<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Pembunuhan di Juwana &#8211; Samin News</title>
	<atom:link href="https://www.samin-news.com/tag/pembunuhan-di-juwana/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.samin-news.com</link>
	<description>Jujur - Tajam - Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Thu, 06 Oct 2022 12:37:46 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.5</generator>
	<item>
		<title>RH Ajukan Pembelaan atas Tuntutan Jaksa 20 Tahun</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2022/10/rh-ajukan-pembelaan-atas-tuntutan-jaksa-20-tahun.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2022/10/rh-ajukan-pembelaan-atas-tuntutan-jaksa-20-tahun.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Saiful Anwar]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 06 Oct 2022 12:37:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[HUKRIM]]></category>
		<category><![CDATA[PATI]]></category>
		<category><![CDATA[Esera Gulo]]></category>
		<category><![CDATA[LKBH Perisai]]></category>
		<category><![CDATA[Pembelaan atas Tuntutan Jaksa 20 Tahun]]></category>
		<category><![CDATA[Pembunuhan di Juwana]]></category>
		<category><![CDATA[Penasehat hukum RH]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Negeri Pati]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=44909</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com, PATI &#8211; Terdakwa kasus pembunuhan di Juwana (RH) akan mengajukan pembelaan atau meminta keringanan atas tuntutan 20 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pembelaan itu akan diajukan melalui kuasa hukum RH dari LKBH Perisai. Penasehat hukum RH, Esera Gulo menyatakan bahwa tuntutan dari JPU dinilai terlalu nafsu. Karena kliennya itu disebutkan tidak bersalah. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="http://samin-news.com">SAMIN-NEWS.com,</a> PATI</strong> &#8211; Terdakwa kasus pembunuhan di Juwana (RH) akan mengajukan pembelaan atau meminta keringanan atas tuntutan 20 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pembelaan itu akan diajukan melalui kuasa hukum RH dari LKBH Perisai.</p>
<p>Penasehat hukum RH, Esera Gulo menyatakan bahwa tuntutan dari JPU dinilai terlalu nafsu. Karena kliennya itu disebutkan tidak bersalah. Selain itu, barang bukti yang dimiliki jaksa hanya berupa foto.</p>
<p>&#8220;Tuntutan jaksa ini sangat bernafsu sekali untuk menghukum seorang yang tidak melakukan kesalahan. Sebab barang bukti yang dihadirkan dipersidangan hanya berupa foto. (bukti) Motor ninja tidak pernah dihadirkan. Kemudian parang yang dihadirkan sama sekali penyitaannya tidak sah,&#8221; katanya.</p>
<p>Sera menyebut dari awal persidangan diketahui bahwa ada rekayasa yang mana sebelumnya terdakwa disuruh mengikuti apa yang diarahkan oleh kepolisian.<br />
Oleh sebab itu, dirinya meminta kepada pengadilan untuk mengusut secara jeli dan memberi keadilan kepada kliennya.</p>
<p>&#8220;Kami mengajukan pledoi tertulis satu minggu kemudian tanggal 13 Oktober 2022,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Darsono, yang juga penasehat hukum RH menambahkan saat pemeriksaan BAP bahwa terdakwa tidak didampingi penasehat hukum. Karena KUHAP itu dijelaskan seorang yang disangka dengan hukuman lebih dari 5 tahun wajib didampingi penasehat hukum.</p>
<p>Menurutnya, itu telah melanggar aturan yang berlaku. Atas dasar itu, tuntutan yang diajukan tidak sah. Dan dia meminta majelis hakim untuk lebih mencermati secara gamblang.</p>
<p>&#8220;Maka dakwaan tuntutan ini adalah tidak sah, batal demi hukum. Ini yang tidak dipertimbangkan JPU. Maka kami mohon kepada majelis hakim untuk mencermati fakta-fakta dalam persidangan,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Sebagai informasi, Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pati menggelar persidangan lanjutan kasus terdakwa RH pada Kamis (6/10/2022) dengan agenda pembacaan tuntutan JPU.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2022/10/rh-ajukan-pembelaan-atas-tuntutan-jaksa-20-tahun.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>JPU Tuntut Terdakwa Pembunuhan di Juwana 20 Tahun Penjara</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2022/10/jpu-tuntut-terdakwa-pembunuhan-di-juwana-20-tahun-penjara.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2022/10/jpu-tuntut-terdakwa-pembunuhan-di-juwana-20-tahun-penjara.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Saiful Anwar]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 06 Oct 2022 12:32:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[HUKRIM]]></category>
		<category><![CDATA[PATI]]></category>
		<category><![CDATA[Dwi Ciptotunggal]]></category>
		<category><![CDATA[Jaksa Penuntut Umum]]></category>
		<category><![CDATA[Pembunuhan di Juwana]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Negeri Pati]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=44906</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com, PATI &#8211; Terdakwa kasus pembunuhan di Juwana (RH) dituntut hukuman 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Pati dengan agenda sidang tuntutan terdakwa, Kamis (6/10/2022). Dwi Ciptotunggal selaku Jaksa Penuntut Umum menegaskan bahwa perbuatan RH telah melanggar tindak pidana pembunuhan berencana pasal 340 KUHP [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="http://samin-news.com">SAMIN-NEWS.com,</a> PATI</strong> &#8211; Terdakwa kasus pembunuhan di Juwana (RH) dituntut hukuman 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Pati dengan agenda sidang tuntutan terdakwa, Kamis (6/10/2022).</p>
<p>Dwi Ciptotunggal selaku Jaksa Penuntut Umum menegaskan bahwa perbuatan RH telah melanggar tindak pidana pembunuhan berencana pasal 340 KUHP dengan terdakwa RH dituntut 20 tahun penjara.</p>
<p>&#8220;Alasan dituntut 20 tahun lantaran hal yang meringankan terdakwa ini tak ada dan juga pihak terdakwa ini berbelit-belit dalam persidangan,&#8221; ujar Cipto.</p>
<p>Pihaknya meyakini bahwa RH merupakan dalang atas perbuatannya perencanaan pembunuhan. Ada beberapa faktor yang dijadikan pertimbangan JPU dalam tuntutannya.</p>
<p>&#8220;(pertimbangannya) perbuatan terdakwa mengakibatkan korban meninggal, perbuatannya meresahkan masyarakat, terdakwa berbelit-belit dalam persidangan,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Kemudian, dia melanjutkan yakni terdakwa tidak mengakui perbuatannya lalu tak ada penyesalan dari perbuatan yang dilakukan terdakwa. Sehingga ini menjadi pertimbangan untuk menuntut terdakwa selama 20 tahun.</p>
<p>Menurutnya, tuntutan yang diajukan JPU 20 tahun ini belum final lantaran keputusan di tangan hakim persidangan. Adapun yang menentukan berapa lama adalah ranahnya hakim.</p>
<p>”Maksimal 20 tahun penjara, kalau diturunkan itu mungkin saja. Karena merupakan Itu hak hakim,” tandasnya.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2022/10/jpu-tuntut-terdakwa-pembunuhan-di-juwana-20-tahun-penjara.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
