<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan &#8211; Samin News</title>
	<atom:link href="https://www.samin-news.com/tag/kementerian-lingkungan-hidup-dan-kehutanan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.samin-news.com</link>
	<description>Jujur - Tajam - Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Wed, 18 Oct 2023 10:20:24 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.5</generator>
	<item>
		<title>KTH dan Gapoktan Pati-Kudus Desak Pelaksanaan Perhutanan Sosial Diaudit</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2023/10/kth-dan-gapoktan-pati-kudus-desak-pelaksanaan-perhutanan-sosial-diaudit.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2023/10/kth-dan-gapoktan-pati-kudus-desak-pelaksanaan-perhutanan-sosial-diaudit.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Saiful Anwar]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 18 Oct 2023 10:20:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[PATI]]></category>
		<category><![CDATA[Beria Pati Hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Jawa Tengah]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Jawa Tengah Hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[berita pati]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Viral Hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Viral Pati]]></category>
		<category><![CDATA[Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus Perhutanan Sosial]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan]]></category>
		<category><![CDATA[Kumpulan Berita Pati]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=51724</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com, PATI &#8211; Kelompok Tani Hutan dan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Kabupaten Pati serta Kabupaten Kudus mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengaudit pelaksanaan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus Perhutanan Sosial (KHDPK PS). Sebanyak 1.300 petani dari Pati dan Kudus memadati halaman kantor Cabang Dinas Kehutanan (CDK) wilayah II pagi hingga sore tujuannya mendesak [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="http://samin-news.com">SAMIN-NEWS.com,</a> PATI</strong> &#8211; Kelompok Tani Hutan dan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Kabupaten Pati serta Kabupaten Kudus mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengaudit pelaksanaan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus Perhutanan Sosial (KHDPK PS).</p>
<p>Sebanyak 1.300 petani dari Pati dan Kudus memadati halaman kantor Cabang Dinas Kehutanan (CDK) wilayah II pagi hingga sore tujuannya mendesak pemerintah agar tidak sewenang-wenang terhadap para petani.</p>
<p>Koordinator aksi, Supriyadi mengatakan ada beberapa tuntutan yang ia sampaikan. Pertama mendesak Menteri LHK merevisi tiap-tiap KHDPK, kedua pelaksanaan KHDPK PS harus sesuai dengan kaidah dan perundang-undangan yang berlaku seperti di Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) nomor 4/2023, ditegaskan bahwa tanah yang sudah digarap rakyat harus dijadikan KHDPK.</p>
<p>&#8220;Ketiga peran dan fungsi pemerintah di bawah, dalam hal ini CDK harus profesional tidak justru seperti LSM yang ingin menunggangi KHDPK,&#8221; kata Supriyadi.</p>
<p>Keempat, hindarkan hutan di Jawa melalui KHDPK menjadi ajang mafia yang ingin menguasai hutan menghisap darah rakyat dan memakmurkan kelompok pribadi masing-masing,&#8221; kata Supri.</p>
<p>Menurutnya, ada oknum yang tidak bertanggung jawab mencari keuntungan sepihak dengan memanfaatkan KHDPK PS.</p>
<p>Maka dari itu, mereka menuntut pemerintah segera mengevaluasi dan audit pelaksanaan KHDPK PS sejak tahun 2017 sampai sekarang.</p>
<p>&#8220;Tidak hanya itu, mengevaluasi bagaimana pelaksanaan bantuan Perhutanan Sosial selama ini baik di Kulin KK (pengakuan perlindungan dan kemitraan kehutanan), PHPS (pengelolaan hutan Perhutanan Sosial) maupun kebun rakyat wajib diaudit,&#8221; terang dia.</p>
<p>Kelima, mendesak seluruh stakeholder terutama soal pupuk subsidi bagi petani jangan dibedakan, petani hutan juga petani. Menurut Supriyadi ditekennya Perpres 28 tentang sinergitas Perhutanan Sosial itu petani baik KTH maupun Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) mempunyai hak sama dalam memperoleh pupuk subsidi.</p>
<p>&#8220;Jadi tolong berikan hak petani, terutama Dinas Pertanian Kabupaten Pati dan Kudus memfasilitasi pupuk subsidi untuk seluruh petani hutan, keenam CDK jangan menggembosi program Perhutanan Sosial ini, selanjutnya jangan memprovokasi dengan membuat KTH baru dibenturkan KTH yang sudah ada,&#8221; pungkasnya.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2023/10/kth-dan-gapoktan-pati-kudus-desak-pelaksanaan-perhutanan-sosial-diaudit.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pengajuan Perhutanan Sosial di Jaken Diidentifikasi tim Kementerian LHK</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2023/06/pengajuan-perhutanan-sosial-di-jaken-diidentifikasi-tim-kementerian-lhk.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2023/06/pengajuan-perhutanan-sosial-di-jaken-diidentifikasi-tim-kementerian-lhk.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Saiful Anwar]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 14 Jun 2023 14:53:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[PATI]]></category>
		<category><![CDATA[berita pati]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan]]></category>
		<category><![CDATA[Pengajuan Perhutanan Sosial]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=49642</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com, PATI &#8211; Perhutanan Sosial yang diajukan Kelompok Tani Hutan (KTH) wilayah Jaken pada tahun kemarin, kini setapak sudah ada cahaya terang. Hal itu berdasarkan dengan serangkaian tahapan, mulai dengan identifikasi potensi hutan, pembentukan kelompok petani, dokumen pengajuan. Dan kini telah dilakukan identifikasi oleh tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Identifikasi garapan kawasan hutan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="http://samin-news.com">SAMIN-NEWS.com,</a> PATI</strong> &#8211; Perhutanan Sosial yang diajukan Kelompok Tani Hutan (KTH) wilayah Jaken pada tahun kemarin, kini setapak sudah ada cahaya terang. Hal itu berdasarkan dengan serangkaian tahapan, mulai dengan identifikasi potensi hutan, pembentukan kelompok petani, dokumen pengajuan. Dan kini telah dilakukan identifikasi oleh tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).</p>
<p>Identifikasi garapan kawasan hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) itu berlangsung pada Senin (12/6/2023). Dihadiri berbagai elemen, di antaranya, Lembaga Semut Ireng, Bhabinkamtibmas-Bhabinsa Jaken, Kapolsek, Koramil, Kades, hingga Camat Jaken.</p>
<p>Ketua KTH Wilayah Jaken, Sutarno mengatakan, pengelolaan perhutanan sosial telah disahkan pemerintah. Pengesahan itu juga sejalan dengan pemberian SK Perhutanan Sosial oleh Presiden Joko Widodo di Blora kepada segenap penggarap lahan pada tahun kemarin.</p>
<p>Menurutnya program nasional Membangun Indonesia dari Pinggiran diwujudkan oleh KLHK dalam bentuk Perhutanan Sosial. Tujuannya adalah untuk melakukan pemerataan ekonomi dan mengurangi ketimpangan ekonomi melalui tiga pilar, yaitu: lahan, kesempatan usaha dan sumberdaya manusia.</p>
<p>&#8220;Perhutanan Sosial juga menjadi benda legal bagi masyarakat di sekitar kawasan hutan untuk mengelola kawasan hutan negara seluas 12,7 juta hektar,&#8221; kata Sutarno dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/6/2023).</p>
<figure id="attachment_49636" aria-describedby="caption-attachment-49636" style="width: 1600px" class="wp-caption alignnone"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-full wp-image-49636" src="https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG-20230614-WA0003.jpg" alt="Identifikasi garapan KHDPK oleh Kelompok Tani Hutan (KTH) wilayah Jaken" width="1600" height="1200" srcset="https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG-20230614-WA0003.jpg 1600w, https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG-20230614-WA0003-300x225.jpg 300w, https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG-20230614-WA0003-1024x768.jpg 1024w, https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG-20230614-WA0003-768x576.jpg 768w, https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG-20230614-WA0003-1536x1152.jpg 1536w, https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG-20230614-WA0003-80x60.jpg 80w, https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG-20230614-WA0003-160x120.jpg 160w, https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG-20230614-WA0003-265x198.jpg 265w, https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG-20230614-WA0003-696x522.jpg 696w, https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG-20230614-WA0003-1068x801.jpg 1068w, https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG-20230614-WA0003-560x420.jpg 560w" sizes="(max-width: 1600px) 100vw, 1600px" /><figcaption id="caption-attachment-49636" class="wp-caption-text">Identifikasi garapan KHDPK oleh Kelompok Tani Hutan (KTH) wilayah Jaken</figcaption></figure>
<p>Dia menjelaskan Perhutanan Sosial mulai didengungkan sejak tahun 1999. Tetapi karena sejumlah faktor, akhirnya program ini kurang begitu mendapat respon. Berlanjut tahun 2007 mulai dilaksanakan.</p>
<p>KLHK mencatat, antara tahun 2007-2014 program ini berjalan lambat. Hutan yang dikelola masyarakat hanya seluas 449.104,23 hektar. Setelah periode tersebut, dilakukan sejumlah percepatan pada masa Kabinet Kerja. Mulai nampak ada kemajuan, di mana 604.373,26 hektar kawasan hutan diakses untuk dikelola oleh masyarakat.</p>
<p>Pihaknya juga memaparkan sejauh ini sejumlah 239.341 Kepala Keluarga (KK) telah memiliki akses legal untuk mengelola kawasan hutan dengan terfasilitasi sebanyak 2.460 kelompok usaha perhutanan sosial. Sementara KLHK menargetkan akan memfasilitasi 5000 kelompok.</p>
<p>&#8220;Niatan menyejahterakan masyarakat Indonesia ini, bukan tidak memiliiki tantangan. Satu di antaranya yaitu jauhnya masyarakat dari akses infrastruktur menjadi salah satu kendala terlaksananya verifikasi kelompok masyarakat, dan seringkali menjadi hal yang membuat terlambatnya sosialisasi program ini,&#8221; cetusnya.</p>
<p>Dia mengungkapkan kini sudah saatnya hutan dikelola untuk rakyat. Itu mendukung kebijakan nasional meningkatkan produktivitas masyarakat serta daya saing di tingkat internasional dan negara ASEAN.</p>
<p>&#8220;Perhutanan Sosial yaitu sebagai landasan untuk mewujudkan kemandirian masyarakat dalam bidang ekonomi dari sektor pengelolaan kawasan hutan,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Dia berharap melalui pengelolaan kawasan hutan secara legal ini menjadi jembatan atas bentuk kehadiran negara melindungi segenap bangsa. Dan di lain pihak memberi kesejahteraan bagi masyarkat daerah terdepan Indonesia.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2023/06/pengajuan-perhutanan-sosial-di-jaken-diidentifikasi-tim-kementerian-lhk.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Penilaian Adipura, PKPLH Kudus: Semoga Bisa Jadi Budaya</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2022/10/penilaian-adipura-pkplh-kudus-semoga-bisa-jadi-budaya.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2022/10/penilaian-adipura-pkplh-kudus-semoga-bisa-jadi-budaya.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Adam Naufaldo]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 07 Oct 2022 10:42:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[KUDUS]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan]]></category>
		<category><![CDATA[Kepala Bidang Pembinaan dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan Hidup Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kudus.]]></category>
		<category><![CDATA[Penilaian Adipura]]></category>
		<category><![CDATA[PKPLH Kudus]]></category>
		<category><![CDATA[Sri Wahjuningsih]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=44933</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com, KUDUS &#8211; Peninjauan yang dilakukan oleh dua perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta satu perwakilan dari DLHK Provinsi Jawa Tengah merupakan penilaian Adipura di Kabupaten Kudus, yang dilaksanakan selama dua hari, pada 23-24 September 2022 lalu, Jumat (7/10/2022). &#8220;Semoga momen ini bisa menjadi budaya atau ruh dalam diri, agar sadar terhadap lingkungannya [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="http://samin-news.com">SAMIN-NEWS.com,</a> KUDUS</strong> &#8211; Peninjauan yang dilakukan oleh dua perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta satu perwakilan dari DLHK Provinsi Jawa Tengah merupakan penilaian Adipura di Kabupaten Kudus, yang dilaksanakan selama dua hari, pada 23-24 September 2022 lalu, Jumat (7/10/2022).</p>
<p>&#8220;Semoga momen ini bisa menjadi budaya atau ruh dalam diri, agar sadar terhadap lingkungannya masing-masing dalam menjaga kebersihan,&#8221; kata Sri Wahjuningsih Kepala Bidang Pembinaan dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan Hidup Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kudus.</p>
<p>Lebih lanjut, Sri Wahjuningsih mengatakan, pada tahun 2020 dan 2021 sebenarnya penilaian Adipura sempat dihentikan. Mengingat tingginya kasus Covid-19 yang melanda di Kabupaten Kudus.</p>
<p>&#8220;Kudus itu pernah meraih penghargaan tertinggi di Adipura Kencana. Terakhir mendapatkan piala pada tahun 2018 lalu,&#8221; jelasnya kepada Samin News.</p>
<p>Penilaian Adipura berdasarkan pada Peraturan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2019 tentang kegiatan Adipura yang terdapat beberapa indikator titik pantauan penilaian seperti pasar, TPA, bank sampah, dan pasar rumah kompos.</p>
<p>”Ada 16 titik yang menjadi pantauan di Kudus. Untuk tiap daerah di Jateng pantauan titiknya berbeda,&#8221; sebutnya kepada Samin News.</p>
<p>Sebagai contoh yang tidak dipantau di Kabupaten Kudus, yang tidak memiliki pelabuhan dan pantai. Saat ditanya Samin News perihal pengumuman Adipura, ia menjawab belum mengetahui waktunya.</p>
<p>&#8220;Jika pihak Kemendes ingin datang ke Kudus untuk meninjau lagi, pastinya mereka akan kembali untuk memenuhi data yang kurang,&#8221; tandasnya.</p>
<p>Terkait hal itu, Kepala Dinas PKPLH Kudus Abdul Halil mengatakan, dalam penilaian Adipura pelaksanaannya berjalan baik. Selain itu, ada juga melakukan koordinasi kepada beberapa stakeholder dan juga masyarakat.</p>
<p>”Semoga para jajaran terkait atau masyarakat menjaga kebersihan tidak hanya di momen tertentu saja (Adipura). Namun harus dilakukan setiap waktu,&#8221; terangnya.</p>
<p>Pihaknya juga berupaya mensosialisasikan kepada masyarakat terkait penanganan dan pengurangan sampah, dengan cara memilah sampah yang dimulai dari tingkat rumah tangga. Agar ketika masuk ke TPA, sampah benar-benar residu atau sampah yang tidak terpakai.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2022/10/penilaian-adipura-pkplh-kudus-semoga-bisa-jadi-budaya.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
