<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>penerapan uji coba lima hari kerja bagi ASN &#8211; Samin News</title>
	<atom:link href="https://www.samin-news.com/tag/penerapan-uji-coba-lima-hari-kerja-bagi-asn/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.samin-news.com</link>
	<description>Jujur - Tajam - Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Fri, 14 Oct 2022 11:02:38 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.5</generator>
	<item>
		<title>Disdikbud Pati Sebut Tak Ada Rencana Terapkan Lima Hari di Satuan Pendidikan</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2022/10/disdikbud-pati-sebut-tak-ada-rencana-terapkan-lima-hari-di-satuan-pendidikan.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2022/10/disdikbud-pati-sebut-tak-ada-rencana-terapkan-lima-hari-di-satuan-pendidikan.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Saiful Anwar]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 14 Oct 2022 11:02:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[PATI]]></category>
		<category><![CDATA[PENDIDIKAN]]></category>
		<category><![CDATA[Disdikbud) Kabupaten Pati]]></category>
		<category><![CDATA[Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati]]></category>
		<category><![CDATA[penerapan uji coba lima hari kerja bagi ASN]]></category>
		<category><![CDATA[Winarto]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=45072</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com, PATI &#8211; Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati, Winarto menjelaskan uji coba lima hari kerja belum berlaku di satuan pendidikan. Uji coba ini hanya berlaku ASN di lingkup OPD Kabupaten Pati. Sebagai informasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati resmi menerapkan kebijakan uji coba lima hari kerja sejak Senin 10 s/d 31 Oktober 2022. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="http://samin-news.com">SAMIN-NEWS.com,</a> PATI</strong> &#8211; Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati, Winarto menjelaskan uji coba lima hari kerja belum berlaku di satuan pendidikan. Uji coba ini hanya berlaku ASN di lingkup OPD Kabupaten Pati.</p>
<p>Sebagai informasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati resmi menerapkan kebijakan uji coba lima hari kerja sejak Senin 10 s/d 31 Oktober 2022. Ini ditujukan agar pelayanan pemerintah daerah sama dengan terhadap pelayanan yang diterapkan di daerah lain di provinsi Jawa Tengah.</p>
<p>&#8220;Penerapan lima hari untuk pelajar belum diterapkan, begitu juga dengan ASN di SD SMP belum juga karena masih menerapkan enam hari,&#8221; kata Winarto dalam rekamannya yang ditulis, Jumat (14/10/2022).</p>
<p>Pihaknya menyatakan belum ada rencana lima hari kerja diterapkan di satuan pendidikan. Sebab untuk saat ini masih fokus pelayanan di tingkat OPD.</p>
<p>&#8220;Uji coba lima hari kerja berlaku bagi pegawai OPD dan Dikbud juga mulai kemarin hari Senin. Apakah ke depannya di sekolah akan menerapkan lima hari kerja itu kita menunggu kebijakan dari pemerintah daerah,&#8221; sambungnya.</p>
<p>Lebih lanjut, menurutnya uji coba lima hari ini ada penyesuaian yang dilakukannya. Yakni mulai dari waktu kerja, mulai absen, kapan selesai absen, hingga penyesuaian pakaian dinas yang dikenakan harus disesuaikan.</p>
<p>Selain itu, kata dia termasuk yang disesuaikan adalah menyikapi beban kerja yang sebelumnya lima hari beralih lima hari kerja bisa selesai. Karena, waktu pulang sampai sore, maka pelayanan yang ada di Dikbud tetap bisa dimaksimalkan.</p>
<p>&#8220;Uji coba lima hari kerja tidak berpengaruh terhadap pelayanan Dikbud, karena jamnya bertambah (sampai sore), kita juga sudah sosialisasikan ke sekolah-sekolah kami melayani sampai dengan pukul 15.30 WIB. Dengan kebijakan yang baru ini bisa disesuaikan dan hingga kini tidak ada masalah,&#8221; pungkasnya.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2022/10/disdikbud-pati-sebut-tak-ada-rencana-terapkan-lima-hari-di-satuan-pendidikan.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ketua Komisi A: No Problem Penerapan Lima Hari Kerja</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2022/10/ketua-komisi-a-no-problem-penerapan-lima-hari-kerja.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2022/10/ketua-komisi-a-no-problem-penerapan-lima-hari-kerja.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Saiful Anwar]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 12 Oct 2022 11:48:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[PARLEMENTER]]></category>
		<category><![CDATA[PATI]]></category>
		<category><![CDATA[bambang susilo]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua Komisi A DPRD Pati]]></category>
		<category><![CDATA[penerapan uji coba lima hari kerja bagi ASN]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=45029</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com, PATI &#8211; Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menanggapi kebijakan baru soal penerapan uji coba lima hari kerja bagi ASN. Pemberlakuan uji coba ini mulai pada Senin kemarin. Ketua Komisi A DPRD Pati, Bambang Susilo menyatakan bahwa pihaknya telah berkordinasi dengan bagian organisasi Setda Pati. Dia menyebutkan payung hukum ini masih [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SAMIN-NEWS.com, PATI</strong> &#8211; Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menanggapi kebijakan baru soal penerapan uji coba lima hari kerja bagi ASN. Pemberlakuan uji coba ini mulai pada Senin kemarin.</p>
<p>Ketua Komisi A DPRD Pati, Bambang Susilo menyatakan bahwa pihaknya telah berkordinasi dengan bagian organisasi Setda Pati. Dia menyebutkan payung hukum ini masih tengah digodok dan tidak ada masalah dengan kebijakan baru ini.</p>
<p>&#8220;Perbupnya ini masih digodok, di Peraturan Kemenpan itu kan beban kerja dihitung seminggu, lima hari kerja dibagi 6 (pukul sekian, kemudian dibagi lima (hari) pukul sekian, jadi enggak masalah. Terpenting adalah optimalisasi pelayanan kerja bisa dimaksimalkan,&#8221; ucap Bambang, Rabu (12/10/2022).</p>
<p>Bambang menegaskan penerapan lima hari kerja tersebut hanya berlaku di lingkup ASN kedinasan. Sementara di satuan pendidikan tidak diterapkan. Alasannya adalah nantinya akan ada persoalan baru terutama bagi sekolah TPQ yang notabenenya waktunya di sore hari.</p>
<p>Oleh karenanya, dia tidak setuju jika diberlakukan di satuan pendidikan. Berbeda halnya dengan pelayanan di lingkup OPD. Selain itu, Pemkab Pati perlu menyelaraskan dengan daerah-daerah lain di Jawa Tengah.</p>
<p>&#8220;Tapi lima hari kerja diterapkan di sekolah di SD SMP kami keberatan kami tidak sependapat. Karena itu berdampak pada sekolah TPQ, sekolah sore itu berdampak signifikan, kasihan bagi pengelolaannya sekolah sore,&#8221; terangnya.</p>
<p>&#8220;Tetapi diterapkan di lingkungan OPD non pendidikan kami sepakat. Sebab di seluruh Kabupaten/Kota hanya Pati yang belum menerapkan lima hari kerja,&#8221; tambah Bambang.</p>
<p>Pihaknya menilai lima hari kerja dengan waktu kerja sampai dengan sore baginya tidak ada masalah. Lantaran, ini bisa disesuaikan bagi masing-masing individu pegawai ASN. Selain itu, masyarakat juga bakal diberi sosialisasi.</p>
<p>&#8220;Beban kerja waktu pelayanan disosialisasikan kepada masyarakat, misalnya hari Sabtu libur, makanya pelayanan dibuka sampai pukul 15.00 atau lebih. Saya kira di atas pukul 13.00 masih efektif, sebab para PNS itu kan sudah biasa, enggak masalah no problem,&#8221; pungkasnya.(adv)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2022/10/ketua-komisi-a-no-problem-penerapan-lima-hari-kerja.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
