<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kejaksaan Negeri Kudus &#8211; Samin News</title>
	<atom:link href="https://www.samin-news.com/tag/kejaksaan-negeri-kudus/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.samin-news.com</link>
	<description>Jujur - Tajam - Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Fri, 17 Mar 2023 15:44:56 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.5</generator>
	<item>
		<title>Kejaksaan Negeri Kudus Gelar Media Gathering Bersama Wartawan</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2023/03/kejaksaan-negeri-kudus-gelar-media-gathering-bersama-wartawan.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2023/03/kejaksaan-negeri-kudus-gelar-media-gathering-bersama-wartawan.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Adam Naufaldo]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 17 Mar 2023 15:44:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[KUDUS]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Negeri Kudus]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Kudus]]></category>
		<category><![CDATA[Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Henriyadi W Putro]]></category>
		<category><![CDATA[Media Gathering Bersama Wartawan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=48097</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com, KIDUS &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus menggelar media gathering bersama seluruh wartawan, bertempat disalah satu rumah makan di kota kretek. Kegiatan tersebut sebagai pengenalan Kepala Kejari Kudus yang baru bernama Henriyadi W Putro. Diketahui, dirinya menggantikan Kepala Kejari periode sebelumnya yakni Ardian yang saat ini di promosikan menjadi Asisten Tindak Pidana Khusus di Kejaksaan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="http://samin-news.com">SAMIN-NEWS.com,</a> KIDUS</strong> &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus menggelar media gathering bersama seluruh wartawan, bertempat disalah satu rumah makan di kota kretek. Kegiatan tersebut sebagai pengenalan Kepala Kejari Kudus yang baru bernama Henriyadi W Putro.</p>
<p>Diketahui, dirinya menggantikan Kepala Kejari periode sebelumnya yakni Ardian yang saat ini di promosikan menjadi Asisten Tindak Pidana Khusus di Kejaksaan Tinggi Maluku di Sofifi. Sebelum di Kudus, Henriyadi merupakan Kejari di Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur.</p>
<p>Dalam kegiatan media gathering pihak Kejari juga bercerita kepada awak media terkait Daftar Pencarian Orang (DPO) yang kini sudah didapatkan sebanyak enam orang. Ada satu orang yang sudah pihaknya ambil, dan ada juga dua lainnya menyerahkan diri.</p>
<p>Selain itu, Kepala Kejari Kudus yang baru juga memaparkan langkah kerja kedepan dalam memberikan sosialisasi pencegahan korupsi dan memperbaiki tata kelola keuangan daerah.</p>
<p>Pihak Kejari Kudus juga membeberkan kepada awak media pada periode Desember 2022 yang sudah menyelesaikan kasus sebanyak 150 perkara. Sementara untuk Januari hingga Maret 2023 pihaknya baru menyelesaikan sekitar 15 hingga 20 perkara. Untuk penyelesaian kasus perkara didominasi oleh pencurian kendaraan bermotor (curanmor).</p>
<p>Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Henriyadi W Putro juga meminta support kepada awak media yang hadir, dalam menciptakan kenyamanan di Kabupaten Kudus terlebih nantinya akan menghadapi tahun politik.</p>
<p>&#8220;Kami minta supportnya kepada kawan-kawan media yang hadir untuk melangkah terciptanya Kudus yang nyaman dan kondusif. Terlebih akan menghadapi tahun politik di 2024,&#8221; jelasnya.</p>
<figure id="attachment_48095" aria-describedby="caption-attachment-48095" style="width: 300px" class="wp-caption alignnone"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-medium wp-image-48095" src="https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2023/03/IMG-20230317-WA0012-300x225.jpg" alt="Foto: Kejari Kudus bersama dengan awak media" width="300" height="225" srcset="https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2023/03/IMG-20230317-WA0012-300x225.jpg 300w, https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2023/03/IMG-20230317-WA0012-1024x768.jpg 1024w, https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2023/03/IMG-20230317-WA0012-768x576.jpg 768w, https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2023/03/IMG-20230317-WA0012-1536x1152.jpg 1536w, https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2023/03/IMG-20230317-WA0012-80x60.jpg 80w, https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2023/03/IMG-20230317-WA0012-160x120.jpg 160w, https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2023/03/IMG-20230317-WA0012-265x198.jpg 265w, https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2023/03/IMG-20230317-WA0012-530x396.jpg 530w, https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2023/03/IMG-20230317-WA0012-696x522.jpg 696w, https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2023/03/IMG-20230317-WA0012-1068x801.jpg 1068w, https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2023/03/IMG-20230317-WA0012-560x420.jpg 560w, https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2023/03/IMG-20230317-WA0012.jpg 1600w" sizes="(max-width: 300px) 100vw, 300px" /><figcaption id="caption-attachment-48095" class="wp-caption-text">Foto: Kejari Kudus bersama dengan awak media</figcaption></figure>
<p>Lebih lanjut, pihaknya menuturkan bahwa terkait visi dan misi Kepala Kejaksaan Negeri Kudus sebelumnya yang belum terselesaikan maka akan segera dituntaskan.</p>
<p>&#8220;Akan kita selesaikan program visi dan misi pimpinan sebelumnya. Komitmen kami adalah bisa berkontribusi untuk mendorong pembangunan di Kabupaten Kudus dan juga dalam menciptakan Kudus yang kondusif,&#8221; pungkasnya.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2023/03/kejaksaan-negeri-kudus-gelar-media-gathering-bersama-wartawan.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Enam DPO Tersangka Kasus Tindak Pidana Diburu Kejari Kudus</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2023/03/enam-dpo-tersangka-kasus-tindak-pidana-diburu-kejari-kudus.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2023/03/enam-dpo-tersangka-kasus-tindak-pidana-diburu-kejari-kudus.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Adam Naufaldo]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 08 Mar 2023 10:27:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[HUKRIM]]></category>
		<category><![CDATA[KUDUS]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Kudus]]></category>
		<category><![CDATA[DPO Tersangka Kasus Tindak Pidana]]></category>
		<category><![CDATA[Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kudus Arga Maramba]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Negeri Kudus]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=47879</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com, KUDUS &#8211; Enam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka berbagai kasus tindak pidana umum kini sedang diburu oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus, ada juga yang merupakan seorang perempuan, Rabu (8/3/2023). Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kudus Arga Maramba menjelaskan, dalam upaya memburu pelaku DPO itu pihaknya juga telah menyebarkan identitas mereka melalui sosial media milik Kejari [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="http://samin-news.com">SAMIN-NEWS.com,</a> KUDUS</strong> &#8211; Enam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka berbagai kasus tindak pidana umum kini sedang diburu oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus, ada juga yang merupakan seorang perempuan, Rabu (8/3/2023).</p>
<p>Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kudus Arga Maramba menjelaskan, dalam upaya memburu pelaku DPO itu pihaknya juga telah menyebarkan identitas mereka melalui sosial media milik Kejari Kudus.</p>
<p>&#8220;Kami telah menyebarkan identitas mereka melalui akun Instagram @kejarikudus. Untuk kasusnya ada yang narkoba, pengeroyokan, sampai penipuan,&#8221; jelasnya kepada Samin News.</p>
<p>Lebih lanjut, kata dia, untuk DPO itu berawal dari status mereka yang lepas demi hukum dari lapas yang saat itu masa tahanannya habis. Setelah habis, maka proses persidangan terus berlanjut.</p>
<p>&#8220;Putusan dari pengadilan tinggi sampai mahkamah agungnya baru turun setelah para pelaku bebas. Jadi statusnya saat ini harus dilakukan eksekusi terhadap putusan,&#8221; kata dia.</p>
<p>Sementara itu untuk proses persidangan saat ini memakan waktu yang cukup lama, sebab adanya proses banding sampai kasasi. Pihaknya juga menyebut sejumlah nama warga yang masuk DPO.</p>
<p>&#8220;Ada Endri Setiawan (20) yang merupakan warga RT 5 RW 4 Desa Kutuk, Kecamatan Undaan, dan Achmad Shofi’i (26) warga Desa Kutuk, Rt 8 Rw 3, Kecamatan Undaan Kudus,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Kedua warga Desa Kutuk tersebut terlibat kasus pengeroyokan atau telah melanggar pasal 170 KUHP. Selain itu, ada juga perempuan yakni Hariyani (34) warga Desa Bacin, Rt 1 Rw 2, Kecamatan Bae.</p>
<p>&#8220;Diketahui, Hariyani terjerat kasus narkoba atau pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009. Ada juga Mashudi warga Desa Terteg Rt 1 Rw 2, Kecamatan Pucakwangi, Pati,&#8221; bebernya.</p>
<p>Selain itu, Sumarsono (39) warga Desa Ketanan Rt 3 Rw 1, Kecamatan Trangkil. Keduanya terlibat kasus penipuan atau telah melanggar pasal 378 KUHP. Ada juga yang dari Kabupaten Blora.</p>
<p>&#8220;Denni Dewantara warga Desa Japon Rt 4 Rw 2, Kecamatan Japon, Kabupaten Blora itu terjerat kasus narkoba,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Untuk hukuman yang diberikan DPO telah diputuskan di pengadilan dengan pidana hukuman penjara dengan waktu yang beragam sesuai hukumannya. Ada yang tujuh bulan hingga enam tahun untuk yang narkoba.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2023/03/enam-dpo-tersangka-kasus-tindak-pidana-diburu-kejari-kudus.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
