<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Lahan yang di Kuasai PT LPI &#8211; Samin News</title>
	<atom:link href="https://www.samin-news.com/tag/lahan-yang-di-kuasai-pt-lpi/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.samin-news.com</link>
	<description>Jujur - Tajam - Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Tue, 21 Mar 2023 13:04:04 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.5</generator>
	<item>
		<title>Cerita Warga Pundenrejo Tayu Tanahnya Dikuasai PT LPI</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2023/03/cerita-warga-pundenrejo-tayu-tanahnya-dikuasai-pt-lpi.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2023/03/cerita-warga-pundenrejo-tayu-tanahnya-dikuasai-pt-lpi.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Saiful Anwar]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 21 Mar 2023 13:04:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[PATI]]></category>
		<category><![CDATA[berita pati]]></category>
		<category><![CDATA[BPN Pati]]></category>
		<category><![CDATA[Cerita Warga Pundenrejo Tayu]]></category>
		<category><![CDATA[Lahan yang di Kuasai PT LPI]]></category>
		<category><![CDATA[Tanahnya Dikuasai PT LPI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=48143</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com, PATI &#8211; Sutoyo (40) warga Pundenrejo Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati mengadu bahwa lahan yang sebelumnya digarap, tetapi kini sudah tidak bisa lagi dimanfaatkan. Tak hanya dia, ratusan warga lainnya juga bernasib sama karena tanah tersebut dikuasai oleh PT Laju Perdana Indah (LPI). Berdasarkan penuturannya, tanah dengan luas sekitar 7 hektar tersebut telah digarap petani, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="http://samin-news.com">SAMIN-NEWS.com,</a> PATI</strong> &#8211; Sutoyo (40) warga Pundenrejo Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati mengadu bahwa lahan yang sebelumnya digarap, tetapi kini sudah tidak bisa lagi dimanfaatkan. Tak hanya dia, ratusan warga lainnya juga bernasib sama karena tanah tersebut dikuasai oleh PT Laju Perdana Indah (LPI).</p>
<p>Berdasarkan penuturannya, tanah dengan luas sekitar 7 hektar tersebut telah digarap petani, warga Pundenrejo 20 tahun lalu. Akan tetapi sejak 5 tahun ke belakang ini, petani terpaksa gigit jari tanah yang dikelolanya dicaplok perusahaan.</p>
<p>&#8220;Lima tahun sudah tidak digarap petani. Diambil alih lagi. Padahal lahan ini sudah digarap petani sekitar 20 tahun lalu,&#8221; katanya, Selasa (21/3/2023) di kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Pati.</p>
<p>Tanah tersebut dikuasai PT LPI dengan perizinan HGB akan berakhir tahun 2024 nanti. Dalam pengelolaannya tersebut perusahaan tidak menggunakan sebagaimana mestinya, namun digunakan untuk tanam tebu keperluan perusahaan.</p>
<p>&#8220;Kurang lebih tanah yang digarap oleh petani ada 7 hektar di Desa Pundenrejo yang digarap oleh 150 petani. Lahan ini terancam nggak bisa digarap petani jika diperpanjang (HGB) oleh PT LPI,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Menurutnya, tanah yang digarap petani setempat kemudian dikuasai PT LPI merupakan eigendom yaitu tanah peninggalan Belanda yang kemudian dimanfaatkan oleh masyarakat.</p>
<p>Bahkan, tanah yang dikuasai PT LPI melalui HGB tersebut memaksa dirinya bekerja serabutan untuk mencukupi kebutuhan keluarga. Di samping itu, dia mengaku merasakan trauma cukup memilukan, lantaran tanamannya pernah dibabat habis oleh perusahaan.</p>
<p>&#8220;Saat ini saya kerja serabutan untuk mencukupi kebutuhan keluarga. Dulunya pernah ditanami warga terus dibabat oleh pihak LPI. Jadi kami berharap kalau diperjuangkan bisa digarap masyarakat lagi,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Atas kejadian ini, dia bersama sekitar 100 lebih petani Pundenrejo yang didampingi LBH Semarang mengunjungi Kantor BPN Pati untuk mengajukan surat permohonan keberatan kepada PT LPI melalui BPN untuk tidak memberi izin perpanjangan HGB.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2023/03/cerita-warga-pundenrejo-tayu-tanahnya-dikuasai-pt-lpi.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>4 Poin Tuntutan Warga Pundenrejo Soal Lahan yang Dikuasai PT LPI, Ini Isinya</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2023/03/4-poin-tuntutan-warga-pundenrejo-soal-lahan-yang-dikuasai-pt-lpi-ini-isinya.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2023/03/4-poin-tuntutan-warga-pundenrejo-soal-lahan-yang-dikuasai-pt-lpi-ini-isinya.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Saiful Anwar]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 21 Mar 2023 12:58:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[PATI]]></category>
		<category><![CDATA[berita pati]]></category>
		<category><![CDATA[BPN Pati]]></category>
		<category><![CDATA[Kecamatan Tayu]]></category>
		<category><![CDATA[Lahan yang di Kuasai PT LPI]]></category>
		<category><![CDATA[Tuntutan Warga Pundenrejo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=48140</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com, PATI &#8211; Sedikitnya 100 lebih petani Pundenrejo, Kecamatan Tayu Kabupaten Pati mendatangi Kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Pati. Kedatangannya itu melayangkan surat yang berisi keberatan petani setempat atas perpanjangan izin Hak Guna Bangunan (HGB) PT Laju Perdana Indah (LPI). Dalam kesempatan itu, perwakilan warga Pundenrejo yang didampingi LBH Semarang beraudiensi dengan pegawai BPN [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="http://samin-news.com">SAMIN-NEWS.com,</a> PATI</strong> &#8211; Sedikitnya 100 lebih petani Pundenrejo, Kecamatan Tayu Kabupaten Pati mendatangi Kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Pati. Kedatangannya itu melayangkan surat yang berisi keberatan petani setempat atas perpanjangan izin Hak Guna Bangunan (HGB) PT Laju Perdana Indah (LPI).</p>
<p>Dalam kesempatan itu, perwakilan warga Pundenrejo yang didampingi LBH Semarang beraudiensi dengan pegawai BPN Pati yang tampak terlihat diterima di antaranya Solikin, Lulus YP, dan pegawai lainnya.</p>
<p>Setidaknya ada 4 poin tuntutan warga atas persoalan tanah di lingkungannya itu yang saat ini dikuasai oleh PT LPI. Adapun hasil audiensi tersebut dibacakan oleh Supriyadi selaku tokoh masyarakat Desa Pundenrejo.<br />
Berikut hasil audiensi antara warga Desa Pundenrejo dengan pegawai Kantor BPN Pati.</p>
<p>&#8220;Pertama, warga Pundenrejo meminta untuk tidak perpanjangan HGB nomor 9 s/d HGB nomor 13 di Desa Pundenrejo dengan luas kurang lebih 7,3 hektar,&#8221; bunyi hasil audiensi.</p>
<p>Kedua, warga Pundenrejo meminta Kepala BPN Pati untuk tidak memproses HGB yang belum clear and clean. Ketiga, warga Pundenrejo tidak mempersalahkan perpanjangan selain pada poin ke-1 atau selain di Desa Pundenrejo.</p>
<p>Terakhir, yang keempat bahwa surat keberatan yang disampaikan kepada kantor BPN Pati akan diteruskan (BPN Pati) ke pimpinannya sebagai bahan pertimbangan untuk mengambil keputusan.</p>
<p>Sebagai informasi, PT LPI yang berlokasi di Jln Raya Pati &#8211; Tayu Desa Pakis ini adalah perusahaan yang bergerak pada industri pengolahan gula.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2023/03/4-poin-tuntutan-warga-pundenrejo-soal-lahan-yang-dikuasai-pt-lpi-ini-isinya.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
