<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Pengadilan Negeri Kelas IA &#8211; Samin News</title>
	<atom:link href="https://www.samin-news.com/tag/pengadilan-negeri-kelas-ia/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.samin-news.com</link>
	<description>Jujur - Tajam - Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Thu, 09 Mar 2023 12:25:43 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.5</generator>
	<item>
		<title>Hasil Audiensi Seleksi Perades, Sudjarwo: Bupati Kudus Ambil Jalan Tengah</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2023/03/hasil-audiensi-seleksi-perades-sudjarwo-bupati-kudus-ambil-jalan-tengah.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2023/03/hasil-audiensi-seleksi-perades-sudjarwo-bupati-kudus-ambil-jalan-tengah.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Adam Naufaldo]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 09 Mar 2023 12:25:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[DESA KITA]]></category>
		<category><![CDATA[KUDUS]]></category>
		<category><![CDATA[audiensi]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Kudus]]></category>
		<category><![CDATA[Bupati Kudus]]></category>
		<category><![CDATA[jalan tengah]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Negeri Kelas IA]]></category>
		<category><![CDATA[protes]]></category>
		<category><![CDATA[Seleksi perangkat desa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=47920</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com, KUDUS &#8211; Hasil audiensi Gabungan Ranking satu dengan Bupati Hartopo pada seleksi perangkat desa yang dilaksanakan di Pendopo Kabupaten Kudus, dikatakan Sudjarwo bahwasanya akan mengambil jalan tengah. Anggota Komisi A DPRD Kudus Sudjarwo menjelaskan bahwa protes Garank satu perangkat desa ini juga sama orang Kudus, oleh karenanya, Bupati Hartopo mengambil jalan tengah dan tidak [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="http://samin-news.com">SAMIN-NEWS.com,</a> KUDUS</strong> &#8211; Hasil audiensi Gabungan Ranking satu dengan Bupati Hartopo pada seleksi perangkat desa yang dilaksanakan di Pendopo Kabupaten Kudus, dikatakan Sudjarwo bahwasanya akan mengambil jalan tengah.</p>
<p>Anggota Komisi A DPRD Kudus Sudjarwo menjelaskan bahwa protes Garank satu perangkat desa ini juga sama orang Kudus, oleh karenanya, Bupati Hartopo mengambil jalan tengah dan tidak mengikuti arus.</p>
<p>&#8220;Sehingga bupati mengambil jalan tengah-tengah, jadi tidak ikut arus yang protes dan tidak ikut arus yang ranking satu. Sehingga dia menempuh jalur hukum,&#8221; katanya.</p>
<p>Lebih lanjut, pihak Dinas PMD Kudus yang juga ikut dalam audiensi itu memberikan pernyataan bahwa sebagai orang tua maka harus berdiri netral dalam memberikan solusi atau jalan keluar.</p>
<p>&#8220;Karena PMD menyatakan bahwa kita ini sebagai orang tua maka harus berdiri di tengah untuk memberikan solusi yang terbaik yaitu lewat pengadilan,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Karena yang protes ini kan baru masuk di pengadilan cuman bupati statmennya akan bahwa bupati akan melantik di akhir April. Karena kemarin akhir maret, sehingga mundur akhir April.</p>
<p>Sehingga Bupati Kudus maupun dinas terkait juga menunggu keputusan pengadilan. Hal itu dikatakan Sudjarwo selaku anggota dewan mewakili Garank satu yang beraudiensi dengan bupati.</p>
<p>&#8220;Sehingga UNPAD ini dituntut oleh mereka-mereka yang tidak puas, maka menempuh jalur hukum,&#8221; kata Sudjarwo.</p>
<p>Sementara untuk hasilnya akan diputuskan dalam kurun saat ini hingga selesainya hari raya Idul Fitri. Bilamana jika sudah diputuskan rankingnya, maka yang ranking 1 pertengahan April akan dilantik.</p>
<p>&#8220;Namun hal itu tergantung penegak hukum. Intinya begitu,&#8221; ucapnya kepada Samin News seusai ditemui pada audiensi dengan Bupati Hartopo.</p>
<p>&#8220;Tadi saya juga bertanya andaikata kepdes yang sudah menerima atas ujian ini apakah bisa dilantik awal. Bupati menjawab, belum bisa karena semua ditangan UNPAD karena yang diprotes UNPAD sehingga harus ada keputusan pengadilan dan mewakili kedua belah pihak,&#8221; pungkasnya.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2023/03/hasil-audiensi-seleksi-perades-sudjarwo-bupati-kudus-ambil-jalan-tengah.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bukti Asli Tak Mampu Dihadirkan, RH Optimis Menang</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2022/10/bukti-asli-tak-mampu-dihadirkan-rh-optimis-menang.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2022/10/bukti-asli-tak-mampu-dihadirkan-rh-optimis-menang.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Saiful Anwar]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 27 Oct 2022 09:07:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[HUKRIM]]></category>
		<category><![CDATA[PATI]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Negeri Kelas IA]]></category>
		<category><![CDATA[Sidang perkara lanjutan kasus pembunuhan terdakwa RH]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=45349</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com, PATI &#8211; Sidang perkara lanjutan kasus pembunuhan terdakwa RH kembali lagi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA, Kamis (27/10/2022). Agenda persidangan hari ini adalah duplik atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada minggu sebelumnya. Duplik ini merupakan jawaban tergugat atas replik tuntutan jawaban replik (JPU, red). Sesuatu yang menjadi bantahan terhadap kasus terdakwa [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="http://samin-news.com">SAMIN-NEWS.com,</a> PATI</strong> &#8211; Sidang perkara lanjutan kasus pembunuhan terdakwa RH kembali lagi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA, Kamis (27/10/2022). Agenda persidangan hari ini adalah duplik atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada minggu sebelumnya.</p>
<p>Duplik ini merupakan jawaban tergugat atas replik tuntutan jawaban replik (JPU, red). Sesuatu yang menjadi bantahan terhadap kasus terdakwa RH.</p>
<p>RH, melalui penasehat hukumnya, Esera Gulo menegaskan duplik yang ia sampaikan itu keberatan atas tuntutan perkara yang dialami kliennya. Sebab, bukti yang digunakan tidak asli, itu hanya sebatas bukti petunjuk.</p>
<p>&#8220;Dalam replik itu telah mengakui secara tegas bukti perkara ini tidak ada sama sekali keasliannya hanya berdasarkan bukti petunjuk. Padahal bukti petunjuk itu jaksa, polisi tidak boleh memakai, yang bisa menggunakan bukti petunjuk adalah hakim sebagaimana diatur 188 ayat 3,&#8221; ujar Gulo usai persidangan.</p>
<p>Gulo melanjutkan, termasuk golok yang digunakan sebagai bukti itu merupakan milik orang tua terdakwa tidak pernah dibawa oleh kliennya.</p>
<p>Selain hanya menggunakan bukti petunjuk, kata dia, bahwa bukti motor korban dan terdakwa tidak pernah dihadirkan dalam persidangan. Kemudian BAP pemeriksaan bukan tertanggal 23 April 2022 pukul 16.30. Melainkan pemeriksaan terdakwa adalah tanggal 24 April pukul 01.00 s/d 05.00 WIB.</p>
<p>Atas dasar itu, dirinya mempertanyakan siapa yang diperiksa pada hari sebelumnya dan karena itu kliennya RH dikatakan tidak terlibat dalam kasus ini. Menurutnya, kasus ini merupakan rekayasa.</p>
<p>&#8220;Kemudian di dalam video kejaksaan, ada polisi sebelum pemeriksaan dilakukan introgasi. Pertanyaannya, lalu siapa yang diperiksa pada tanggal 23 April itu? Sehingga kasus ini dari awal saya katakan adalah rekayasa,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Dirinya meyakini bahwa kliennya RH tersebut tidak bersalah dan dalam putusan sidang nanti RH mendapat perlakuan yang adil dari hukum.</p>
<p>&#8220;Kami penasehat hukum dan keluarga, harapannya terdakwa bebas dari segala tuntutan hukum. Kami katakan sebagai penasehat hukum optimis menang,&#8221; terangnya.</p>
<p>Sebagai informasi, persidangan akan dilanjutkan kembali pada tanggal 10 November 2022 dengan agenda putusan hakim terhadap perkara ini.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2022/10/bukti-asli-tak-mampu-dihadirkan-rh-optimis-menang.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
