<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>KPPN Pati &#8211; Samin News</title>
	<atom:link href="https://www.samin-news.com/tag/kppn-pati/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.samin-news.com</link>
	<description>Jujur - Tajam - Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Wed, 19 Jan 2022 09:00:30 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.5</generator>
	<item>
		<title>KPPN: Kemenkeu Sederhanakan Syarat Pencairan Dana Desa</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2022/01/kppn-kemenkeu-sederhanakan-syarat-pencairan-dana-desa.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2022/01/kppn-kemenkeu-sederhanakan-syarat-pencairan-dana-desa.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Saiful Anwar]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 19 Jan 2022 09:00:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[PATI]]></category>
		<category><![CDATA[KPPN Pati]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=37695</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com, PATI &#8211; Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan relaksasi berupa penyederhanaan syarat pencairan Dana Desa (DD). Penyederhanaan ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2022. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), Marno menyebutkan pengaturan pengelolaan Dana Desa tahun 2022 salah satu kelebihannya adalah dengan langkah simplikasi atau penyederhanaan terkait [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SAMIN-NEWS.com, PATI</strong> &#8211; Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan relaksasi berupa penyederhanaan syarat pencairan Dana Desa (DD). Penyederhanaan ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2022.</p>
<p>Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), Marno menyebutkan pengaturan pengelolaan Dana Desa tahun 2022 salah satu kelebihannya adalah dengan langkah simplikasi atau penyederhanaan terkait syarat pengajuan penyaluran.</p>
<p>&#8220;Syarat salur Dana Desa tahun 2022 tahap I hanya Peraturan Desa (Perdes) mengenai APBDes dan Surat Kuasa Pemindahbukuan Dana Desa. Sedangkan Perkada (Peraturan Kepala Daerah) tidak lagi menjadi syarat salur Dana Desa,&#8221; katanya, Rabu (19/1/2022).</p>
<p>Tujuan penyederhanaan ini, kata dia adalah agar Dana Desa dapat segera disalurkan pada awal tahun anggaran sehingga segera bisa dimanfaatkan oleh Pemdes maupun masyarakat. Di sisi lain, rencana pembangunan masing-masing desa segera terlaksana.</p>
<p>Targetnya adalah di bulan Januari 2022 ini seluruh Desa dan Pemerintah Daerah sudah dapat memenuhi dokumen persyaratan salur sehingga penyaluran Dana Desa Tahap I TA 2022 dapat segera dilakukan.</p>
<p>Ia menjelaskan dokumen syarat salur tahap I tersebut diajukan paling cepat bulan Januari 2022 dan paling lambat 5 hari kerja sebelum bulan Juni 2022 berakhir. Selain pengaturan paling cepat salur, diatur pula mengenai batas akhir (paling lambat) pengajuan dokumen syarat salur pada setiap tahap penyaluran Dana Desa.</p>
<p>Sementara pembagiannya masih sama dengan tahun sebelumnya. Adapun Dana Desa untuk alokasi non-BLT Desa disalurkan paling tinggi 60 persen dari pagu Dana Desa per Desa, sedangkan untuk alokasi BLT Desa paling sedikit 40 persen dari pagu Dana Desa.</p>
<p>Oleh sebab itu, pihaknya menyampaikan PMK 190/2021 kepada Pemda, untuk segera diteruskan ke Pemdes sebagai dasar penyusunan dan penetapan Perdes APBDes 2022.</p>
<p>&#8220;Penetapan KPM dapat dilaksanakan dengan Peraturan Desa atau Keputusan Desa melalui Musyarawarah Desa. Penetapan KPM harus matang, karena karena KPM untuk syarat salur bulan I akan menjadi dasar bagi penyaluran BLT Dana Desa bulan ke-2 s/d 12,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Sebagai informasi prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2022 adalah program perlindungan sosial berupa BLT Desa, kegiatan bidang ketahanan pangan dan hewani serta kegiatan penanganan pandemi Covid-19 di desa.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2022/01/kppn-kemenkeu-sederhanakan-syarat-pencairan-dana-desa.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kinerja KPPN Pati Optimal Tembus 98 Persen</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2022/01/kinerja-kppn-pati-optimal-tembus-98-persen.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2022/01/kinerja-kppn-pati-optimal-tembus-98-persen.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Saiful Anwar]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 05 Jan 2022 13:11:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[PATI]]></category>
		<category><![CDATA[KPPN Pati]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=37207</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com, PATI &#8211; Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pati hingga akhir tahun 2021 mampu menyerap anggaran dari APBN mencapai 98,02 persen. Persentase itu setara dengan Rp1,479 miliar dari pagu anggaran senilai 1.509,6 miliar. Kepala KPPN Pati, Marno mengaku gembira atas realisasi serapan tersebut. Pasalnya, itu terjadi di tengah pandemi yang hampir dua tahun berjalan. Ia [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SAMIN-NEWS.com, PATI</strong> &#8211; Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pati hingga akhir tahun 2021 mampu menyerap anggaran dari APBN mencapai 98,02 persen. Persentase itu setara dengan Rp1,479 miliar dari pagu anggaran senilai 1.509,6 miliar.</p>
<p>Kepala KPPN Pati, Marno mengaku gembira atas realisasi serapan tersebut. Pasalnya, itu terjadi di tengah pandemi yang hampir dua tahun berjalan. Ia menyebut APBN wajib mengambil peran dalam upaya menggerakkan roda perekonomian masyarakat.</p>
<p>&#8220;Serapan yang cukup baik itu berpengaruh pada peredaran uang di masyarakat. Sehingga bisa mendorong roda ekonomi masyarakat agar bisa cepat pulih kembali,&#8221; ujar Marno, Rabu (5/1/2022).</p>
<p>Pihaknya merinci realisasi anggaran tersebut terserap dari empat jenis belanja. Masing-masing, belanja pegawai, belanja barang, belanja modal dan sosial serta dana transfer.</p>
<p>Penyerapan dari sektor belanja pegawai mencapai Rp416,6 miliar dari anggaran Rp411,3 miliar sebesar 101,3 persen. Belanja barang mencapai Rp159,3 miliar dengan pagu Rp164 miliar setara 97,09 persen. Belanja modal Rp40,5 miliar atau sebesar 99,09% dari pagu Rp40,9 miliar.</p>
<p>Kemudian, lanjutnya belanja sosial terserap hingga 100 persen dari pagu anggaran Rp1,3 miliar. Sedangkan Dana Transfer mencapai Rp861,6 miliar atau sebesar 96,64 persen dari sebesar Rp891,6 miliar.</p>
<p>&#8220;Dana Transfer terdiri dari Dana Desa dan DAK Fisik. Dana Desa terserap 100% dari total pagu 686,9 miliar. Sedangkan DAK Fisik sendiri menembus Rp174,7 M atau 99,89 persen dari total kontrak sebesar Rp174,9 M,&#8221; Marno menjelaskan.</p>
<p>Pada awal tahun 2022 ini, ia mendorong Satuan Kerja (Satker) agar melakukan penyerapan di awal periode. Dengan penyerapan di awal tahun itu, memberikan efek positif terhadap kebangkitan ekonomi baik lingkup kecil hingga berkontribusi pada perekonomian skala makro.</p>
<p>&#8220;Kemudian seluruh Satker agar mengajukan Uang Persediaan untuk pembiayaan keperluan operasional kantor maupun melaksanakan penyelesaian pengadaan barang/jasa pada awal triwulan I 2022. Jadi tidak menumpuk di akhir periode tahun anggaran,&#8221; pungkasnya.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2022/01/kinerja-kppn-pati-optimal-tembus-98-persen.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Anggaran DAK Fisik Tahap II Lingkup KPPN Pati Tersalur 100 Persen</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2021/10/anggaran-dak-fisik-tahap-ii-lingkup-kppn-pati-tersalur-100-persen.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2021/10/anggaran-dak-fisik-tahap-ii-lingkup-kppn-pati-tersalur-100-persen.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Saiful Anwar]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 25 Oct 2021 11:51:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[KPPN Pati]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=34458</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com, Sampai batas waktu tanggal 21 Oktober 2021, baik Kabupaten Pati maupun Rembang telah memenuhi seluruh dokumen syarat salur DAK Fisik tahun 2021 Tahap II. Sehingga, KPPN Pati menyalurkan anggaran DAK Fisik Tahap II tersebut ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) masing-masing kabupaten. Kepala KPPN Pati, Marno mengatakan anggaran DAK Fisik Tahap II ini untuk [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SAMIN-NEWS.com</strong>, Sampai batas waktu tanggal 21 Oktober 2021, baik Kabupaten Pati maupun Rembang telah memenuhi seluruh dokumen syarat salur DAK Fisik tahun 2021 Tahap II. Sehingga, KPPN Pati menyalurkan anggaran DAK Fisik Tahap II tersebut ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) masing-masing kabupaten.</p>
<p>Kepala KPPN Pati, Marno mengatakan anggaran DAK Fisik Tahap II ini untuk pembiayaan 16 Bidang kegiatan untuk 24 Sub Bidang Kegiatan. Terdiri dari wilayah Kabupaten Pati dan Rembang.</p>
<p>&#8220;Total anggaran tahap II ini sebesar Rp 58.269.846.157 dengan rincian Rp 31.831.890.419 untuk Kabupaten Pati dan Rp 26.437.955.738 untuk pembiayaan DAK Fisik pada Kabupaten Rembang,&#8221; ungkap Marno berdasarkan laporan tertulisnya, Senin (25/10/2021).</p>
<p>Ia menegaskan tidak ada pembiayaan DAK Fisik gagal salur yang akan menyebabkan menjadi tambahan beban pembiayaan APBD. Oleh karena itu, pihaknya menyampaikan apresiasinya kepada pemerintah daerah yang responsif memenuhi dokumen persyaratan.</p>
<p>&#8220;KPPN Pati menyampaikan banyak terima kasih kepada seluruh pihak terkait, baik Pemda Pati maupun Pemda Rembang atas kerja kerasnya sehingga seluruh DAK Fisik bertahap Tahun 2021 Tahap II dapat disalurkan semuanya,&#8221; ujar Marno.</p>
<p>Kendati demikian, pihaknya mengingatkan ke depannya pada DAK tahap III nanti pada 15 Desember 2021, masing-masing Pemda agar lebih awal memenuhi dokumen persyaratan yang ditetapkan.</p>
<p>&#8220;Sehingga penyaluran Dana DAK Fisik Tahap III dapat segera dilakukan untuk mendukung kelancaran penyelesaian kegiatan yang dibiayai oleh Dana DAK Fisik tersebut,&#8221; harapnya.</p>
<p>Lebih lanjut, kata dia sesuai dengan fungsinya, semoga penyaluran DAK Fisik yang lancar dapat mendukung ketersediaan dan kualitas infrastruktur layanan publik di daerah serta meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap layanan dasar publik sehingga dapat mendorong percepatan pembangunan di daerah.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2021/10/anggaran-dak-fisik-tahap-ii-lingkup-kppn-pati-tersalur-100-persen.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KPPN Pati Sosialisasi Langkah-langkah Akhir Tahun Anggaran 2021</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2021/10/kppn-pati-sosialisasi-langkah-langkah-akhir-tahun-anggaran-2021.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2021/10/kppn-pati-sosialisasi-langkah-langkah-akhir-tahun-anggaran-2021.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Saiful Anwar]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 20 Oct 2021 09:08:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[PATI]]></category>
		<category><![CDATA[KPPN Pati]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=34284</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com, PATI &#8211; Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pati menggelar sosialisasi Langkah-langkah Akhir Tahun Anggaran Tahun 2021 terkait terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharan Nomor 9/PB/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran 2021. Kepala KPPN Pati, Marno menyatakan narasumber dalam kegiatan ini berasal dari internal KPPN Pati serta menghadirkan narasumber dari [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<figure id="attachment_34283" aria-describedby="caption-attachment-34283" style="width: 676px" class="wp-caption alignnone"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-full wp-image-34283" src="https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2021/10/f2-3.gif" alt="" width="676" height="507" /><figcaption id="caption-attachment-34283" class="wp-caption-text">KPPN Pati Sosialisasi Langkah-langkah Akhir Tahun Anggaran 2021</figcaption></figure>
<p><strong><a href="https://www.samin-news.com/">SAMIN-NEWS.com</a>, PATI</strong> &#8211; Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pati menggelar sosialisasi Langkah-langkah Akhir Tahun Anggaran Tahun 2021 terkait terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharan Nomor 9/PB/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran 2021.</p>
<p>Kepala KPPN Pati, Marno menyatakan narasumber dalam kegiatan ini berasal dari internal KPPN Pati serta menghadirkan narasumber dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pati.</p>
<p>Narasumber dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pati menyampaikan terkait materi peran utama perpajakan dalam pembiayaan APBN serta informasi-informasi terbaru tentang ketentuan perpajakan yang harus diketahui oleh bendahara satker.</p>
<p>Sedangkan dari KPPN Pati menyampaikan materi mengenai  ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharan nomor 9/PB/2021. Dengan pemahaman yang baik dalam hal perpajakan, ia berharap Bendahara satker dapat melaksanakan kewajibannya di bidang perpajakan dengan baik dan benar.</p>
<p>&#8220;Peraturan tersebut di antaranya mengatur mengenai Perencanaan Kas untuk merencanakan kebutuhan dana pada akhir tahun anggaran baik penerimaan maupun pengeluaran, Penatausahaan penerimaan negara baik tata cara pembukuan maupun pelimpahan ke Rekening Kas Negara,&#8221; ujarnya dalam sosialisasi secara hybrid, Selasa (19/10/2021).</p>
<p>Di samping itu, ia menambahkan peraturan itu menjelaskan mekanisme Penyetoran Sisa UP Tunai/TUP Tunai di Rekening Bendahara paling lambat 31 Desember 2021. Penyelesaian Pertanggungjawaban UP Tunai/TUP Tunai 2021 yang dapat dilaksanakan s/d awal Januari 2022.</p>
<p>Menurutnya lebih lanjut dengan adanya ketentuan batas-batas waktu pengajuan tagihan tersebut bertujuan agar tidak ada penumpukan tagihan pada akhir tahun anggaran atau pada bulan Desember.</p>
<p>&#8220;Akhir tahun anggaran 2021 ini, diperlukan sinergi yang produktif antara KPPN Pati dan seluruh satker untuk mengawal pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran pada akhir tahun anggaran 2021 agar setiap permasalahan segera dapat dicarikan solusinya dan pelaksanaannya dapat berjalan sesuai yang ditentukan,&#8221; harapnya.</p>
<p>Dengan pemahaman yang baik oleh seluruh petugas satker, maka tidak ada ada kelalaian maupun keterlambatan pengajuan ke KPPN.  sehingga semua tagihan di tahun 2021 dapat dibayarkan tepat waktu, tepat jumlah dan tepat penerimanya,  serta tidak ada pengajuan tagihan atau pendaftaran kontrak yang terlambat diajukan ke KPPN Pati.</p>
<p>“Jangan ada tagihan yang terlambat, jangan ada tagihan yang tertinggal,&#8221; Marno menegaskan.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2021/10/kppn-pati-sosialisasi-langkah-langkah-akhir-tahun-anggaran-2021.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KPPN Pati Ingatkan Batas Waktu Penyampaian Persyaratan Penyaluran DAK Fisik Tahap II</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2021/10/kppn-pati-ingatkan-batas-waktu-penyampaian-persyaratan-penyaluran-dak-fisik-tahap-ii.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2021/10/kppn-pati-ingatkan-batas-waktu-penyampaian-persyaratan-penyaluran-dak-fisik-tahap-ii.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Saiful Anwar]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 13 Oct 2021 11:48:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[PATI]]></category>
		<category><![CDATA[KPPN Pati]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=34081</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com, Sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 130/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik diatur bahwa penyampaian dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik tahap II tahun 2021 harus disampaikan ke KPPN Pati paling lambat tanggal 21 Oktober 2021. Berdasarkan peraturan itu, Kepala KPPN Pati, Marno menyebut apabila terjadi keterlambatan penyampaian dokumen persyaratan penyaluran dapat dipastikan alokasi dana [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SAMIN-NEWS.com</strong>, Sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 130/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik diatur bahwa penyampaian dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik tahap II tahun 2021 harus disampaikan ke KPPN Pati paling lambat tanggal 21 Oktober 2021.</p>
<p>Berdasarkan peraturan itu, Kepala KPPN Pati, Marno menyebut apabila terjadi keterlambatan penyampaian dokumen persyaratan penyaluran dapat dipastikan alokasi dana pada kegiatan DAK Fisik menjadi gagal salur. Maka, selanjutnya pembayaran atas kegiatan tersebut menjadi beban Pemerintah Daerah atau APBD.</p>
<p>&#8220;Untuk mengantisipasi adanya gagal salur tersebut diperlukan adanya sinergi dan komunikasi yang baik antara OPD pengelola kegiatan, Inspektorat Daerah dan BPKAD,&#8221; ujar Marno melalui laporan tertulisnya, Rabu (13/10/2021).</p>
<p>Menurutnya, di tengah keterbatasan sumber daya keuangan pada pada masa pandemi ini dapat menjadi penyemangat para pihak terkait untuk bekerja keras sehingga gagal salur penyaluran dana DAK Fisik tidak terjadi.</p>
<p>Ia melaporkan sampai dengan awal Oktober 2021, penyerapan realisasi DAK Fisik mencapai Rp 66,9 M atau sebesar 38.4 persen dari keseluruhan kontrak. Untuk DAK Fisik Kabupaten Pati realisasi sebesar Rp 41,5 M atau sekitar 44,1 persen dari keseluruhan kontrak sebesar Rp 94,0 M. Sedangkan untuk Kabupaten Rembang penyaluran dana DAK Fisik sebesar Rp 25,4 M atau sebesar 31,8 persen dari keseluruhan kontrak sebesar Rp 79,8 M.</p>
<p>Alokasi DAK Fisik Kabupaten Pati untuk membiayai beberapa bidang pembangunan yaitu Pendidikan, Kesehatan dan Keluarga Berencana, Jalan, Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Irigasi, Pertanian, Kelautan dan Perikanan, Air Minum, Sanitasi, Perumahan dan Permukiman.</p>
<p>Sedangkan Alokasi DAK Fisik Kabupaten Rembang untuk membiayai beberapa bidang pembangunan yaitu Pendidikan, Kesehatan dan Keluarga Berencana, Jalan, Irigasi, Pertanian, Kelautan dan Perikanan, Air Minum, Perumahan dan Permukiman.</p>
<p>Peran DAK Fisik yakni untuk mengatasi ketimpangan ketersediaan infrastruktur dan layanan publik antar daerah, pemerataan kuantitas dan kualitas infrastruktur layanan publik daerah serta meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap layanan dasar publik, seperti penguatan intervensi stunting, pembangunan dan rehabilitasi gedung fasilitas layanan perpustakaan umum, penyediaan perumahan di permukiman kumuh dan penanganan rumah kumuh terintegrasi dan pembangunan gedung puskesmas.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2021/10/kppn-pati-ingatkan-batas-waktu-penyampaian-persyaratan-penyaluran-dak-fisik-tahap-ii.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
