<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Pengadilan Negeri Kudus &#8211; Samin News</title>
	<atom:link href="https://www.samin-news.com/tag/pengadilan-negeri-kudus/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.samin-news.com</link>
	<description>Jujur - Tajam - Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Fri, 10 Feb 2023 13:01:21 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.5</generator>
	<item>
		<title>Begini Kata Herry Darman Menyoal Kasus Perkara Saling Lapor Oleh Dua Warga Golantepus Kudus</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2023/02/begini-kata-herry-darman-menyoal-kasus-perkara-saling-lapor-oleh-dua-warga-golantepus-kudus.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2023/02/begini-kata-herry-darman-menyoal-kasus-perkara-saling-lapor-oleh-dua-warga-golantepus-kudus.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Adam Naufaldo]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 10 Feb 2023 13:01:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[HUKRIM]]></category>
		<category><![CDATA[KUDUS]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Saling Lapor]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Negeri Kudus]]></category>
		<category><![CDATA[PN Kudus]]></category>
		<category><![CDATA[Warga Golantepus Kudus]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=47389</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com, KUDUS &#8211; Kuasa Hukum Harry Darman mengatakan, untuk yang hadir di Pengadilan Negri Kudus yakni ada tiga saksi, Akhmad Fauzi, Mashudi dan Siti Nurhidayah. &#8220;Sidang dari pelapor, yang hadir hari ini saksinya ada tiga. Disitu memang terjadi sesuatu sesuai fakta bahwa diberita acara itu dari pada saksi pada hari ini,&#8221; bebernya. Lebih lanjut, bahwa [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="http://samin-news.com">SAMIN-NEWS.com,</a> KUDUS</strong> &#8211; Kuasa Hukum Harry Darman mengatakan, untuk yang hadir di Pengadilan Negri Kudus yakni ada tiga saksi, Akhmad Fauzi, Mashudi dan Siti Nurhidayah.</p>
<p>&#8220;Sidang dari pelapor, yang hadir hari ini saksinya ada tiga. Disitu memang terjadi sesuatu sesuai fakta bahwa diberita acara itu dari pada saksi pada hari ini,&#8221; bebernya.</p>
<p>Lebih lanjut, bahwa tidak ada yang tahu saat terjadi pemukulan, namun berbeda dengan halnya saat di BAP mengatakan ada pemukulan. Perbedaan tersebut kembali dipertanyakan oleh Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum.</p>
<p>&#8220;Hal begitu juga sudah dipertanyakan Majelis Hakim dan JPU,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Herry Darman juga kembali mempertanyakan dengan tegas bahwa tidak terjadi pemukulan terhadap terlapor yaitu saudara Muhammad Rifai warga Desa Golan Tepus dan Slamet untung.</p>
<p>&#8220;Disitulah kami yang menjadi pertanyaan bahwa tidak terjadi pemukulan dari tiga saksi itu terhadap pemukulan yang dilakukan oleh saudara M Achyar,&#8221; katanya.</p>
<p>Dari saksi itu, lanjut Herry Darman, Akhmad Fauzi dan Mashudi memiliki hubungan orang tua. Lalu, dilihat dari pantauan persidangan banyak yang tidak melihat didalam pemukulan.</p>
<p>&#8220;Ada sebagian yang tidak melihat didalam pemukulan dan ada juga yang melihat bahwa ia jatuh. Tapi tidak melihat siapa yang melakukan menolak terjadinya kejatuhan itu. Kami lihat mungkin saja ini terjadi pemaksaan dan kami juga menanyakan, ada gak tekanan dari penyidik, mereka mengatakan tidak ada,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Kemudian Herry Darman mempertanyakan kembali kepada Siti Nurhidayah sebagai saksi terjadinya pemukulan.</p>
<p>&#8220;Tadi yang aneh lagi Siti Nurhidayah saya pertanyakan, jarak anda sebagai saksi melihat pemukulan yang dikiting, katanya diplek bukan dipukul jarak satu meter. Tapi bila kita cecar mendengar gak penyampaiannya, ternyata tidak ada yang didengar omongan jarak satu meter disitu kami melihat ada tanda kutip,&#8221; kata dia.</p>
<p>Menanggapi hal tersebut, Herry Darman menjelaskan bahwa terkait keterangan saksi benar atau tidaknya, menunggu Majelis Hakim yang memutuskan dalam persoalan tersebut.</p>
<p>&#8220;Bahwa apakah keterangan saksi ini benar atau tidak nanti semua, biar Majelis Hakim yang memutuskan dalam persoalan semua ini,&#8221; katanya.</p>
<p>&#8220;Tadi terdakwa menolak apa yang disampaikan oleh para saksi. Terdakwa mengatakan, Siti Nurhidayah tidak ada ditempat. Disitulah biar Majelis Hakim yang memutuskan terkait kesaksiannya benar atau tidaknya. Inilah yang menjadi acuan kami didalam pledoi yang akan datang. Minggu depan akan ada tiga saksi yang disampaikan oleh para JPU,&#8221; sambungnya.</p>
<p>Dirinya berharap, agar kliennya tersebut tidak mengalami kriminalisasi.</p>
<p>&#8220;Mudah-mudahan tidak terjadi kriminalisasi terhadap klien kami. Ataupun jangan dipaksakan suatu persoalan bahwa ini menjadi suatu opini publik,&#8221; tandasnya.</p>
<p>&#8220;Ini seandainya opini publik klien kami dipaksakan untuk hadir di persidangan ini tidak ada lagi hukum masyarakat untuk mendapatkan keadilan. Kemarin klien kami sudah melaporkan, malah klien kami dilaporkan balik. Terjadi lapor melapor. Nanti yang benar siapa yang salah siapa, padahal terjadi suatu peristiwa dan waktu yang sama. Inilah yang menjadi suatu pertanyaan bagi kita,&#8221; pungkasnya.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2023/02/begini-kata-herry-darman-menyoal-kasus-perkara-saling-lapor-oleh-dua-warga-golantepus-kudus.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kuasa Hukum Nurhudi Berhasil Menang di PN Kudus Atas Gugatan Agus Waryono</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2023/02/kuasa-hukum-nurhudi-berhasil-menang-di-pn-kudus-atas-gugatan-agus-waryono.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2023/02/kuasa-hukum-nurhudi-berhasil-menang-di-pn-kudus-atas-gugatan-agus-waryono.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Adam Naufaldo]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 10 Feb 2023 12:53:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[KUDUS]]></category>
		<category><![CDATA[DPC Partai Gerindra Kudus]]></category>
		<category><![CDATA[gugatan yang dilayangkan Agus Waryono]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Negeri Kudus]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=47387</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com, KUDUS &#8211; Slamet Riyadi yang merupakan kuasa hukum anggota DPRD Fraksi Gerindra Kudus Nurhudi berhasil menang di Pengadilan Negri (PN) Kudus atas gugatan yang dilayangkan Agus Waryono yang juga sesama anggota Gerindra tersebut, Jumat (10/1/2023). Kuasa hukum Slamet Riyadi menjelaskan, terkait perkara No 38/Pdt.G/2022/PN yang diajukan kepada Agus Waryono kepada Nurhudi selaku kliennya sudah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="http://samin-news.com">SAMIN-NEWS.com,</a> KUDUS</strong> &#8211; Slamet Riyadi yang merupakan kuasa hukum anggota DPRD Fraksi Gerindra Kudus Nurhudi berhasil menang di Pengadilan Negri (PN) Kudus atas gugatan yang dilayangkan Agus Waryono yang juga sesama anggota Gerindra tersebut, Jumat (10/1/2023).</p>
<p>Kuasa hukum Slamet Riyadi menjelaskan, terkait perkara No 38/Pdt.G/2022/PN yang diajukan kepada Agus Waryono kepada Nurhudi selaku kliennya sudah ada putusan yang dimenangkan oleh pihaknya.</p>
<p>&#8220;Terkait perkara yang diajukan Agus Waryono dengan klien kami Nurhudi selaku tergugat hari ini sudah ada putusan dan alhamdulillah dari pihak kami saudara Nurhudi dinyatakan menang,&#8221; ucapnya saat ditemui di Pengadilan Negri Kudus.</p>
<p>Lebih lanjut, kata dia, mengacu kepada amar putusan yang mengabulkan esepsi tergugat dalam pokok perkara ini telah dinyatakan gugatan penggugat (Agus Waryono) tidak dapat diterima.</p>
<p>&#8220;Dengan amar putusan mengabulkan esepsi tergugat dalam pokok perkara menyatakan, gugatan penggugat tidak dapat diterima dan menghukum penggugat Agus Waryono untuk membayar biaya perkara,&#8221; jelasnya kepada Samin News.</p>
<p>Untuk itu, lanjut Slamet, mengucapkan terimakasih dihadapan awak media dan ia bersyukur apa yang telah diperjuangkan itu berhasil.</p>
<p>&#8220;Jadi kami sampaikan terimakasih dan alhamdulillah apa yang kita perjuangkan berhasil,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Dirinya mengungkapkan, semenjak awal gugatan yang dilayangkan oleh penggugat Agus Waryono cacat formil dan tidak memenuhi syarat kualifikasi sebagaimana yang ditentukan undang-undang.</p>
<p>&#8220;Sejak awal gugatan yang dilayangkan Agus Waryono itu cacat formil,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Atas hal itu, Slamet Riyadi juga memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim Pengadilan Negri Kudus karena sudah memberikan keputusan seadil-adilnya dan sebaik-baiknya.</p>
<p>&#8220;Alhamdulillah Majelis Hakim di PN Kudus sudah memberikan putusan yang seadilnya dan sangat baik,&#8221; ungkapnya</p>
<p>&#8220;Memang benar dari apa yang disampaikan penggugat tidak sesuai hukum acara perdata yang ada di Indonesia.</p>
<p>Tentunya keputusan tersebut sesuai dengan kaidah hukum yang putusan dari PN Kudus terkait perkara No 38/Pdt.G/2022/PN Kudus dan menyatakan mengabulkan esepsi tergugat.</p>
<p>&#8220;Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima dan menghukum penggugat dalam hal ini Agus Waryono untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 441 ribu,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Slamet Riyadi berharap untuk masing-masing pihak harus tetap menerima dan menghormati proses hukum dari Majelis Hakim Pengadilan Negri Kudus.</p>
<p>&#8220;Saya berharap masing-masing pihak legowo menghormati proses hukum yang ada, serta menghormati putusan yang sudah diputuskan PN Kudus,&#8221; tandasnya.</p>
<p>&#8220;Kemarin dari pihak penggugat juga sudah menyampaikan diluar residen pada kami ini adalah upaya kami yang terakhir manakala kalau nanti diputus dan Agus Waryono dinyatakan kalah tidak akan mengajukan banding lagi maupun kasasi,&#8221; pungkasnya.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2023/02/kuasa-hukum-nurhudi-berhasil-menang-di-pn-kudus-atas-gugatan-agus-waryono.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
