<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Pencurian Kayu &#8211; Samin News</title>
	<atom:link href="https://www.samin-news.com/tag/pencurian-kayu/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.samin-news.com</link>
	<description>Jujur - Tajam - Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Wed, 16 Aug 2023 13:04:52 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.5</generator>
	<item>
		<title>KPH Pati Investigasi soal Penebangan Liar di Hutan Ngarengan</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2023/08/kph-pati-investigasi-soal-penebangan-liar-di-hutan-ngarengan.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2023/08/kph-pati-investigasi-soal-penebangan-liar-di-hutan-ngarengan.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Saiful Anwar]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 16 Aug 2023 13:04:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[PATI]]></category>
		<category><![CDATA[berita pati]]></category>
		<category><![CDATA[KPH Pati]]></category>
		<category><![CDATA[Kumpulan Berita Pati]]></category>
		<category><![CDATA[Pencurian Kayu]]></category>
		<category><![CDATA[Penebangan Liar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=50738</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com, PATI &#8211; Perum Perhutani Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Pati, menindaklanjuti soal dugaan kasus penebangan liar atau illegal loging di Hutan Ngarengan yang terletak di kawasan Dukuhseti. Hal itu menyusul sejumlah orang ketahuan tengah mengangkut pohon dari hutan tersebut. Administratur KPH Pati Eko Teguh Prasetyo membenarkan bahwa terdapat kasus pembalakan liar oleh oknum masyarakat di [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="http://samin-news.com">SAMIN-NEWS.com,</a> PATI</strong> &#8211; Perum Perhutani Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Pati, menindaklanjuti soal dugaan kasus penebangan liar atau illegal loging di Hutan Ngarengan yang terletak di kawasan Dukuhseti. Hal itu menyusul sejumlah orang ketahuan tengah mengangkut pohon dari hutan tersebut.</p>
<p>Administratur KPH Pati Eko Teguh Prasetyo membenarkan bahwa terdapat kasus pembalakan liar oleh oknum masyarakat di hutan Ngarengan pada beberapa waktu lalu. Pihaknya telah membentuk tim untuk melakukan investigasi atas kasus ini.</p>
<p>&#8220;Terkait laporan illegal loging itu sudah kami terima. Kasus ini masih dalam proses penyidikan. Sudah dilakukan investigasi,&#8221; ucap Eko dalam rekaman yang ditulis Rabu (16/8/2023) di kantornya.</p>
<p>Kegiatan pengangkutan kayu di hutan Ngarengan itu dilakukan oleh sejumlah orang. Pelaku tidak hanya sendiri. Sehingga pihaknya bersama dengan tim dalam waktu dekat akan datang ke lokasi kejadian-kejadian menindaklanjuti persoalkan tersebut.</p>
<p>Pencuri kayu di hutan Ngarengan, kata Eko sudah terjadi tidak hanya baru kali ini. Melainkan, menurutnya sudah terjadi di daerah Pati utara cukup lama. Diri menyebut, kejadian ini lantaran minimnya pengetahuan masyarakat soal perlindungan dan kelestarian hutan.</p>
<p>&#8220;Kami akan datang ke sana, kami akan menemui tokoh-tokoh masyarakat yang ada di sana untuk berdialog. Upaya kami atas kejadian ini mengedepankan pendekatan ke anu. Jadi masyarakat harus diberikan pemahaman,&#8221; terang dia.</p>
<p>Di dalam proses sosialisasi, KPH Pati masih terus melakukan investigasi siapa saja oknum kelompok masyarakat yang terlibat dalam kasus pengrusakan hutan. Terlebih dilakukan dengan cara ilegal tidak bertanggung jawab.</p>
<p>&#8220;Jadi nantinya siapa saja ketahuan yang terlibat dan dapat diproses hukum. Kita khawatir kejadian ini dilakukan atas ketidaktahuan masyarakat menyebabkan kerusakan. Jadi harapannya pelakunya bisa tertangkap,&#8221; bebernya.</p>
<p>Adapun kasus pembalakan liar ini dilakukan sejumlah masyarakat yakni mengangkut pohon dari hutan jenis kayu jati menggunakan kendaraan sepeda motor.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2023/08/kph-pati-investigasi-soal-penebangan-liar-di-hutan-ngarengan.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dua Orang Angkut Kayu Illegal dengan Mobil di Grobogan Kini Ditangkap Polisi</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2023/08/dua-orang-angkut-kayu-illegal-dengan-mobil-di-grobogan-kini-ditangkap-polisi.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2023/08/dua-orang-angkut-kayu-illegal-dengan-mobil-di-grobogan-kini-ditangkap-polisi.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Samin News]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 09 Aug 2023 12:31:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[GROBOGAN]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Grobogan]]></category>
		<category><![CDATA[Kumpulan Berita Grobogan]]></category>
		<category><![CDATA[Pencurian Kayu]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Grobogan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=50570</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com, GROBOGAN &#8211; Polsek Geyer Polres Grobogan menangkap dua orang yang mengangkut kayu sonokeling illegal di Juworo, Geyer, Grobogan. Kedua orang tersebut yakni HS (37) warga Desa Juworo, Geyer, Grobogan dan Sd (51) warga Ngargosari, Sumberlawang, Sragen dengan menggunakan mobil Daihatsu Terios warna silver. Mobil bersama kedua orang tersebut, terpaksan diamankan petugas kepolisian karena tidak [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="http://samin-news.com">SAMIN-NEWS.com,</a> GROBOGAN</strong> &#8211; Polsek Geyer Polres Grobogan menangkap dua orang yang mengangkut kayu sonokeling illegal di Juworo, Geyer, Grobogan.</p>
<p>Kedua orang tersebut yakni HS (37) warga Desa Juworo, Geyer, Grobogan dan Sd (51) warga Ngargosari, Sumberlawang, Sragen dengan menggunakan mobil Daihatsu Terios warna silver.</p>
<p>Mobil bersama kedua orang tersebut, terpaksan diamankan petugas kepolisian karena tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah saat pengangkutan kayu tersebut.</p>
<p>Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kapolsek Geyer Polres Grobogan AKP Sunarto menyampaikan penangkapan tersebut berawal saat petugas kepolisian bersama Perhutani melaksanakan patrol gabungan di kawasan hutan RPH Kedungtawing BKPH Juworo KPH Gundih.</p>
<p>‘’Saat melihat sebuah mobil yang melintas, petugas melakukan penghadangan,’’ jelas Kapolsek Geyer Polres Grobogan, Rabu (9/8/2023).</p>
<p>Saat dilakukan pengecekan, didalam mobil Daihatsu Terios tersebut ditemukan 7 batang kayu sonokeling berbagai ukuran yang diduga merupakan hasil penebangan tanpa izin didalam Kawasan hutan.</p>
<p>Kemudian, petugas mengamankan kedua orang tersebut beserta barang bukti dan dibawa ke Polsek Geyer Polres Grobogan.</p>
<p>Atas kejadian tersebut, Perhutani mengalami kerugian yang ditafsir sekitar Rp 3,5 juta.</p>
<p>Kedua pelaku akan dijerat dengan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan atau UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 Ayat (1) Huruf B Juncto Pasal 12A ayat (2) dalam Pasal 37 UURI Nomor 6 tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang CIpta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengubah beberapa ketentuan dalam UURI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.</p>
<p>‘’Ancaman hukumannya maksimum 15 tahun penjara,’’ pungkas AKP Sunarto.(RR/RD)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2023/08/dua-orang-angkut-kayu-illegal-dengan-mobil-di-grobogan-kini-ditangkap-polisi.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
