dilakukan terdakwa tanpa sepengetahuan dari korban.</p>
<p>&#8220;Kapal yang seharusnya itu menjadi milik bersama dijual sendiri tanpa seizin dari si korban bahkan hasil dari penjualan itu sampai sekarang tidak diserahkan jadi titik penipuan penggelapannya ada di situ,&#8221; terangnya usai sidang.</p>
<p>Ia melanjutkan, majelis hakim dalam persidangan juga bertanya kepada terdakwa berkait dengan penyerahan uang saham kapal.</p>
<p>Dirinya yakin betul kasus ini telah masuk ke ranah pidana. Meskipun dibantah oleh terdakwa yang menurutnya tanpa bisa dibuktikan dengan data memadai.</p>
<p>&#8220;Majelis Hakim tadi bertanya apakah korban telah menyerahkan uang? Dan di jawab iya. Dan setelah diterima oleh terdakwa uang itu tidak dikembalikan kepada korban, dijawab tidak setelah kapal dijual tanpa sepengetahuan korban,” tegasnya.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2025/12/pn-pati-kembali-gelar-sidang-sengketa-investasi-kapal-antara-zana-dan-utomo.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>RH Divonis 18 Tahun Penjara, Penasehat Hukum Akan Ajukan Banding</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2022/11/rh-divonis-18-tahun-penjara-penasehat-hukum-akan-ajukan-banding.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2022/11/rh-divonis-18-tahun-penjara-penasehat-hukum-akan-ajukan-banding.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Saiful Anwar]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 10 Nov 2022 11:35:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[HUKRIM]]></category>
		<category><![CDATA[PATI]]></category>
		<category><![CDATA[Esera Gulo]]></category>
		<category><![CDATA[Grace Melanie PDT Pasau]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua Hakim]]></category>
		<category><![CDATA[LKBH Perisai]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Negeri Pati]]></category>
		<category><![CDATA[RH Divonis 18 Tahun Penjara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=45642</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com, PATI &#8211; Terdakwa kasus pembunuhan Juwana, RH divonis dengan hukuman kurungan 18 tahun penjara. Hal itu berdasarkan sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 Pati yang dipimpin Ketua Hakim, Grace Melanie PDT Pasau, Kamis (10/11/2022). &#8220;Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan turut serta melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dengan dakwaan primer. Menjatuhkan kepada [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="http://samin-news.com">SAMIN-NEWS.com,</a> PATI</strong> &#8211; Terdakwa kasus pembunuhan Juwana, RH divonis dengan hukuman kurungan 18 tahun penjara. Hal itu berdasarkan sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 Pati yang dipimpin Ketua Hakim, Grace Melanie PDT Pasau, Kamis (10/11/2022).</p>
<p>&#8220;Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan turut serta melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dengan dakwaan primer. Menjatuhkan kepada terdakwa dengan kurungan penjara selama 18 tahun,&#8221; kata Hakim Ketua saat membacakan putusan.</p>
<p>Vonis tersebut berdasarkan bukti-bukti mulai smartphone, hingga sepeda motor. Bahwa terdakwa RH telah melakukan pembunuhan berencana.</p>
<p>Di sisi lain, Humas PN Pati, Aris Dwi Hartoyo saat dimintai keterangan menambahkan bahwa putusan RH tersebut didasarkan atas penilaian majelis hakim yang mana JPU bisa membuktikan tuntutan. Menurutnya, putusan itu bukan lantaran dakwaan yang memberatkan, tetapi berdasarkan bukti.</p>
<p>&#8220;Bukan persoalan memberatkan, tetapi menurut majelis hakim, jaksa dapat membuktikan dakwaannya dan majelis hakim berkeyakinan bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana berdasarkan alat bukti yang ada. Baik alat bukti saksi dan lainnya, Sebagaimana didakwa pasal 340 &#8221; kata dia.</p>
<p>Vonis 18 tahun oleh majelis hakim dinilai penasehat hukum RH dari LKBH Perisai, Esera Gulo tidak tepat. Pasalnya, kliennya itu selama persidangan dibuktikan tidak bersalah dan bukan pelaku pembunuhan seperti yang didakwakan. Kemudian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengakui tidak bisa menghadirkan bukti dalam persidangan.</p>
<p>&#8220;Selama ini kami telah membuktikan bahwa RH bukan pelaku pembunuhan tertanggal 25 Maret 2020 yang lalu sebagaimana yang didakwa JPU. Tapi Pengadilan Negeri Pati mengatakan dengan adanya satu orang adanya SMS antara korban dengan saksi namanya Fita,&#8221; paparnya.</p>
<p>Padahal, ungkapnya, SMS tersebut dari pihak jaksa sendiri mengakui di persidangan bahwa memang tidak ada. Hanya atas keterangan saksi. Keterangan inilah yang dipakai majelis hakim memvonis terdakwa dengan 18 tahun penjara.</p>
<figure id="attachment_45636" aria-describedby="caption-attachment-45636" style="width: 1280px" class="wp-caption alignnone"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-full wp-image-45636" src="https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2022/11/IMG-20221110-WA0028.jpg" alt="Berlangsung jalannya persidangan sidang putusan terdakwa RH" width="1280" height="963" srcset="https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2022/11/IMG-20221110-WA0028.jpg 1280w, https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2022/11/IMG-20221110-WA0028-300x226.jpg 300w, https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2022/11/IMG-20221110-WA0028-1024x770.jpg 1024w, https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2022/11/IMG-20221110-WA0028-768x578.jpg 768w, https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2022/11/IMG-20221110-WA0028-80x60.jpg 80w, https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2022/11/IMG-20221110-WA0028-160x120.jpg 160w, https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2022/11/IMG-20221110-WA0028-265x198.jpg 265w, https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2022/11/IMG-20221110-WA0028-696x524.jpg 696w, https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2022/11/IMG-20221110-WA0028-1068x804.jpg 1068w, https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2022/11/IMG-20221110-WA0028-558x420.jpg 558w" sizes="(max-width: 1280px) 100vw, 1280px" /><figcaption id="caption-attachment-45636" class="wp-caption-text">Berlangsung jalannya persidangan sidang putusan terdakwa RH</figcaption></figure>
<p>Gulo mengatakan, atas putusan majelis hakim tersebut pihaknya akan mengajukan upaya banding. Menurut Gulo, mengutip pernyataan Mahfud MD bahwa hukum di Indonesia sudah bagus. Tetapi pejabatnya yang tidak bagus.</p>
<p>&#8220;Kami sebagai penasehat hukum beserta yang disampaikan terdakwa RH sendiri akan melakukan upaya hukum mengajukan banding,&#8221; tandasnya.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2022/11/rh-divonis-18-tahun-penjara-penasehat-hukum-akan-ajukan-banding.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Puluhan Massa Datangi PN Pati, Minta RH Dibebaskan</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2022/11/puluhan-massa-datangi-pn-pati-minta-rh-dibebaskan.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2022/11/puluhan-massa-datangi-pn-pati-minta-rh-dibebaskan.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Saiful Anwar]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 10 Nov 2022 11:27:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[PATI]]></category>
		<category><![CDATA[PERISTIWA]]></category>
		<category><![CDATA[Aksi terhadap kasus yang menimpa RH]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Negeri Pati]]></category>
		<category><![CDATA[Puluhan Massa Datangi Pengadilan Negeri Pati]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=45640</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com, PATI &#8211; Puluhan massa dari keluarga terdakwa kasus pembunuhan Juwana, RH, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 Pati, Kamis (10/11/2022) sekitar pukul 10.00 WIB. Kedatangannya itu meminta agar PN Pati memberikan putusan secara adil terhadap kasus yang menimpa RH. Koordinator aksi, Kristoni menyampaikan, penangkapan RH oleh Resmob Polres Pati tanpa adanya surat penangkapan, tanpa [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="http://samin-news.com">SAMIN-NEWS.com,</a> PATI</strong> &#8211; Puluhan massa dari keluarga terdakwa kasus pembunuhan Juwana, RH, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 Pati, Kamis (10/11/2022) sekitar pukul 10.00 WIB. Kedatangannya itu meminta agar PN Pati memberikan putusan secara adil terhadap kasus yang menimpa RH.</p>
<p>Koordinator aksi, Kristoni menyampaikan, penangkapan RH oleh Resmob Polres Pati tanpa adanya surat penangkapan, tanpa ada pemberitahuan dan pemanggilan. Ini tidak sesuai dengan pasal 17 KUHAP.</p>
<p>Kemudian, lanjut dia, surat perintah penangkapan RH tertanggal 23 Maret 2022. Padahal pelaksanaan penangkapan itu tanggal 22 Maret 2022. Menurutnya ada kejanggalan di dalamnya.</p>
<p>&#8220;Kejadian ini bukan tertangkap tangan, karena kejadiannya sudah 2 tahun sebelumnya. Mengapa tidak bisa diwujudkan Resmob Polres Pati surat panggilan perintah penangkapan. Menurut kami ini sangat janggal. Tidak sesuai dengan hukum yang berlaku,&#8221; ucap Kristoni saat memimpin aksi di depan gedung pengadilan.</p>
<p>Dia mengatakan, kejanggalan kasus yang dialami RH adalah berkaitan dengan penggeledahan dan penyitaan sebagaimana yang dimuat dalam pasal 33 dan 37 KUHAP harus dilengkapi dengan surat izin dari pengadilan.</p>
<p>&#8220;Ketika menggeledah rumah (RH), Resmob Polres Pati tidak bisa menunjukkan surat penggeledahan dan izin perintah dari pengadilan ini tidak prosedural,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Tak hanya itu, masih kata dia, berdasarkan keterangan teman-teman RH, saat malam kejadian yang bersangkutan tidak keluar rumah. Atas dasar itu, menurutnya RH yang didakwa melakukan pembunuhan, bisa dibebaskan dari jerat hukum.</p>
<figure id="attachment_45638" aria-describedby="caption-attachment-45638" style="width: 1280px" class="wp-caption alignnone"><img decoding="async" class="size-full wp-image-45638" src="https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2022/11/IMG-20221110-WA0011.jpg" alt="Koordinator aksi (kiri) Kristoni beserta puluhan massa membawa spanduk yang bertuliskan &quot;Jangan Menghukum orang tidak Bersalah Warga Bendar Menuntut Keadilan&quot; di depan PN Pati, Kamis (10/11/2022)" width="1280" height="720" srcset="https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2022/11/IMG-20221110-WA0011.jpg 1280w, https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2022/11/IMG-20221110-WA0011-300x169.jpg 300w, https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2022/11/IMG-20221110-WA0011-1024x576.jpg 1024w, https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2022/11/IMG-20221110-WA0011-768x432.jpg 768w, https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2022/11/IMG-20221110-WA0011-696x392.jpg 696w, https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2022/11/IMG-20221110-WA0011-1068x601.jpg 1068w, https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2022/11/IMG-20221110-WA0011-747x420.jpg 747w" sizes="(max-width: 1280px) 100vw, 1280px" /><figcaption id="caption-attachment-45638" class="wp-caption-text">Koordinator aksi (kiri) Kristoni beserta puluhan massa membawa spanduk yang bertuliskan &#8220;Jangan Menghukum orang tidak Bersalah Warga Bendar Menuntut Keadilan&#8221; di depan PN Pati, Kamis (10/11/2022)</figcaption></figure>
<p>&#8220;Sudah betul-betul menunjukkan RH dapat dibebaskan dapat dilepaskan dari jeratan hukum sebagaimana tuntutan JPU. Kami meminta dan berdoa bagi JPU membuka hati membuka mata supaya tidak sembarangan menuntut orang tidak bersalah,&#8221; jelasnya.</p>
<p>&#8220;Bebaskan RH,&#8221; sahut massa aksi.<br />
Kristoni mengungkapkan, bukti harus terang dan bisa menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya. Akan tetapi, beda halnya bukti yang dimiliki JPU dinilai tak mampu menjelaskan itu.</p>
<p>&#8220;Bukti harus lebih terang dari matahari, sementara fakta bukti JPU tidak bisa menjelaskan menerangkan bahwa RH (sebagai) pelaku pembunuhan korban. Ketika di persidangan JPU tidak bisa menghadirkan bukti-bukti RH pelaku daripada pembunuhan tersebut,&#8221; paparnya.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2022/11/puluhan-massa-datangi-pn-pati-minta-rh-dibebaskan.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
