<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>LBH Semarang &#8211; Samin News</title>
	<atom:link href="https://www.samin-news.com/tag/lbh-semarang/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.samin-news.com</link>
	<description>Jujur - Tajam - Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Thu, 30 Mar 2023 11:52:32 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.5</generator>
	<item>
		<title>PG Pakis Tak Berkomentar soal Perpanjangan HGB di Pundenrejo</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2023/03/pg-pakis-tak-berkomentar-soal-perpanjangan-hgb-di-pundenrejo.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2023/03/pg-pakis-tak-berkomentar-soal-perpanjangan-hgb-di-pundenrejo.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Saiful Anwar]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 30 Mar 2023 11:52:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[PATI]]></category>
		<category><![CDATA[berita pati]]></category>
		<category><![CDATA[LBH Semarang]]></category>
		<category><![CDATA[persoalan perpanjangan perizinan Hak Guna Bangunan]]></category>
		<category><![CDATA[PG Pakis]]></category>
		<category><![CDATA[PT Laju Perdana Indah]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa Lahan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=48284</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com, PATI &#8211; PT Laju Perdana Indah (LPI) PG Pakis Baru memilih untuk tidak berkomentar mengenai persoalan perpanjangan perizinan Hak Guna Bangunan (HGB) yang berlokasi di Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu Kabupaten Pati. HGB PT LPI tersebut akan berakhir pada tahun 2024 mendatang. Sementara masyarakat Pundenrejo menolak adanya perpanjangan HGB PT LPI. Seperti yang dilakukan sebelumnya [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="http://samin-news.com">SAMIN-NEWS.com,</a> PATI</strong> &#8211; PT Laju Perdana Indah (LPI) PG Pakis Baru memilih untuk tidak berkomentar mengenai persoalan perpanjangan perizinan Hak Guna Bangunan (HGB) yang berlokasi di Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu Kabupaten Pati.</p>
<p>HGB PT LPI tersebut akan berakhir pada tahun 2024 mendatang. Sementara masyarakat Pundenrejo menolak adanya perpanjangan HGB PT LPI. Seperti yang dilakukan sebelumnya pada 21 Maret kemarin, masyarakat mendatangi kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Pati dengan maksud memberikan surat keberatan.</p>
<p>Akan tetapi saat dimintai keterangan awak media, pihak perusahaan bungkam tidak memberikan keterangan detail seputar keberatan masyarakat Pundenrejo, juga tak memberikan keterangan terhadap rencana perpanjang HGB.</p>
<p>&#8220;Mohon maaf pimpinan saat ini sedang rapat, tidak bisa menemui. Tetapi saya diberi pesan, mengenai hal itu (perpanjangan HGB) tidak berkomentar apa-apa, termasuk soal keberatan masyarakat Pundenrejo,&#8221; kata Sutrisno Kepala keamanan PT LPI PG Pakis, Kamis (30/3/2023).</p>
<p>Sementara sebelumnya sekitar 100-an lebih petani Pundenrejo rombongan ke BPN Pati yang didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang untuk mendorong stakeholder terkait tidak memberi perpanjangan izin. Lantaran HGB tersebut Tidak digunakan sebagaimana mestinya oleh pemegang izin.</p>
<figure id="attachment_48278" aria-describedby="caption-attachment-48278" style="width: 1280px" class="wp-caption alignnone"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-full wp-image-48278" src="https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2023/03/IMG-20230330-WA0006.jpg" alt="PT Laju Perdana Indah (LPI) PG Pakis Baru" width="1280" height="720" srcset="https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2023/03/IMG-20230330-WA0006.jpg 1280w, https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2023/03/IMG-20230330-WA0006-300x169.jpg 300w, https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2023/03/IMG-20230330-WA0006-1024x576.jpg 1024w, https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2023/03/IMG-20230330-WA0006-768x432.jpg 768w, https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2023/03/IMG-20230330-WA0006-696x392.jpg 696w, https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2023/03/IMG-20230330-WA0006-1068x601.jpg 1068w, https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2023/03/IMG-20230330-WA0006-747x420.jpg 747w" sizes="(max-width: 1280px) 100vw, 1280px" /><figcaption id="caption-attachment-48278" class="wp-caption-text">PT Laju Perdana Indah (LPI) PG Pakis Baru</figcaption></figure>
<p>Perwakilan LBH Semarang, Fajar M Andhika mengatakan, tanah seluas sekitar 7,3 hektar di Desa Pundenrejo tidak digunakan sesuai peraturan oleh pemegang izin.</p>
<p>&#8220;Sejak tahun 2000 PT LPI tidak menggunakan tanah HGB sebagaimana mestinya sesuai peraturan, PT LPI menggunakan tanah itu untuk tanam tebu. Sementara itu di saat yang sama warga Pundenrejo mengelola dan menguasai lahan itu,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Andika mengatakan jika warga Pundenrejo berharap BPN selaku stakeholder di bawah mempunyai keberpihakan yang jelas kepada masyarakat, karena secara faktual tanah HGB yang digunakan PT LPI tidak digunakan sebagaimana mestinya. Dan masyarakat lebih membutuhkan itu.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2023/03/pg-pakis-tak-berkomentar-soal-perpanjangan-hgb-di-pundenrejo.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>LBH Semarang bersama Warga Pundenrejo Tayu Ajukan Keberatan Perpanjangan HGB PT LPI</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2023/03/lbh-semarang-bersama-warga-pundenrejo-tayu-ajukan-keberatan-perpanjangan-hgb-pt-lpi.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2023/03/lbh-semarang-bersama-warga-pundenrejo-tayu-ajukan-keberatan-perpanjangan-hgb-pt-lpi.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Saiful Anwar]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 21 Mar 2023 12:52:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[PATI]]></category>
		<category><![CDATA[BPN Pati]]></category>
		<category><![CDATA[Keberatan Perpanjangan HGU]]></category>
		<category><![CDATA[Kecamatan Tayu]]></category>
		<category><![CDATA[LBH Semarang]]></category>
		<category><![CDATA[PT Laju Perdana Indah]]></category>
		<category><![CDATA[status perizinan Hak Guna Bangunan berakhir 2024]]></category>
		<category><![CDATA[Warga Pundenrejo Tayu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=48137</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com, PATI &#8211; Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang mendampingi warga Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati terkait tanah yang dikuasai oleh PT Laju Perdana Indah (LPI) dengan status perizinan Hak Guna Bangunan (HGB) yang berakhir pada 2024. LBH Semarang bersama ratusan lebih warga Pundenrejo, mendatangi kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) Pati mengajukan surat keberatan jika [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="http://samin-news.com">SAMIN-NEWS.com,</a> PATI</strong> &#8211; Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang mendampingi warga Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati terkait tanah yang dikuasai oleh PT Laju Perdana Indah (LPI) dengan status perizinan Hak Guna Bangunan (HGB) yang berakhir pada 2024.</p>
<p>LBH Semarang bersama ratusan lebih warga Pundenrejo, mendatangi kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) Pati mengajukan surat keberatan jika setelah masa HGB rampung, namun perpanjangannya disetujui oleh pihak yang berwenang.</p>
<p>Perwakilan LBH Semarang, Fajar M Andhika mengatakan, tanah seluas sekitar 7,3 hektar di Desa Pundenrejo tidak digunakan sesuai peraturan oleh pemegang izin.</p>
<p>&#8220;Sejak tahun 2000 PT LPI tidak menggunakan tanah HGB sebagaimana mestinya sesuai peraturan, PT LPI menggunakan tanah itu untuk tanam tebu,&#8221; katanya kepada wartawan, Selasa (21/3/2023).</p>
<p>&#8220;Tahun 2024 HGB akan habis, kami warga Pundenrejo yang mengelola dan menguasai lahan itu mengajukan keberatan ke BPN sebagai instansi terkait agar tidak memperpanjang HGB oleh LPI,&#8221; sambungnya.</p>
<p>Dia menjelaskan, sejak tahun 2000-an lahan tersebut sudah dikelola masyarakat. Tetapi kejadian tidak mengenakan di tahun 2020 bahwa tanaman masyarakat dirusak oleh perusahaan.</p>
<p>&#8220;Kami berharap BPN punya keberpihakan yang jelas kepada masyarakat, karena secara faktual tanah HGB yang digunakan PT LPI tidak digunakan sebagaimana mestinya. Dan masyarakat lebih membutuhkan itu,&#8221; pintanya.</p>
<p>Dia menegaskan jika permintaan warga tidak direspon dan dikabulkan, maka nanti akan ada aksi-aksi besar selanjutnya<br />
Sementara Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Pati Solikin yang menemui warga Pundenrejo itu menjelaskan bahwa kedatangan mereka dalam rangka mengajukan surat keberatan perpanjangan HGB dari PT LPI.</p>
<p>Menurutnya, BPN Pati. merupakan aparat yang bekerja di bawah tidak bisa mengambil keputusan. Olehnya aspirasi ini akan disampaikan kepada pimpinan bagaimana mengambil langkah selanjutnya.</p>
<p>&#8220;Mereka sebenarnya sudah audiensi, bahkan zoom juga kepada kementerian (ATR/BPN) sebelumnya. Ini sudah ditangani Kementerian ATR BPN pusat. Sehingga pelaksanaan selanjutnya kita instruksi dari pimpinan,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Disinggung HGB akan berakhir tahun 2024, apakah kemungkinan diberikan perpanjangan, pihaknya akan melakukan komunikasi dengan pimpinan pusat. Lantaran, kata Solikin bahwa BPN Pati harus berada di tengah-tengah, sebab PT LPI juga punya hak punya sertifikat.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2023/03/lbh-semarang-bersama-warga-pundenrejo-tayu-ajukan-keberatan-perpanjangan-hgb-pt-lpi.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
