<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kejaksaan Negeri Pati &#8211; Samin News</title>
	<atom:link href="https://www.samin-news.com/tag/kejaksaan-negeri-pati/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.samin-news.com</link>
	<description>Jujur - Tajam - Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Wed, 07 Jan 2026 15:20:42 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.7</generator>
	<item>
		<title>Sidang Eksepsi, Teguh Soroti Kepemimpinan di Pati</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2026/01/sidang-eksepsi-teguh-soroti-kepemimpinan-di-pati.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2026/01/sidang-eksepsi-teguh-soroti-kepemimpinan-di-pati.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Saiful Anwar]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 07 Jan 2026 15:20:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[HUKRIM]]></category>
		<category><![CDATA[PATI]]></category>
		<category><![CDATA[AMPB]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Blokir Pantura Pati-Rembang]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Negeri Pati]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Negeri Pati]]></category>
		<category><![CDATA[Sidang Eksepsi Botok]]></category>
		<category><![CDATA[Supriyono Botok]]></category>
		<category><![CDATA[Teguh Istianto]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=57063</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com &#8211; Terdakwa kasus pemblokiran Jalan Pantura Pati–Rembang, Teguh Istiyanto dan Supriyono alias Botok kembali menjalani sidang di PN Pati Kelas IA pada Rabu (07/01/2026). Sidang kedua ini beragendakan pembacaan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum. Kasus ini bermula dari aksi blokir jalan nasional yang dilakukan sebagai bentuk protes atas gagalnya pemakzulan Bupati Pati. Aksi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>SAMIN-NEWS.com &#8211; Terdakwa kasus pemblokiran Jalan Pantura Pati–Rembang, Teguh Istiyanto dan Supriyono alias Botok kembali menjalani sidang di PN Pati Kelas IA pada Rabu (07/01/2026). Sidang kedua ini beragendakan pembacaan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum.</p>
<p>Kasus ini bermula dari aksi blokir jalan nasional yang dilakukan sebagai bentuk protes atas gagalnya pemakzulan Bupati Pati. Aksi tersebut sempat menghentikan arus lalu lintas di jalur Pantura selama kurang lebih 10 menit.</p>
<p>Dalam persidangan, Teguh menegaskan bahwa aksi yang dilakukannya bukan bertujuan untuk kepentingan pribadi maupun tindakan makar. Ia menyebut langkah tersebut sebagai bentuk perjuangan untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Pati.</p>
<p>“Padahal apa yang kami lakukan adalah dalam rangka berjuang untuk kebaikan dan kemaslahatan masyarakat Kabupaten Pati, bukan untuk kepentingan pribadi kami, bukan untuk pemberontak atau makar,” kata Teguh di hadapan majelis hakim.</p>
<p>Ia juga menyampaikan kritik keras terhadap kepemimpinan di Kabupaten Pati yang menurutnya tidak mencerminkan nilai keadilan dan keberpihakan kepada rakyat.</p>
<p>“Kami ingin dipimpin oleh orang bijak, bisa mengayomi kesejahteraan dan kenyamanan warga Pati. Kami menolak Pati ini dipimpin orang yang memiliki sifat arogan, otoriter, zalim, dan membuat susah warga,” tegasnya.</p>
<p>Sementara itu, Juru Bicara PN Pati Kelas IA, Retno Lastiani, menjelaskan bahwa dalam sidang tersebut para terdakwa telah menyampaikan nota keberatan secara langsung, dilanjutkan dengan pembacaan eksepsi oleh kuasa hukum.</p>
<p>Menurut Retno, proses persidangan akan berlanjut sesuai tahapan hukum yang berlaku. Agenda berikutnya adalah jawaban penuntut umum atas eksepsi para terdakwa yang akan digelar pada 14 Januari 2026.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2026/01/sidang-eksepsi-teguh-soroti-kepemimpinan-di-pati.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>PN Pati Gelar Sidang Eksepsi Teguh dan Botok</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2026/01/pn-pati-gelar-sidang-eksepsi-teguh-dan-botok.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2026/01/pn-pati-gelar-sidang-eksepsi-teguh-dan-botok.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Saiful Anwar]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 07 Jan 2026 15:17:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[HUKRIM]]></category>
		<category><![CDATA[PATI]]></category>
		<category><![CDATA[AMPB]]></category>
		<category><![CDATA[Botok]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Blokir Pantura Pati-Rembang]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Negeri Pati]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Negeri Pati]]></category>
		<category><![CDATA[Supriyono]]></category>
		<category><![CDATA[Teguh Istianto]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=57060</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com &#8211; Sidang kedua perkara dugaan pemblokiran Jalan Pantura Pati–Rembang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pati Kelas IA, Rabu (07/01/2026). Sidang tersebut mengagendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari para terdakwa. Sidang berlangsung di Ruang Cakra PN Pati dan dipimpin oleh Hakim Ketua Muhammad Fauzan Hariyadi, didampingi dua hakim anggota. Persidangan dimulai sekitar pukul [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>SAMIN-NEWS.com &#8211; Sidang kedua perkara dugaan pemblokiran Jalan Pantura Pati–Rembang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pati Kelas IA, Rabu (07/01/2026). Sidang tersebut mengagendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari para terdakwa.</p>
<p>Sidang berlangsung di Ruang Cakra PN Pati dan dipimpin oleh Hakim Ketua Muhammad Fauzan Hariyadi, didampingi dua hakim anggota. Persidangan dimulai sekitar pukul 09.30 WIB dan berjalan dengan pengamanan ketat.</p>
<p>Perkara ini menjerat Teguh Istiyanto dan Supriyono alias Botok sebagai terdakwa. Keduanya didakwa terkait aksi pemblokiran jalan nasional Pantura di depan Gapura Desa Widorokandang, Kecamatan Pati, yang berlangsung sekitar 10 menit.</p>
<p>Dalam persidangan, Teguh Istiyanto menyampaikan keberatan atas dakwaan yang dikenakan kepadanya. Ia mengaku merasa tindakan hukum yang dialaminya merupakan bentuk kriminalisasi terhadap aksi yang ia lakukan.</p>
<p>“Apa yang kami alami ini, kami ditahan, kami dipenjara, kami didakwa telah melakukan sebagai tindakan kejahatan dan kriminal ini bagi kami kedzoliman,” ujar Teguh di ruang sidang Cakra PN Pati.</p>
<p>Kuasa hukum dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Nimerodi Gulo, menjelaskan bahwa eksepsi diajukan karena ditemukan sejumlah kekeliruan dalam proses penyidikan dan penyusunan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.</p>
<p>Ia berharap majelis hakim dapat bersikap objektif dan teliti dalam menilai perkara tersebut. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Rabu (14/01/2026) dengan agenda tanggapan penuntut umum atas eksepsi para terdakwa.</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2026/01/pn-pati-gelar-sidang-eksepsi-teguh-dan-botok.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Penyidikan Bumdesma Belum Usai, Kejari Tunggu BPK</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2022/12/penyidikan-bumdesma-belum-usai-kejari-tunggu-bpk.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2022/12/penyidikan-bumdesma-belum-usai-kejari-tunggu-bpk.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Saiful Anwar]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 07 Dec 2022 14:21:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[HUKRIM]]></category>
		<category><![CDATA[PATI]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Bumdesma Pati]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Negeri Pati]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=46182</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com, PATI &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati masih menunggu proses perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma). Ini diungkapkan Kasi Intel Kejari Pati, Teguh Dwi Cahyono, Selasa (6/12/2022). Teguh mengungkapkan sebelumnya Kejari telah melakukan ekspos bareng bersama BPK RI. Dari perhitungannya, ada [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="http://samin-news.com">SAMIN-NEWS.com,</a> PATI</strong> &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati masih menunggu proses perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma). Ini diungkapkan Kasi Intel Kejari Pati, Teguh Dwi Cahyono, Selasa (6/12/2022).</p>
<p>Teguh mengungkapkan sebelumnya Kejari telah melakukan ekspos bareng bersama BPK RI. Dari perhitungannya, ada indikasi kerugian negara yang ditimbulkan pada pengelolaan Bumdesma.</p>
<p>Pihaknya berharap perhitungan oleh BPK RI tersebut, pada awal tahun depan sudah keluar. Kendati belum keluar hasil perhitungannya, namun dia menyebut ada kerugian dari pengelolaan Bumdesma. Hanya saja tak disebutkan berapa pastinya.</p>
<p>&#8220;Mudah-mudahan perhitungannya Januari 2023 sudah ada hasil. Indikasi (kerugian) pasti ada, nilainya miliaran rupiah dalam pengelolaan anggaran Bumdesma,&#8221; ujar Teguh.</p>
<p>Menurut Teguh, ada sebagian anggaran Bumdesma yang tak bisa dipertanggungjawabkan. Hanya saja berapa nominalnya tersebut, kejaksaan menunggu hasil audit oleh BPK. Termasuk penyidikan siapa pihak yang harus bertanggung jawab atas kasus ini.</p>
<p>Dirinya menjelaskan dalam proses penyidikan, Kejaksaan sudah memanggil beberapa pihak yang terlibat dalam kegiatan Bumdesma untuk dimintai keterangan yang diperlukan.</p>
<p>&#8220;Kami panggil Mantan Kepala Dispermades, Kades badan usaha pemilik modal, hingga poliklinik. Kalau diperlukan ada pihak-pihak lain, akan kami panggil kemudian,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Teguh menyebut proses penyidikan dalam perkara Tipikor membutuhkan waktu yang agak lama. Penanganan kasus ini sudah ada setahun, tetapi pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti. Karena ini dibutuhkan untuk penguat dalam persidangan.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2022/12/penyidikan-bumdesma-belum-usai-kejari-tunggu-bpk.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Naik Tahap Penyidikan, Kejari Bakal Panggil 25 Orang terkait Kasus Bumdesma</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2022/10/naik-tahap-penyidikan-kejari-bakal-panggil-25-orang-terkait-kasus-bumdesma.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2022/10/naik-tahap-penyidikan-kejari-bakal-panggil-25-orang-terkait-kasus-bumdesma.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Saiful Anwar]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 03 Oct 2022 12:13:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[HUKRIM]]></category>
		<category><![CDATA[PATI]]></category>
		<category><![CDATA[Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Bumdesma Pati]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Negeri Pati]]></category>
		<category><![CDATA[Teguh Dwicahyono]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=44815</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com, PATI &#8211; Sejak 29 September 2022, perkara pada Badan Usaha Milik Bersama (Bumdesma) Mandiri yang diduga terjadi tindak pidana korupsi resmi ditingkatkan statusnya, dari tahap penyelidikan naik ke tahap penyidikan. Hal tersebut disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati, Teguh Dwicahyono. Pihaknya mengatakan, sebelumnya perkara Bumdesma ini ditangani oleh bidang intelijen. kemudian dilimpahkan ke [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="http://samin-news.com">SAMIN-NEWS.com,</a> PATI</strong> &#8211; Sejak 29 September 2022, perkara pada Badan Usaha Milik Bersama (Bumdesma) Mandiri yang diduga terjadi tindak pidana korupsi resmi ditingkatkan statusnya, dari tahap penyelidikan naik ke tahap penyidikan.</p>
<p>Hal tersebut disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati, Teguh Dwicahyono. Pihaknya mengatakan, sebelumnya perkara Bumdesma ini ditangani oleh bidang intelijen. kemudian dilimpahkan ke pidana umum dan saat ini naik status ke penyidikan.</p>
<p>Kasus Bumdesma yang cukup pelik itu, dengan naiknya status tersebut selanjutnya, Kejari dalam menangani perkara ini sudah mempunyai kewenangan terkait penggeledahan yang diperlukan untuk ditindaklanjuti.</p>
<p>&#8220;Statusnya sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan. Setelah dilakukan penyidikan, pihak Kejaksaan sudah mempunyai kewenangan untuk melakukan penggeledahan,&#8221; katanya, Senin (3/10/2022).</p>
<p>Tak hanya berwenang untuk melakukan penggeledahan, akan tetapi juga mempunyai kewenangan terhadap penyitaan dan menetapkan terhadap siapa nantinya yang akan jadi tersangka soal raibnya dana aliran Bumdesma sejumlah miliaran rupiah.</p>
<p>Namun, Teguh menegaskan penetapan tersangka ini pihaknya harus mengumpulkan bukti-bukti pendukung. Untuk itu, pihaknya rencananya bakal memanggil kepada 25 orang dari pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan.</p>
<p>&#8220;Potensi kerugian miliaran, karena sebagian besar dana tidak bisa dipertanggung jawabkan, dan nantinya kita akan panggil sekitar 25 orang lagi dan pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan untuk pengembangan penyidikan,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Adapun waktu penyidikan yang dibutuhkan ini, dirinya menyebut setidaknya membutuhkan waktu antara 1 s/d 2 bulan ke depan. Pihak tersangka itu akan ditahan lantaran telah menggunakan sebagian anggaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.</p>
<p>&#8220;Untuk penyidikan ini, waktunya 1 sampai 2 bulan, dan tim penyidik berwenang melakukan penggeledahan, penyitaan dan penahan terhadap tersangka soal pengelolaan anggaran Bumdesma yang merugikan uang milyaran rupiah dari alokasi dana desa,&#8221; pungkasnya.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2022/10/naik-tahap-penyidikan-kejari-bakal-panggil-25-orang-terkait-kasus-bumdesma.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejari Pati Bakal Hadirkan &#8216;Halo JPN&#8217; Program Konsultasi Hukum</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2022/09/kejari-pati-bakal-hadirkan-halo-jpn-program-konsultasi-hukum.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2022/09/kejari-pati-bakal-hadirkan-halo-jpn-program-konsultasi-hukum.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Saiful Anwar]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 16 Sep 2022 13:13:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[PATI]]></category>
		<category><![CDATA[Halo JPN]]></category>
		<category><![CDATA[Kasubag bin Kejari Pati]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Negeri Pati]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Pati]]></category>
		<category><![CDATA[Konsultasi Hukum Gratis]]></category>
		<category><![CDATA[Yogi Andiawan Sagita]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=44374</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com, PATI &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati bakal melaunching program pelayanan hukum secara online yang disebut Halo JPN. Ini disampaikan Kasubag bin, Kejari Pati, Yogi Andiawan Sagita, Jumat (16/9/2022). Dirinya mengatakan program layanan konsultasi hukum tersebut rencananya segera hadir. &#8220;Rencana secepatnya kalau bisa bulan ini, Kasi Datun sebagai penanggung jawabnya pelaksanaan konsultasi hukum,&#8221; kata dia. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="http://samin-news.com">SAMIN-NEWS.com</a>, PATI</strong> &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati bakal melaunching program pelayanan hukum secara online yang disebut Halo JPN. Ini disampaikan Kasubag bin, Kejari Pati, Yogi Andiawan Sagita, Jumat (16/9/2022). Dirinya mengatakan program layanan konsultasi hukum tersebut rencananya segera hadir.</p>
<p>&#8220;Rencana secepatnya kalau bisa bulan ini, Kasi Datun sebagai penanggung jawabnya pelaksanaan konsultasi hukum,&#8221; kata dia.</p>
<p>Halo JPN merupakan sebuah layanan konsultasi hukum bidang Perdata termasuk Tata Usaha Negara (Datun). Ruang lingkupnya tidak hanya menyasar instansi pemerintah maupun lembaga negara, melainkan juga masyarakat umum yang memerlukan konsultasi hukum.</p>
<p>&#8220;Fungsinya kita sebenarnya banyak, misalnya saat ini orang mau gugat tanah, seperti apa sih aturannya. Nah di Halo JPN ini bisa, (dijelaskan, red) misalnya seperti gini, aturannya seperti ini, masyarakat diberikan edukasi,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Dirinya menuturkan tugas kejaksaan pada dasarnya lebih dari apa yang dipikirkan oleh mayoritas. Pasalnya, peran kejaksaan juga mempunyai tanggung jawab dalam melakukan tugas edukasi penyuluhan hukum.</p>
<p>Akan tetapi, menurutnya diakui bahwa masyarakat Pati itu kadang tidak semuanya tahu bahwa ada lembaga kejaksaan. Meskipun tahu, itu gabung jadi satu kelembagaan dengan Pengadilan Negeri (PN).</p>
<p>Di sisi lain, pihaknya juga membenarkan bahwa masyarakat tahu mengenai lembaga kejaksaan. Akan tetapi, asumsi masyarakat bahwa kejaksaan merupakan lembaga hukum yang menakutkan.</p>
<p>&#8220;Padahal, kejaksaan membuka ruang publik bagi masyarakat tujuannya untuk merubah asumsi tersebut bahwa Kejaksaan Negeri Pati itu rumah yang ramah hukum dalam artian ayo bergandengan tangan. Karena Kejaksaan Negeri Pati tidak bisa tanpa hadirnya masyarakat,&#8221; tandasnya.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2022/09/kejari-pati-bakal-hadirkan-halo-jpn-program-konsultasi-hukum.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Terkait penangkapan Hendro, Kasi Intel: Penangkapan  Bermula dapat Share Lokasi Terdakwa</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2021/04/terkait-penangkapan-hendro-kasi-intel-penangkapan-bermula-dapat-share-lokasi-terdakwa.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2021/04/terkait-penangkapan-hendro-kasi-intel-penangkapan-bermula-dapat-share-lokasi-terdakwa.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Saiful Anwar]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 10 Apr 2021 06:22:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[HUKRIM]]></category>
		<category><![CDATA[Hendro]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Negeri Pati]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi BPR BKK Dukuhseti]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=26874</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com, PATI &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati berhasil menangkap DPO kasus korupsi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pati, Kamis (8/4/2021) sore. Dalam hal ini terdakwa adalah Hendro bin Tarmunji. Kepala Kejari melalui Kasi Intel, Sasmito mengatakan penangkapan yang bersangkutan bermula dari permintaan update DPO yang disampaikan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Yang mana hal itu disampaikan ke [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>SAMIN-NEWS.com, PATI &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati berhasil menangkap DPO kasus korupsi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pati, Kamis (8/4/2021) sore. Dalam hal ini terdakwa adalah Hendro bin Tarmunji.</p>
<p>Kepala Kejari melalui Kasi Intel, Sasmito mengatakan penangkapan yang bersangkutan bermula dari permintaan update DPO yang disampaikan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Yang mana hal itu disampaikan ke Kejari Pati.</p>
<p>Lebih lanjut pihaknya memperoleh informasi terpidana berdasarkan putusan itu dengan alamat Desa Kenanti RT 05/3 kecamatan Dukuhseti. Dari situ tim bergerak kesana langsung ke rumah terpidana. Namun di lokasi kondisinya sepi. Dan berdasarkan informasi yang dihimpun dari para tetangganya bahwa rumah sudah dijual puluhan tahun.</p>
<p>&#8220;Kemudian informasi dari tetangga menjelaskan rumah istrinya di RT 5 RW 1 Desa Keboromo bernama sudiningsih. Kami ke pemerintah desa, kadesnya langsung ada respon dan penggalangan dengan Pemdes alhamdulillah kebetulan terpidana juga ada di rumah,&#8221; kata Sasmito.</p>
<p><img fetchpriority="high" decoding="async" class="alignnone size-full wp-image-26873" src="https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2021/04/2-3.gif" alt="" width="445" height="312" /></p>
<p>&#8220;Kami nego kepada keluarga, akhirnya yang bersangkutan mau dibawa ke Kejaksaan Negeri, sampai kantor kami serahkan ke kasi Pidsus yang membidangi administrasi, eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung yang dimaksud,&#8221; terangnya.</p>
<p>Kemudian selesai dengan pihak Kejari, maka terpidana yang bersangkutan kemudian diserahkan ke lapas IIB Pati.</p>
<p>Sasmito menyebut sebelumnya pelacakan dan penangkapan itu, pihaknya mendapat informasi berupa share lokasi keberadaan (terpidana). Kemudian, dari bidang intelejen menindaklanjuti dengan membuat surat perintah tugas.</p>
<p>Selanjutnya, kata dia bidang intelejen bersama tim Tabur (Tangkap buron) Kejari Pati ke lokasi tujuan atas nama terpidana Hendro bin Tarmunji yang notabene sudah berkekuatan hukum tetap atas putusan Mahkamah Agung RI Nomor 159k/pit/2006 juncto nomor 132pit/2005 PT.SMG juncto 129/pitb/PN Pati tanggal 8 Maret 2007.</p>
<p>Putusan tersebut dijelaskan bahwa yang amarnya menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi menyatakan tidak dapat diterima.</p>
<p>&#8220;Hendro bin Tarmunji putusannya terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 1 ayat 1 sub a juncto pasal 28 juncto 34 Undang-undang Nomor 3 tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,&#8221; jelas Sasmito.</p>
<p>Kemudian, lanjutnya menjatuhkan pidana selama satu tahun dan pidana denda sebesar Rp5 juta subsidair 6 bulan kurungan. Ditambah pidana uang pengganti sebesar Rp207.118.618.</p>
<p>Sebagai informasi kini Hendro harus mempertanggungjawabkan perbuatannya itu dijebloskan ke dalam lapas kelas IIB Pati atas kasus korupsi BPR BKK Dukuhseti yang diperkarakan pada tahun 2004 lalu.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2021/04/terkait-penangkapan-hendro-kasi-intel-penangkapan-bermula-dapat-share-lokasi-terdakwa.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
