<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kasus Bumdesma Pati &#8211; Samin News</title>
	<atom:link href="https://www.samin-news.com/tag/kasus-bumdesma-pati/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.samin-news.com</link>
	<description>Jujur - Tajam - Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Sat, 09 Sep 2023 12:13:42 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.5</generator>
	<item>
		<title>Tersangka Penyelewengan Bumdesma Ditahan di Lapas bersama 20 Tahanan Lain</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2023/09/tersangka-penyelewengan-bumdesma-ditahan-di-lapas-bersama-20-tahanan-lain.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2023/09/tersangka-penyelewengan-bumdesma-ditahan-di-lapas-bersama-20-tahanan-lain.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Saiful Anwar]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 09 Sep 2023 12:13:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[HUKRIM]]></category>
		<category><![CDATA[PATI]]></category>
		<category><![CDATA[Beria Pati Hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[berita]]></category>
		<category><![CDATA[berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[berita pati]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Bumdesma Pati]]></category>
		<category><![CDATA[Kumpulan Berita Pati]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=51121</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com, PATI &#8211; Tersangka kasus penyelewengan dana penyertaan modal Badan Usaha Milik Bersama (Bumdesma) ditahan di ruang Mapenaling Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pati. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati sebelumnya menetapkan tiga tersangka atas kasus dugaan korupsi Bumdesma pada Selasa (5/9) malam. Ketiga tersangka diperiksa sehari penuh, hingga malamnya digelandang ke Lapas Pati. Ketiga tersangka itu [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="http://samin-news.com">SAMIN-NEWS.com,</a> PATI</strong> &#8211; Tersangka kasus penyelewengan dana penyertaan modal Badan Usaha Milik Bersama (Bumdesma) ditahan di ruang Mapenaling Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pati.</p>
<p>Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati sebelumnya menetapkan tiga tersangka atas kasus dugaan korupsi Bumdesma pada Selasa (5/9) malam. Ketiga tersangka diperiksa sehari penuh, hingga malamnya digelandang ke Lapas Pati.</p>
<p>Ketiga tersangka itu adalah Rusgianto Ketua Bumdesma Mandiri Sejahtera, Reza Adiswasono Direktur Utama PT Maju Berdikari Sejahtera Pati (PT MBSP), dan Herman Supriyanto Direktur Utama PT Mitra Desa Pati (MDP).</p>
<p>&#8220;Ditempatkan sesuai dengan prosedur, ditempatkan di Ruang Mapenaling bersama tahanan yang lain,&#8221; kata Kalapas melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Pati.</p>
<p>Masa Pengamatan, Pengenalan, dan Penelitian Lingkungan yang selanjutnya disebut Mapenaling merupakan ruang yang berfungsi untuk adaptasi warga binaan untuk tahanan yang baru awal masuk di Lapas.</p>
<p>Tidak ada perlakuan khusus terhadap ketiganya, pasalnya mereka ditempatkan bersama tahanan lain menempati ruang yang sama.</p>
<p>&#8220;Ketiga tersangka tersebut statusnya sebagai tahanan titipan kejari. Kamar mapenaling, diisi sekitar 20-an mas. ini kamar besar,&#8221; lanjut Kasno.</p>
<p>Tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya terkait dugaan penyelewengan dana aliran Bumdesma yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,5 miliar. Tahanan titipan Kejari itu akan dititipkan sekitar 20 hari di Lapas Pati.</p>
<p>Kasus ini semakin berkembang, diduga ada satu orang lagi yang terseret bancakan dana tersebut.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2023/09/tersangka-penyelewengan-bumdesma-ditahan-di-lapas-bersama-20-tahanan-lain.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Penyidikan Bumdesma Belum Usai, Kejari Tunggu BPK</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2022/12/penyidikan-bumdesma-belum-usai-kejari-tunggu-bpk.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2022/12/penyidikan-bumdesma-belum-usai-kejari-tunggu-bpk.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Saiful Anwar]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 07 Dec 2022 14:21:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[HUKRIM]]></category>
		<category><![CDATA[PATI]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Bumdesma Pati]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Negeri Pati]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=46182</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com, PATI &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati masih menunggu proses perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma). Ini diungkapkan Kasi Intel Kejari Pati, Teguh Dwi Cahyono, Selasa (6/12/2022). Teguh mengungkapkan sebelumnya Kejari telah melakukan ekspos bareng bersama BPK RI. Dari perhitungannya, ada [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="http://samin-news.com">SAMIN-NEWS.com,</a> PATI</strong> &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati masih menunggu proses perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma). Ini diungkapkan Kasi Intel Kejari Pati, Teguh Dwi Cahyono, Selasa (6/12/2022).</p>
<p>Teguh mengungkapkan sebelumnya Kejari telah melakukan ekspos bareng bersama BPK RI. Dari perhitungannya, ada indikasi kerugian negara yang ditimbulkan pada pengelolaan Bumdesma.</p>
<p>Pihaknya berharap perhitungan oleh BPK RI tersebut, pada awal tahun depan sudah keluar. Kendati belum keluar hasil perhitungannya, namun dia menyebut ada kerugian dari pengelolaan Bumdesma. Hanya saja tak disebutkan berapa pastinya.</p>
<p>&#8220;Mudah-mudahan perhitungannya Januari 2023 sudah ada hasil. Indikasi (kerugian) pasti ada, nilainya miliaran rupiah dalam pengelolaan anggaran Bumdesma,&#8221; ujar Teguh.</p>
<p>Menurut Teguh, ada sebagian anggaran Bumdesma yang tak bisa dipertanggungjawabkan. Hanya saja berapa nominalnya tersebut, kejaksaan menunggu hasil audit oleh BPK. Termasuk penyidikan siapa pihak yang harus bertanggung jawab atas kasus ini.</p>
<p>Dirinya menjelaskan dalam proses penyidikan, Kejaksaan sudah memanggil beberapa pihak yang terlibat dalam kegiatan Bumdesma untuk dimintai keterangan yang diperlukan.</p>
<p>&#8220;Kami panggil Mantan Kepala Dispermades, Kades badan usaha pemilik modal, hingga poliklinik. Kalau diperlukan ada pihak-pihak lain, akan kami panggil kemudian,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Teguh menyebut proses penyidikan dalam perkara Tipikor membutuhkan waktu yang agak lama. Penanganan kasus ini sudah ada setahun, tetapi pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti. Karena ini dibutuhkan untuk penguat dalam persidangan.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2022/12/penyidikan-bumdesma-belum-usai-kejari-tunggu-bpk.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Naik Tahap Penyidikan, Kejari Bakal Panggil 25 Orang terkait Kasus Bumdesma</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2022/10/naik-tahap-penyidikan-kejari-bakal-panggil-25-orang-terkait-kasus-bumdesma.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2022/10/naik-tahap-penyidikan-kejari-bakal-panggil-25-orang-terkait-kasus-bumdesma.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Saiful Anwar]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 03 Oct 2022 12:13:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[HUKRIM]]></category>
		<category><![CDATA[PATI]]></category>
		<category><![CDATA[Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Bumdesma Pati]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Negeri Pati]]></category>
		<category><![CDATA[Teguh Dwicahyono]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=44815</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com, PATI &#8211; Sejak 29 September 2022, perkara pada Badan Usaha Milik Bersama (Bumdesma) Mandiri yang diduga terjadi tindak pidana korupsi resmi ditingkatkan statusnya, dari tahap penyelidikan naik ke tahap penyidikan. Hal tersebut disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati, Teguh Dwicahyono. Pihaknya mengatakan, sebelumnya perkara Bumdesma ini ditangani oleh bidang intelijen. kemudian dilimpahkan ke [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="http://samin-news.com">SAMIN-NEWS.com,</a> PATI</strong> &#8211; Sejak 29 September 2022, perkara pada Badan Usaha Milik Bersama (Bumdesma) Mandiri yang diduga terjadi tindak pidana korupsi resmi ditingkatkan statusnya, dari tahap penyelidikan naik ke tahap penyidikan.</p>
<p>Hal tersebut disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati, Teguh Dwicahyono. Pihaknya mengatakan, sebelumnya perkara Bumdesma ini ditangani oleh bidang intelijen. kemudian dilimpahkan ke pidana umum dan saat ini naik status ke penyidikan.</p>
<p>Kasus Bumdesma yang cukup pelik itu, dengan naiknya status tersebut selanjutnya, Kejari dalam menangani perkara ini sudah mempunyai kewenangan terkait penggeledahan yang diperlukan untuk ditindaklanjuti.</p>
<p>&#8220;Statusnya sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan. Setelah dilakukan penyidikan, pihak Kejaksaan sudah mempunyai kewenangan untuk melakukan penggeledahan,&#8221; katanya, Senin (3/10/2022).</p>
<p>Tak hanya berwenang untuk melakukan penggeledahan, akan tetapi juga mempunyai kewenangan terhadap penyitaan dan menetapkan terhadap siapa nantinya yang akan jadi tersangka soal raibnya dana aliran Bumdesma sejumlah miliaran rupiah.</p>
<p>Namun, Teguh menegaskan penetapan tersangka ini pihaknya harus mengumpulkan bukti-bukti pendukung. Untuk itu, pihaknya rencananya bakal memanggil kepada 25 orang dari pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan.</p>
<p>&#8220;Potensi kerugian miliaran, karena sebagian besar dana tidak bisa dipertanggung jawabkan, dan nantinya kita akan panggil sekitar 25 orang lagi dan pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan untuk pengembangan penyidikan,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Adapun waktu penyidikan yang dibutuhkan ini, dirinya menyebut setidaknya membutuhkan waktu antara 1 s/d 2 bulan ke depan. Pihak tersangka itu akan ditahan lantaran telah menggunakan sebagian anggaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.</p>
<p>&#8220;Untuk penyidikan ini, waktunya 1 sampai 2 bulan, dan tim penyidik berwenang melakukan penggeledahan, penyitaan dan penahan terhadap tersangka soal pengelolaan anggaran Bumdesma yang merugikan uang milyaran rupiah dari alokasi dana desa,&#8221; pungkasnya.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2022/10/naik-tahap-penyidikan-kejari-bakal-panggil-25-orang-terkait-kasus-bumdesma.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
