<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>pembangunan industri &#8211; Samin News</title>
	<atom:link href="https://www.samin-news.com/tag/pembangunan-industri/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.samin-news.com</link>
	<description>Jujur - Tajam - Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Mon, 23 May 2022 12:18:22 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.5</generator>
	<item>
		<title>Disdagperin Sebut Daerah Diwajibkan Susun Peraturan Lanjutan terkait Pembangunan Industri</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2022/05/disdagperin-sebut-daerah-diwajibkan-susun-peraturan-lanjutan-terkait-pembangunan-industri.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2022/05/disdagperin-sebut-daerah-diwajibkan-susun-peraturan-lanjutan-terkait-pembangunan-industri.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Saiful Anwar]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 23 May 2022 12:18:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[PATI]]></category>
		<category><![CDATA[Disdagperin Pati]]></category>
		<category><![CDATA[pembangunan industri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=41683</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com, PATI &#8211; Pemerintah Kabupaten Pati melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) menyebut daerah diwajibkan membuat aturan turunan terkait dengan peraturan rencana industri kabupaten atau kota (RPIK). Kepala Disdagperin, Hadi Santosa mengatakan beleid itu nantinya akan berlaku hingga 20 tahun ke depan, mulai tahun 2022 s/d 2042 mendatang. Ini merupakan amanah dari Pemerintah Pusat yang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SAMIN-NEWS.com, PATI</strong> &#8211; Pemerintah Kabupaten Pati melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) menyebut daerah diwajibkan membuat aturan turunan terkait dengan peraturan rencana industri kabupaten atau kota (RPIK).</p>
<p>Kepala Disdagperin, Hadi Santosa mengatakan beleid itu nantinya akan berlaku hingga 20 tahun ke depan, mulai tahun 2022 s/d 2042 mendatang. Ini merupakan amanah dari Pemerintah Pusat yang tertuang dalam UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.</p>
<p>&#8220;Daerah dalam hal ini Kabupaten Pati diwajibkan untuk menyusun rencana pembangunan industri. Kami sudah mulai beberapa proses penyusunan Raperda,&#8221; kata Hadi di ruang kerjanya, Senin (23/5/2022).</p>
<p>&#8220;Dan hari ini disampaikan ke DPRD untuk diproses sesuai dengan tahapan yang berlaku yaitu penjelasan dari Bupati Pati dalam sidang paripurna,&#8221; tambah Hadi.</p>
<p>Rapat Paripurna Penjelasan Bupati mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang rencana pembangunan industri Kabupaten tahun 2022-2042 di kantor DPRD setempat, Senin (23/5/2022) tadi pagi.</p>
<p>Pihaknya menjelaskan gambaran umum terkait dengan peraturan rencana pembangunan industri kabupaten tersebut adalah sebagai pedoman umum pembangunan industri bagi pemerintah daerah serta pelaku industri di Kabupaten Pati.</p>
<p>&#8220;Yang kedua untuk mendorong institusi daerah agar menjadi dan mempunyai industri unggulan serta menjadi pedoman bagi peran serta masyarakat dalam aspek pembangunan industri unggulan daerah,&#8221; jelasnya.(adv)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2022/05/disdagperin-sebut-daerah-diwajibkan-susun-peraturan-lanjutan-terkait-pembangunan-industri.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pendirian Pabrik Oleh Investor Korea Selatan Tengah Berlangsung</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2020/03/pendirian-pabrik-oleh-investor-korea-selatan-tengah-berlangsung.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2020/03/pendirian-pabrik-oleh-investor-korea-selatan-tengah-berlangsung.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Alm. Alman Eko Darmo]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 01 Mar 2020 12:04:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[JURNALIS NYAMIN]]></category>
		<category><![CDATA[pembangunan industri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=11754</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com &#8211; Proses pendirian sebuah pabrik dengan investasi mencapai Rp 1,2 triliun oleh pengusaha asing dari Korea Selatan (Korsel), kini tengah berlangsung di Pati dengan luas areal mencapai lebih dari 15 hektare terletak di antara Desa Wangunrejo dan Bumirejo, Kecamatan Margorejo. Dengan demikian, setelah perusahaan tersebut nanti mulai berproduksi diperkirakan mampu menyerap tenaga kerja sampai [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><img fetchpriority="high" decoding="async" class="alignnone size-full wp-image-11752" src="https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2020/03/20200301_185915.jpg" alt="" width="480" height="270" srcset="https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2020/03/20200301_185915.jpg 480w, https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2020/03/20200301_185915-300x169.jpg 300w" sizes="(max-width: 480px) 100vw, 480px" /></p>
<p style="text-align: center"><strong>SAMIN-NEWS.com</strong> &#8211; Proses pendirian sebuah pabrik dengan investasi mencapai Rp 1,2 triliun oleh pengusaha asing dari Korea Selatan (Korsel), kini tengah berlangsung di Pati dengan luas areal mencapai lebih dari 15 hektare terletak di antara Desa Wangunrejo dan Bumirejo, Kecamatan Margorejo. Dengan demikian, setelah perusahaan tersebut nanti mulai berproduksi diperkirakan mampu menyerap tenaga kerja sampai 5.000 orang, sehingga cukup memberikan harapan baru bagi para pencari kerja.</p>
<p style="text-align: center">Karena itu, kendati perusahaan tersebut mampu mempekerjakan para pencari kerja sebanyak itu tapi yang tetap harus menjadi perhatian adalah dampaknya lebih-lebih bagi para perempuan pekerja yang harus disikapi dengan bijaksana. Maksudnya, hak-hak perempuan pekerja seperti hak pola asuh anak dan juga pascareproduksi hendaknya jangan sampai diabaikan sehingga hal tersebut harus menjadi perhatian termasuk oleh para perempuan pekerja yang bersangkutan jangan sampai hal itu diabaikan.(Foto:SN/aed)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2020/03/pendirian-pabrik-oleh-investor-korea-selatan-tengah-berlangsung.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
