<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kepala Bidang PBB BPHTB pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) &#8211; Samin News</title>
	<atom:link href="https://www.samin-news.com/tag/kepala-bidang-pbb-bphtb-pada-badan-pengelola-keuangan-dan-aset-daerah-bpkad/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.samin-news.com</link>
	<description>Jujur - Tajam - Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Thu, 19 Jan 2023 12:40:25 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.5</generator>
	<item>
		<title>Pajak PBB di Pati Ditargetkan Capai Rp 28 Miliar</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2023/01/pajak-pbb-di-pati-ditargetkan-capai-rp-28-miliar.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2023/01/pajak-pbb-di-pati-ditargetkan-capai-rp-28-miliar.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Saiful Anwar]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 19 Jan 2023 12:40:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[PATI]]></category>
		<category><![CDATA[BPHTB di Pati]]></category>
		<category><![CDATA[BPKAD Pati]]></category>
		<category><![CDATA[Kepala Bidang PBB BPHTB pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Bumi Bangunan di Pati]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak PBB di Pati]]></category>
		<category><![CDATA[Sugiharto]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=46980</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com, PATI &#8211; Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah/Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Pati untuk tahun 2023 ini ditargetkan mencapai Rp 28 miliar. Sementara jumlah tersebut masih sama dengan tahun 2022. &#8220;Tahun ini tidak ada kenaikan karena penetapannya sama. Seperti tahun kemarin Rp 29 miliar namun targetnya Rp 28 miliar,&#8221; kata Kepala [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="http://samin-news.com">SAMIN-NEWS.com,</a> PATI</strong> &#8211; Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah/Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Pati untuk tahun 2023 ini ditargetkan mencapai Rp 28 miliar. Sementara jumlah tersebut masih sama dengan tahun 2022.</p>
<p>&#8220;Tahun ini tidak ada kenaikan karena penetapannya sama. Seperti tahun kemarin Rp 29 miliar namun targetnya Rp 28 miliar,&#8221; kata Kepala Bidang PBB BPHTB pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Sugiharto.</p>
<p>Dia menjelaskan untuk sekarang BPKAD tengah mencetak surat tagihan dan didistribusikan kepada masing-masing kecamatan. Dirinya mengaku, distribusi tagihan ini sudah dilakukan hanya tinggal beberapa kecamatan saja.</p>
<p>&#8220;Batas akhirnya (pembayaran) 30 September, saat ini proses cetak dan berikutnya proses distribusi ke masing-masing kecamatan. Distribusi bertahap saat ini tinggal Wedarijaksa dan Margoyoso,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Disinggung mengenai pembayaran pajak di tahun sebelumnya, Sugiharto menegaskan tidak ada persoalan. Bahkan dirinya menegaskan bahwa target yang ditetapkan untuk tahun ini lebih baik daripada di tahun-tahun sebelumnya.</p>
<p>Kendati demikian, ada beberapa desa di Kecamatan Margorejo pembayaran pajak di tahun 2022 ada yang menunggak. Adapun nilainya sejumlah Rp Rp 50 juta.<br />
&#8220;Untuk tahun kemarin ada kekurangan, ada tiga desa di Margorejo. Namun lupa datanya mana saja. Tunggakan itu ada sekitar Rp 50 juta,&#8221; bebernya.</p>
<p>Terkait dengan tunggakan tersebut, pihaknya mengaku telah melakukan penagihan kepada desa yang bersangkutan. Apalagi disebutkan, bagi yang nunggak tersebut dikenakan sanksi 2 persen dari jumlah tagihan.</p>
<p>&#8220;Kita sudah melakukan penagihan, karena memang melebihi 30 September itu ada denda 2 persen dari jumlah tagihan. Kendalanya, misalnya yang bersangkutan tidak tinggal di situ dan belum balik,&#8221; pungkasnya.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2023/01/pajak-pbb-di-pati-ditargetkan-capai-rp-28-miliar.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
