<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kawasan Lorong Indah &#8211; Samin News</title>
	<atom:link href="https://www.samin-news.com/tag/kawasan-lorong-indah/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.samin-news.com</link>
	<description>Jujur - Tajam - Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Fri, 03 Dec 2021 11:12:05 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.5</generator>
	<item>
		<title>Di Kawasan LI Wajib Bebas Bangunan, Termasuk Pesantren Apalagi Prostitusi</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2021/12/di-kawasan-li-wajib-bebas-bangunan-termasuk-pesantren-apalagi-prostitusi.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2021/12/di-kawasan-li-wajib-bebas-bangunan-termasuk-pesantren-apalagi-prostitusi.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Saiful Anwar]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 03 Dec 2021 11:12:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[PATI]]></category>
		<category><![CDATA[Kawasan Lorong Indah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=35892</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com, PATI &#8211; Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pati KH Abdul Mujib Sholeh meminta masyarakat Pati ketika menjalankan usaha harus melihat sisi norma agama. Seperti halnya usaha prostitusi khususnya di Lorok Indah (LI) merupakan penyelewengan terhadap norma yang ada. Menurutnya, menyikapi prostitusi di kompleks LI membuat jenuh. Dari awal sudah diperingatkan agar tidak mendirikan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SAMIN-NEWS.com, PATI</strong> &#8211; Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pati KH Abdul Mujib Sholeh meminta masyarakat Pati ketika menjalankan usaha harus melihat sisi norma agama. Seperti halnya usaha prostitusi khususnya di Lorok Indah (LI) merupakan penyelewengan terhadap norma yang ada.</p>
<p>Menurutnya, menyikapi prostitusi di kompleks LI membuat jenuh. Dari awal sudah diperingatkan agar tidak mendirikan usaha prostitusi. Bahkan di kompleks tersebut merupakan kawasan hijau yang harus digunakan semestinya.</p>
<p>&#8220;Perlu menyadari bahwa, satu telah menyalahi norma agama, kemudian untuk mentaati peraturan pemerintah yang dibuat. Kita pun merasa jenuh. Menurut Undang-undang keliru juga norma agama demikian,&#8221; ungkapnya ketika rapat bersama dengan Forkopimda Pati dan pemilik usaha LI di Mapolres Pati, Jumat (3/12/2021).</p>
<p>KH Mujib mengungkapkan ketika kita mau melakukan usaha, maka berusahalah dengan baik. Tetapi bukan seperti ini melakukan bisnis usaha di jalan kemaksiatan. Pihaknya menegaskan pasti diberi jalan oleh Allah, itu janji-Nya sudah ada di kitab Al Quran.</p>
<p>&#8220;Kaitannya dengan hendak dibangun pesantren, maka seharusnya ada bangunan pesantrennya dahulu, ada muridnya, ada santrinya. Rencananya dibangun pesantren juga pesantren toriqoh, bukan di situ. Tanahnya bukan difungsikan untuk bangunan, terlebih untuk prostitusi,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Sementara itu, Ketua PCNU, KH Yusuf Hasyim menambahkan kawasan LI sesuai berdasarkan Perda RTRW, baik tahun 2011 maupun tahun 2021 termasuk daerah hijau yang fungsinya untuk lahan pertanian berkelanjutan.</p>
<p>&#8220;Oleh karena itu seluruh bangunan yang berdiri disana untuk usaha apapun tetap melanggar perda dan harus dikembalikan ke fungsi seharusnya sebagai lahan pertanian,&#8221; kata KH Yusuf.</p>
<p>Kendati demikian, lanjutnya jika ada yang berniat mewakafkan tanahnya untuk kemaslahatan umat Islam, maka itu adalah suatu perkara yang sangat positif. Namun bangunan yang melanggar tetap harus dibongkar.</p>
<p>&#8220;Bangunan tetap tidak bisa karena lahan hijau, yang diwakafkan ya tanahnya nanti bisa dimanfaatkan untuk kemaslahatan umat hasil pertaniannya termasuk pondok pesantren,&#8221; ujarnya.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2021/12/di-kawasan-li-wajib-bebas-bangunan-termasuk-pesantren-apalagi-prostitusi.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Zaenal Musafak; Kami Akan Patuh Pada Aturan</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2021/11/zaenal-musafak-kami-akan-patuh-pada-aturan.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2021/11/zaenal-musafak-kami-akan-patuh-pada-aturan.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Alm. Alman Eko Darmo]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 26 Nov 2021 09:12:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[Kawasan Lorong Indah]]></category>
		<category><![CDATA[penutupan prostitusi pati]]></category>
		<category><![CDATA[Zaenal Musafak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=35633</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com, BERHASIL dihubungi Samin News (SN), pemilik bangunan di luar kompleks prostitusi Lorong Indah (LI) di Desa/Kecamatan Margorejo yang sudah ditutup pihak berwenang, Zaenal Musafak, sebenarnya baru pulang dari Lasem. Selama ini yang bersangkutan memang berada di wilayah Kabupaten Rembang tersebut, karena membantu seorang kiai untuk mendirikan Ponpes dan sekolah, di Binangun. Sedangkan dia sendiri [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<figure id="attachment_35628" aria-describedby="caption-attachment-35628" style="width: 640px" class="wp-caption alignnone"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-full wp-image-35628" src="https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2021/11/DSC080191-1.jpg" alt="" width="640" height="480" srcset="https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2021/11/DSC080191-1.jpg 640w, https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2021/11/DSC080191-1-300x225.jpg 300w, https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2021/11/DSC080191-1-80x60.jpg 80w, https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2021/11/DSC080191-1-160x120.jpg 160w, https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2021/11/DSC080191-1-265x198.jpg 265w, https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2021/11/DSC080191-1-560x420.jpg 560w" sizes="(max-width: 640px) 100vw, 640px" /><figcaption id="caption-attachment-35628" class="wp-caption-text">Surat permohonan Zaenal Musafak kepada Bupati Pati berkait dengan SP kedua dari Kepala DPUTR, Ahmad Faizal ST MT (atas) dan batas bangunan miliknya (kanan) dan kompleks LI (kiri-bawah)(Foto:SN/aed)</figcaption></figure>
<p><strong>SAMIN-NEWS.com</strong>, BERHASIL dihubungi Samin News (SN), pemilik bangunan di luar kompleks prostitusi Lorong Indah (LI) di Desa/Kecamatan Margorejo yang sudah ditutup pihak berwenang, Zaenal Musafak, sebenarnya baru pulang dari Lasem. Selama ini yang bersangkutan memang berada di wilayah Kabupaten Rembang tersebut, karena membantu seorang kiai untuk mendirikan Ponpes dan sekolah, di Binangun.</p>
<p>Sedangkan dia sendiri sudah empat tahun mendirikan Ponpes Putri, di Desa Bremi, Kecamatan Gembong, dan dua Ponpes Putra, di Desa Glagak, Kecamatan Dawe, Kudus. Akan tetapi, semua ponpes tersebut masing-masing sudah ada yang mengelola, sehingga saat ada pihak yang meminta bantuan untuk mendirikan ponpes dan juga tempat pendidikan, maka hal tersebut tentu tak bisa ditolak.</p>
<p>Apalagi, paparnya, rencana untuk mewakafkan lahan dan bangunan miliknya yang bersebelahan atau berbatasan dengan LI, akhirnya gagal ikut &#8221;katut aradan.&#8221; Sebab, datangnya surat peringatan (SP) kedua agar penghuni dan pemilik bangunan di kompleks LI harus membongkar bangunan tersebut, ternyata pihaknya juga ikut masuk daftar di dalamnya, meskipun pada SP pertama tidak ada.</p>
<p>Akan tetapi, menghadapi kondisi tersebut, pihaknya tetap akan patuh sehingga akhirnya mengirim surat permohonan kepada Bupati, yaitu mohon penangguhan pembongkaran rumah/tempat usaha karaoke. &#8221;Hal itu mengingat kami belum punya biaya/kesulitan keuangan di masa pandemi Covid-19 sekarang ini,&#8221;tandasnya.</p>
<figure id="attachment_35630" aria-describedby="caption-attachment-35630" style="width: 640px" class="wp-caption alignnone"><img decoding="async" class="size-full wp-image-35630" src="https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2021/11/DSC080171-1.jpg" alt="" width="640" height="480" srcset="https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2021/11/DSC080171-1.jpg 640w, https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2021/11/DSC080171-1-300x225.jpg 300w, https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2021/11/DSC080171-1-80x60.jpg 80w, https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2021/11/DSC080171-1-160x120.jpg 160w, https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2021/11/DSC080171-1-265x198.jpg 265w, https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2021/11/DSC080171-1-560x420.jpg 560w" sizes="(max-width: 640px) 100vw, 640px" /><figcaption id="caption-attachment-35630" class="wp-caption-text">Bangunan dan pelataran cukup luas milik Zaenal Musafaj di sisi kiri (selatan) kompleks LI.(Foto:SN/aed)</figcaption></figure>
<p>Jika permohonan itu disetujui, lanjutnya, ia pun akan membongkar sendiri  bangunan miliknya tapi minta waktu selama 12 bulan, sampai benar-benar siap biayanya. Di sisi lain, semua material bangunan tersebut dari atap genteng, kerangka atap yang semua dari kayu bangkirai, dan juga pintu maupun jendelanya masih bagus, sehingga bisa diwakafkan.</p>
<p>Memang benar, semula akan diwakafkan baik lahan maupun bangunannya secara utuh, tapi jika sudah demikian apa yang hendak diwakafkan. Jika tidak harus dibongkar, paling tidak fasilitas bangunan yang sudah ada itu tinggal menambah pembangunan masjid dan ruang kelas untuk belajar para santri, mengingat tempat praktek beternak memelihara kambing juga sudah disiapkan.</p>
<p>Demikian pula, tambahnya, praktek belajar bercocok tanam juga tersedia lahan cukup luas, baik di samping dan belakang bangunan. Jika masih kurang, ia pun mempunyai lahan yang banyak disewa dari kalangan petani yang harganya masih terjangkau, sehingga dari menanam padi meskipun sering diserang hama tikus dan  burung, ternyata masih bisa digunakan untuk memberi makan para santri yang ada dipondok Bermi dan Glagah.</p>
<p>Menjawab pertanyaan, bagaimana dengan para pemilik bangunan di kompleks LI, Zaenal Musafak menegaskan pihaknya tidak mencampuri. &#8220;Sebab, kalau LI belum bisa ditutup, maka sudah pasti kami belum bisa mewakafkan lahan dan bangunan ini untuk pondok pesantren, atau untuk kepentingan tempat kebaikan lainnya, seperti Gedung Islamic Center,&#8221;imbuhnya.</p>
<figure id="attachment_35631" aria-describedby="caption-attachment-35631" style="width: 640px" class="wp-caption alignnone"><img decoding="async" class="size-full wp-image-35631" src="https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2021/11/DSC080211-1.jpg" alt="" width="640" height="480" srcset="https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2021/11/DSC080211-1.jpg 640w, https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2021/11/DSC080211-1-300x225.jpg 300w, https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2021/11/DSC080211-1-80x60.jpg 80w, https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2021/11/DSC080211-1-160x120.jpg 160w, https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2021/11/DSC080211-1-265x198.jpg 265w, https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2021/11/DSC080211-1-560x420.jpg 560w" sizes="(max-width: 640px) 100vw, 640px" /><figcaption id="caption-attachment-35631" class="wp-caption-text">Dari lokasi lahan dan bangunan di luar kompleks LI dengan akses jalan ke selatan ini adalah areal persawahan baik dari menyewa maupun milik Zaenal Musyafak sendiri.(SN/aed)</figcaption></figure>
<p>Karena menjadi bagian dari pihak yang harus menerima SP kedua, untuk menutup dan membongkar bangunan miliknya, maka ia akan menunggu sampai turunnya SP ketiga. Jika itu dimulai berlaku tanggal 1 s/d 31 Desember, maka pihaknya pun bersiap-siap menempuh jalur hukum dulu melalui Peradilan Tata Usaha Negara, dan juga menggugat secara perdata atas kerugian sebagai dampak terjadinya pembongkaran.</p>
<p>Relawaan pengacara sudah siap, tinggal menunggu waktu paling lambat sepuluh hari sebelum batas akhir berlakunya SP ketiga itu. &#8221;Kami sadar kecil sekali kemungkinan bisa memenangkan baik gugatan ke PTUN maupun gugatan perdata, tapi untuk jalur hukum yang disebut terakhir jika kalah di peradilan tingkat pertama kami akan banding, dan jika kalah lagi adalah menempuh kasasi,&#8221;imbuhnya.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2021/11/zaenal-musafak-kami-akan-patuh-pada-aturan.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Niatan Untuk Mewakafkan Tanah dan Bangunan di Lorong Indah Terhalang Surat Peringatan</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2021/11/niatan-untuk-mewakafkan-tanah-dan-bangunan-di-lorong-indah-terhalang-surat-peringatan.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2021/11/niatan-untuk-mewakafkan-tanah-dan-bangunan-di-lorong-indah-terhalang-surat-peringatan.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Alm. Alman Eko Darmo]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 26 Nov 2021 08:56:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[PATI]]></category>
		<category><![CDATA[Kawasan Lorong Indah]]></category>
		<category><![CDATA[Mewakafkan Tanah dan Bangunan]]></category>
		<category><![CDATA[penutupan prostitusi pati]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=35626</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com, PATI &#8211; Saat Pemerintah Kabupaten Pati menutup lokasi kompleks pelacuran Lorong Indah (LI) di Desa/Kecamatan Margorejo, beberapa waktu lalu, seorag pemilik bangunan yang berbatasan pagar dengan kompleks tersebut, Zaenal Musafak, sudah membulatkan tekadnya. Yakni, mewakafkan lahan miliknya seluas 6.000 meter persegi lengkap dengan bangunannya, untuk dijadikan pondok pesantren (Ponpes). Dengan demikian yang bersangkutan warga [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<figure id="attachment_35625" aria-describedby="caption-attachment-35625" style="width: 640px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-full wp-image-35625" src="https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2021/11/DSC080201.jpg" alt="" width="640" height="480" srcset="https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2021/11/DSC080201.jpg 640w, https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2021/11/DSC080201-300x225.jpg 300w, https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2021/11/DSC080201-80x60.jpg 80w, https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2021/11/DSC080201-160x120.jpg 160w, https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2021/11/DSC080201-265x198.jpg 265w, https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2021/11/DSC080201-560x420.jpg 560w" sizes="(max-width: 640px) 100vw, 640px" /><figcaption id="caption-attachment-35625" class="wp-caption-text">Bangunan milik perorangan, Zaenal Musafak, warga Desa Puri, Kecamatan Pati yang berlokasi bersebelahan dengan klomplek Lorong Indah (LI), di Desa/Kecamatan Margorejo, Pati.(Foto:SN/aed)</figcaption></figure>
<p><strong>SAMIN-NEWS.com, PATI</strong> &#8211; Saat Pemerintah Kabupaten Pati menutup lokasi kompleks pelacuran Lorong Indah (LI) di Desa/Kecamatan Margorejo, beberapa waktu lalu, seorag pemilik bangunan yang berbatasan pagar dengan kompleks tersebut, Zaenal Musafak, sudah membulatkan tekadnya. Yakni, mewakafkan lahan miliknya seluas 6.000 meter persegi lengkap dengan bangunannya, untuk dijadikan pondok pesantren (Ponpes).</p>
<p>Dengan demikian yang bersangkutan warga Desa Puri, Kecamatan Pati itu, harus bersabar menunggu kelanjutan realisasi penutupan kompleks tersebut, sehingga bangunan itu juga dipersiapakan maksimal. Yaitu, dengan menambahkan fasilitas sesuai rencana adalah tujuh unit kandang kambing yang masing-masing unit berisikan maksimal 500 ekor kambimg.</p>
<p>Berdasarkan keterangan yang dihimpun menyebutkan, di atas lahan yang bersebelahan dengan kompleks itu semula dibangun memang untuk kegiatan usaha hiburan karaoke. Akan tetapi seiring berdirinya sekitar 2013 hingga sekarang memang lebih banyak sepinya, karena kalah bersaing dengan karaoke (plus) yang ada di tempat sebelahnya, maka pemilik yang bersangkutan tinggal menungu bagaimana upaya penutupan yang dilakukan pihak berkompeten.</p>
<p>Terlepas dari hal tersebut, jelas antara kompleks LI dan pemilik bangunan itu tidak ada hubungannya, tapi jika masalah penutupannya udah tuntas barulah akan dilakukan dipenuhi kelengkapan persyaratannya, untuk diwakafkan. Apalagi surat peringatan (SP) pertama untuk pemilik dan penghuni kompleks LI sudah disampaikan kepada mereka, dan berlaku mulai 1 Oktober s/d 31 Oktober 2021.</p>
<p>Berkait dengan pemberian SP pertama yang ditandatangai Bupati Haryanto itu, pemilik bangunan Zaenal Musafak tidak termasuk bagian dari mereka yang harus membongkar bangunan miliknya. Akan tetapi pada penyampaian surat peringatan (SP) kedua yang berlaku per 1 s/d 30 November 2021 No 360. 122967, tanggal 1 November 2021 dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pati, H Ahmad Faizal ST MT, bangunan itu juga termasuk bagian yang harus dibongkar.</p>
<p>Dengan demikian, akhirnya penambahan fasilitas bangunan yang akan diwakafkan untuk Ponpes berupa fasilitas kandang untuk peternakan kambing yang sudah jadi tiga unit dari rencana 7 unit. Sebab, dengan keharusan bangunan harus dibongkar tentu saja rencana untuk diwakafkan sudah barang tentu batal, karena bangunan dimaksud nantinya sudah pasti menjadi tidak ada, sehingga pembuatan kandang kambing juga terpaksa dihentikan, serta akhirnya mangkrak</p>
<p>Sebagaimana ketentuan kebiasaan yang berlaku untuk pembongkaran bangunan yang dianggap melanggar aturan , setelah pemiliknya diberikan SP kedua tentu akan berlanjut dengan pemberian SP ketiga. Jika kesempatan itu masih diberikan, maka bisa dipastikan peringatan tersebut akan berlaku mulai 1 s/d 31 Desember 2021.</p>
<p>Sementara pihak yang berkompeten pengirim SP kedua, baik kepada warga kompleks LI dan juga pemilik bangunan rumah di sebelahnya, yaitu Kepala DPUTR Kabupaten Pati, H Ahmad Faizal ST MT belum berhasil dihubungi. Hari ini, Jumat (26/November) 2021 yang bersangkutan disebut-sebut ada kegiatan di luar kantor.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2021/11/niatan-untuk-mewakafkan-tanah-dan-bangunan-di-lorong-indah-terhalang-surat-peringatan.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Batas Akhir Pengembalian Lahan Kawasan Lorong Indah Seperti Kondisi Semula</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2021/09/batas-akhir-pengembalian-lahan-kawasan-lorong-indah-seperti-kondisi-semula.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2021/09/batas-akhir-pengembalian-lahan-kawasan-lorong-indah-seperti-kondisi-semula.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Alm. Alman Eko Darmo]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 21 Sep 2021 10:26:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[KATA REDAKSI]]></category>
		<category><![CDATA[Batas Akhir Pengembalian Lahan]]></category>
		<category><![CDATA[Kawasan Lorong Indah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=33401</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com, LEPAS satu bulan sejak resmi ditutupnya kompleks Lorong Indah (LI), di Desa/Kecamatan Margorejo, Selasa (21/September) 2021 hari ini, adalah merupakan batas akhir berlakunya surat perintah dari Kasatpol PP kabupaten setempat, Sugiyono AP MSi. Maksudnya, hari ini juga tidak hanya pengosongan rumah dari barang-barang milik para penghuninya, tapi lahan di lokasi itu harus dikembalikan seperti [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<figure id="attachment_33398" aria-describedby="caption-attachment-33398" style="width: 588px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-full wp-image-33398" src="https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2021/09/d2-1.gif" alt="bangunan lorok indah" width="588" height="441" /><figcaption id="caption-attachment-33398" class="wp-caption-text">Baner imbauan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati agar masyarakat tidak berkunjung ke tempat-tempat prostitusi, kini salah satu di antaranya sudah mulai lepas tali pengikatnya (bawah) dan bangunan mewah berlantai dua di lorong 3 kompleks Lorong Indah (LI) (bawah).(Foto:SN/aed)</figcaption></figure>
<p><a href="https://www.samin-news.com/"><strong>SAMIN-NEWS.com</strong></a>, LEPAS satu bulan sejak resmi ditutupnya kompleks Lorong Indah (LI), di Desa/Kecamatan Margorejo, Selasa (21/September) 2021 hari ini, adalah merupakan batas akhir berlakunya surat perintah dari Kasatpol PP kabupaten setempat, Sugiyono AP MSi. Maksudnya, hari ini juga tidak hanya pengosongan rumah dari barang-barang milik para penghuninya, tapi lahan di lokasi itu harus dikembalikan seperti semula.</p>
<p>Karena itu, sejak pukul 10.00 &#8221;Samin News&#8221; juga sudah menunggu di lokasi parkir kendaraan di kompleks tersebut, dan di tempat itu juga menjadi pos para petugas jaga baik dari jajaran TNI/Polri dan juga Satpol PP.  Dalam kesempatan tersebut, datang pengendara mobil sedan warna merah berpelat nomor H yang berhenti di halaman depan lokasi parkir.</p>
<p>Di sisi lain, muncul pula beberap personel yang mendapat tugas dari pemilik bangunan rumah tersebut untuk menjaganya, masuk ke dalam lorong. Sedangkan pengendara mobil merah pun menyempatkan berhenti sejenak, dan ketika ditanya petugas jaga adalah hendak mengambil barang miliknya, tapi induk semangnya yang ditunggu tidak muncul, maka pengendara mobil tersebut akhirnya balik kanan meninggalkan LI dan tidak ada balik lagi hingga tengah hari.</p>
<p>Dengan demikian, kendati hari ini adalah batas akhir di mana semua pemilik usaha di lokasi LI harus melaksanakan perintah tersebut, ternyata sama sekali tidak ada aktivitas apa-apa. Sehingga situasi dan kondisi di kompleks LI tentu landai-landai saja, dan hal tersebut lama-lama juga tidak tertutup kemungkinan setelah lepas dari satu bulan ini yang melaksanakan tugas jaga pasti akan mulai terserang kejenuhan dan kebosanan.</p>
<p><img loading="lazy" decoding="async" class="alignnone size-full wp-image-33400" src="https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2021/09/d4.gif" alt="" width="588" height="441" /></p>
<figure id="attachment_33399" aria-describedby="caption-attachment-33399" style="width: 588px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-full wp-image-33399" src="https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2021/09/d3.gif" alt="" width="588" height="441" /><figcaption id="caption-attachment-33399" class="wp-caption-text">Kendaraan patroli Polsek Margorejo secara rutin juga memantau kondisi Lorong Indah (LI) (atas) dan calon bangunan mewah yang akhirnya terbengkalai, karena pemiliknya tak bisa melanjutkan.(bawah).(Foto:SN/aed)</figcaption></figure>
<p>Kondisi seperti itu suatu saat pasti tak bisa dihindari, karena saat bertugas jaga yang dihadapi dari pagi kembali ke pagi juga hanya begitu-begitu saja. Sedangkan upaya perintah pengosongan isi rumah, baik para pemilik usaha warung remang-remang maupun penghuni lainnya, dipastikan belum ada yang dikeluarkan secara maksimal, sehingga masih lebih banyak yang ditinggalkan di dalam rumah masing-masing.</p>
<p>Itu artinya, masih tersirat harapan bagi mereka untuk tetap bisa kembali membuka usaha seperti semula, karena mereka merasa rumah dan tanah miliknya bukanlah objek sengketa. Dengan demikian, untuk menindaklanjuti penutupan usaha itu di kompleks LI, maka yang semestinya menggugat status kawasan tersebut adalah pihak yang berkompeten mengingat yang mempunyai kepentingan terhadap penutupan ini adalah pemkab.</p>
<p>Akan tetapi faktanya, baru tahapan pemberian surat perintah kali pertama agar mengembalikan lokasi tersebut sebagaimana kondisi semula para pemiliknya tidak ada yang mematuhi dan melaksanakan. Sedangkan pengertian pengembalian lahan tersebut seperti semula, penjabaran atau kelanjutannya adalah semua bangunan yang ada di lokasi itu harus dibongkar atau dirobohkan.</p>
<p>Jika hal tersebut sudah dilakukan, maka bekas lokasi rumah dan tempat usaha warung remang-remang itu ditraktor untuk diolah menjadi lahan  pengembangan pertanian tanaman pangan berkelanjutan. Pertanyaannya, apa benar hal tersebut bisa dilakukan secara leluasa oleh pihak yang berkompeten, mengingat status lokasi tersebut adalah hak milik.</p>
<p>Sekali lagi, hak milik. Memang benar, sebagai bangunan faktanya memang tidak mempunyai izin mendirikan bangunan (IMB), dan jika digunakan sebagai tempat usaha, mereka tau para penghuninya juga tidak mempunyai izin usaha.Terus&#8230;..??</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2021/09/batas-akhir-pengembalian-lahan-kawasan-lorong-indah-seperti-kondisi-semula.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
