<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Lahan dengan Sistem Tukar Guling di Pati &#8211; Samin News</title>
	<atom:link href="https://www.samin-news.com/tag/lahan-dengan-sistem-tukar-guling-di-pati/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.samin-news.com</link>
	<description>Jujur - Tajam - Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Fri, 20 May 2022 12:35:18 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.5</generator>
	<item>
		<title>Ganti Desa Wangunrejo Akan Melakukan Tukar Guling TKD Miliknya</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2022/05/ganti-desa-wangunrejo-akan-melakukan-tukar-guling-tkd-miliknya.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2022/05/ganti-desa-wangunrejo-akan-melakukan-tukar-guling-tkd-miliknya.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Alm. Alman Eko Darmo]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 20 May 2022 11:33:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[PATI]]></category>
		<category><![CDATA[Lahan dengan Sistem Tukar Guling di Pati]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=41568</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com, PATI &#8211; Pemerintah Desa Ngarus, Kecamatan Pati, kini tengah menunggu selesainya proses tukar guling lahan bengkok milik perangkatnya. Selain lahan bengkok untuk Sekretaris Desa (Sekdes) juga Kepala Seksi (Kasie) pemerintahan desa setempat yang semula berlokasi di Desa Bumirejo, Kecamatan Margorejo ke Desa Badegan, kecamatan yang sama. Berikutnya, kini juga beredar kabar bahwa Desa Wangunrejo, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SAMIN-NEWS.com, PATI</strong> &#8211; Pemerintah Desa Ngarus, Kecamatan Pati, kini tengah menunggu selesainya proses tukar guling lahan bengkok milik perangkatnya. Selain lahan bengkok untuk Sekretaris Desa (Sekdes) juga Kepala Seksi (Kasie) pemerintahan desa setempat yang semula berlokasi di Desa Bumirejo, Kecamatan Margorejo ke Desa Badegan, kecamatan yang sama.</p>
<p>Berikutnya, kini juga beredar kabar bahwa Desa Wangunrejo, di wilayah kecamatan setempat berencana melakukan tukar guling atas tanah kas desa (TKD) miliknya yang lazim disebut sebagai bandadesa. Bahkan luasnya disebut-sebut mencapai tidak kurang dari satu hektare, dengan gambaran penawaran harga awal per meter persegi sebesar Rp 1 juta.</p>
<p>Berdasarkan keterangan yang dihimpun lagi-lagi menyebutkan, jika &#8221;tidak ada asap&#8221; sudah barang tentu tidak ada muncul &#8221;titik api&#8221; latar belakang akan berlangsungnya penukaran TKD tersebut. Apalagi, dalam hal ini tawaran untuk melakukan hal itu ternyata datang dari &#8221;orang penting&#8221; di Pati kepada Kepala Desa Wangunrejo, Kasmadi.</p>
<p>Akan tetapi, prediksi nilai tukar TKD tersebut kalau sebesar Rp 1 juta per meter persegi jelas tidak akan mampu mencapai sebesar itu, melainkan paling maksimal disebut-sebut adalah Rp 600.000 per meter persegi. Sebab hasil TKD tersebut kepentingannya juga sama dengan tukar guling lahan bengkok perangkat Desa Ngarus, yaitu mendukung penyediaan lahan untuk perluasan kawasan industri pihak investor.</p>
<p>Dengan kata lain, berdasarkan Pasal 32 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendageri) No 1 Tahun 2016, hal tersebut memang tidak ada larangan. Sebab, hal tersebut bisa dilakukan jika tukar guling itu untuk kepentingan umum maupun bukan kepentingan umum harus dilakukan sesuai ketentuan prosedur, seperti didahului dengan musyawarah desa (Musdes) kemudian kepala desa mengajukan hal tersebut kepada Bupati, dan seterusnya.</p>
<p>Pendek kata, satu hal yang juga harus dipedomani dalam pelaksanaannya adalah Permendageri No 4 Tahun 2007, yaitu tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa. Di mana kepala desa membuat berita acara (BA) mendapat persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), termasuk adanya dukungan peraturan desa (Perdes) tentang TKD tersebut di masa lalu, fotokopi leter C dan tanah milik masyarakat sebagai pengganti.</p>
<p>Dalam hal tukar guling TKD selain mendapat izin dari Bupati juga Gubernur, dan Mendageri mengingat tujuannya adalah untuk kepentingan umum atau demi kepentingan nasional yang lebih penting seperti untuk perluasan kawasan industri. Akan tetapi strateginya harus tetap memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).</p>
<p>Diminta tanggapannya dalam kesempatan terpisah berkait hal tersebut, Kepala Desa (Kades) Wangunrejo, Kecamatan Margorejo, Kasmadi menegaskan bahwa masalah itu tidak benar dan hanya isu, tapi ia pun membenarkan memang ada wacana demikian. &#8221;Karena itu, adalah tergantung sikap warga keberatan atau tidak perlu dilakukan musyawarah, tapi sampai saat ini kami belum melangkah apa-apa,&#8221;tandasnya.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2022/05/ganti-desa-wangunrejo-akan-melakukan-tukar-guling-tkd-miliknya.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Hasil Tukar Guling Lahan Bengkok Desa Ngarus Akan Dijual Lagi dengan Harga Tinggi Hanya Isu</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2022/05/hasil-tukar-guling-lahan-bengkok-desa-ngarus-akan-dijual-lagi-dengan-harga-tinggi-hanya-isu.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2022/05/hasil-tukar-guling-lahan-bengkok-desa-ngarus-akan-dijual-lagi-dengan-harga-tinggi-hanya-isu.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Alm. Alman Eko Darmo]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 17 May 2022 09:08:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[PATI]]></category>
		<category><![CDATA[Lahan dengan Sistem Tukar Guling di Pati]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=41504</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com, PATI &#8211; Dalam hal pelaksanaan tukar guling lahan bengkok Sekretaris Desa (Sekdes) dan Kasi Pemerintahan Desa Ngarus, Kecamatan Pati, pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) tugasnya adalah fasilitasi. Karena itu, sama sekali tidak benar jika lahan setelah ditukar guling akan dijual lagi kepada perusahaan yang membutuhkan, semua itu hanyalah isu yang sengaja dilontarkan oleh pihak-pihak tak bertanggung [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SAMIN-NEWS.com, PATI</strong> &#8211; Dalam hal pelaksanaan tukar guling lahan bengkok Sekretaris Desa (Sekdes) dan Kasi Pemerintahan Desa Ngarus, Kecamatan Pati, pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) tugasnya adalah fasilitasi. Karena itu, sama sekali tidak benar jika lahan setelah ditukar guling akan dijual lagi kepada perusahaan yang membutuhkan, semua itu hanyalah isu yang sengaja dilontarkan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab.</p>
<p>Sebab, tandas Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan Setda Pati, Imam Kartiko, pelaksanaan tukar guling tersebut sesuai ketentuan, sehingga dalam hal ini setelah pihak pemerintahan desa (pemdes) yang bersangkutan tidak keberatan, barulah ditindaklanjuti oleh pihaknya untuk fasilitasi. Untuk persetujuan pemerintahan desa, bentuknya tentu saja dituangkan dalam musyawarah desa (Musdes), sehingga pemegang hak lahan bengkok itu juga membuat surat pernyataan tidak keberatan.</p>
<p>Tidak cukup hanya itu, karena dalam hal persetujuan dilaksanakannya tukar guling lahan milik pemerintah tersebut ada beberapa syarat lainnya yang juga harus dipenuhi. Akan tetapi, jika menyangkut persetujuan tidak hanya dari perangkat desa pemegang hak maupun dari pemerintahan desa yang bersangkutan, malainkan juga harus ada persetujuan dari Bupati.</p>
<p>Tanpa ada pesetujuan tersebut, maka pelaksanaan tukar guling lahan bengkok milik pemerintah tentu tidak bisa berjalan, sehingga semua kelengkapan persyaratan tidak bisa hanya asal. &#8221;Selain persetujuan dari Pak Bupati juga harus mendapat izin dari Pak Gubernur, sehingga tim dari pemerintah provinsi (Pemprov) terlebih dahulu akan turun untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi,&#8221;tandasnya.</p>
<p><img fetchpriority="high" decoding="async" class="alignnone size-thumbnail wp-image-41501" src="https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2022/05/IMG-20220517-WA0002-300x300.jpg" alt="" width="300" height="300" /></p>
<figure id="attachment_41502" aria-describedby="caption-attachment-41502" style="width: 300px" class="wp-caption alignnone"><img decoding="async" class="size-thumbnail wp-image-41502" src="https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2022/05/IMG-20220517-WA0003-300x300.jpg" alt="Salah seorang personel tim fasilitasi dari Bagian Tata Pemerintahan saat menunjuk lokasi lahan pengganti tukar guling bengkok Sekdes dan Kasi Pemerintahan Desa Ngarus, Kecamatan Pati saat bersama tim meninjau ke lokasi di Desa Badegan, Kecamatan Margorejo (Foto:SN/dok-nn)" width="300" height="300" /><figcaption id="caption-attachment-41502" class="wp-caption-text">Salah seorang personel tim fasilitasi dari Bagian Tata Pemerintahan saat menunjuk lokasi lahan pengganti tukar guling bengkok Sekdes dan Kasi Pemerintahan Desa Ngarus, Kecamatan Pati saat bersama tim meninjau ke lokasi di Desa Badegan, Kecamatan Margorejo (Foto:SN/dok-nn)</figcaption></figure>
<p>Sampai saat ini, lanjut Imam Kartiko, izin dari Gubernur masih dalam proses pengajuan sehingga untuk kelanjutannya masih menunggu. Di sisi lain, mengingat dalam tukar guling ini tidak untuk kepentingan umum seperti tukar guling lahan untuk Gedung Olah Raga (GOR), melainkan penyediaan lahan untuk perusahaan,  maka selain izin dari Gubernur juga harus mendapat izin dari Kementrian.</p>
<p>Dengan demikian, sebelum memberikan izin persetujuan pihak kementerian juga akan menerjunkan tim-nya untuk melakukan pengecekan langsung ke lapangan. Karena itu, jelas tidak mungkin jika lahan hasil tukar guling tersebut akan dijual lagi dengan harga yang lebih tinggi dari nilai taksiran yang ditetapkan oleh Tim dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).</p>
<p>Hal itu sama saja, berarti nilai tukar guling tetap harus senilai dengan taksiran appraisal lembaga atau Tim KJPP sebagai lembaga resmi yang benar-benar profesional.&#8221;Karena itu, munculnya hal-hal yang disebutkan bahwa lahan hasil tukar guling akan dijual lagi ke pihak perusahaan dengan harga lebih tinggi hanyalah isu-isu yang jauh dari hal sebenarnya,&#8221;ujarnya.</p>
<p>Dalam kesempatan itu, Imam Kartiko juga menegaskan bahwa pihaknya sudah melaksanakan proses tukar guling tersebut sesuai ketentuan. Sehingga saat ini, tinggal menunggu proses untuk mendapatkan izin dari Gubernur, dan proses selanjutnya akan diikuti dengan proses permohonan izin dari kementrian.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2022/05/hasil-tukar-guling-lahan-bengkok-desa-ngarus-akan-dijual-lagi-dengan-harga-tinggi-hanya-isu.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Perbuatan Korupsi; Mengambil Untung dalam Tukar Guling Lahan Bengkok Desa Ngarus</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2022/05/perbuatan-korupsi-mengambil-untung-dalam-tukar-guling-lahan-bengkok-desa-ngarus.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2022/05/perbuatan-korupsi-mengambil-untung-dalam-tukar-guling-lahan-bengkok-desa-ngarus.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Alm. Alman Eko Darmo]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 15 May 2022 08:13:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[PATI]]></category>
		<category><![CDATA[Lahan dengan Sistem Tukar Guling di Pati]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=41458</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com, PATI &#8211; Selain Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DPRD Pati, Teguh Bandang W, ternyata masih ada personel anggota DPRD lainnya yang peduli terhadap silang sengkarut lahan seluas 1.036 hektare di wilayah Kecamatan Trangkil dan Kecamatan Margoyoso. Personel yang bersangkutan tak lain, Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar yang juga anggota Komisi B DPRD setempat, Nur [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SAMIN-NEWS.com, PATI</strong> &#8211; Selain Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DPRD Pati, Teguh Bandang W, ternyata masih ada personel anggota DPRD lainnya yang peduli terhadap silang sengkarut lahan seluas 1.036 hektare di wilayah Kecamatan Trangkil dan Kecamatan Margoyoso. Personel yang bersangkutan tak lain, Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar yang juga anggota Komisi B DPRD setempat, Nur Sukarno.</p>
<p>Tidak hanya itu, ia juga sudah menyerap dan menghimpun banyak informasi berkait dengan pelaksanaan tukar guling lahan bengkok Sekretaris Desa (Sekdes) dan Kaur Pemerintahan Desa Ngarus, Kecamatan Pati. Selain itu, kini juga sudah masuk lagi akan ada pelaksanaan tukar guling lainnya untuk lahan banda Desa Wangunrejo, Kecamatan Margorejo yang luasnya tidak kurang dari 10.000 meter persegi atau seluas satu hektare.</p>
<p>Berdasarkan peruntukannya pun tak jauh berbeda dengan tukar guling lahan bengkok Desa Ngarus yang sebelumnya berlokasi di Desa Bumirejo, Kecamatan Margorejo. Yakni, untuk mendukung penyediaan lahan perusahaan asing yang berinvestasi di Pati, karena perusahaan tersebut akan melakukan perluasan lokasi perusahaannya, sehingga membutuhkan area cukup luas.</p>
<p>Menyikapi kondisi tersebut dengan tegas Nur Sukarno menyampaikan, bahwa pihaknya pun sependapat dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati, yaitu sangat mendukung proinvestasi meskipun itu perusahaan asing. &#8221;Sebab, adanya investasi perusahaan tersebut tetap akan memberikan peluang kerja bagi masyarakat luas, utamanya masyarakat di Kabupaten Pati,&#8221;ujarnya.</p>
<p>Akan tetapi, lanjutnya, di balik proses penyediaan lahan yang melalui sistem tukar guling tersebut prinsip-prinsip yang harus menjadi acuan adalah dasar aturannya harus benar-benar dipatuhi oleh siapa saja yang terlibat di dalamnya. Dengan kata lain, dalam proses tersebut hendaknya jangan sampai ada yang menabrak ketentuan hukum, termasuk harus patuh kepada penetapan taksir nilai lahan yang ditukar guling maupun nilai lahan pengganti sebagai penukarnya.</p>
<p>Dalam hal tersebut, jangan ada satu pun di antara yang terlibat dalam proses ini mengambil untuk baik untuk kepentingan pribadi maupun kelompok, sekali pun itu hanya menerima jasa atas hasil pekerjaannya. Jika sampai ada yang melakukan tindak tersebut, maka kategori perbuatannya adalah sama saja dengan melakukan tindakan korupsi.</p>
<p>Sebab, proses tukar guling atau pengganti lahan tersebut notabene adalah lahan milik pemerintah desa desa (Pemdes), karena memang dibutuhkan untuk mendukung pro investasi. Akan tetapi, jika ujung-ujungnya ada muatan baik per orangan maupun kelompok yang sengaja mengambil keuntungan, jelas sama saja menabrak aturan hukum karena lahan yang ditukar guling itu milik pemerintah, bukan milik perorangan maupun swasta.</p>
<p>Mengingat hal tersebut, maka siapa pun yang ada dalam lingkaran proses pelaksanaan tukar giling lahan bengkok Sekdes maupun Kaur Pemerintahan Desa Ngarus dari Desa Bumirejo ke Desa Badegan, Kecamatan Margorejo, selama berjalan di atas rel aturan tentu patut diacungi dengan jempol. &#8221;Akan tetapi sebaliknya, jika masih ada yang berkeinginan mengambil untung, maka selain masalahnya akan berkepanjangan juga memunculkan fitnah yang tanpa ujung maupun pangkal,&#8221;tandas Nur Sukarno.(adv)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2022/05/perbuatan-korupsi-mengambil-untung-dalam-tukar-guling-lahan-bengkok-desa-ngarus.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pramudya Budi L; Jangan Ada yang Ambil Keuntungan Tukar Guling Bengkok Ngarus</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2022/05/pramudya-budi-l-jangan-ada-yang-ambil-keuntungan-tukar-guling-bengkok-ngarus.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2022/05/pramudya-budi-l-jangan-ada-yang-ambil-keuntungan-tukar-guling-bengkok-ngarus.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Alm. Alman Eko Darmo]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 14 May 2022 06:57:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[PATI]]></category>
		<category><![CDATA[Lahan dengan Sistem Tukar Guling di Pati]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=41421</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com, PATI &#8211; Salah seorang personel Presidium Dewan Kota (DK) Pati, Pramudya Budi L dengan tegas mengingatkan, bahwa dalam pelaksanaan tukar guling lahan bengkok Sekretaris Desa (Sekdes) dan Kaur Pemerintahan Desa Ngarus, Kecamatan Pati, jangan coba-coba ada yang culas. Yakni, ikut mengambil keuntungan demi kepentingan pribadi maupun kelompok, mengingat semua sudah ada ketentuannya. Penegasan tersebut disampaikan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SAMIN-NEWS.com, PATI</strong> &#8211; Salah seorang personel Presidium Dewan Kota (DK) Pati, Pramudya Budi L dengan tegas mengingatkan, bahwa dalam pelaksanaan tukar guling lahan bengkok Sekretaris Desa (Sekdes) dan Kaur Pemerintahan Desa Ngarus, Kecamatan Pati, jangan coba-coba ada yang culas. Yakni, ikut mengambil keuntungan demi kepentingan pribadi maupun kelompok, mengingat semua sudah ada ketentuannya.</p>
<p>Penegasan tersebut disampaikan juga setelah membaca dan mencermati perkembangan pemberiataan &#8221;Samin News&#8221; (SN) yang boleh diibaratkan, &#8221;ada asap tentu ada api&#8221; permainan panas berkait dengan yang namanya kesempatan mencari untung. Hal tersebut bukan hal yang riskan, sepanjang mengingat bahwa yang dilakukan tukar guling tersebut status lahannya adalah milik pemerintahan Desa Ngarus.</p>
<p>Kendati Ngarus adalah wilayah pemerintahan tingkat desa, hal itu tentu menjadi bagian dari pemerintahan yang sah dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dengan demikian lahan bengkok yang ada di desanya, adalah menjadi bagian sah dari pemerintah, sehingga tegasnya Pemerintahan Desa Ngarus itu bukan pemerintahan swasta, karena pemerintahan swasta memang tidak ada aturannya.</p>
<p>Karena itu, jika ada pihak-pihak yang mencoba bermain untuk mencari keuntungan dalam pelaksanaan tukar guling lahan bengkok desa tersebut, hal itu sama saja dengan melakukan perbuatan korupsi uang negara. &#8221;Hal tersebut siapa yang melakukan perbuatan itu adalah sama saja menabrak hukum, sehingga jika belum terlanjur karena tukar guling baru sah jika mendapat izin gubernur seharusnya diurungkan saja,&#8221;tandas Pramudya,</p>
<p>Lebih baik, lanjutnya, segera tepis jika di tengah-tengah proses tukar guling lahan bengkok itu muncul isu-isu yang bisa saja menjadi fitnah. Yakni, adanya &#8221;jasa&#8221; lahan bengkok yang ditukar tersebut akan dibeli lagi pihak swasta dengan harga cukup tinggi, karena disebut-sebut mencapai Rp 600.000 per meter persegi, sehingga hal itulah yang besar kemungkinan menjadi penyebab merebaknya isu-isu miring di luaran.</p>
<p>Sebab, dalam proses tukar guling tersebut sudah melibatkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang sudah membuat taksiran harga lahan bengkok yang sebelumnya terletak di Desa Bumirejo, Kecamatan Margorejo. Masing-masing satu bidang lahan untuk bengkok sekdes seluas 5.677 meter persegi nilainya mencapai Rp 1.010.500.000 dan yang satu bidang lagi luas 2.180 meter persegi taksir nilainya sebesar Rp 388 juta.</p>
<p>Sementara berdasarkan berita &#8221;Samin News&#8221;, bahwa yang satu bidang lagi adalah lahan bengkok milik Kaur Pemerintahan Desa Ngarus juga di Desa Bumirejo seluas 5.970 meter persegi nilainya ditaksir sebesar Rp  1.062.000.000. Sedangkan lahan bengkok pengganti yang disebut-sebut berlokasi di Desa Badegan juga di Kecamatan Margorejo seluas 6.948 meter persegi nilai taksirnya mencapai Rp 1.354.800.000.</p>
<p>Seharusnya dalam pelaksanaan tukar guling yang menjadi acuan adalah bila taksir apraisal dari KJPP tersebut, termasuk lahan bengkok sekdes yang lokasi penggantinya di desa yang sama (Badegan). &#8221;Yakni, yang menjadi 8.019 meter persegi dinilai sebesar Rp 1.587.700.000, dan yang satu bidang lagi luasnya berubah menjadi 4.055 meter persegi nilai taksirnya sebesar Rp 798.800.000, bukan malah menjadi isu liar dijual lagi dengan harga mencapai Rp 600.000 per meter persegi,&#8221;papar Pramudya Budi L masih mengutip berita &#8221;Samin News.&#8221;</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2022/05/pramudya-budi-l-jangan-ada-yang-ambil-keuntungan-tukar-guling-bengkok-ngarus.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Belajar &#8221;Berhitung Untung&#8221; dalam Tukar Guling Lahan Bengkok Desa Ngarus</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2022/05/belajar-berhitung-untung-dalam-tukar-guling-lahan-bengkok-desa-ngarus.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2022/05/belajar-berhitung-untung-dalam-tukar-guling-lahan-bengkok-desa-ngarus.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Alm. Alman Eko Darmo]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 10 May 2022 11:21:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[PATI]]></category>
		<category><![CDATA[Lahan dengan Sistem Tukar Guling di Pati]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=41312</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com, PATI &#8211; Seorang pemerhati fasilitas umum (Fasum) di wilayah Kecamatan Margorejo yang namanya minta disebut saja sebagai Panuntun, kembali &#8221;menuntun&#8221; Samin News (SN) untuk mengajak &#8221;berhitung untung.&#8221; Apalagi, jika tidak masalah untung dalam pelaksanaan tukar guling lahan bengkok milik Sekretaris Desa (Sekdes) dan Kaur Pemerintahan Desa Ngarus, Kecamatan Pati. Lokasi lahan bengkok tersebut selama ini [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SAMIN-NEWS.com, PATI</strong> &#8211; Seorang pemerhati fasilitas umum (Fasum) di wilayah Kecamatan Margorejo yang namanya minta disebut saja sebagai Panuntun, kembali &#8221;menuntun&#8221; Samin News (SN) untuk mengajak &#8221;berhitung untung.&#8221; Apalagi, jika tidak masalah untung dalam pelaksanaan tukar guling lahan bengkok milik Sekretaris Desa (Sekdes) dan Kaur Pemerintahan Desa Ngarus, Kecamatan Pati.</p>
<p>Lokasi lahan bengkok tersebut selama ini di Desa Bumirejo, Kecamatan Margorejo yang saat ini dalam upaya memberi peluang kepada investor asing, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati, secara tidak langsung konsekuensinya harus bisa menyediakan lahan. Yakni, untuk kepentingan perluasan lokasi usaha investor asing tersebut, maka pucuk dicinta ulam pun tiba.</p>
<p>Sebab, di Desa Bumirejo ini ternyata merupakan letak lokasi lahan bengkok milik Sekdes dan Kaur Pemerintahan Desa Ngarus, Kecamatan Pati. Dari sisi kondisi wilayah, Ngarus memang berada di tengah-tengah Kota Pati tapi status pemerintahannya belum sebagai kelurahan, sehingga kades dan perangkatnya masih mendapat penghasilan dari tanah bengkok.</p>
<p>Karena ada perushaan asing yang membutuhkan lahan untuk kepentingan usahanya, maka gengsi dong jika Pemkab Pati tidak bisa memenuhi kebutuhan tersebut sebagai &#8216;kabupaten yang &#8221;welcome&#8221; terhadap investasi. &#8221;Akhirnya, dipilihlah langkah kebijakan untuk menukar lahan bengkok Desa Ngarus tersebut yang prosesnya sudah dimulai sejak Desember 2021 dan berlanjut hingga Februari 2022,&#8221;ujar Panuntun.</p>
<p>Jika dicermati, lanjutnya dalam proses tukar guling tersebut tidak ada yang mengarah pada unsur kesengajaan untuk menabrak ketentuan yang berlaku. Karena itu, selain telah bekerja Tim dari kalangan pemerintah setempat juga menggunakan atau melibatkan penyedia jasa dari Tim Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Edi Rianto dan Rekan dari Kota Surakarta.</p>
<p>Tim ini sudah melakukan penelusuran lahan bengkok atas milik Sekdes Ngarus yang sebelumnya seluas 8.500 meter persegi setelah diukur ulang tinggal 5.677 meter persegi. Nilai atau harga taksirannya mencapai Rp 1.010.500.000, dan yang satu bidang lagi luasnya 2.180 meter persegi ditaksir nilainya sebesar Rp 388 juta, tapi untuk lahan pengganti di Badegan juga di kecamatan sama yang satu bidang menjadi 8.019 meter persegi.</p>
<p>Nilai taksirannya oleh KJPP dibuat menjadi Rp 1.587.700.000, dan masih bengkok Sekdes Ngarus yang satu bidang lagi diganti seluas 4.055 meter persegi dengan nilai taksir mencapai Rp 798.800.000. Ada pun yang satu bidang lagi, adalah lahan bengkok untuk Kaur Pemerintahan Desa Ngarus yang di Bumirejo luasnya semula 7.340  meter persegi tinggal 5.970 meter persegi, ditaksir oleh Tim KJPP nilainya mencapai Rp 1.062.600.000.</p>
<p>Akan tetapi lahan pengganti yang berlokasi di Desa Badegan menjadi 6.948 meter persegi dengan taksiran nilai mencapai Rp 1.354.800.000. &#8221;Jika mencermati nilai-nilai baik luas maupun taksiran nominal, semua tampak mulus dan tidak ada pihak yang dirugikan, maka marilah kita belajar berhitung soal untung dalam tukar guling ini, agar semua menjadi terbuka dan transparan,&#8221;tandasnya.</p>
<p>Sebab, masih ungkap yang bersangkutan, lahan bengkok di Bumirejo yang sudah dalam proses tukar guling dengan lahan yang berlokasi di Badegan, melalui perantara atau makelar perusahaan tentu akan dibeli. Bahkan, pihak perusahaan konon telah mematok harga pembelian lahan kepada makelar per meter persegi adalah Rp satu juta, sehingga jika berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP) sudah mendekati dengan harga tanah di pinggiran perkotaan (Pati).</p>
<p>Sedangkan faktanya, makelar pengadaan lahan untuk perusahaan asing, siapa pun mereka dan dari kalangan mana, saat harus membayar harga pembelian harga tanah milik warga berkisar antara Rp 350.000 s/d Rp 400.000 per meter persegi. Sedangkan tanah bengkok Desa Ngarus di Bumirejo yang sudah ditukar guling dari isu liar yang beredar di luaran, pihak makelar masih berani membayar dengan harga Rp 600.000/meter persegi.</p>
<p>Terlepas sejauh mana, tentu akan lebih baik bila pemerintah kabupaten setempat sebagai pihak yang melakukan tukar guling terbuka, agar masalah tersebut tidak menjadi fitnah berlarut-larut, karena dari nilai perhitungan untung saja memang membuat orang lain berdecak. Lihat saja, misalnya, harga lahan hasil tukar guling itu Rp 600.000 per meter persegi, untuk satu bidang bengkok Sekdes seluas 5.677 meter persegi akan ketemu angka Rp 3.406.200.000, dan jika dibeli dengan harga Rp 400.000 nilainya mencapai Rp 2.270.800.000.</p>
<p>Sementara yang satu bidang lainnya seluas 2.180 meter persegi jika dibeli dengan harga 600.000 per meter persegi akan mencapai sebesar Rp 1.308.000.000, dan bila dibeli sama oleh makelar dengan harga sama dengan harga tanah warga Rp 400.000/meter persegi adalah sebesar Rp 872.000.000. &#8221;Sedangkan satu bidang lainnya tanah bengkok Kaur Pemerintahan seluas 5.970 meter persegi jika dibeli dengan harga Rp 600.000 per meter persegi nilainya mencapai 3.582.000.000, dan bila dengan harga Rp 400.000 per meter persegi adalah Rp 2.388.000.0000,&#8221;imbuh Panuntun.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2022/05/belajar-berhitung-untung-dalam-tukar-guling-lahan-bengkok-desa-ngarus.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Membuka Peluang Bagi Investor Asing; Penyediaan Lahan dengan Sistem Tukar Guling Bukan Halangan</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2022/05/membuka-peluang-bagi-investor-asing-penyediaan-lahan-dengan-sistem-tukar-guling-bukan-halangan.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2022/05/membuka-peluang-bagi-investor-asing-penyediaan-lahan-dengan-sistem-tukar-guling-bukan-halangan.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Alm. Alman Eko Darmo]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 09 May 2022 09:05:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[PATI]]></category>
		<category><![CDATA[Lahan dengan Sistem Tukar Guling di Pati]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=41255</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com, PATI &#8211; Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati dalam membuka dan memberi peluang berkembangnya perusahaan asing di daerahnya, ternyata tidak tanggung-tanggung. Salah satu di antaranya adalah pengadaan lahan untuk pengembangan perusahaan itu, semua jajaran terkait ikut turun tangan meskipun harus memberlakukan sistem tukar guling atas lahan pemerintah pun bukan suatu halangan atau hal tabu untuk dilakukan. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<figure id="attachment_41253" aria-describedby="caption-attachment-41253" style="width: 300px" class="wp-caption alignnone"><img decoding="async" class="size-thumbnail wp-image-41253" src="https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2022/05/IMG-20220509-WA0002-300x300.jpg" alt="Lokasi bekas bengkok Sekretaris Desa (Sekdes) Ngarus, Kecamatan Pati yang berdekatan dengan perusahaan asing yang sudah beroperasi dilihat dari kejauhan, dan sekarang sudah ditukar guling.(Foto:SN/dok-nn)" width="300" height="300" /><figcaption id="caption-attachment-41253" class="wp-caption-text">Lokasi bekas bengkok Sekretaris Desa (Sekdes) Ngarus, Kecamatan Pati yang berdekatan dengan perusahaan asing yang sudah beroperasi dilihat dari kejauhan, dan sekarang sudah ditukar guling.(Foto:SN/dok-nn)</figcaption></figure>
<p><strong>SAMIN-NEWS.com, PATI</strong> &#8211; Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati dalam membuka dan memberi peluang berkembangnya perusahaan asing di daerahnya, ternyata tidak tanggung-tanggung. Salah satu di antaranya adalah pengadaan lahan untuk pengembangan perusahaan itu, semua jajaran terkait ikut turun tangan meskipun harus memberlakukan sistem tukar guling atas lahan pemerintah pun bukan suatu halangan atau hal tabu untuk dilakukan.</p>
<p>Di sisi lain, sampai saat ini silang-sengkarut antara jajaran eksekutif dan legislatif soal lahan seluas 1.036 hektare lebih di wilayah Kecamatan Trangkil dan Kecamatan Margoyoso juga belum berakhir. Tujuan penyediaan lahan seluas itu juga disebut-sebut untuk kepentingan investasi perusahaan asing yang sekarang sudah beroperasi di wilayah Kecamatan Margorejo juga menyusul persiapan berdirinya perusahaan di wilayah Kecamatan Batangan.</p>
<p>Bahkan, berdasar penulusuran dan keterangan yang dihimpun &#8221;Samin News&#8221; menyebutkan, bahwa perusahaan yang sudah beroperasi di wilayah Kecamatan Margorejo itu, saat ini sudah bersiap-siap melakukan perluasan area usahanya. Padahal, sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2011 yang diubah menjadi Perda No 2 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) bahwa di wilayah kecamatan ini adalah masuk kawasan hijau.</p>
<p>Dengan demikian, Perda yang berkait hal tersebut juga akhirnya bertabrakan dengan kepentingan yang dinilai sangat menguntungkan, yaitu bersedianya investor asing berinvestasi di Pati sehingga segala sesuatunya untuk pengembangan atau perluasan tempat usaha sudah dipersiapkan dengan rapi. Salah satunya, adalah hal yang berkait dengan kepentingan penyediaan lahan untuk investor yang bersangkutan.</p>
<figure id="attachment_41251" aria-describedby="caption-attachment-41251" style="width: 300px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-thumbnail wp-image-41251" src="https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2022/05/IMG-20220509-WA0003-300x300.jpg" alt="Lahan pengganti tanah bengkok Sekdes dan Kaur Pemerintahan Desa Ngarus, Kecamatan Pati yang sebelumnya berlokasi di Bumirejo, Kecamatan Margorejo akan beralih ke Desa Badegan juga di wilayah kecematan setempat.(Foto:SN/dok-nn)" width="300" height="300" /><figcaption id="caption-attachment-41251" class="wp-caption-text">Lahan pengganti tanah bengkok Sekdes dan Kaur Pemerintahan Desa Ngarus, Kecamatan Pati yang sebelumnya berlokasi di Bumirejo, Kecamatan Margorejo akan beralih ke Desa Badegan juga di wilayah kecematan setempat.(Foto:SN/dok-nn)</figcaption></figure>
<p>Berkait dengan tukar guling lahan bengkok Sekdes Ngarus, Kecamatan Pati yang semula berlokasi di Desa Bumirejo, Kecamatan Margorejo, luas sesuai catatan C desa adalah 8.500 meter persegi dengan no M27-5-53 persil 7 klas S (Sawah) III. Akan tetapi setelah diukur pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Desember 2021 luasnya berkurang tinggal 5.677 meter persegi dengan taksir harga oleh pihak Tim Apraisal Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Kota Surakarta, Edi Rianto dan nilainya sebesar Rp 1.010.500.000.</p>
<p>Dilihat dari berkurangnya nilai fisik lahan bengkok tersebut tentunya cukup luas, yaitu mencapai 2.823 meter persegi, dan lahan bengkok Sekdes Ngarus lainnya yang juga harus ditukar guling seluas 2.210 meter persegi. Setelah diukur pihak BPN Februari 2022  tinggal 2.180 meter persegi dengan C desa 550 Persil III Klas S III ditaksir dengan nilai Rp 388 juta.</p>
<p>Selain itu terdapat pula lahan bengkok milik Kaur Pemerintahan Desa Ngarus (sudah meninggal) seluas 7.340 meter persegi, tapi setelah diukur pihak BPN Februari 2022 tinggal 5.970 meter persegi. Adapun nilai taksirnya sebesar Rp 1.062.000.000, dan dari nilai lahan yang ditukar guling itu disebut-sebut dibeli oleh perushaan asing yang bersangkutan per meter persegi seharga Rp 600.000, tapi masih dengan catatan, tergantung permainan makelarnya.</p>
<p>Karena itu, kalangan warga pun mempunyai simpulan masing-masing berkait dengan terbukanya Pemkab dalam menyambut kepentingan investasi perusahaan asing di daerahnya. &#8221;Sebab, setelah lahan bengkok Sekdes dan Perangkat Desa Ngarus, masih akan segera menyusul tanah banda Desa Wangunrejo juga di kecamatan Margorejo yang akan segera dilakukan tukar guling seluas tidak kurang dari 1 hektare,&#8221;ujar salah seorang warga yang minta namanya disebut sebagai Panuntun.</p>
<figure id="attachment_41252" aria-describedby="caption-attachment-41252" style="width: 300px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-thumbnail wp-image-41252" src="https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2022/05/IMG-20220509-WA0004-300x300.jpg" alt="Lahan bengkok Sekdes dan perangkat Desa Ngarus, Kecamatan Pati yang ditukar guling dengan lahan milik warga di Desa Badegan, Kecamatan Margorejo, dan saat ini lahan itu tengah ditanami ubi kayu.(Foto:SN/dok-nn) " width="300" height="300" /><figcaption id="caption-attachment-41252" class="wp-caption-text">Lahan bengkok Sekdes dan perangkat Desa Ngarus, Kecamatan Pati yang ditukar guling dengan lahan milik warga di Desa Badegan, Kecamatan Margorejo, dan saat ini lahan itu tengah ditanami ubi kayu.(Foto:SN/dok-nn)</figcaption></figure>
<p>Adapun sebagai lahan bengkok pengganti Sekdes Ngarus seluas 5.677 meter persegi, adalah lahan milik Suharso, suami dari Asiah, warga Desa Badengan dengan sertifikat hak milik (SHM) D I no 11.11.12.12.10014. Luasnya mencapai 8.019 meter persegi dengan apraisal KJPP senilai Rp 1.587.700.000, sehingga nilai tersebut lebih tinggi dibanding taksiran nilai lahan bengkok sebelumnya yang berlokasi di Bumirejo.</p>
<p>Untuk penggantian lahan bengkok kedua milik Sekdes yang sama juga berlokasi di Desa Badegan atas nama Tugiman dengan SHM No 11.11.12.12.1 006.91 S4. Jika luasnya yang ada di Desa Bumirejo hanya tinggal 2.180 meter persegi, lahan tukar guling di Badegan menjadi 4.055 meter persegi dengan taksir nilai mencapai 798.800.000.</p>
<p>Sementara lahan bengkok Kaur Pemerintahan Desa Ngarus, untuk lahan tukar gulingnya di Badegan adalah milik Sarpan suami dari Rofiah dengan SHM 11.11.12.12. 1 0030 Klas 1 D yang saat di Bumirejo sesuai ukur ulang BPN 5.970 meter persegi luasnya menjadi 6.948 meter persegi. Adapun nilai taksirnya oleh Tim KJPP adalah sebesar Rp 1.354.800.000.</p>
<p>Sepintas dalam pelaksanaan tukar guling semua berjalan mulus sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga hasil akhir tinggal menunggu izin dan persetujuan dari Gubernur. &#8221;Hanya yang menjadi pertanyaan kami orang awam, adalah berapa harga pembelian yang dipatok oleh perusahaan asing tersebut per meter perseginya, hal itu belum dicantumkan secara terbuka sehingga isu liar yang berkembang di luaran adalah Rp 600.000/meter persegi,&#8221;imbuh Panuntun.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2022/05/membuka-peluang-bagi-investor-asing-penyediaan-lahan-dengan-sistem-tukar-guling-bukan-halangan.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
