<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Nadiem Makarim &#8211; Samin News</title>
	<atom:link href="https://www.samin-news.com/tag/nadiem-makarim/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.samin-news.com</link>
	<description>Jujur - Tajam - Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Thu, 11 Nov 2021 10:56:26 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.5</generator>
	<item>
		<title>Nadiem Jelaskan Alasan Terbitkan Permendikbud terkait Kekerasan Seksual</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2021/11/nadiem-jelaskan-alasan-terbitkan-permendikbud-terkait-kekerasan-seksual.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2021/11/nadiem-jelaskan-alasan-terbitkan-permendikbud-terkait-kekerasan-seksual.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Saiful Anwar]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 11 Nov 2021 10:56:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[Mendikbud Ristek]]></category>
		<category><![CDATA[Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi]]></category>
		<category><![CDATA[Nadiem Makarim]]></category>
		<category><![CDATA[Permendikbud terkait Kekerasan Seksual]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=35106</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com, Tidak sedikit korban kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan tinggi berani melaporkan insiden yang dialami kepada kampus. Sebab, para korban tak merasa aman jika dibongkar, baik mulai dari belum adanya regulasi yang melindungi korban hingga stigma negatif yang diterima. Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim menyebutkan keberanian korban untuk [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SAMIN-NEWS.com</strong>, Tidak sedikit korban kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan tinggi berani melaporkan insiden yang dialami kepada kampus. Sebab, para korban tak merasa aman jika dibongkar, baik mulai dari belum adanya regulasi yang melindungi korban hingga stigma negatif yang diterima.</p>
<p>Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim menyebutkan keberanian korban untuk mau melapor dan terbuka adalah sikap yang luar biasa. Menurutnya kejadian tersebut ratusan hingga ribuan kasus yang ada di perguruan tinggi.</p>
<p>&#8220;Kekerasan seksual terjadi ratusan ribu bahkan mungkin sampai jutaan kasus yang pasti ada di universitas di Indonesia,&#8221; kata Nadiem di Mata Najwa: Ringkus Predator Seksual Kampus, Rabu (10/11/2021) malam tadi.</p>
<p>Di tahun 2020 Kemendikbud melakukan survei atau penelitian dengan melibatkan dosen sebagai responden. Hasilnya adalah 77 persen, dosen menyatakan bahwa kekerasan seksual pernah terjadi di dunia kampus.</p>
<p>63 dari 77 persen kenapa tidak melapor, karena seluruh stigma yang diasosiasikan dengan pelecehan dan kekerasan seksual adalah sudah menjadi korban, sangat beresiko jika berani melaporkan.</p>
<p>&#8220;Bahkan kalau dia melaporkan menerima hukuman dari masyarakat dan menuduh apa salah kamu melakukan ini. Jadi ini situasi pemerintah tidak bisa duduk diam saja, karena ini telah menjadi pandemi tersendiri yang menyebar,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Sebab, menurutnya yaitu imbas dari kejadian tersebut akan berdampak pada psikologi yang sangat traumatik. Terlebih korban memutuskan keluar dari pendidikan tidak meneruskan pembelajaran.</p>
<p>&#8220;Tidak ada yang namanya pembelajaran, kalau tidak ada rasa keamanan, kenyamanan di dalam kampus. Jadi, tidak bisa meningkatkan pendidikan kalau mahasiswa tidak merasa aman di dalam kampus,&#8221; imbuh Nadiem.</p>
<p>Sebelumnya, pihaknya membuat regulasi Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Kebijakan ini hadir untuk memberi jawaban persoalan tersebut untuk melindungi korban serta mencegah kekerasan seksual di perguruan tinggi.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2021/11/nadiem-jelaskan-alasan-terbitkan-permendikbud-terkait-kekerasan-seksual.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Nadiem Makarim Curhat Selalu Disalahkan terkait Kebijakan Pendidikan</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2021/09/nadiem-makarim-curhat-selalu-disalahkan-terkait-kebijakan-pendidikan.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2021/09/nadiem-makarim-curhat-selalu-disalahkan-terkait-kebijakan-pendidikan.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Saiful Anwar]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 28 Sep 2021 10:11:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[Nadiem Makarim]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=33632</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim curhat terkait kebijakan pendidikan di era pandemi selalu disalahkan. Hal ini, ia sampaikan saat mengisi Talkshow-Bangkit Bareng yang disiarkan di YouTube, Selasa (28/9/2021). Mas Menteri mengaku jika kebijakan yang dikeluarkannya selama pandemi berujung kritikan. Di awal pandemi, sekolah diminta ditutup mengganti aktivitas KBM berganti [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.samin-news.com/"><strong>SAMIN-NEWS.com</strong></a>, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim curhat terkait kebijakan pendidikan di era pandemi selalu disalahkan. Hal ini, ia sampaikan saat mengisi Talkshow-Bangkit Bareng yang disiarkan di YouTube, Selasa (28/9/2021).</p>
<p>Mas Menteri mengaku jika kebijakan yang dikeluarkannya selama pandemi berujung kritikan. Di awal pandemi, sekolah diminta ditutup mengganti aktivitas KBM berganti ke pembelajaran jarak jauh (PJJ). Kemudian setelahnya, kementerian terkait mengeluarkan kebijakan mengizinkan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.</p>
<p>Akan tetapi, kata dia lagi-lagi harus menerima konsekuensi yang diambil terkait menemukan formula pendidikan di saat pandemi belum benar-benar usai. Ia mengatakan tidak mempermasalahkan kritikan tersebut demi pendidikan itu sendiri.</p>
<p>&#8220;Enggak apa-apa kalau saya sedikit dikritik-kritik atau apa-apa. enggak apa-apa, sudah biasa. Namanya pengorbananlah,&#8221; ujar Nadiem.</p>
<p>Dari data yang dimilikinya, tidak semua orang tua menghendaki adanya digelarnya PTM terbatas. Sedikitnya ada 15 persen mereka tidak sepakat dengan PTM. Tetapi selebihnya, mereka menganggap sudah saatnya pendidikan dengan PTM di dalam kelas, meski dilakukan secara terbatas.</p>
<p>Alih-alih saat ini kondisi pandemi sudah menunjukkan kurva yang melandai, bahkan sebelumnya pun saat varian virus delta ditemukan ada sekolah yang telah menggelar PTM.</p>
<p>&#8220;Mayoritas 80 sampai 85 persen dari masyarakat kita menginginkan kita kembali tatap muka. Itu jadi pegangan saya, saya di sisi orangtua dan murid-murid kita,” tegas Nadiem.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2021/09/nadiem-makarim-curhat-selalu-disalahkan-terkait-kebijakan-pendidikan.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tahun Depan, Syarat Penerima BOS Minimal Memiliki 60 Siswa Tidak Berlaku</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2021/09/tahun-depan-syarat-penerima-bos-minimal-memiliki-60-siswa-tidak-berlaku.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2021/09/tahun-depan-syarat-penerima-bos-minimal-memiliki-60-siswa-tidak-berlaku.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Samin News]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 09 Sep 2021 05:59:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[PENDIDIKAN]]></category>
		<category><![CDATA[Bantuan Operasional Sekolah]]></category>
		<category><![CDATA[Nadiem Makarim]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=32928</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com, JAKARTA &#8211; Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menegaskan bahwa syarat memiliki 60 peserta didik untuk menetima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak akan berlaku di tahun 2022. Menurutnya, kebijakan tersebut diambil setelah melakukan evaluasi dan kajian terhadap dampa pandemi Covid-19. &#8220;Kemendikbudristek telah memutuskan untuk tidak memberlakukan (persyaratan) ini pada tahun [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>SAMIN-NEWS.com, JAKARTA &#8211; Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menegaskan bahwa syarat memiliki 60 peserta didik untuk menetima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak akan berlaku di tahun 2022.</p>
<p>Menurutnya, kebijakan tersebut diambil setelah melakukan evaluasi dan kajian terhadap dampa pandemi Covid-19. &#8220;Kemendikbudristek telah memutuskan untuk tidak memberlakukan (persyaratan) ini pada tahun 2022,” tuturnya dikutip dari laman Resmi Sekretariat Negara, Rabu (8/9/2021) kemarin.</p>
<p>Nadiem menilai situasi pandemi saat ini dirasa cukup ekstrem dan perlu fleksibilitas dan tenggang rasa pada sekolah yang masih sulit melakukan transisi untuk menjadi sekolah yang skala minimumnya lebih besar.</p>
<p>&#8220;Menurut kami, dalam situasi semacam ini tentu harus ada fleksibilitas terhadap sekolah-sekolah yang jumlah peserta didiknya masih sedikit. Kami juga akan terus menerima masukan terhadap persyaratan ini dan melakukan kajian lebih lanjut terkait pemberlakukannya setelah tahun 2022,&#8221; tandasnya.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2021/09/tahun-depan-syarat-penerima-bos-minimal-memiliki-60-siswa-tidak-berlaku.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
