<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Miras &#8211; Samin News</title>
	<atom:link href="https://www.samin-news.com/tag/miras/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.samin-news.com</link>
	<description>Jujur - Tajam - Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Thu, 31 Mar 2022 09:58:06 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.5</generator>
	<item>
		<title>Selama Sepekan Razia Pekat Polsek Tayu Kembali Sita Tidak Kurang 185 Botol Miras</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2022/03/selama-sepekan-razia-pekat-polsek-tayu-kembali-sita-tidak-kurang-185-botol-miras.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2022/03/selama-sepekan-razia-pekat-polsek-tayu-kembali-sita-tidak-kurang-185-botol-miras.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Alm. Alman Eko Darmo]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 31 Mar 2022 09:58:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[PATI]]></category>
		<category><![CDATA[TNI-POLRI]]></category>
		<category><![CDATA[Miras]]></category>
		<category><![CDATA[Razia Pekat Polsek Tayu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=40146</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com, PATI &#8211; Dalam upaya menciptakan situasi kondusif menjelang Bulan Suci Ramadan, sejak Jumat (25/Maret) 2022 s/d Kamis (31/Maret) 2022 Polsek Tayu menggelar operasi penyakit masyarakat (Pekat). Sasaran utamanya, adalah peredaran minuman keras (miras) maupun miras oplosan di wilayah hukum Polsek yang bersangkutan, dipimpin langsung oleh Kapolsek Iptu Aris Pristianto SH MH. Karena itu, imbau [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<figure id="attachment_40144" aria-describedby="caption-attachment-40144" style="width: 720px" class="wp-caption alignnone"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-full wp-image-40144" src="https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2022/03/Screenshot_2022-03-31-12-36-41-922.jpg" alt="Kapolsek Tayu Iptu Aris Pristianto SH MH bersama personel jajaran dan barang bukti berbagai jenis minuman keras (miras) yang disita dari tangan para penjualnya." width="720" height="389" srcset="https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2022/03/Screenshot_2022-03-31-12-36-41-922.jpg 720w, https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2022/03/Screenshot_2022-03-31-12-36-41-922-300x162.jpg 300w, https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2022/03/Screenshot_2022-03-31-12-36-41-922-696x376.jpg 696w" sizes="(max-width: 720px) 100vw, 720px" /><figcaption id="caption-attachment-40144" class="wp-caption-text">Kapolsek Tayu Iptu Aris Pristianto SH MH bersama personel jajaran dan barang bukti berbagai jenis minuman keras (miras) yang disita dari tangan para penjualnya.(Foto:SN/dok-ris)</figcaption></figure>
<p><strong>SAMIN-NEWS.com, PATI</strong> &#8211; Dalam upaya menciptakan situasi kondusif menjelang Bulan Suci Ramadan, sejak Jumat (25/Maret) 2022 s/d Kamis (31/Maret) 2022 Polsek Tayu menggelar operasi penyakit masyarakat (Pekat). Sasaran utamanya, adalah peredaran minuman keras (miras) maupun miras oplosan di wilayah hukum Polsek yang bersangkutan, dipimpin langsung oleh Kapolsek Iptu Aris Pristianto SH MH.</p>
<p>Karena itu, imbau Kapolsek tersebut, agar saat menjelang maupun berlangsungnya bulan suci ini masyarakat lebih fokus dalam menjalankan ibadah Ramadhan. Karena itu, pihaknya berkomitmen secara masif akan terus melaksanakan operasi terhadap penyakit masyarakat yang jenis yang satu ini maupun jenis yang lainnya, tapi juga tak pernah jera para pelakunya.</p>
<p>Dengan demikian, upaya yang dilakukan itu tak lain untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan ibadah puasa, selama Bulan Suci Ramadhan. &#8221;Untuk itu, lebih baik masyarakat berupaya bersama-sama saling menjaga kondusifitas wilayah agar selalu dalam keadaan aman, nyaman dan kondusif,&#8221;ujarnya.</p>
<p>Adapun penindakan yang dilakukan dalam razia pekat tersebut, lanjutnya, dengan sasaran bebarapa warung/kios penjual minuman keras. Di antaranya di Desa Tayu Kulon, Sambiroto, Margomulyo, dan jalur lingkar turut Desa Tendas, semuanya di Kecamatan Tayu.</p>
<p>Selama berlangsungnya operasi pekat ini, miras berbagai merk sebanyak 185 botol berhasil disita sebagai barang bukti.&#8221;Masing-masing Topi miring sebanyak 65 botol, Anggur 32 botol, Vodka 35 botol, Newport 6 botol, dan miras oplosan jenis arah putih sebanyak 47 botol air mineral berukuran besar,&#8221;imbuhnya.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2022/03/selama-sepekan-razia-pekat-polsek-tayu-kembali-sita-tidak-kurang-185-botol-miras.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Lima Pemuda Pesta Miras Digaruk Polisi</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2021/05/lima-pemuda-pesta-miras-digaruk-polisi.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2021/05/lima-pemuda-pesta-miras-digaruk-polisi.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Alm. Alman Eko Darmo]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 13 May 2021 06:20:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[PERISTIWA]]></category>
		<category><![CDATA[Miras]]></category>
		<category><![CDATA[Polsek Sukolilo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=28151</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com, PATI &#8211; Asyik pesta minuman keas (Miras) hingga larut malam menyambut Lebaran, lima pemuda baik warga Desa/Kecamatan Sukolilo, Wotan, dan Baturejo, kecamatan setempat. Bahkan satu di antara mereka ada yang berstatus sebagai mahasiswa, yaitu salah seorang warga Dukuh Ronggo, Desa Baturejo. Karena itu, papar Kapolsek Sukolilo, Iptu Sahlan SH MM, saat patroli pada pukul [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<figure id="attachment_28149" aria-describedby="caption-attachment-28149" style="width: 728px" class="wp-caption alignnone"><img decoding="async" class="size-full wp-image-28149" src="https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2021/05/a3e56a0a-cb65-4ae6-aae3-3b6ee01f0dc2.gif" alt="" width="728" height="546" /><figcaption id="caption-attachment-28149" class="wp-caption-text">Saat Kapolsek Sukolilo, Iptu Sahlan SH MM memberikan arahan kepada lima pemuda yang digaruk saat pesta minuman keras (Miras_) sebelum diamankan di Mapolsek setempat.(Foto:SN/dok-sah)</figcaption></figure>
<p>SAMIN-NEWS.com, PATI &#8211; Asyik pesta minuman keas (Miras) hingga larut malam menyambut Lebaran, lima pemuda baik warga Desa/Kecamatan Sukolilo, Wotan, dan Baturejo, kecamatan setempat. Bahkan satu di antara mereka ada yang berstatus sebagai mahasiswa, yaitu salah seorang warga Dukuh Ronggo, Desa Baturejo.</p>
<p>Karena itu, papar Kapolsek Sukolilo, Iptu Sahlan SH MM, saat patroli pada pukul 00.30 dini hari hingga selesai menemukan kelompok pemuda yang tengah menenggak miras ini, pihaknya pun tak kenal kompromi. Sebab, saat masyarakat masih ada yang mengumandang takbir di masjid-masjid dan mushala, ternyata ada kelompok pemuda justru asyik menenggak miras.</p>
<p>Dengan demikian, saat berpatroli dalam upaya menciptakan situasi aman dan kondusif di wilayahnya, maka pihak tetap bersikap tegas sehingga tidak ada toleransi bagi yang mabuk miras. &#8221;Hal tersebut mengingat, secara umum Kecamatan Sukolilo berpotensi memunculkan perkelahian antarkampung yang dipicu miras,&#8221;tandasnya.</p>
<p><img decoding="async" class="alignnone size-full wp-image-28150" src="https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2021/05/bde4273a-c20f-4d0c-93a7-38649b7bc6c8.gif" alt="" width="832" height="624" /></p>
<p>Mengingat hak tersebut, lanjutnya, bagi yang harus digaruk saat menenggak miras, maka mereka pun diamankan di Mapolsek Sukolilo. Selain itu, diamankan pula empat unit sepeda motor jenis Kawasaki Ninja merah tanpa nomor polisi, Honda Beat warna merah Nopol  K-2904-GU, dan satu motor jenis Kawasaki Ninja hitam K-4276-KK.</p>
<p>Sedangkan satu motor lainnya, yaitu Yamaha Fino biru juga tanpa nomor polisi. Adapun lima pemuda tersebut, di mana satu di antaranya adalah seorang mahasiswa, Riski Wisnu Pratama Sakti (21), warga Dukuh Ronggo, Desa Baturejo, dan dua lainnya warga dukuh setempat  adalah Agus Karyono (33) dan Slamet Reatin (31).</p>
<p>Sementara itu, satu lainnya adalah Wajianto (23), warga Dukuh Bombong juga Desa Baturejo. &#8221;Satu lagi, Luluk Dimar Oktavian (21), warga Dukuh Bowong, Desa/Kecamatan Sukolilo,&#8221;imbuh Iptu Sahlan.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2021/05/lima-pemuda-pesta-miras-digaruk-polisi.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polsek Sukolilo Kembali Gasak Penjual Miras</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2021/04/polsek-sukolilo-kembali-gasak-penjual-miras.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2021/04/polsek-sukolilo-kembali-gasak-penjual-miras.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Alm. Alman Eko Darmo]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 23 Apr 2021 09:16:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[TNI-POLRI]]></category>
		<category><![CDATA[Miras]]></category>
		<category><![CDATA[Pekat]]></category>
		<category><![CDATA[Polsek]]></category>
		<category><![CDATA[Polsek Sukolilo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=27365</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com, PATI &#8211; Penjual minuman keras (Miras) berbagai merk di wilayah hukum Polsek Sukolilo ini, barang kali sudah merasa aman dan tidak mudah tercium petugas. Padahal gurauan yang selama ini disebut-sebut bahwa  kerasnya bau kadar alkohol tersebut, kerasnya tercium seperti bau &#8221;mulut naga.&#8221; Dengan demikian, sudah semestinya jika jajaran personel Polsek setempat, akhinya tetap berhasil [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<figure id="attachment_27369" aria-describedby="caption-attachment-27369" style="width: 640px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-full wp-image-27369" src="https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2021/04/photo_2021-04-23_02-01-02-ink.jpeg" alt="" width="640" height="409" srcset="https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2021/04/photo_2021-04-23_02-01-02-ink.jpeg 640w, https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2021/04/photo_2021-04-23_02-01-02-ink-300x192.jpeg 300w" sizes="(max-width: 640px) 100vw, 640px" /><figcaption id="caption-attachment-27369" class="wp-caption-text">Kapolsek Sukolilo Iptu Sahlan SH MM saat memimpin langsung razia terhadap penjual minuman keras (miras) di wilayah hukumnya, dan juga memberikan penjelasan tentang hasil miras yang dirazia.(Foto:SN/dok-sah)</figcaption></figure>
<p><strong>SAMIN-NEWS.com, PATI</strong> &#8211; Penjual minuman keras (Miras) berbagai merk di wilayah hukum Polsek Sukolilo ini, barang kali sudah merasa aman dan tidak mudah tercium petugas. Padahal gurauan yang selama ini disebut-sebut bahwa  kerasnya bau kadar alkohol tersebut, kerasnya tercium seperti bau &#8221;mulut naga.&#8221;</p>
<p>Dengan demikian, sudah semestinya jika jajaran personel Polsek setempat, akhinya tetap berhasil mencium dan mengendus kerasnya bau miras tersebut. Padahal tempat tinggal penjual miras yang bersangkutan, Rumisih, sebenarnya sudah berada di daerah kawasan perbukitan Pegunungan Kendeng, yaitu di Desa Porangparing, Kecamatan Sukolilo.</p>
<p>Karena itu, papar Kapolsek setempat, Iptu Sahlan SH MM, Jumat (23/4) 2021 hari ini atau tadi pagi sekitar pukul 10.30, terpaksa harus kembali menggasak  penjual miras yang bersangkutan. &#8221;Sebab, dalam kesempatan kami selalu mengimbau, hendaknya masyarakat jangan mengkonsumsi miras yang memabukkan itu,&#8221; tandasnya.</p>
<p><img loading="lazy" decoding="async" class="size-full wp-image-27366 aligncenter" src="https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2021/04/P-1.jpeg" alt="" width="640" height="438" srcset="https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2021/04/P-1.jpeg 640w, https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2021/04/P-1-300x205.jpeg 300w, https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2021/04/P-1-218x150.jpeg 218w, https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2021/04/P-1-614x420.jpeg 614w" sizes="(max-width: 640px) 100vw, 640px" /></p>
<figure id="attachment_27367" aria-describedby="caption-attachment-27367" style="width: 640px" class="wp-caption aligncenter"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-full wp-image-27367" src="https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2021/04/P-2.jpeg" alt="" width="640" height="437" srcset="https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2021/04/P-2.jpeg 640w, https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2021/04/P-2-300x205.jpeg 300w, https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2021/04/P-2-218x150.jpeg 218w, https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2021/04/P-2-615x420.jpeg 615w" sizes="(max-width: 640px) 100vw, 640px" /><figcaption id="caption-attachment-27367" class="wp-caption-text">Kapolsek Sukolilo Iptu Sahlan SH MM saat memimpin langsung razia terhadap penjual minuman keras (miras) di wilayah hukumnya, dan juga memberikan penjelasan tentang hasil miras yang dirazia.(Foto:SN/dok-sah)</figcaption></figure>
<p>Sebab, lanjut dia, jika sudah dalam kondisi seperti, maka sikap dan perilakunya akan berubah menjadi asosial sehingga menjadi sumber munculnya permasalahan di lingkungannya. Apalagi, saat ini adalah bulan Ramadhan, sehingga banyak hal yang harus dijaga dan dihindarkan agar tidak mengganggu warga yang sedang menjalankan ibadah puasa.</p>
<p>Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka pihaknya pun tidak akan kenal kompromi terhadap segal bentuk perilaku asosial. Apalagi, jika seseorang sudah dalam kondisi mabuk pasti akan memicu perbuatan apa pun, termasuk memicu terjadinya tawuran maka siapa pun yang menjual miras hendaknya menghentikan hal itu.</p>
<p>Jika penjualnya tidak lagi aktif, maka mereka akan mencari di tempat lain, tapi jika di tempat lain tidak menyediakan karena sering dilakukan razia, maka lebih baik hentikan kesenangan menenggak miras yang tak ada manfaatnya itu. &#8221;Aplagi, jenis minuman yang memabukkan itu, adalah salah satu bagian dari penyakit masyarakat (pekat), &#8221; ujarnya.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2021/04/polsek-sukolilo-kembali-gasak-penjual-miras.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Diduga Terlalu Banyak Menenggak Miras Meninggal di Pos Kamling</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2021/04/diduga-terlalu-banyak-menenggak-miras-meninggal-di-pos-kamling.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2021/04/diduga-terlalu-banyak-menenggak-miras-meninggal-di-pos-kamling.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Alm. Alman Eko Darmo]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 10 Apr 2021 06:41:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[PERISTIWA]]></category>
		<category><![CDATA[kutoharjo]]></category>
		<category><![CDATA[Miras]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=26879</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com, PATI &#8211; Kendati ribuan botol minuman keras (miras) berbagai merk, Jumat (9/4) kemarin  baru saja dimusnahkan pihak kepolisian, tapi Sabtu (10/4) pagi tadi sekitar pukul 06.30 ada warga RT 03/RW 1 diketemukan meninggal, di pos kamling RT 04/RW 1. Orang tersebut tak lain, Tumijan (50), warga Dukuh Karangdowo, Desa Kutoharjo, Kecamatan Pati. Sedangkan faktor [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<figure id="attachment_26877" aria-describedby="caption-attachment-26877" style="width: 588px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-full wp-image-26877" src="https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2021/04/peristiwa-2.gif" alt="" width="588" height="441" /><figcaption id="caption-attachment-26877" class="wp-caption-text">Salah seorang warga Dukuh Karangdowo, Desa Kutoharjo, Kecamatan Pati, Sabtu (10/4) tadi pagi diketemukan tewas di pos kamling RT 04/Rw 1 dukuh seetempat (atas) dan salah seorang anggota keluarganya (bawah).(Foto:SN/aed)</figcaption></figure>
<p><strong>SAMIN-NEWS.com, PATI</strong> &#8211; Kendati ribuan botol minuman keras (miras) berbagai merk, Jumat (9/4) kemarin  baru saja dimusnahkan pihak kepolisian, tapi Sabtu (10/4) pagi tadi sekitar pukul 06.30 ada warga RT 03/RW 1 diketemukan meninggal, di pos kamling RT 04/RW 1. Orang tersebut tak lain, Tumijan (50), warga Dukuh Karangdowo, Desa Kutoharjo, Kecamatan Pati.</p>
<p>Sedangkan faktor penyebab meninggalnya, ayah dua anak yang sehari-hari adalah pekerja bangunan itu, diduga keras karena terlalu banyak menenggak minuman karas (miras). Akan tetapi, besar kemungkinan korban dalam mengkonsumsi minuman itu tidak di pos kamling itu, melainkan ditempat lain dan besar kemungkinan juga bersama teman-temannya.</p>
<p>Akan tetapi, meninggalnya di pos kamling, lantaran setelah menenggak miras sudah tidak mampu membawa badannya pulang ke rumah. &#8221;Dengan demikian yang bersangkutan masuk ke pos kamling tersebut, kemudian tidur di lantai tanpa alas,&#8221;ungkap Kapolsek Pati, Iptu Aris Pristianto ketika ditanya berkait hal tersebut, di lokasi kejadian.</p>
<figure id="attachment_26878" aria-describedby="caption-attachment-26878" style="width: 588px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-full wp-image-26878" src="https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2021/04/peristiwa-3.gif" alt="" width="588" height="441" /><figcaption id="caption-attachment-26878" class="wp-caption-text">Kapolsek Pati, Iptu Arief P bersama personel dari Puskesmas Pati II saat meminta keterangan kepada salah seorang keluarga korban, di lokasi kejadian.(Foto:SN/aed)</figcaption></figure>
<p>Karena itu, lanjutnya, dalam pemeriksaan oleh pihaknya dan personel petugas dari Puskesmas Pati II, pada diri korban tidak ditemukan adanya tanda-tanda tindak kekerasan. Sehingga faktor penyebab meninggalnya, karena terlalu banyak menenggak minuman keras. dan saat tidur di lantai pos kamling tidak menggunakan alas.</p>
<p>Menjawab pertanyaan, Aris Pristianto menambahkan, bahwa pihaknya bersama petugas dari Puskesmas Pati II bisa bertemu di lokasi tersebut pagi-pagi, karena persiapan menuju ke lolasi Pemilihan Kepala Desa Kutoharjo. &#8221;Dengan demikian, kami yang seharusnya bersama-sama Pak Camat, harus ke lokasi ditemukannya orang meninggal dulu,&#8221;imbuhnya.</p>
<p>Sementara itu, ditemui di lokasi yang sama, salah seorang anggota keluarga korban, Suyadi menuturkan, bahwa keponakannya ini tidak mempunyai atau mengidap penyakit lain. Penyakit yang tak pernah sembuh-sembuh adalah minum miras, dan jika dalam kondisi mabuk kalau diingatkan justru mengajak bertengkar.</p>
<p>Hal seperti itu terjadi tidak hanya baru satu atau dua tahun, tapi sudah bertahun-tahun. &#8221;Kami merelakan, jenazah keponakan kami tidak perlu dibawa ke rumah sakit, tapi akan kami bawa pulang untuk dimakamkan,&#8221;tandasnya.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2021/04/diduga-terlalu-banyak-menenggak-miras-meninggal-di-pos-kamling.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bupati; Lindungi Anak-anak dari Pengaruh Makanan dan Minuman yang Membayakan</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2020/01/bupati-lindungi-anak-anak-dari-pengaruh-makanan-dan-minuman-yang-membayakan.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2020/01/bupati-lindungi-anak-anak-dari-pengaruh-makanan-dan-minuman-yang-membayakan.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Alm. Alman Eko Darmo]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 28 Jan 2020 11:51:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[Miras]]></category>
		<category><![CDATA[pemusnahan minuman keras]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=11151</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com, PATI &#8211; Dalam kesempatan memusnahkan minuman keras (miras) bersama jajaran Forkopimda, DPRD Pati yang dihadiri pemuka agama dan pemuka masyarakat Selasa (28/1) tadi pagi, Bupati Haryanto mengingatkan, agar anak-anak sebagai generasi masa depan hendaknya dijauhkan dari makanan dan minuman yang membahayakan diri mereka. Sebab, tidak tertutup kemungkinan makanan dan minuman tersebut sengaja dicampur obat-obatan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<figure id="attachment_11150" aria-describedby="caption-attachment-11150" style="width: 480px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-full wp-image-11150" src="https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2020/01/20200128_183808.jpg" alt="" width="480" height="270" srcset="https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2020/01/20200128_183808.jpg 480w, https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2020/01/20200128_183808-300x169.jpg 300w" sizes="(max-width: 480px) 100vw, 480px" /><figcaption id="caption-attachment-11150" class="wp-caption-text">Bupati Haryanto menandatangani berita acara pemusnahan ribuan botol minuman keras (miras) di depan halaman Kantor Bupati Pati, Selasa (28/1) tadi pagi.</figcaption></figure>
<p><strong>SAMIN-NEWS.com, PATI &#8211;</strong> Dalam kesempatan memusnahkan minuman keras (miras) bersama jajaran Forkopimda, DPRD Pati yang dihadiri pemuka agama dan pemuka masyarakat Selasa (28/1) tadi pagi, Bupati Haryanto mengingatkan, agar anak-anak sebagai generasi masa depan hendaknya dijauhkan dari makanan dan minuman yang membahayakan diri mereka. Sebab, tidak tertutup kemungkinan makanan dan minuman tersebut sengaja dicampur obat-obatan yang tanpa disadari dikonsumsi oleh mereka.</p>
<p>Karena itu, para orang tua harus mewaspadai makanan dan minuman yang beredar dan dikonsumsi oleh anak-anak mengingat anak-anak sangat menyukai jajanan dengan rasa lain dari yang lain. Menghadapi hal itu para petugas jangan sampai kecolongan, sehingga anak-anak tidak menjadi korban makanan dan minuman serta jajanan lain yang membahayakan kesehatannya.</p>
<p>Sedangkan yang berkait dengan peredaran miras, kata Bupati Haryanto, sekecil apa pun tetap merupakan penyakit masyarakat (pekat) yang menjadi pemicu permasalahan. Sebab dengan meminum miras sedikit, bisa menjadi penyebab ketersinggungan di antara mereka, kemudian berlanjut dengan percekcokan.</p>
<p>Lebih parah lagi, dari percekcokan itu masih berlanjut menjadi perkelahian sehingga miras tetap harus diawasi dan diperketat peredarannya, agar tidak terjadi peradaran minuman dengan kadar alkohol cukup tinggi. &#8221;Karena itu, kami sangat merespons upaya Komisi A DPRD Pati yang tengah mempersiapkan perubahan Perda minuman beralkohol yang sebelumnya diatur dalam Perda No 22 Tahun 2002,&#8221;ujarnya.</p>
<p>Dengan demikian, katanya lagi, minuman yang diperbolehkan beredar seharusnya cukup dengan kadar alkohol sebesar 5 persen. &#8221;Jika hal itu bisa diwujudkan, maka Pati lama kelamaan akan menjadi daerah yang bersih dari peredaran miras sehingga petugas dalam melakukan razia tentu mengarah pada minuman dengan kadar alkohol yang melebihi ketentuan sebagaimana diatur dalam perda,&#8221;ujarnya.</p>
<figure id="attachment_11146" aria-describedby="caption-attachment-11146" style="width: 480px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-full wp-image-11146" src="https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2020/01/20200128_183906.jpg" alt="" width="480" height="270" srcset="https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2020/01/20200128_183906.jpg 480w, https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2020/01/20200128_183906-300x169.jpg 300w" sizes="(max-width: 480px) 100vw, 480px" /><figcaption id="caption-attachment-11146" class="wp-caption-text">Barang bukti miras dengan kadar alkohol antara 15 s/d 40 persen yang dimusnahkan pihak Kejaksaan Negeri Pati, di depan halaman Kantor Bupati Pati, Selasa (28/1) tadi pagi.</figcaption></figure>
<p>Dalam hal ini, yang seharusnya mendapat sanksi hukuman lebih tinggi adalah para distributornya karena merupakan wakil dari perusahaan yang memproduksi minuman beralkohol itu. Sedangkan penjual hanyalah menjual produk minuman tersebut, tapi sudah barang tentu diberlakukan kelengkapan yang mengatur penjualannya.</p>
<p>Hal tersebut tak beda jau dengan penjualan rokok, kalau tidak ada pabrik yang memproduksi rokok dan beredar melalui distributor, maka para penjual bisa melakukan penjualan. Bedanya jika penjual menjual minuman beralkohol dikenai persyaratan seperti mempunyai izin sebagai penjual, sehingga harus jelas minuman yang dijual tersebut dengan kadar alkohol berapa.</p>
<p>Sebab, minuman dengan kadar alkohol cukup tinggi hingga 40 persen jelas bukan untuk dikonsumsi oleh masyarakat kebanyakan, sehigga peredarannya dibatasi hanya di hotel-hotel berbintang. &#8221;Dengan demikian untuk mengatur peredarannya di daerah, maka yang menjadi landasannya tentu peraturan daerah.&#8221;</p>
<p>Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Pati, Darmikit dalam sambutannya antara lain mengatakan, apa pun yang namanya miras dampaknya tetap menimbulkan gangguan ketertiban di masyarakat. &#8221;Untuk melindungi masyarakat dari gangguan tersebut, kami mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang melakukan razia, dan kami yang memusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan alat berat agar tidak bisa dimanfaatkan lagi&#8221;.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2020/01/bupati-lindungi-anak-anak-dari-pengaruh-makanan-dan-minuman-yang-membayakan.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Beri Penjelasan Spontan Bahaya Miras Kepada Murid SD</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2020/01/beri-penjelasan-spontan-bahaya-miras-kepada-murid-sd.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2020/01/beri-penjelasan-spontan-bahaya-miras-kepada-murid-sd.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Alm. Alman Eko Darmo]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 28 Jan 2020 04:14:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[JURNALIS NYAMIN]]></category>
		<category><![CDATA[Miras]]></category>
		<category><![CDATA[pemusnahan minuman keras]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=11130</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com &#8211; Sebelum secara bersama-sama memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) di depan halaman Kantor Bupati, saat mengetahui ada anak-anak SD yang selesai berolahraga juga melihatnya, Bupati Haryanto secara spontan langsung memanggil mereka agar mendekat. Kepada mereka diberikan penjelasan tentang bahaya meminum minuman keras (miras) maka miras dilarang, sehingga jangan coba-coba meminumnya karena hal itu sangat [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><img loading="lazy" decoding="async" class="alignnone size-full wp-image-11128" src="https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2020/01/20200128_110903.jpg" alt="" width="480" height="270" srcset="https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2020/01/20200128_110903.jpg 480w, https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2020/01/20200128_110903-300x169.jpg 300w" sizes="(max-width: 480px) 100vw, 480px" /></p>
<p style="text-align: center"><strong>SAMIN-NEWS.com</strong> &#8211; Sebelum secara bersama-sama memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) di depan halaman Kantor Bupati, saat mengetahui ada anak-anak SD yang selesai berolahraga juga melihatnya, Bupati Haryanto secara spontan langsung memanggil mereka agar mendekat. Kepada mereka diberikan penjelasan tentang bahaya meminum minuman keras (miras) maka miras dilarang, sehingga jangan coba-coba meminumnya karena hal itu sangat berbahaya (atas).</p>
<p><img loading="lazy" decoding="async" class="alignnone size-full wp-image-11129" src="https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2020/01/20200128_110844.jpg" alt="" width="480" height="270" srcset="https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2020/01/20200128_110844.jpg 480w, https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2020/01/20200128_110844-300x169.jpg 300w" sizes="(max-width: 480px) 100vw, 480px" /></p>
<p style="text-align: center">Bupati Haryanto bersama jajaran Forkopimda, dan juga Komisi A DPRD Pati secara simbolis memecah dan menghancurkan botol minuman keras (miras) dalam pemusnahan minuman beralkohol tersebut di depan halaman Kantor Bupati, tadi pagi. Selanjutnya ribuan miras berbagai merk itu pun dihancurkan dengan cara digilas menggunakan alat berat (bawah).</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2020/01/beri-penjelasan-spontan-bahaya-miras-kepada-murid-sd.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pembahasan Ulang Perda Minuman Beralkohol Apa Masih Perlu</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2019/12/pembahasan-ulang-perda-minuman-beralkohol-apa-masih-perlu.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2019/12/pembahasan-ulang-perda-minuman-beralkohol-apa-masih-perlu.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Alm. Alman Eko Darmo]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 24 Dec 2019 01:15:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Pati]]></category>
		<category><![CDATA[Minunan Beralkohol]]></category>
		<category><![CDATA[Miras]]></category>
		<category><![CDATA[Oplosan]]></category>
		<category><![CDATA[Raperda Pengendalian dan Pengawasan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=10530</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com, &#8211; PEMBAHASAN Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan minuman beralkohol di Pati, Senin (23/12) kemarin oleh Komisi A DPRD setempat bersama para ahlinya sudah memasuki tahapan dengar pendapat dengan masyarakat. Banyaknya usulan, saran, dan pendapat dalam kesempatan tersebut memang sudah semestinya. Sebab, dalam menyusun draf-draf setiap bab maupun pasal dan ayat jika dikaji secara mendetail [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SAMIN-NEWS.com,</strong> &#8211; PEMBAHASAN Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan minuman beralkohol di Pati, Senin (23/12) kemarin oleh Komisi A DPRD setempat bersama para ahlinya sudah memasuki tahapan dengar pendapat dengan masyarakat. Banyaknya usulan, saran, dan pendapat dalam kesempatan tersebut memang sudah semestinya.</p>
<p>Sebab, dalam menyusun draf-draf setiap bab maupun pasal dan ayat jika dikaji secara mendetail dari banyak sisi jika nanti diterapkan atau diberlakukan sebagai produk sebuah peraturan akan menimbulkan banyak hal krusial. Apalagi, jika menilik materi dalam draf raperda tersebut ternyata banyak comotan dari adopsi Perda daerah lain.</p>
<p>Lebih-lebih perda itu, dasar acuannya adalah pengendalian dan pengawasan peredaran dan penjualan minuman beralkohol dari daerah wisata antara Bali dan Lombok. Di antaranya, masuknya draf yang sama sekali tidak relevan dengan kondisi daerah Pati yang memang bukan daerah wisata, sehingga jika draf rancangan itu diterapkan justru akan menimbulkan kondisi krusial berkepanjangan.</p>
<p>Sebagai gambaran, draf dimaksud adalah diberinya kesempatan untuk melakukan penjualan minuman beralkohol yang bisa diminum di tempat mulai pukul 20.00 s/d 22.00. Sepintas membaca draf perda itu bagus karena maksudnya agar para peminum terpusat di suatu tempat dan mudah diawasi dengan pembatasan waktu.</p>
<p>Upaya memberikan izin penjualan seperti itu bisa dilaksanakan untuk daerah-daerah yang menjadi tujuan wisata, tapi kalau di Pati diberikan fasilitas seperti itu apa mungkin. Mengapa hal-hal seperti itu tidak terlebih dahulu dikaji secara mendalam, karena tanpa diberi izin untuk minum kalau di Pati orang minum minuman beralkohol atau minuman keras (miras) itu bisa ditemukan di mana-mana, tidak siang maupun malam.</p>
<p>Apa jadinya jika perda justru berencana membuka peluang penjualan miras terpusat untuk diminum di tempat dengan dibatasi jam buka, maka dampak yang terjadi adalah keributan demi keributan antara penjual dan pengkonsumsi miras di tempat itu. Sebab, jika sudah dalam kondisi teler atau pura-pura teler, aksinya pasti macam-macam terutama tempat itu buka sampai pengunjung bosan.</p>
<p>Dampak dari permasalahan sosial seperti inilah yng tak pernah masuk kajian pembuat maupun penggagas perda, karena materi yang dipasang dalam draf memang hasil adopsi perda daerah lain sehingga yang terjadi adalah asal comot. Karena itu, &#8221;Samin News&#8221; yang ikut serta dalam dengar pendapat tersebut dengan tegas menolak atau bahkan draf pasal itu harus didrop.</p>
<p>Jika tidak ada kemauan politis untuk meniadakan pasal tersebut, maka lebih baik perda tersebut tidak perlu dilanjutkan pembahasannya. Dasar yang menjadi pertimbangan, terbitnya perda itu akan menjadi dasar acuan bagi penjual atau pengkonsumsi mencari pembenaran atas aturan yang sudah diterbitkan.</p>
<p>Padahal, dengan terbitnya aturan tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol seharusnya jenis penyakit masyarakat (pekat) yang satu ini benar-benar bisa dikendalikan, bukan sebaliknya. Karena itu, SN pun dengan tegas mengajak seluruh komponen masyarakat untuk mengurangi banyak beredarnya miras di Pati sebagai yang bisa kita lihat hasil razia dalam satu bulan saja sudah ribuan.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2019/12/pembahasan-ulang-perda-minuman-beralkohol-apa-masih-perlu.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Menakar Keseriusan Perda Pengawasan Minuman Beralkohol; Sebuah Catatan Akhir Tahun</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2019/12/menakar-keseriusan-perda-pengawasan-minuman-beralkohol-sebuah-catatan-akhir-tahun.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2019/12/menakar-keseriusan-perda-pengawasan-minuman-beralkohol-sebuah-catatan-akhir-tahun.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Alm. Alman Eko Darmo]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 20 Dec 2019 05:22:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[Alkohol]]></category>
		<category><![CDATA[Miras]]></category>
		<category><![CDATA[Oplosa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=10476</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com, Pati &#8211; AKHIR Tahun 2019 ini personel anggota legislatif di Pati menggagas sebuah peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang (seharusnya) Pengawasan bukan Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol atau sebuat lain untuk minuman keras (miras). Karena itu perda inisiatif ini Senin (23/12) pekan depan mulai ditarik ke dalam rapat Paripurna DPRD setempat dengan mengajak masyarakat [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SAMIN-NEWS.com</strong>, <strong>Pati</strong> &#8211; AKHIR Tahun 2019 ini personel anggota legislatif di Pati menggagas sebuah peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang (seharusnya) Pengawasan bukan Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol atau sebuat lain untuk minuman keras (miras). Karena itu perda inisiatif ini Senin (23/12) pekan depan mulai ditarik ke dalam rapat Paripurna DPRD setempat dengan mengajak masyarakat melakukan dengar pendapat.</p>
<p>Pertanyaannya, sejauh mana tingkat keseriusan tindak lanjut dalam pelaksanaan perda itu karena jika tidak salah aturan tentang miras tersebut sudah ada, tapi dalam hal pengawasan dan pengendaliannya setiap pelanggaran yang terjadi, maka ranah hukum yang mengadilinya tetap menempatkan terdakwa atas pelanggaran yang dilakukan dengan status terdakwa melanggar tindak pidana ringan (tipiring). Dengan dekimikian, begitu perkara diputus oleh pihak pengadil di Pengadilan Negeri (PN) setempat, terdakwa hanya dijatuhi hukuman denda dan barang bukti disita untuk dimusnahkan.</p>
<p>Karena itu, bayar denda pun selesai perkara tanpa memberikan efek jera sehingga selang beberapa hari berikutnya yang bersangkutan sudah menggelar lagi dagangannya. Jika demikian, di mana letak dan keseriusan perda tersebut dalam pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol yang ternyata tidak bisa mencegah berlangsungnya peredaran miras tersebut.</p>
<p>Jika sekarang mau diulang lagi dalam perda yang baru akan dibahas dengan mendengarkan dulu pendapat masyarakat, maka pola pelaksanaan perda nanti dipastikan tak jauh berbeda atau setali tiga uang. Apalagi jika perda tersebut adalah hasil adopsi dari perda daerah lain hasil studi banding para anggota legislatif, maka ada hal-hal yang tidak cocok jika diterapkan di daerahnya ikut masuk draf dalam pasal-pasal perda yang baru akan dibahas itu.</p>
<p>Hal tersebut bisa dibaca dalam draf pasal tentang penjualan minuman beralkohol, jelas tidak mungkin di Pati ini kalau dibuka tempat-tempat penjualannya dengan jam yang dibatasi. Yakni mulai pukul 20.00 s/d 22.00 WIB, karena Pati bukan daerah wisata seperti Bali sehingga materi draf raperda seperti ini dalam penyusunannya tanpa melalui kajian yang komprehensif.</p>
<p>Sedangkan tanpa diatur adanya jam penjualan minuman beralkohol, penjualan miras di Pati sudah berlangsung dengan sembunyi-sembunyi selama 24 jam. Apalagi dengan diberikan jam kesempatan berjualan secara resmi tentu para penjualnya seperti mendapat izin resmi berjualan sepanjang waktu, karena dalam hal ini petugas pasti tidak akan menyisir tempat-tempat penjualan tersebut.</p>
<p>Dampak yang ditimbulkan pun sudah pasti, karena penjualan miras tanpa harus izin akan marak karena hal itu bisa dilakukan di mana-mana. Tidak hanya di tempat terbuka bagi yang resmi berizin, tapi yang lebih banyak penjualan miras tersebut akan berlangsung di tempat-tempat tersembunyi seperti di tanah kosong di balik rumoun bambu.</p>
<p>Sebab, sekali lagi Pati bukanlah daerah wisata yang memang membutuhkan fasilitas tempat minum bagi para wisatawannya. Karena itu jika memproduk aturan, janganlah hanya memperhatikan sisi kepentingan produsen dengan dalih karena mengantongi izin, tapi keselamatan masyarakat juga harus menjadi pertimbangan utama, mengingat miras  dalam situasi dan kondisi apa pun dampaknya tetap negatif dari sisi kesehatan tubuh.</p>
<p>Di sisi dalam menyusun materi perda minuman beralkohol, hendaknya penggagas/pemprakarsa atau para ahlinya agar berani keluar  dari kebiasaan untuk tidak hanya sekadar normatif. Maksudnya,  dalam menyusun draf tentang jenis atau katagori minuman beralkohol dengan kandungan etanolnya sekian persen, dan yang boleh dijual dalam katagori tiga kelompok.</p>
<p>Masing-masing minuman beralkohol dengan kadar alkohol 5-10 persen, atau 14 hingga 19,5 persen meskipun banyak produk minuman beralkohol dengan kandungan alkohol di atas itu. Dengan demikian, maka dalam pencantuman jenis produk jangan hanya sekadar normatif melainkan harus disebutkan satu per satu jenis serta kandungan kadar alkohol serta nama jenis minumannya dan diproduksi oleh perusahaan apa, di mana.</p>
<p>Jika hanya normatif, ini minuman beralkohol dengan kandungan alkoholnya sekian persen sehingga harus diatur penjualannya, hal itu selamanya tak pernah akan bisa menyelesaikan persoalan minuman bermasalah sosial ini. Jangan tanggung-tanggung, sebut merek produknya jika ingin mencegah maraknya penyakit masyarakat.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2019/12/menakar-keseriusan-perda-pengawasan-minuman-beralkohol-sebuah-catatan-akhir-tahun.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kadar Alkohol Miras yang Dikonsumsi Masyarakat 14 s/d 20 Persen</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2019/12/kadar-alkohol-miras-yang-dikonsumsi-masyarakat-14-s-d-20-persen.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2019/12/kadar-alkohol-miras-yang-dikonsumsi-masyarakat-14-s-d-20-persen.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Alm. Alman Eko Darmo]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 19 Dec 2019 11:08:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[JURNALIS NYAMIN]]></category>
		<category><![CDATA[Alkhohol 12 s/d 20%]]></category>
		<category><![CDATA[Miras]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=10388</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com &#8211; Ini miras tidak hanya buatan pabrik semata yang disebut-sebut kadar alkoholnya hanya 14 s/19 persen, tidak disebutkan 20 persen tapi ada juga miras hasil oplosan yang kadar alkoholnya tak terhitung/tak terukur sehingga soal kadar alkohol dalam miras itu hanyalah penyebutan formal karena tanpa dibuktikan oleh hasil pengecekan pihak berkompeten, sehingga peredaran miras  dalam [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: center"><strong>SAMIN-NEWS.com</strong> &#8211; Ini miras tidak hanya buatan pabrik semata yang disebut-sebut kadar alkoholnya hanya 14 s/19 persen, tidak disebutkan 20 persen tapi ada juga miras hasil oplosan yang kadar alkoholnya tak terhitung/tak terukur sehingga soal kadar alkohol dalam miras itu hanyalah penyebutan formal karena tanpa dibuktikan oleh hasil pengecekan pihak berkompeten, sehingga peredaran miras  dalam `situasi apa pun tetap meracuni masyarakat.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2019/12/kadar-alkohol-miras-yang-dikonsumsi-masyarakat-14-s-d-20-persen.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bupati Haryanto; Miras Merupakan Penyebab Awal Terjadinya Permasalahan Antar Warga</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2019/12/bupati-haryanto-miras-merupakan-penyebab-awal-terjadinya-permasalahan-antar-warga.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2019/12/bupati-haryanto-miras-merupakan-penyebab-awal-terjadinya-permasalahan-antar-warga.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Alm. Alman Eko Darmo]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 19 Dec 2019 10:48:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[HUKRIM]]></category>
		<category><![CDATA[Forkompinda Pati]]></category>
		<category><![CDATA[Halaman Stadion Joyokusumo]]></category>
		<category><![CDATA[Miras]]></category>
		<category><![CDATA[pemusnahan ribuan botol minuman keras]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=10385</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com,  PATI  &#8211; Bupati Haryanto mengingatkan bahwa minuman keras (miras) apa pun bentuk dan mereknya, adalah merupakan penyebab awal pemicu terjadinya konflik permasalahan antar warga. Hal itu tak bisa dihindari jika para penggunanya sudah dalam kondisi tak bisa mengendalikan diri, sehingga masing-masing lepas kontrol dan yang terjadi permasalahan yang disebabkan awal oleh miras tak bisa [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SAMIN-NEWS.com</strong>,  <strong>PATI</strong>  &#8211; Bupati Haryanto mengingatkan bahwa minuman keras (miras) apa pun bentuk dan mereknya, adalah merupakan penyebab awal pemicu terjadinya konflik permasalahan antar warga. Hal itu tak bisa dihindari jika para penggunanya sudah dalam kondisi tak bisa mengendalikan diri, sehingga masing-masing lepas kontrol dan yang terjadi permasalahan yang disebabkan awal oleh miras tak bisa dihindari.</p>
<p>Karena itu. katanya lebih lanjut saat bersama jajaran Forkompinda Pati, Kamis (19/12) pagi memusnahkan ribuan botol miras berbagai merek di halaman depan Stadion Joyokusumo. Miras tersebut hasil operasi cipta kondisi kondusif November-Desember menjelang Hari Natal dan Tahun Baru, serta pelaksanaan Pilkades serentak Sabtu (21/12) pekan ini.</p>
<p>Dalam kesempatan dan di tempat yang sama sebelumnya, Bupati juga menjadi pemimpin upacara Operasi Lilin Candi 2019) yang digelar pihak Polres Pati. Hadir dalam kesempatan itu Ketua DPRD Pati, H Ali Badrudin serta undangan.</p>
<p>Berkait dengan miras tegasnya, dengan dampak negatif yang ditimbulkan itu maka langkah tepat upaya mencegah beredarnya di masyakarat harus dilakukan razia kemudian hasilnya dimusnahkan agar para penjualnya juga mempunyai rasa jera. &#8221;Karena itu, kami mohon pengertian dan kesadaran masyarakat bahwa miras itu tetap menjadi pemicu permasalahan di masyarakat,&#8221;ujarnya.</p>
<figure id="attachment_10384" aria-describedby="caption-attachment-10384" style="width: 1280px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-full wp-image-10384" src="https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2019/12/20191219_174119.jpg" alt="" width="1280" height="720" srcset="https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2019/12/20191219_174119.jpg 1280w, https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2019/12/20191219_174119-300x169.jpg 300w, https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2019/12/20191219_174119-1024x576.jpg 1024w, https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2019/12/20191219_174119-768x432.jpg 768w, https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2019/12/20191219_174119-696x392.jpg 696w, https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2019/12/20191219_174119-1068x601.jpg 1068w, https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2019/12/20191219_174119-747x420.jpg 747w" sizes="(max-width: 1280px) 100vw, 1280px" /><figcaption id="caption-attachment-10384" class="wp-caption-text">Bupati Haryanto (paling kiri) bersama jajaran Forkompinda tengah mengamati salah satu produk miras sebelum dimusnahkan.</figcaption></figure>
<p>Apalagi, masih kata dia, sebentar lagi juga berlangsung keramaian warga dalam menyongsong parayaan malam tahun baru. Karena itu, masyakarakat yang hadir di pusat keramaian harus bersih dan bebas dari pengaruh miras, agar terjadinya permasalahan di antara mereka bisa dihindari dan terjadinya tindak kejahatan pun bisa dicegah.</p>
<p>Karena biasanya para pelaku kejahatan menjadi nekat dan semakin berani juga setelah dipicu dengan menenggak miras, sehingga pihaknya minta kepada jajaran kepolisian tetap waspada dalam upaya memberi rasa nyaman di dalam kesempatan apa pun dan di mana pun. Sedangkan apa jenis hiburan yang akan disajikan dalam menyambut datangnya tahun baru memang belum ada kepastian.</p>
<p>Sebab, hal itu masih menungggu hasil rapat seluruh jajaran Forkompimda di tingkat provinsi sehingga masing-masing daerah tidak bisa melangkah sendiri-sendiri. &#8221;Hal tersebut mengingat faktor keamanan, ketertiban, dan ketenangan masyarakat dalam memeriahkan acara setahun sekali itu lebih diutamakan.&#8221;</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2019/12/bupati-haryanto-miras-merupakan-penyebab-awal-terjadinya-permasalahan-antar-warga.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
