<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Pemilu &#8211; Samin News</title>
	<atom:link href="https://www.samin-news.com/tag/pemilu/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.samin-news.com</link>
	<description>Jujur - Tajam - Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Mon, 06 Mar 2023 11:36:07 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.5</generator>
	<item>
		<title>Penerapan KTP Digital Bertahap, Masyarakat Umum Masih Pakai KTP Elektronik</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2023/03/penerapan-ktp-digital-bertahap-masyarakat-umum-masih-pakai-ktp-elektronik.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2023/03/penerapan-ktp-digital-bertahap-masyarakat-umum-masih-pakai-ktp-elektronik.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Saiful Anwar]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 06 Mar 2023 11:36:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[PATI]]></category>
		<category><![CDATA[Disdukcapil Kabupaten Pati]]></category>
		<category><![CDATA[Identitas Kependudukan Digital]]></category>
		<category><![CDATA[Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati Rubiyono]]></category>
		<category><![CDATA[KTP Digital]]></category>
		<category><![CDATA[KTP Elektronik]]></category>
		<category><![CDATA[Pemilu]]></category>
		<category><![CDATA[perkantoran]]></category>
		<category><![CDATA[sekolahan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=47829</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com, PATI &#8211; Peralihan penerapan KTP elektronik ke digital masih terus dilakukan bertahap di wilayah Kabupaten Pati. Untuk sekarang ini Identitas Kependudukan Digital (IKD) masih menyasar para pegawai negeri di lingkungan OPD. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati Rubiyono mengatakan, identitas kependudukan digital baru diterapkan bagi kepegawaian OPD dan personel kepolisian. Bagi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="http://samin-news.com">SAMIN-NEWS.com,</a> PATI</strong> &#8211; Peralihan penerapan KTP elektronik ke digital masih terus dilakukan bertahap di wilayah Kabupaten Pati. Untuk sekarang ini Identitas Kependudukan Digital (IKD) masih menyasar para pegawai negeri di lingkungan OPD.</p>
<p>Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati Rubiyono mengatakan, identitas kependudukan digital baru diterapkan bagi kepegawaian OPD dan personel kepolisian. Bagi instansi vertikal lainnya belum tersentuh.</p>
<p>&#8220;Penggunaan identitas penduduk digital sesuai petunjuk Mendagri didahulukan untuk OPD sudah semua, instansi vertikal kemarin sudah ke kepolisian. BPS dan KPU belum,&#8221; kata Rubi saat dikonfirmasi Samin News, Senin (6/3/2023).</p>
<p>Menurutnya penerapan KTP digital ini dilakukan secara bertahap. Dia menyebut dimulai dari kepegawaian di OPD, kemudian diterapkan ke instansi vertikal seluruhnya.</p>
<p>Setelah itu, kata dia KTP digital menyasar ke sekolah-sekolah yakni bagi guru dan tenaga administrasi dan siswa yang sudah memiliki KTP. Setelah itu baru kemudian menyasar ke masyarakat umum.</p>
<p>&#8220;Sementara waktu jika masyarakat mengganti atau mengubah KTPnya itu langsung kami ganti (digital). Tetapi penerapan serentak itu belum, sementara melayani perkantoran dan sekolahan,&#8221; ujarnya.</p>
<p>&#8220;Penerapan serentak di masyarakat kami belum tahu pastinya kapan, karena kami merujuk pada Dirjen kependudukan,&#8221; Rubi melanjutkan.</p>
<p>Untuk saat ini masih menggunakan KTP Elektronik. Perbedaannya antara elektronik dengan digital ini adalah sifatnya yang praktis tidak perlu membawa fisik, lantaran sudah bisa ditunjukkan melalui digital.</p>
<p>&#8220;Ke depannya KTP Digital kegunaannya juga untuk pendataan proses Pemilu. Digital lebih simpel, misal pergi ke perbankan maupun ke bandara cukup menunjukkan ini,&#8221; pungkasnya.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2023/03/penerapan-ktp-digital-bertahap-masyarakat-umum-masih-pakai-ktp-elektronik.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Anggota DPR Nilai Jika Pemilu Ditunda harus Ada Alasan Logis</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2022/03/anggota-dpr-nilai-jika-pemilu-ditunda-harus-ada-alasan-logis.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2022/03/anggota-dpr-nilai-jika-pemilu-ditunda-harus-ada-alasan-logis.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Saiful Anwar]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 04 Mar 2022 11:52:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[Pemilu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=39260</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com, Dalam waktu sepekan belakangan ini, isu penundaan penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 menjadi polemik di tengah masyarakat. Pasalnya pemerintah telah menetapkan jadwal Pemilu 14 Februari 2024 yang telah disetujui itu dan tiba-tiba muncul usulan pemilu ditunda. Menanggapi hal itu, anggota Komisi XI DPR RI Marinus Gea mengatakan bahwa usulan penundaan Pemilu wajib disertai alasan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SAMIN-NEWS.com</strong>, Dalam waktu sepekan belakangan ini, isu penundaan penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 menjadi polemik di tengah masyarakat. Pasalnya pemerintah telah menetapkan jadwal Pemilu 14 Februari 2024 yang telah disetujui itu dan tiba-tiba muncul usulan pemilu ditunda.</p>
<p>Menanggapi hal itu, anggota Komisi XI DPR RI Marinus Gea mengatakan bahwa usulan penundaan Pemilu wajib disertai alasan mengapa ditunda. Akan tetapi, kata dia hingga kini belum ada alasan kuat yang dilontarkan oleh pemerintah.</p>
<p>&#8220;Penundaan pemilu itu argumennya harus dari Pemerintah, harus ada alasan yang kuat untuk memutuskan menunda pemilu,&#8221; kata Marinus dalam webinar daring Amendemen UUD 1945: Lobi-Lobi Masa Jabatan Presiden dikutip Antara, Jumat (4/3/2022).</p>
<p>Menurutnya, alasan serta argumen harus disampaikan resmi pemerintahan. Bahkan tak cukup hanya itu, harus mampu menjelaskan kondisi genting tertentu yang dapat membahayakan segenap pihak.</p>
<p>&#8220;Mungkin ada alasan-alasan yang benar-benar akan melemahkan pemerintah jika dipaksakan pada 2024 dilakukan Pemilu serentak,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Ia menambahkan, jika alasan pemerintah kuat dan logis yang mengakibatkan pemilu ditunda itu bisa saja dilakukan. Namun demikian, penundaan tersebut paling lama hingga 2,5 tahun yang mana hal ini sudah diatur dalam perundang-undangan.</p>
<p>&#8220;Artinya, kalau lebih dari 2,5 tahun, itu melanggar undang-undang. Kalau di bawah itu, dengan alasan yang cukup dan bisa diterima oleh masyarakat, itu bisa dijadikan alasan penundaan,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Sebagai informasi sebelumnya, narasi penundaan Pemilu 2024 ramai menjadi pembicaraan publik. Wacana itu datang dari Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar yang mengusulkan penundaan jadwal pelaksanaan Pemilu 2024 selama 1 hingga 2 tahun.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2022/03/anggota-dpr-nilai-jika-pemilu-ditunda-harus-ada-alasan-logis.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
