<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>pembangunan alun-alun jakenan &#8211; Samin News</title>
	<atom:link href="https://www.samin-news.com/tag/pembangunan-alun-alun-jakenan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.samin-news.com</link>
	<description>Jujur - Tajam - Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Mon, 27 Jan 2020 11:42:11 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.5</generator>
	<item>
		<title>Untuk Alun-alun Jakenan Juga Harus Membongkar  Bekas Kantor KUA</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2020/01/untuk-alun-alun-jakenan-juga-harus-membongkar-bekas-kantor-kua.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2020/01/untuk-alun-alun-jakenan-juga-harus-membongkar-bekas-kantor-kua.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Alm. Alman Eko Darmo]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 27 Jan 2020 11:42:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[pembangunan alun-alun jakenan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=11114</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com, PATI &#8211; Sebuah bekas Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Jakenan, Pati yang sebelumnya berdiri di lokasi lahan kompleks eks-kawedanan setempat, nanti juga harus dibongkar menyusul dibongkarnya rumah tinggal warga. Hal itu harus dilakukan mengingat lahan bekas bangunan akan dimanfaatkan untuk lokasi pembangunan Alun-alun Jakenan. Sedangkan tahapan pelaksanaannya sampai saat ini, masih dalam perencanaan di [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<figure id="attachment_11113" aria-describedby="caption-attachment-11113" style="width: 480px" class="wp-caption alignnone"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-full wp-image-11113" src="https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2020/01/20200127_183735.jpg" alt="" width="480" height="270" srcset="https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2020/01/20200127_183735.jpg 480w, https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2020/01/20200127_183735-300x169.jpg 300w" sizes="(max-width: 480px) 100vw, 480px" /><figcaption id="caption-attachment-11113" class="wp-caption-text">Untuk lokasi pembangunan Alun-alun Jakenan, Pati selain harus membongkar rumah tinggal salah seorang warga juga harus membongkar bekas Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan setempat (atas), dan ciri khas alun-alun adalah berada tepat di depan masjid juga memenuhi syarat (bawah).</figcaption></figure>
<p><strong>SAMIN-NEWS.com, PATI</strong> &#8211; Sebuah bekas Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Jakenan, Pati yang sebelumnya berdiri di lokasi lahan kompleks eks-kawedanan setempat, nanti juga harus dibongkar menyusul dibongkarnya rumah tinggal warga. Hal itu harus dilakukan mengingat lahan bekas bangunan akan dimanfaatkan untuk lokasi pembangunan Alun-alun Jakenan.</p>
<p>Sedangkan tahapan pelaksanaannya sampai saat ini, masih dalam perencanaan di Seksi Pertamanan Bidang Kebersihan dan Pertamanan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati. Masalahnya, dalam perencanaan pembangunan fasilitas publik dengan pagu anggaran Rp 2,4 miliar itu tidak ada konsultan perencana.</p>
<p>Dengan demikian, kata personel di Seksi Pertamanan, Ariyanto Wibowo, pihaknya harus membuat perencanaan sendiri, dan untuk pekerjaan tersebut baru bisa dituntaskan selama satu pekan lagi. Jika semua perencanaan sudah tuntas, personel di Bidang Kebersihan dan Pertamanan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) akan memasukkannya ke pihak Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Pati.</p>
<p>Dari hasil pengecekan dan penelitian pihak PBJ, jika semua sudah lengkap maka tahap berikutnya tentu akan ditayangkan, sehingga pihak penyedia jasa (rekanan) bisa memasukkan penawaran melalui sistem lelang pengadaan secara elektronik. &#8221;Prinsipnya kami akan segera memasukkan paket pekerjaan tersebut ke pihak pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ),&#8221;ujarnya.</p>
<p>Mengenai desain dan bentuk alun-alun, katanya lagi, tenti tidak bisa sama dengan Alun-alun Simpanglima Pati, karena pagu anggaran yang tersedia hanya sebesar Rp 2,4 miliar. Paling tidak konsepnya tidak berbeda jauh dengan pembangunan Alun-alun Kayen dan Alun-alun Tayu, tapi yang jelas dari bundaran alun-alun tersebut di tengahnya ada fasilitas lapangan rumput.</p>
<p>Selebihnya untuk ruas jalan melingkar di sisi luar  lapangan itu, masih menjadi pemikiran antara menggunakan material &#8221;paving block&#8221; atau batu alam, tapi kecenderungan jika dikaitkan dengan ketersediaan anggaran, besar kemungkinan pilihannya menggunakan material batu alam. Sedangkan untuk akses ruas jalan sisi luar bundaran  alun-alun menggunakan jalan beraspal.</p>
<p>Untuk lebar jalan melingkar keliling alun-alun tentu menyesuaikan ketersediaan kondisi lahan, tapi diupayakan harus bisa mencapai lebar maksimal 5 meter. Karena itu, selain rumah tinggal warga dan  bekas kantor KUA yang ada di sisi timur dan selatan lahan bekas kantor Eks-Kawedanan Jakenan yang sekarang menjadi lokasi Kantor kecamatan ikut serta dimanfaatkan.</p>
<p>Menjawab pertanyaan, Ariyanto Wibowo menegaskan, pihaknya tidak mengetahui bagaimana pastinya urusan pemanfaatan lokasi bekas rumah tinggal warga nanti. &#8221;Apakah ada pemberiankompensasi berupa ganti rugi atau tidak, hal itu wewenang pihak Bidang Aset di Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) setempat,&#8221;katanya.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2020/01/untuk-alun-alun-jakenan-juga-harus-membongkar-bekas-kantor-kua.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Untuk Membangun Alun-alun Jakenan Harus Memindahkan Sebuah Rumah Warga</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2020/01/untuk-membangun-alun-alun-jakenan-harus-memindahkan-sebuah-rumah-warga.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2020/01/untuk-membangun-alun-alun-jakenan-harus-memindahkan-sebuah-rumah-warga.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Alm. Alman Eko Darmo]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 23 Jan 2020 10:02:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[pembangunan alun-alun jakenan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=11039</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com  PATI &#8211; Semua wilayah pusat pemerintahan Eks-Kawedanan di Pati akan mempunyai fasilitas publik, alun-alun. Hal tersebut menyusul Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati dalam waktu dekat juga akan membangun alun-alun di halaman depan kantor eks-kawedanan setempat (sebelumnya) dan (sekarang) Kecamatan Jakenan dengan pagu anggaran Rp 2,4 miliar. Di satu disisi banyak masyarakat cukup responsip terhadap rencana [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<figure id="attachment_11037" aria-describedby="caption-attachment-11037" style="width: 480px" class="wp-caption alignnone"><img decoding="async" class="size-full wp-image-11037" src="https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2020/01/20200123_165625.jpg" alt="" width="480" height="270" srcset="https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2020/01/20200123_165625.jpg 480w, https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2020/01/20200123_165625-300x169.jpg 300w" sizes="(max-width: 480px) 100vw, 480px" /><figcaption id="caption-attachment-11037" class="wp-caption-text">Salah satu rumah warga yang berdiri di lokasi lingkungan halaman (dulu) Eks-Kawedanan Jakenan dan (sekarang) Kecamatan Jakenan, Pati, nanti akan dipindahkan ke tempat tak jauh dari yang sekarang berkait dengan rencana pembangunan Alun-alun Jakenan (atas). Bekas kantor Dinas P dan K Kecamatan Jakenan dan rumah dinas Wedana Jakenan menjadi bagian dari lokasi Alun-alun Jakenan (bawah).</figcaption></figure>
<p><strong>SAMIN-NEWS.com  PATI</strong> &#8211; Semua wilayah pusat pemerintahan Eks-Kawedanan di Pati akan mempunyai fasilitas publik, alun-alun. Hal tersebut menyusul Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati dalam waktu dekat juga akan membangun alun-alun di halaman depan kantor eks-kawedanan setempat (sebelumnya) dan (sekarang) Kecamatan Jakenan dengan pagu anggaran Rp 2,4 miliar.</p>
<p>Di satu disisi banyak masyarakat cukup responsip terhadap rencana pemkab yang segera akan diwujudkan tahun ini, sehingga Jakenan akan mempunyai fasilitas publik sama dengan eks-kawedanan lain, baik Pati maupun Kyen, Juwana, dan Eks-Kawedanan Tayu. Akan tetapi di sisi lain, ada yang menyayangkan calon lokasi alun-alun tersebut yang dinilai kurang strategis.</p>
<p>Sebab, kata beberapa warga secara terpisah, jauh sebelumnya rencana tersebut juga pernah digagas tapi tak pernah bisa diwujudkan.  Lokasinya konon cukup strategis, yaitu di perempatan Sleko sehingga akses dari semua penjuru, baik dari (selatan) Pucakwangi, (timur) Jaken, (barat) Winong, dan (utara) Juwana.</p>
<p>Akan tetapi, untuk kondisi sekarang sudah tidak memungkinkan lagi membangun alun-alun dengan lokasi di perempatan Sleko. &#8221;Sebab, di sekeliling perempatan tersebut sudah banyak berdiri bangunan permanen rumah warga dan tidak mungkin jika harus menggusurnya, maka yang penting fasilitas alun-alun tetap bisa diwujudkan meskipun lokasinya di tempat lain,&#8221; ujar salah seorang di antara mereka, Agus Sumarah.</p>
<p>Hal tersebut dibenarkan Camat Jakenan, Aglis Mulyana, ketika ditanya berbakit hal itu, dan dalam pembangunan alun-alun nanti untuk mendapat lokasi yang maksimal harus memindah rumah salah seorang warga. Pemilik rumah yang bersangkutan merasa tidak keberatan, karena fasilitas alun-alun adalah kepentingan umum sehingga yang penting rumah bisa didirikan kembali, dan akses jalan keluar maupun masuk bisa maksimal.</p>
<p>Sedangkan lokasi lainnya adalah memanfaatkan halaman depan kantor kecamatan yang pernah digunakan sebagai Kantor Dinas P dan K kecamatan. Selain itu juga lokasi bekas rumah dinas wedana ditambah lokasi bekas rumah warga, mudah-mudahan nanti bisa mencukupi ukuran luas alun-alun yang direncanakan.</p>
<p>Mengingat waktu pelaksanaan pembangunan alun-alun tersebut tentu masih harus melalui  tahapan lelang, maka pihaknya mengimbau kepada yang berkompeten dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR). Hal itu atas keluhan banyak warga yang bila selesai turun hujan hendak menuju ke kantor kecamatan.</p>
<p>Masalahnya akses jalan menuju ke kantornya selalu menjadi tempat genanangan air, sehingga alternatif yang mendesak dilakukan adalah menguruknya dengan batu grosok. &#8221;Material tersebut nantinya bisa dikeruk dan diambil lagi jika pembangunan alun-alun sudah dimulai, sehingga saat musim hujan seperti sekarang warga yang hendak ke kantor kecamatan mengeluhkan permasalahan tersebut, termasuk para karyawan,&#8221;imbuhnya.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2020/01/untuk-membangun-alun-alun-jakenan-harus-memindahkan-sebuah-rumah-warga.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
